Area, Komponen, dan Penjabaran Standar Kompetensi Apoteker Indonesia Tahun 2022

GudangIlmuFarmasi – Area, Komponen, dan Penjabaran Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI) Tahun 2022 akan dibahas di halaman ini.

Daftar Isi

BAB I Pendahuluan

BAB 2 Sistematika Standar Kompetensi

BAB 3 Standar Kompetensi

A. AREA KOMPETENSI

Standar Kompetensi Apoteker terdiri atas 6 (enam) area kompetensi yang disusun berdasarkan peran, tugas dan tanggungjawab apoteker, mengacu pada empat domain kompetensi dalam A Global Competency Framework (FIP, 2012). Area kompetensi apoteker tersebut meliputi:

  1. Profesionalisme
  2. Mawas diri dan pengembangan diri
  3. Komunikasi efektif
  4. Landasan ilmiah ilmu farmasi, ilmu biomedik, ilmu humaniora, dan ilmu kesehatan masyarakat
  5. Keterampilan apoteker
  6. Pengelolaan praktik kefarmasian

Area kompetensi apoteker dikelompokkan dalam 3 aspek yaitu:
A. Aspek kemampuan personal dan profesional:

  1. Profesionalisme,
  2. Mawas diri dan pengembangan diri, dan
  3. Komunikasi efektif.

B. Aspek intelektualitas, kemampuan berfikir analitis-kritis, adaptif, dan kreatif, yaitu: Landasan ilmiah ilmu farmasi, ilmu biomedik, ilmu humaniora, dan ilmu kesehatan masyarakat
C. Aspek kemampuan klinis :

  1. Keterampilan apoteker, dan
  2. Pengelolaan praktik kefarmasian.

Ketiga kelompok ini merupakan suatu kesatuan kemampuan apoteker yang harus diterapkan secara kontekstual pada pengelolaan praktik kefarmasian secara holistik dan komprehensif dalam tatanan pelayanan kesehatan.
Kelompok kemampuan personal dan profesional yang mencakup 3 (tiga) area kompetensi yaitu profesionalisme, mawas diri dan pengembangan diri, serta komunikasi efektif menjadi landasan dalam melakukan praktik kefarmasian. Kelompok intelektualitas, kemampuan berfikir analitis-kritis, adaptif, dan kreatif akan memberikan landasan ilmiah yang mendukung kemampuan teknis yang dimiliki oleh apoteker. Sedangkan kelompok kemampuan klinis memungkinkan apoteker mampu mengelola berbagai masalah obat dan

sediaan farmasi lainnya. Secara keseluruhan keenam area kompetensi dan penjabarannya harus digunakan secara komprehensif oleh apoteker dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan obat yang dihadapi penerima pelayanan kefarmasian dan masyarakat.
Kompetensi apoteker dibangun dengan fondasi profesionalisme, mawas diri dan pengembangan diri, komunikasi efektif, ditunjang oleh pilar landasan ilmiah ilmu farmasi, ilmu biomedik, ilmu humaniora, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta keterampilan apoteker dan kemampuan untuk mengelola praktik kefarmasian secara optimal. Susunan area kompetensi digambarkan dalam gambar 3.1 berikut.

Gambar 3.1 Susunan Kompetensi Apoteker

Masing-masing area kompetensi dilengkapi dengan komponen kompetensi, selanjutnya tiap area kompetensi dilengkapi dengan deskripsi kompetensi inti beserta penjabaran kompetensi dari masing-masing area kompetensi. Untuk memberikan konteks yang tepat dalam penerapannya, dilengkapi dengan daftar pokok bahasan, daftar masalah, daftar keterampilan, dan daftar praktik kefarmasian yang dimuat dalam bab IV.

B. KOMPONEN KOMPETENSI

  1. Area Profesionalisme
    a. Berke-Tuhan-an Yang Maha Esa
    b. Berperilaku profesional
    c. Bermoral, beretika, dan berdisiplin
    d. Berperilaku sadar dan taat hukum
    e. Berperilaku sesuai etik profesi
    f. Berwawasan sosial budaya
    g. Pengembangan jiwa kepemimpinan
  2. Area Mawas Diri dan Pengembangan Diri
    a. Penerapan internalisasi diri
    b. Aktualisasi belajar sepanjang hayat
    c. Peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi baru
    d. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
    e. Pengembangan jiwa kewirausahaan
  3. Area Komunikasi Efektif
    a. Berkomunikasi dengan penerima pelayanan kefarmasian dan keluarga
    b. Berkomunikasi dengan masyarakat
    c. Berkomunikasi dengan mitra kerja (teman sejawat dan profesi lain)
  4. Area Landasan Ilmiah Ilmu Farmasi, Ilmu Biomedik, Ilmu Humaniora, dan Ilmu Kesehatan Masyarakat
    a. Ilmu Farmasi: kimia medisinal, farmakognosi, kimia farmasi, farmasetika, teknologi farmasi, biofarmasetika, farmakokinetik, farmakoterapi, pharmaceutical care, responding to symptoms, pengobatan berbasis bukti (evidence-based medicines), informasi obat, keamanan pengobatan (medication safety), farmakovigilans, dan responding to symptoms.
    b. Ilmu Biomedik: biologi, anatomi, fisiologi, patologi, mikrobiologi, imunologi, biokimia, bioteknologi, dan farmakologi.
    c. Ilmu Humaniora: sosiologi, ilmu budaya, ilmu perilaku, hukum kesehatan, dan manajemen farmasi.
    d. Ilmu Kesehatan Masyarakat: epidemiologi, ekonomi kesehatan, promosi kesehatan, kebijakan kesehatan, kesehatan lingkungan, serta kesehatan dan keselamatan kerja.
  5. Area Keterampilan Apoteker
    a. Produksi/pembuatan sediaan farmasi.
    b. Pengujian mutu dan pemastian mutu sediaan farmasi.
    c. Pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
    d. Penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
    e. Distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan.
    f. Pengamanan narkotika, psikotropika, prekursor farmasi.
    g. Pengelolaan sediaan farmasi critical, High Alert Medication (HAM), sitostatika, radiofarmaka, kelompok bahan berbahaya dan beracun (B3).
    h. Penelitian dan pengembangan sediaan farmasi.
    i. Compounding sediaan farmasi extemporaneous.
    j. Penyiapan dan penyaluran bahan, alat, peralatan, dan perlengkapan steril siap pakai.
    k. Farmakovigilans.
    l. Pelayanan informasi sediaan farmasi.
    m. Pelayanan kefarmasian untuk individu.
    n. Pelayanan kefarmasian untuk masyarakat.
  6. Area Pengelolaan Praktik Kefarmasian
    a. Optimalisasi praktik kefarmasian di fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian.
    b. Pengelolaan sumber daya dan organisasi di fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian.

C. PENJABARAN KOMPETENSI

1. Profesionalisme

Kompetensi Inti
Mampu melaksanakan praktik kefarmasian secara profesional sesuai dengan nilai dan prinsip Berke-Tuhan-an Yang Maha Esa, hukum, etik, disiplin, sosial budaya dalam konteks lokal, nasional, maupun global dalam mengelola masalah produksi, distribusi dan pelayanan kefarmasian.
Lulusan apoteker mampu:
a. Menerapkan agama sebagai nilai moral dari sikap dan perilaku sebagai individu dalam menjalankan praktik kefarmasian.

b. Memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam praktik kefarmasian.
c. Menjunjung tinggi sikap profesional dan kode etik profesi dalam melaksanakan praktik kefarmasian.
d. Memiliki dan menerapkan sikap peduli, peka, empati, dan menghargai setiap pihak yang terlibat dalam praktik kefarmasian.
e. Menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan tindakan yang dilakukan yang berkaitan dengan pelaksanaan praktik kefarmasian.
f. Menghargai dan melindungi privasi setiap pemangku kepentingan dalam praktik kefarmasian.
g. Memahami batas kemampuan dan kewenangan dalam menjalankan praktik kefarmasian.
h. Mengupayakan kinerja terbaik dalam melaksanakan praktik kefarmasian.
i. Menggunakan pendekatan sosial dan budaya sebagai salah satu perangkat untuk mendapatkan hasil terbaik dalam praktik kefarmasian.
j. Melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan tim dan antar tim yang terlibat dalam praktik kefarmasian.

2. Mawas Diri dan Pengembangan Diri

Kompetensi Inti
Mampu melakukan refleksi diri, menyadari keterbatasan diri, mengatasi masalah personal, dan belajar sepanjang hayat untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi profesi secara berkesinambungan, serta bekerjasama untuk menghasilkan pemikiran kreatif dalam melaksanakan praktik kefarmasian.
Lulusan apoteker mampu:
a. Melakukan evaluasi diri untuk mengidentifikasi keterbatasan diri dan meningkatkan kemampuan untuk menjalankan praktik kefarmasian.
b. Terbuka untuk bekerjasama dengan berbagai pihak yang saling melengkapi dalam praktik kefarmasian.
c. Mempertahankan ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam bidang farmasi melalui pendidikan berkelanjutan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kefarmasian dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

BAB 5 Penutup

d. Terbuka menerima masukan dari berbagai pihak dan berkomitmen menindaklanjuti untuk perbaikan diri demi peningkatan kualitas praktik kefarmasian.
e. Mengidentifikasi dan mengembangkan potensi kewirausahaan secara mandiri maupun berkolaborasi untuk meningkatkan kemanfaatan hasil praktik kefarmasian.

3. Komunikasi Efektif

Kompetensi Inti
Mampu menggunakan prinsip-prinsip komunikasi secara verbal dan nonverbal dalam melakukan pengumpulkan data, penggalian informasi, penyampaian ide dan atau pertukaran informasi, dengan menunjukkan empati dan pertimbangan keragaman sosial budaya, memanfaatkan berbagai media komunikasi untuk mengembangkan jejaring kerja dalam upaya meningkatkan efektivitas dan manfaat praktik kefarmasian.
Lulusan apoteker mampu:
a. Memahami dan menggunakan berbagai teknik komunikasi verbal dan nonverbal untuk melakukan pengumpulan data, penelusuran informasi, penyampaian ide, dan pertukaran informasi.
b. Memilih dan memanfaatkan jenis media yang sesuai dengan sasaran dan tujuan komunikasi.
c. Menggunakan keragaman sosial budaya sebagai salah satu perangkat dalam membangun komunikasi efektif dengan seluruh pemangku kepentingan dalam praktik kefarmasian.
d. Menggunakan empati dalam berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam praktik kefarmasian.
e. Mengidentifikasi kebutuhan informasi dan merumuskan bentuk komunikasi yang sesuai dengan sasaran dan tujuan komunikasi.

4. Landasan Ilmiah Ilmu Farmasi, Ilmu Biomedik, Ilmu Humaniora, dan Ilmu Kesehatan Masyarakat

Kompetensi Inti
Mampu memanfaatkan ilmu dan teknologi farmasi, ilmu biomedik dasar, ilmu humaniora, dan ilmu kesehatan masyarakat untuk mengelola masalah obat dan kesehatan secara komprehensif di tingkat individu dan masyarakat.
Lulusan apoteker mampu:

a. Menerapkan teori, prinsip, metode, prosedur, serta aplikasi dari ilmu farmasi dan teknologi bidang farmasi yang mencakup:
1) Menerapkan teori fisika, kimia dasar, kimia organik untuk memahami struktur, karakteristik fisika kimia, dan mekanisme reaksi sintesa suatu senyawa.
2) Menerapkan teori matematika, statistika, biostatistika, metodologi penelitian untuk memahami manajemen data dan berbagai uji statistik dalam praktik kefarmasian.
3) Menerapkan teori farmasi fisika, formulasi, teknologi farmasi, farmakologi, kimia medisinal, farmakognosi, kimia farmasi, biofarmasi, farmakokinetika, farmakogenetik, farmakogenomik, farmakoterapi, kimia klinik, informasi obat untuk memahami prinsip dan prosedur farmasetik dalam praktik kefarmasian.
4) Menerapkan prinsip dan prosedur farmasetik, perhitungan kefarmasian, pembuatan/produksi, compounding, pengawasan mutu, pemastian mutu sediaan farmasi untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan sediaan farmasi dalam pengembangan, produksi dan distribusi sediaan farmasi untuk memenuhi kebutuhan individu dan masyarakat.
5) Menerapkan prinsip dan prosedur farmasetik, perhitungan kefarmasian, perhitungan dosis, terapeutik klinik, asuhan kefarmasian berpusat kepada individu (patient centered care), farmakoekonomi, pengobatan berbasis bukti (evidence-based medicine), farmakovigilans, keamanan pengobatan (medication safety), responding to symptoms/pelayanan swamedikasi, evaluasi literatur/referensi, desain penelitian dan statistik dalam upaya menemukan dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan penggunaan sediaan farmasi secara holistik di tingkat perorangan maupun masyarakat.

Baca :  Menkes : Layanan Kesehatan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Pandemi COVID-19

b. Menerapkan teori, prinsip, metode, prosedur, serta aplikasi dari ilmu biomedik yang mencakup:
1) Menerapkan teori biologi molekular, anatomi, fisiologi, patologi, patofisiologi, patologi klinik, mikrobiologi, parasitologi, imunologi, biokimia, farmakologi, toksikologi untuk memahami fungsi tubuh.
2) Menerapkan teori biomakromolekul dan mekanisme kerjanya, sistem dan respon imun tubuh, mekanisme kerja obat dan senyawa kimia lainnya dalam tubuh serta aplikasinya dalam penyelesaian masalah yang berkaitan dengan sediaaan farmasi.

c. Menerapkan teori, prinsip, metode, prosedur, serta aplikasi dari ilmu humaniora yang mencakup:
1) Menerapkan teori dan prinsip sosio farmasi, farmakovigilans, manajemen sumber daya, manajemen organisasi, akuntansi, administrasi farmasi, teknologi informasi dan komunikasi, teknik komunikasi dalam mengelola praktik kefarmasian.
2) Menerapkan ketentuan perundang-undangan dan regulasi bidang farmasi, serta etik dan disiplin profesi dalam menjalankan praktik kefarmasian.

d. Menerapkan teori, prinsip, metode, prosedur, serta aplikasi dari ilmu kesehatan masyarakat yang mencakup:
1) Menerapkan teori, prinsip dan prosedur farmakoepidemiologi, komunikasi profesional, ekonomi kesehatan, kebijakan kesehatan untuk mengelola kebutuhan sediaan farmasi dalam pelayanan kefarmasian.
2) Menerapkan prinsip dan prosedur promosi kesehatan, kesehatan lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja untuk mengelola masalah yang berkaitan dengan sediaan farmasi dalam pelayanan kefarmasian berbasis komunitas (pharmaceutical public health).

5. Keterampilan Apoteker

Kompetensi Inti:
Mampu melakukan prosedur farmasetik/klinis dengan menerapkan prinsip-prinsip dalam pedoman pembuatan/produksi, pengadaan, penyimpanan, pengelolaan, pendistribusian/penyaluran, penelitian dan pengembangan, dan pelayanan kefarmasian untuk menjamin mutu, khasiat, keamanan, akses, ketersediaan, serta kecukupan pada tingkat perorangan maupun masyarakat.
Lulusan apoteker mampu:
a. Melaksanakan pembuatan/produksi sediaan farmasi dalam bentuk sediaan padat, setengah padat, cair.
1) Menetapkan formula dan rencana pembuatan/produksi sediaan obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetik.
2) Memeriksa dan memastikan ketepatan perhitungan kebutuhan bahan sesuai formula yang ditetapkan.

3) Mengawasi penyiapan bahan, memastikan penimbangan dan pengukuran dilakukan dengan benar, dan memastikan tindakan pencegahan pencemaran silang diterapkan.
4) Mengawasi dan memastikan penyiapan alat, peralatan, dan ruangan sesuai untuk pembuatan/produksi:
a) Sediaan obat steril dan non steril.
b) Sediaan obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan obat kuasi.
c) Sediaan obat kelompok beta laktam.
5) Menetapkan prosedur, melakukan pengawasaan dan memastikan pembuatan/produksi sediaan obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetik dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan.
6) Menetapkan rancangan kemasan, brosur, leaflet dan memastikan rancangan memenuhi ketentuan untuk hasil produksi:
a) Sediaan obat.
b) Sediaan obat tradisional.
c) Sediaan kosmetik.
7) Menetapkan prosedur, memastikan pengemasan hasil produksi dilaksanakan dengan benar, serta memastikan informasi dalam kemasan, brosur dan leaflet lengkap sesuai rancangan.
8) Mengawasi, memeriksa, dan memastikan pengisian data dan lembar kerja serta dokumentasi pembuatan/produksi sediaan farmasi dilakukan secara lengkap sesuai ketentuan.

b. Melaksanakan pengujian mutu (quality control/QC) dan pemastian mutu (quality assurance/QA) sediaan farmasi.
1) Melakukan pengujian mutu bahan baku dan pengujian mutu produk/sediaan.
a) Menetapkan rencana, melakukan pengawasaan, memastikan pengambilan sampel untuk pengujian mutu bahan baku (pra produksi), selama proses produksi (in process control), produk antara, dan produk akhir dilaksanakan dengan benar.
b) Memeriksa perhitungan kebutuhan bahan serta memastikan pembuatan larutan sampel, baku pembanding, larutan dapar, pereaksi, pelarut, pembawa, fase gerak, media pertumbuhan mikroba, pewarna dilakukan dengan benar sesuai kebutuhan.

c) Menetapkan parameter mutu, merancang prosedur pengujian mutu bahan baku dan pengujian mutu sediaan/produk sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
d) Mengawasi dan memastikan pengukuran parameter mutu dilaksanakan dengan benar sesuai prosedur yang ditetapkan.
e) Melakukan identifikasi senyawa, penetapan kadar, pengujian mutu bahan baku dan pengujian mutu sediaan/produk sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
f) Melakukan pengujian cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan pengujian mutu bahan alam/simplisia dan ekstrak bahan alam sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
g) Melakukan pengujian mutu bahan baku dan sediaan/produk kosmetik sesuai spesifikasi yang ditetapkan.
h) Melakukan analisis, perhitungan, serta interpretasi data hasil identifikasi senyawa, penetapan kadar, dan pengujian mutu.
i) Melakukan analisis kesesuaian hasil pengujian terhadap spesifikasi mutu untuk menetapkan kelayakan:
• Bahan baku untuk digunakan pada proses produksi.
• Produk antara untuk keberlanjutan proses produksi.
• Produk/sediaan farmasi untuk dipasarkan.
j) Memutuskan untuk meluluskan atau menolak bahan baku, produk antara, dan produk jadi berdasarkan hasil analisis pengujian mutu.
2) Melaksanakan sistem mutu pada pembuatan/produksi sediaan farmasi.
a) Merancang prosedur, melaksanakan dan mengevaluasi serta memastikan sistem mutu diterapkan.
b) Melakukan validasi proses pengolahan:
• Validasi prospektif pada produk baru sebelum diedarkan.
• Validasi konkuren pada kegiatan produksi rutin.
c) Melakukan validasi/verifikasi metode pengujian mutu.
d) Menetapkan adanya ketidaksesuaian hasil pengujian mutu, mengidentifikasi penyebab mutu, menetapkan dan mengawasi tindakan solusi.
e) Mengidentifikasi adanya kejadian yang tidak dikehendaki, menetapkan dan mengawasi tindakan solusi, dan memastikan prosedur pencegahan dilakukan.

3) Mengawasi, memeriksa, dan memastikan pengisian data dan lembar kerja serta dokumentasi pengujian mutu dan penerapan sistem mutu pada pembuatan/produksi sediaan farmasi dilakukan secara lengkap sesuai ketentuan.
4) Mengidentifikasi kemungkinan adanya limbah padat, limbah cair, limbah beta lactam, limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), menyusun prosedur pengolahan limbah.

c. Melaksanakan pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
1) Membuat analisis masalah kesehatan, menetapkan kriteria dan melakukan seleksi, menetapkan kebutuhan pengadaan:
a) Sediaan farmasi: sediaan obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan.
b) Alat kesehatan, termasuk bahan medis habis pakai.
c) Bahan, alat, peralatan, dan perlengkapan steril siap pakai.
2) Melakukan seleksi pemasok, memilih metode dan sistem rantai pasok untuk pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
3) Menyusun rencana pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan:
a) Fasilitas pelayanan kefarmasian,
b) Obat program pemerintah,
c) Penanggulangan bencana: wabah, bencana alam
4) Memilah sediaan farmasi dan alat kesehatan yang akan dipesan, melakukan pengisian surat pesanan, memastikan kesesuaian surat pesanan dengan rencana pengadaan.
5) Merancang prosedur penerimaan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan, termasuk penerimaan produk kembalian/retur.
6) Mengawasi penerimaan produk, memeriksa kesesuaian antara produk yang diterima dengan yang dipesan, menetapkan produk yang tidak sesuai, memastikan ketepatan pengisian berita acara pengembalian produk yang tidak sesuai.
7) Mengevaluasi prosedur penerimaan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan.

d. Melaksanakan penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
1) Memilah produk berdasarkan aspek keamanan dan kemanfaatan, serta menetapkan kondisi penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai karakteristik produk.

2) Menetapkan penataan produk berdasarkan pertimbangan aspek stabilitas, alfabetik nama produk, farmakoterapi, bentuk sediaan dan rute pemberian obat, dengan menerapkan prinsip First in First out (FIFO) dan First Expire First Out (FEFO).
3) Merancang prosedur, melaksanakan dan mengevaluasi prosedur penyimpanan sediaan farmasi (terutama cold chain product/CCP) dan alat kesehatan.
4) Memeriksa kesesuaian penataan produk sediaan farmasi dan alat kesehatan di fasilitas produksi, di fasilitas pelayanan, di gudang/ fasilitas penyimpanan.
5) Melakukan pemantauan parameter suhu, kelembaban, dan mutu produk yang ada dalam penyimpanan, mengidentifikasi adanya sediaan yang rusak atau kedaluwarsa, menetapkan tindak lanjut penanganan sediaan yang rusak atau kedaluwarsa.
6) Mengidentifikasi adanya tumpahan bahan di lokasi penyimpanan, mengawasi penanganan tumpahan bahan, dan memastikan prosedur pencegahan dilakukan.

e. Melaksanakan distribusi/penyaluran sediaan farmasi farmasi dan alat kesehatan.
1) Mengevaluasi dan menetapkan kualifikasi pelanggan.
2) Merancang prosedur pelayanan permintaan pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, memeriksa keabsahan permintaan, mengevaluasi permintaan berdasarkan analisis resiko serta kewajaran jumlah yang diminta dan frekuensi permintaan, memutuskan kelayakan permintaan.
3) Memilih metode transportasi, merancang prosedur, memastikan faktor yang berpengaruh terhadap mutu, khasiat dan keamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang akan didistribusikan dapat dikendalikan.
4) Mengawasi distribusi/penyaluran:
a) Sediaan farmasi (obat, bahan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, obat kuasi)
b) Sediaan farmasi kelompok CCP
c) Alat kesehatan, termasuk BMHP
5) Merancang prosedur, mengawasi serta memastikan pengemasan ulang dan pelabelan kembali bahan obat pada tingkat distributor dilaksanakan sesuai ketentuan.

Baca :  Buku Saku Suplemen Vitamin C untuk Memelihara Kesehatan Daya Tahan Tubuh dalam Menghadapi COVID-19

6) Merancang prosedur pengelolaan stok dan sistem rotasi berbasis sistem informasi, mengawasi dan memastikan pengelolaan stok dilakukan sesuai prosedur dan stok produk terkendali.
7) Menetapan parameter, mengawasi dan memastikan mutu stok sediaan farmasi dan alat kesehatan terjaga.
8) Menentukan kriteria, mengidentifikasi dan memisahkan produk yang mengalami penyimpangan mutu.
9) Menentukan kriteria, merancang prosedur penarikan produk yang harus dimusnahkan sesuai tata laksana, mengawasi dan memastikan proses penarikan produk yang harus dimusnahkan dilakukan sesuai ketentuan.
10) Merancang prosedur pemusnahan sediaan farmasi dan alat kesehatan sesuai sifat bahan, keamanan, dan dampaknya pada lingkungan, mengawasi dan memastikan proses pemusnahan produk dilakukan sesuai ketentuan, dan pengisian berita acara pemusnahan dilakukan dengan benar.
11) Merancang prosedur penanganan keluhan dan pengembalian produk, mengawasi dan memastikan keluhan dan pengembalian produk dikelola sesuai prosedur dan didokumentasikan secara lengkap.

f. Melaksanakan pengamanan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi.
1) Menetapkan kondisi penyimpanan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi sesuai ketentuan regulasi, melakukan penyimpanan, mengawasi sediaan yang ada dalam penyimpanan.
2) Memastikan keabsahan dan menetapkan kelayakan permintaan narkotika, psikotropika, prekursor farmasi.
3) Memastikan keabsahan dan menetapkan kelayakan penerima sediaan narkotika, psikotropika, prekursor farmasi.
4) Menyusun prosedur, melakukan tindakan pencegahan dan upaya penanganan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor farmasi.

g. Melaksanakan pengelolaan sediaan farmasi critical, HAM, sitostatika, radiofarmaka, kelompok bahan berbahaya dan beracun (B3).
1) Menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan yang baik dan benar pada penyiapan, penanganan, penyimpanan, serta penandaan:
a) Sediaan farmasi kategori critical,

b) Sediaan farmasi kategori HAM
c) Sediaan sitostatika,
d) Sediaan radiofarmaka,
e) Sediaan farmasi kelompok B3.
2) Mengidentifikasi kejadian tumpahan sediaan dan insiden lainnya yang terjadi di luar ataupun di dalam ruang steril, mengawasi penanganan kejadian, dan memastikan prosedur pencegahan diterapkan.
3) Menerapkan prinsip perlindungan terhadap radiasi nuklir pada pengelolaan sediaan radiofarmaka.

h. Melaksanakan penelitian dan pengembangan sediaan farmasi.
1) Melakukan penelusuran data, informasi, dan ketentuan regulasi yang berkaitan dengan bahan aktif, bahan penolong/eksipien, bahan pengemas, serta sediaan farmasi yang dirancang.
2) Memilih bahan aktif, menetapkan formula, menetapkan bahan kemasan dan rancangan informasi dalam kemasan.
3) Merancang, menetapkan prosedur pembuatan/produksi sediaan farmasi sesuai ketentuan regulasi (CPOB, CPOTB, CPKB).
4) Menetapkan spesifikasi mutu bahan aktif terapeutik, bahan penolong/eksipien, bahan kemasan, dan sediaan farmasi.
5) Melakukan verifikasi dan menetapkan metode pengujian mutu.
6) Melakukan studi praformulasi, olah data, analisis, interpretasi, dan penetapan kesimpulan hasil studi praformulasi.
7) Menetapkan parameter, merancang, melakukan studi stabilitas fisika, kimia, mikrobiologi, terapi, toksikologi, melakukan olah data, analisis parameter hasil studi, dan menetapkan kesimpulan hasil studi stabilitas.
8) Menetapkan parameter, membuat rancangan dan protokol uji, melaksanakan uji bioekivalensi in vitro dan in vivo, melakukan olah data, analisis parameter uji, dan menetapkan kesimpulan hasil uji bioekivalensi.
9) Menetapkan keputusan/tindak lanjut hasil studi praformulasi, studi stabilitas, dan studi bioekivalensi:
a) Menetapkan formula dan spesifikasi produk.
b) Menetapkan prosedur pembuatan/produksi sediaan farmasi (padat, cair, setengah padat) dari kelompok sediaan steril, non steril, produk beta lactam.

c) Menetapkan kondisi penyimpanan, melakukan perhitungan dan menetapkan batas kedaluwarsa (ED).
d) Menetapkan bahan pengemas, desain wadah, brosur/leaflet dan informasi yang dimuat sesuai ketentuan regulasi.
e) Menetapkan parameter dan prosedur pengujian mutu.
f) Menetapkan sistem pemastian mutu pelaksanaan pembuatan
/produksi sediaan farmasi, termasuk penanganan masalah dan atau kejadian yang tidak dikehendaki.
g) Mengidentifikasi temuan masalah pada studi praformulasi, melakukan analisis dan menetapkan solusinya.
h) Melakuan pendaftaran sediaan farmasi untuk memperoleh penilaian terhadap mutu, khasiat, keamanan, serta izin edar.

i. Melaksanakan compounding sediaan farmasi extemporaneous.
1) Memeriksa kesesuaian perhitungan kebutuhan sediaan farmasi dengan permintaan dalam resep dan ketersediaan produk.
2) Mengidentifikasi jenis produk extemporaneous yang harus dibuat beserta kondisi spesifik yang dibutuhkan untuk meminimalkan risiko proses compounding.
3) Mengawasi dan memastikan penyiapan bahan, peralatan, dan ruang dilakukan dengan benar sesuai kebutuhan.
4) Menerapkan prinsip, teknik dan prosedur compounding yang tepat dalam melakukan:
a) Rekonstitusi sirup kering, compounding sediaan non steril.
b) Rekonstitusi sediaan injeksi, pencampuran sediaan injeksi (i.v.
admixture), penyiapan nutrisi parenteral.
c) Preparasi sediaan sitostatika.
d) Preparasi sediaan radiofarmaka.
5) Memastikan pengisian wadah, pengemasan produk, pelabelan, serta penetapan cara penyimpanan dan batas penggunaan (BUD) hasil compounding dilakukan dengan benar.
6) Memastikan pengemasan ulang dan pelabelan bahan baku dan sediaan farmasi dilakukan sesuai prinsip farmasetik.
7) Mengawasi, memeriksa, dan memastikan pengisian data dan lembar kerja serta dokumentasi compounding sediaan farmasi dilakukan secara lengkap sesuai ketentuan.
8) Mengidentifikasi dan melakukan prosedur penanganan limbah yang tepat pada proses compounding.

j. Melaksanakan penyiapan dan penyaluran bahan, alat, peralatan, dan perlengkapan steril siap pakai.
1) Merancang kebutuhan bahan, alat, peralatan dan perlengkapan steril siap pakai.
2) Menetapkan metode dan merancang prosedur sterilisasi sesuai karakteristik bahan, alat, peralatan, dan perlengkapan yang akan disterilkan.
3) Menghitung kebutuhan bahan dan alat, memastikan penyiapan bahan, sarana dan prasarana dilakukan sesuai kebutuhan.
4) Melaksanakan sterilisasi, mengawasi dan memastikan prosedur sterilisasi diterapkan dengan benar.
5) Menetapkan parameter dan prosedur pengujian sterilitas sesuai karakteristik produk, mengawasi dan memastikan uji sterilitas dilaksanakan dengan benar.
6) Merancang prosedur, mengawasi dan memastikan penyaluran bahan, alat, peralatan, perlengkapan steril siap pakai dilakukan dengan benar.
7) Mengawasi, memeriksa, dan memastikan pengisian data dan lembar kerja serta dokumentasi penyiapan dan penyaluran bahan, alat, peralatan, perlengkapan steril siap pakai dilakukan secara lengkap sesuai ketentuan.

k. Melaksanakan farmakovigilans
1) Mendeteksi adanya kejadian efek samping atau masalah lain yang berkaitan dengan penggunaan sediaan farmasi.
2) Melakukan penilaian terhadap kejadian efek samping atau masalah lain yang berkaitan dengan penggunaan sediaan farmasi.
3) Melakukan tindakan solusi atau merujuk penerima pelayanan kefarmasian ke dokter/fasilitas pelayanan kesehatan.
4) Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang efek samping atau masalah lain yang berkaitan dengan penggunaan sediaan farmasi.
5) Melakukan tindakan pencegahan terhadap potensi berulangnya kejadian efek samping atau masalah lain yang berkaitan dengan penggunaan sediaan farmasi.
6) Mendokumentasikan setiap temuan, tindakan koreksi, dan upaya pencegahan yang dilakukan.

7) Memastikan laporan kejadian efek samping penggunaan sediaan farmasi untuk institusi dan untuk regulator dilakukan sesuai ketentuan.

l. Melaksanakan pelayanan informasi sediaan farmasi
1) Menetapkan metode penggalian data untuk mengidentifikasi kebutuhan informasi yang berkaitan dengan sediaan farmasi.
2) Menerima permintaan informasi yang berkaitan dengan sediaan farmasi.
3) Menetapkan sumber data dan teknik penelusuran informasi untuk memperoleh informasi yang sahih.
4) Melakukan penelusuran informasi, menganalisis secara kritis, dan mengorganisasikan informasi.
5) Menetapkan media penyampaian informasi, mengkomunikasikan dan mendiseminasikan informasi tetang sediaan farmasi kepada individu dan masyarakat.

m. Melaksanakan pelayanan kefarmasian untuk individu
1) Melakukan pelayanan yang berpusat kepada individu (person centered care).
a) Melakukan wawancara untuk menggali data/informasi dari penerima pelayanan kefarmasian atau keluarganya dengan memperhatikan aspek budaya, bahasa, demografi, dan kondisi fisik pihak yang diwawancara.
b) Menerapkan teknik komunikasi efektif dan sikap profesional dalam melakukan komunikasi dengan penerima pelayanan kefarmasian atau keluarganya, dengan menunjukkan sikap peduli, empati, dan penghargaan pada pendapat lawan bicara.
c) Mengidentifikasi kebutuhan, serta kemampuan menerima dan memahami informasi dari penerima pelayanan kefarmasian atau keluarganya pada penggalian informasi, permintaan persetujuan, pemberian informasi, konsultasi, konseling, dan edukasi.
d) Memilih teknik komunikasi dan prosedur yang tepat dalam penelusuran data dan informasi status kesehatan dan riwayat pengobatan dari berbagai sumber data (penerima peayanan kefarmasian, keluarganya, dokter, perawat, dan sumber data lainnya).

e) Melakukan analisis riwayat obat yang digunakan penerima pelayanan kefarmasian, mengidentifikasi adanya diskrepansi (dosis, interaksi, ESO), dan melakukan rekonsiliasi obat pada berbagai kategori penerima pelayanan kefarmasian (dewasa, anak, lansia, wanita hamil dan menyusui, gangguan fungsi renal dan atau hepar, berkebutuhan khusus).
f) Mengidentifikasi masalah potensial dan aktual yang berkaitan dengan obat menggunakan pendekatan berbasis bukti
g) Mengidentifikasi prioritas, merancang, melakuan intervensi untuk menyelesaikan masalah obat.
h) Menerapkan prosedur klinis dan teknis farmasetik yang tepat pada penyiapan serta pemberian sediaan farmasi kepada penerima pelayanan kefarmasian berkolaborasi dengan dokter dan perawat.
2) Melakukan telaah permintaan obat dengan resep dokter untuk memastikan legalitas, kesesuaian farmasetik (bentuk sediaan, kestabilan, kompatibilitas, kebutuhan penggantian produk), serta pengelolaan masalah klinis potensial maupun aktual (duplikasi terapeutik, kesesuaian dosis, potensi interaksi obat dengan obat lain, herbal, makanan, efek samping yang tidak dikehendaki).
3) Melakukan analisis permintaan obat non resep pada pelayanan swamedikasi, mengevaluasi kewajaran jenis dan jumlah obat yang diminta, mengidentifikasi dan menetapkan kebutuhan obat (responding to symptoms), membuat keputusan tindaklanjut yaitu memberikan obat bila termasuk gangguan ringan atau merujuk ke dokter bila ada alarm sign/warning symptoms.
4) Memastikan penyiapan sediaan farmasi dilakukan dengan benar, menetapkan kebutuhan compounding extemporaneous dan atau kebutuhan penggantian produk dengan persetujuan dokter dan atau penerima pelayanan kefarmasian.
5) Memastikan penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan dilakukan dengan benar, disertai dengan pemberian informasi, edukasi, dan konseling tentang:
a) Tujuan penggunaan, aturan pemakaian dan lama pemakaian.
b) Cara penggunaan, khususnya obat dengan device spesifik: tablet sublingual, tablet hisap, produk effervescent, produk pelepasan terkendali/controlled release, inhaler, nebulizer, pen insulin, suppositoria, ovula, obat tetes (mata, hidung, telinga), salep mata.
c) Kemungkinan terjadinya efek samping.
d) Kondisi dan lama penyimpanan.
e) Cara membuang yang benar.
6) Melakukan telaah status kesehatan dan penggunaan sediaan farmasi penerima pelayanan kefarmasian.
a) Menetapkan parameter dan melakukan pemantauan untuk:
• Mengevaluasi pencapaian target terapi.
• Mengidentifikasi kemungkinan adanya interaksi obat-obat, obat-herbal, obat-makanan, obat-lingkungan
• Mengidentifikasi adanya ketidakpatuhan pengobatan.
b) Menginformasikan temuan masalah yang berkaitan dengan pencapaian target terapi, adanya interaksi obat, dan ketidak- patuhan pengobatan kepada dokter dan anggota tim lainnya.
c) Menyampaikan usulan solusi masalah yang berkaitan dengan pencapaian target terapi, interaksi obat, dan ketidakpatuhan pengobatan, melaksanakan tindakan intervensi berkolaborasi dengan dokter dan anggota tim lainnya.
d) Melakukan monitoring dan evaluasi efektivitas pelayanan obat program pemerintah.
n. Melaksanakan pelayanan kefarmasian untuk masyarakat
1) Memilih metode, merancang prosedur, melaksanakan kegiatan penggalian data dan informasi dari kelompok masyarakat untuk mengidentifikasi kebutuhan:
a) Informasi yang berkaitan dengan perolehan dan penggunaan sediaan farmasi.
b) Promosi kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit, gaya hidup sehat.
2) Melibatkan kelompok masyarakat dalam identifikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan sediaan farmasi, menetapkan prioritas dan alternatif solusinya.
3) Melaksanakan kegiatan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan penggunaan sediaan farmasi di masyarakat
4) Melaksanakan diseminasi informasi dan edukasi bagi kelompok masyarakat tentang:

Baca :  Sistematika Standar Kompetensi Apoteker Indonesia Tahun 2022

a) Cara yang tepat untuk memperoleh sediaan farmasi, indikasi, kontra indikasi, tujuan penggunaan, cara pemakaian, potensi efek samping, cara penyimpanan, cara pengembalian sediaan yang tidak terpakai, rusak, atau kedaluwarsa agar dapat dimusnahkan secara aman
b) Promosi penggunaan obat secara rasional.
c) Pemantauan kepatuhan penggunaan sediaan farmasi.
5) Melaksanakan edukasi untuk meningkatkan kesadaran terhadap kualitas hidup, upaya pencegahan penyakit, upaya pengendalian penyakit, obat program pemerintah, serta gaya hidup sehat pada berbagai kelompok masyarakat, etnis, agama, budaya, dan umur.
6) Melakukan pengelolaan obat emergensi:
a) Menyusun kebijakan dan prosedur pelaksanaan pengelolaan obat emergensi.
b) Menentukan jumlah dan jenis obat emergensi sesuai standar atau daftar obat emergensi yang telah ditetapkan.
c) Menentukan tempat penyimpanan pada lokasi yang mudah diakses, dilengkapi dengan kunci, terpisah dari persediaan obat untuk kebutuhan lain.
d) Melakukan pemantauan penggunaan obat emergensi.
e) Memastikan persediaan obat emergensi selalu terjaga.
7) Melakukan pengelolaan obat mitigasi bencana:
a) Membentuk tim penanggulangan bencana dan melakukan penyamaan pemahaman tentang “rapid health assessment”.
b) Menetapkan kebutuhan dan melakukan pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan esensial sesuai jenis bencana.
c) Menetapkan lokasi penyimpanan yang memenuhi syarat dan melakukan pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
d) Melakukan promosi tetang upaya untuk mengurangi risiko adanya bencana dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menghadapi bencana.

6. Pengelolaan Praktik Kefarmasian

Kompetensi Inti:
Mampu mengelola pelaksanaan praktik kefarmasian yang bertanggung jawab pada lingkup produksi, distribusi dan pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan melalui upaya penjaminan mutu, khasiat, keamanan,

akses, ketersediaan, serta kecukupan sediaan farmasi dalam upaya meningkatkan kualitas hidup penerima pelayanan kefarmasian dan masyarakat.
Lulusan apoteker mampu:
a. Mengoptimalkan pelaksanaan praktik kefarmasian di fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian.
1) Memastikan prinsip dan prosedur keamanan, efektivitas dan efisiensi kegiatan di tempat praktik diterapkan secara optimal
2) Memastikan prinsip dan prosedur pemastian mutu diterapkan secara optimal.
a) Memastikan penerapan prinsip manajemen mutu (QA dan QC) dan penerapan manajemen risiko mutu (QRM).
b) Merancang, mengelola, dan mengawasi penerapan regulasi internal organisasi.
c) Mengelola pengawasan mutu dan memastikan monitoring mutu diterapkan sesuai kebutuhan.
d) Mengelola penerapan prinsip penjaminan mutu pada proses inspeksi diri, audit, pembuatan Corrective Action & Preventive Action (CAPA)
3) Memastikan pelaksanaan praktik kefarmasian yang terstandar
a) Memastikan prosedur standar dilaksanakan secara optimal
b) Melakukan monitoring, menginterpretasi data dan informasi dari berbagai sumber informasi yang sahih
c) Menganalisis, mengevaluasi, serta menetapkan tindakan dan atau perbaikan masalah yang terjadi di tempat praktik
4) Mendemonstrasikan kemampuan untuk mengelola waktu dan sumber daya secara efektif dan efisien dalam menetapkan prioritas, mengorganisasikan, dan mengelola pelaksanaan praktik kefarmasian.
5) Memastikan penugasan personel pendukung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan untuk memenuhi standar
6) Memastikan pengelolaan kerjasama tim optimal
7) Menilai pengaruh otomatisasi dan teknologi lain di tempat praktik terhadap keamanan, efikasi dan efisiensi praktik kefarmasian.
8) Memastikan pencatatan dan dokumentasi dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan

a) Mengawasi kegiatan pencatatan dan dokumentasi untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dengan regulasi
b) Mengatasi hambatan yang timbul dari teknologi informasi atau metode lain yang digunakan dalam mengorganisasikan, memelihara, dan melakukan penelusuran catatan/dokumen di tempat praktik
c) Merancang prosedur, memilih dan menetapkan teknologi yang digunakan pada pencatatan/dokumentasi untuk memelihara integritas, keamanan dan ketetapan catatan di tempat praktik

b. Melaksanakan pengelolaan sumber daya dan organisasi di fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian.
1) Mengawasi pengelolaan waktu, sumber daya dan organisasi di fasilitas pelayanan kefarmasian dilaksanakan secara optimal
2) Mengawasi inventaris dan pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi.
a) Memastikan proses seleksi, penetapan kebutuhan pengadaan, serta pengendalian stok sediaan farmasi dan alat kesehatan dilakukan sesuai prosedur.
b) Menilai pengaruh dari sistem dan strategi pengelolaan, prosedur inventarisasi, dan penggunaan teknologi terhadap keamanan, efikasi, dan efisiensi praktik kefarmasian.
c) Memastikan keabsahan pemasok dalam pengadaan stok persediaan dan perlengkapan.
d) Mengatasi masalah yang berkaitan dengan penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
e) Memastikan pelaksanaan monitoring kondisi penyimpanan dan mutu sediaan, serta mengatasi masalah yang berkaitan dengan perubahan mutu pada penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
f) Mengatasi masalah yang berkaitan dengan rantai pasokan obat, termasuk kekurangan obat dan obat yang ditarik dari peredaran
g) Mengembangkan prosedur untuk memastikan pengembalian atau pemusnahan produk yang ditarik, kedaluwarsa dan tidak terpakai.

h) Mengawasi pengendalian persediaan di tempat praktik dengan memastikan pelaksanaan audit, penyelesaian dan pelaporan bila ada perbedaan.
3) Mengawasi kebutuhan dan pengelolaan kegiatan peningkatan kemampuan staf secara berkelanjutan
4) Mengawasi anggaran secara efektif untuk mengendalikan konsistensi stok sediaan farmasi dan alat kesehatan.
5) Mengawasi pemeliharaan sarana dan prasarana di fasilitas kefarmasian.

BAB 4 Daftar Pokok Bahasan, Masalah dan Keterampilan

BAB 5 Penutup

About farset

Situs http://gudangilmu.farmasetika.com/ merupakan sebuah website tutorial yang berisi “Gudang Ilmu Farmasi” atau kumpulan tulisan maupun data (database) dan fakta terkait kefarmasian yang dikategorikan kedalam pengetahuan yang cenderung tidak berubah dengan perkembangan zaman.

Check Also

Susunan Konsil Kesehatan Indonesia 2024-2028

GudangIlmuFarmasi – Berikut adalah susunan pengurus konsil kesehatan indonesia masa bakti 2024-2028 sesuai amanat Undang–Undang Republik …