Pedoman Pelaksanaan dari Kode Etik Apoteker Indonesia Tahun 2022

GudangIlmuFarmasi – Pedoman Pelaksanaan dari Kode Etik Apoteker Indonesia tahun 2022 menjadi bagian tidak terpisahkan sebagai lampiran dari Surat Keputusan Kongres Ke-XX Ikatan Apoteker Indonesia No. 014/KONGRES.IAI/XXI/VI/2022 tentang Kode Etik Apoteker Indonesia Tahun 2022.

Daftar Isi

A. KETENTUAN UMUM

  1. Etik yang dimaksud:
    a. Adat, kebiasaan, akhlak, watak, perasaan, sikap atau cara berfikir.
    b. Nilai atau prinsip yang menjelaskan tentang perbuatan benar-salah
    dan/atau juga perbuatan pantas-tidak pantas.
  2. Kode etik adalah norma atau pedoman/petunjuk yang digunakan
    sebagai pegangan untuk melaksanakan tindakan yang pantas dan yang
    benar.
  3. Organisasi profesi adalah wadah untuk berhimpun seluruh anggota yang
    seprofesi, untuk melakukan pengabdian, kegiatan pembelajaran
    berkelanjutan, kegiatan pengembangan ilmu, dan kegiatan publikasi
    ilmiah.
  4. Kewenangan seorang tenaga kesehatan untuk menyelenggarakan
    pelayanan kesehatan dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang
    dimiliki, dan pada pelaksanaannya wajib memiliki izin dari pemerintah
    serta dalam pelaksanaannya harus:
    a. harus memenuhi ketentuan kode etik;
    b. standar profesi;
    c. hak pengguna pelayanan kesehatan; standar pelayanan; dan
    d. standar prosedur operasional (SPO).
  5. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki oleh seorang tenaga
    kesehatan berdasarkan ilmu, pengetahuan (knowledge), keterampilan
    (skill), dan sikap professional (attitude) untuk dapat menjalankan praktik
    profesinya.
  6. Profesional adalah bertindak sesuai protokol, regulasi, menghasilkan
    hasil yang diharapkan, sehingga dapat membangun kepercayaan antara
    pemberi pelayanan dan penerima pelayanan/pelanggan.
  7. Satuan Kredit Partisipasi (SKP) adalah ukuran partisipasi atas kegiatan
    praktik profesi.
  8. Standar Prosedur Operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkah-
    langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentudengan memberikan langkah yang benar dan/atau terbaik berdasarkankonsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkanstandar profesi.
  1. Pelanggan adalah orang atau perusahaan yang membeli, menerima,
    mengkonsumsi atau menggunakan sediaan farmasi/perbekalan
    kesehatan lainnya atau jasa dari fasilitas kefarmasian.
  2. Penerima pelayanan kefarmasian adalah setiap orang yang melakukan
    konsultasi tentang kefarmasian untuk memperoleh pelayanan
    kefarmasian yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak
    langsung kepada tenaga kefarmasian.
  3. Pasien adalah orang sakit (yang dirawat dokter).
  4. Rawat mencakup rawat jalan dan rawat inap.
  1. Integritas adalah bertindak sesuai ucapan (satu kata dan perbuatan),memegang prinsip profesinya, dan tidak terpengaruh ancaman, bujuk-rayu, jujur, transparan, dan objektif.
  1. Keluhuran budi adalah setiap tindak perbuatan tenaga kesehatan dalam
    pelaksanaan praktik profesinya yang membuat orang lain
    menghormatinya.
  2. Peduli adalah sikap dan tindakan yang dilakukan dengan sepenuh hati
    terhadap orang lain yang mengalami masalah.
  3. Jujur adalah sikap dan tindakan yang didasarkan pada hati yang lurus,
    tanpa kecurangan.
  4. Hubungan baik adalah hubungan antara kedua pihak yang berinteraksi
    merasa saling diuntungkan satu sama lain dan ditandai dengan adanyatimbal balik yang serasi, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
  1. Santun adalah tingkah laku yang halus, baik budi bahasa dan tingkah
    laku, yang menimbulkan kenyamanan.
  2. Empati adalah kemampuan untuk merasakan keadaan orang lain,
    merasa simpati dan mencoba menyelesaikan masalah orang tersebut.
  3. Bertanggungjawab yang dimaksud:
    a. Bertindak dengan sungguh-sungguh sesuai landasan ilmu, hukum,
    dan etik dan siap mempertanggungjawabkan kepada penerima
    pelayanan/pelanggan serta kepada semua pihak.
    b. Profesi kesehatan dikatakan bertanggungjawab, apabila melakukan
    pekerjaan profesinya sesuai dengan: kode etik, standar kempetensi,
    standar pelayanan/standar praktik, standar prosedur operasional, dan
    memperhatikan hak penerima pelayanan/pelanggan.
  4. Edukatif adalah tindakan yang bersifat mendidik, membina,
    memberikan latihan dan pengajaran.
  5. Persuasif adalah tindakan yang dilakukan untuk mempengaruhi
    kepercayaan dan harapan orang lain.
  6. Privasi adalah kerahasian pribadi.
  7. Kolaborasi adalah kerjasama untuk menghasilkan gagasan atau ide
    untuk menyelesaikan masalah secara bersama-sama menuju tujuan
    yang sama.
  8. Komunikasi efektif adalah pertukaran informasi, ide, perasaan yang
    menghasilkan perubahan sikap sehingga terjalin sebuah hubungan yang
    baik.
  9. Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang
    diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
  10. Perbekalan kesehatan lainnya adalah semua bahan dan peralatan yang
    diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, yang tidak
    termasuk ke dalam sediaan farmasi.
  11. Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang
    tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,
    mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat
    orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk
    struktur dan memperbaiki fungsi tubuh
  12. Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan
    kosmetika.
  13. Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi adalah pelaku usaha
    berbadan hukum, dan telah atau akan bekerjasama dengan pelaksana
    praktik kefarmasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ke
    dalam rangkaian pekerjaan dari praktik kefarmasian dan terikat dengan
    ketentuan Kode Etik Apoteker Indonesia, yang selanjutnya disingkat
    sebagai PSEF.
Baca :  Konsekwensi Hukum dan Dampak Dari Penghapusan Kata "Dokter Hewan" Pada Definisi RESEP Dalam Regulasi Terkait Pelayanan Keapotekeran di Komunitas

B. PASAL DEMI PASAL

BAB I PASAL 1

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:

  1. Sumpah/janji Apoteker yang diucapkan oleh seorang Apoteker, harus
    dapat diamalkan dalam pengabdiannya, dihayati dengan baik dan
    dijadikan landasan moral dalam sikap dan perilaku setiap tindakan.
  2. Seorang Apoteker mempunyai kewajiban dalam pelaksanaan praktik
    kefarmasian yang harus diperhatikan, yaitu:
    a. Menjamin sediaan farmasi yang berkhasiat, aman, dan bermutu.
    b. Memperhatikan hak penerima pelayanan dan/atau pelanggan.
    c. Merahasiakan kondisi pasien.
    d. Melaksanakan praktik kefarmasian sesuai kompetensi atas dasar
    kepentingan perikemanusiaan.
    e. Melaksanakan praktik kefarmasian dengan menjunjung tinggi
    martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
    f. Berikhtiar dengan sungguh-sungguh, tidak bertindak diskriminatif
    dan menjunjung nilai-nilai kemajemukan dalam praktik
    kefarmasian.

BAB I PASAL 2

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:

  1. Kesungguhan dalam menghayati dan mengamalkan Kode Etik
    Apoteker Indonesia dinilai dari ada tidaknya laporan penerima
    pelayanan dan/atau pelanggan, ada tidaknya laporan dari sejawat
    Apoteker atau profesi kesehatan lainnya, serta ada tidaknya laporan
    dari Organisasi Profesi Apoteker atau Institusi Kesehatan.
  2. Pengaturan pemberian sanksi ditetapkan dalam Peraturan Organisasi
    (PO).

BAB I PASAL 3

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:

  1. Seorang Apoteker Indonesia harus mengerti, menghayati dan
    mengamalkan kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi
    Apoteker Indonesia. Kompetensi Apoteker adalah kinerja/perilaku
    Apoteker yang dapat diukur dari aspek pengetahuan, ketrampilan,
    dan sikap dengan dasar ilmu, hukum, dan etika sebagai satu
    kesatuan.
  2. Ukuran kompetensi seorang Apoteker dinilai melalui uji kompetensi..
  3. Kepentingan kemanusiaan harus menjadi pertimbangan utama dalam
    setiap tindakan dan keputusan seorang Apoteker Indonesia dengan
    tidak membedakan suku, bangsa, agama, status sosial, ras dan jenis
    kelamin.
  4. Bilamana suatu saat seorang Apoteker dihadapkan kepada konflik
    tanggung jawab profesional, maka dari berbagai opsi yang ada
    seorang Apoteker harus memilih resiko yang paling kecil dan paling
    tepat untuk kepentingan penerima pelayanan serta masyarakat.

BAB II PASAL 4

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:

  1. Seorang Apoteker wajib menjaga kesehatan lahir maupun batin agar
    dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan profesional kepada
    masyarakat.
  2. Seorang Apoteker harus selalu melaksanakan evaluasi diri,
    melakukan analisis beban kerja untuk mengukur kemampuan.
  3. Seorang Apoteker wajib meningkatkan pengetahuan, keterampilan
    dan sikapnya.

BAB II PASAL 5

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
Seorang Apoteker wajib bersikap sopan dan santun serta menjaga tutur
kata, dan penampilannya pada saat menjalankan praktik kefarmasian.
Seorang Apoteker wajib menggunakan identitas profesi pada saat
menjalankan praktik kefarmasian.

BAB II PASAL 6

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:

  1. Seorang Apoteker harus mengembangkan pengetahuan dan
    ketrampilan profesionalnya secara terus menerus.
  2. Seorang Apoteker senantiasa mengikuti kegiatan peningkatan
    kompetensi dan ilmiah serta pengembangan Sumber Daya Manusia
    Apoteker yang diadakan oleh Ikatan.
  3. Aktifitas seorang Apoteker dalam mengikuti perkembangan di bidang
    kesehatan, diukur darinilai Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh
    atau dari hasil uji kompetensi.
  4. Jumlah SKP minimal yang harus diperoleh apoteker ditetapkan dalam
    Peraturan Organisasi.
  5. Seorang Apoteker harus memahami peraturan perundangan yang
    terkait dengan kefarmasian. Untuk itu seorang Apoteker harus selalu
    aktif mengikuti perkembangan peraturan, sehingga seorang Apoteker
    dapat menjalankan profesinya dengan tetap berada dalam koridor
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Seorang Apoteker harus membuat/mempunyai SPO (Standar Prosedur
    Operasional) sebagai Pedoman kerja bagi seluruh personil di sarana
    pelayanan kefarmasian sesuai kewenangan atas dasar peraturan
    perundang-undangan yang ada.

BAB II PASAL 7

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:

  1. Sikap, perilaku, keputusan profesional, dan tindakan seorang
    Apoteker harus sesuai dengan kebutuhan pasien, dan bukan karena
    alasan yang lain.
  2. Seorang Apoteker, secara pribadi atau melalui pihak ketiga, wajib
    menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri,
    memasang iklan untuk tempat praktiknya, keahliannya, produk yang
    dihasilkannya secara tidak jujur dan dengan janji imbalan/hadiah
    tertentu.
  3. Seorang Apoteker berhak menerima imbalan dalam bentuk jasa
    profesi, dalam jumlah wajar sesuai ketentuan dari Organisasi Profesi,
    institusi kesehatan ataupun pemerintah, berdasarkan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku

BAB II PASAL 8

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:

  1. Seorang Apoteker harus sanggup menjaga dan mempertaruhkan
    kehormatan dan menjauhkan diri dari tindakan tercela agar
    kepercayaan masyarakat kepada profesinya tidak berkurang bahkan
    sampai hilang.
  2. Seorang Apoteker harus bersikap peduli, jujur, santun kepada
    penerima pelayanan, masyarakat, tenaga kesehatan lain, sesama
    profesi Apoteker, dan Organisasi Profesi baik pada saat praktik
    maupun di luar praktik.
  3. Seorang Apoteker harus menjaga kepercayaan masyarakat atas
    profesi yang disandangnyadan kemampuan profesi yang dimilikinya
    dengan jujur dan penuh integritas. Seorang Apoteker tidak akan
    menyalahgunakan kemampuan profesionalnya kepada orang lain.
Baca :  Peran dan Fungsi Kolegium Setelah Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

BAB II PASAL 9

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:

  1. Seorang Apoteker memberikan informasi kepada pasien, masyarakat,
    profesi kesehatan lain,sejawat apoteker lain, harus lengkap, benar,
    jelas, tegas, relevan dan up to date, mudah dimengerti, dengan penuh
    kepedulian dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Sebelum memberikan informasi, Apoteker harus menggali informasi
    yang dibutuhkan dari pasien.
  3. Apabila dibutuhkan, seorang Apoteker harus mampu menjelaskan
    kepada tenaga kesehatan lain, sesama Apoteker, instansi, institusi
    yang berwenang, tentang pelayanan kefarmasian yang telah diberikan
    pada pasien dengan menunjukkan bukti dokumen pelayanan
    kefarmasian yang telah dilakukan.
  4. Seorang Apoteker harus senantiasa meningkatkan pemahaman
    masyarakat terhadap sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
    lainnya dalam bentuk pendampingan pasien individual dan kegiatan
    penyuluhan, pemberian informasi secara jelas, pelaksanaan
    monitoring dan evaluasi, serta tindak lanjut penggunaan obat.
  5. Seorang Apoteker dapat melakukan komunikasi lewat media sosial
    dengan:
    a. Memperhatikan kebenaran dan kemanfaatan informasi yang akan
    disampaikan.
    b. Menggunakan bahasa yang edukatif, persuasif, profesional, serta
    tanpa emosional, atau menimbulkan gangguan pada pihak lain.
    c. Mempertimbangkan dampak pada masyarakat, profesi kesehatan
    lain, profesi Apoteker dan negara.

BAB III PASAL 10

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:

  1. Seorang Apoteker dalam melaksanakan praktek harus bertanggung
    jawab terhadap keputusan profesionalnya dan bertanggung jawab
    terhadap keputusannya termasuk terhadap dampak yang akan terjadi
    di kemudian hari.
  2. Seorang apoteker dalam melaksanakan praktik kefarmasiannya harus
    sesuai dengan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap dibidang
    profesinya.
  3. Seorang apoteker dalam melaksanakan praktik kefarmasiannya harus
    sesuai Kode Etik Apoteker Indonesia sebagai pedoman, petunjuk dan
    standar perilaku praktik.
  4. Seorang apoteker dalam melaksanakan praktik kefarmasiannya harus
    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk naskah
    asasi dan peraturan Ikatan Apoteker Indonesia yang berlaku.

BAB III PASAL 11

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:

  1. Kepedulian kepada penerima pelayanan dan/atau pelanggan adalah
    merupakan hal yangpaling utama dari seorang Apoteker.
  2. Setiap tindakan dan keputusan profesional Apoteker harus berpihak
    kepada kepentingan penerima pelayanan dan/atau pelanggan dan
    masyarakat.
  3. Seorang Apoteker harus mengambil langkah untuk menjaga
    kesehatan pasien, khususnya janin, bayi, anak-anak, serta orang
    yang dalam kondisi lemah.
  4. Seorang Apoteker harus yakin bahwa sediaan farmasi yang
    diserahkan kepada penerima pelayanan dan/atau pelanggan dan
    masyarakat, terjamin khasiat, keamanan, dan mutu serta cara
    pakainya yang tepat.
  5. Seorang Apoteker harus mendokumentasikan secara cermat, semua
    tindakan dalam praktik kefarmasian yang telah diberikan kepada
    penerima pelayanan/ dan atau pelanggan.

BAB III PASAL 12

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:

  1. Seorang Apoteker harus menjaga kerahasiaan seluruh catatan
    pengobatan penerima pelayanan.
  2. Seorang Apoteker mampu menjelaskan langkah yang perlu diambil
    untuk melindungi privasi penerima pelayanan dan menjaga
    kerahasiaannya kecuali atas perintah undang-undang, perintah
    pengadilan, izin yang bersangkutan, kepentingan masyarakat, atau
    kepentingan orang tersebut.

BAB III PASAL 13

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
Seorang Apoteker wajib memberikan pelayanan konseling, home
pharmacy care dan edukasi terbaik kepada penerima pelayanan
dan/atau pelanggan secara ikhlas dan tanpa memandang suku, bangsa,
agama, status sosial, dan ras serta tidak membedakan perlakuan
terhadap jeniskelamin penerima pelayanan.

BAB III PASAL 14

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:

  1. Seorang Apoteker harus berkolaborasi dengan pasien, penjaga atau
    keluarga, tenaga kesehatan lain dalam rangka pengobatan.
  2. Seorang Apoteker harus berkomunikasi secara efektif, menggunakan
    bahasa yang sederhana dengan pasien, penjaga atau keluarga,
    sehingga pasien memahami tentang penyakit, obat, dan resiko apabila
    obat tidak digunakan secara rasional.
  3. Seorang Apoteker harus menghormati hak pasien, apabila pasien
    menolak pengobatan.
  4. Seorang Apoteker harus menelaah faktor apa yang menyebabkan
    pasien meminta untuk tidakmelanjutkan terapi obat.

BAB IV PASAL 15

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:

  1. Seorang Apoteker harus menghargai teman sejawatnya termasuk
    rekan kerjanya, berpedoman kepada praturan perundang-undangan
    yang berlaku dan naskah asasi ikatan.
  2. Bilamana seorang Apoteker dihadapkan pada suatu situasi yang problematik, baik secara moral ataupun peraturan perundang- undangan yang berlaku tentang hubungannya dengan sejawatnya, maka komunikasi antar sejawat harus dilakukan dengan baik dan santun.
  3. Seorang Apoteker harus berkoordinasi dengan pengurus IAI ataupun
    pengurus Majelis Etik Apoteker dalam menyelesaikan
    permasalahannya dengan teman sejawat.
  4. Seorang Apoteker harus menghindarkan diri dari perbuatan atau
    perkataan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat pada
    sejawat apoteker lain.
Baca :  Hasil Lengkap Putusan MK Terkait Pengujian UU No.36 Th. 2014 tentang Tenaga Kesehatan

BAB IV PASAL 16

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:

  1. Bilamana seorang Apoteker mengetahui sejawatnya melanggar Kode
    Etik, dengan cara yang santun dia harus melakukan komunikasi
    dengan sejawatnya tersebut untuk memberitahukan adanya
    kekeliruan.
  2. Bilamana ternyata yang bersangkutan sulit menerima maka dia dapat
    menyampaikan kepada Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, atau
    pengurus Majelis Etik secara berjenjang.

BAB IV PASAL 17

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:

  1. Seorang Apoteker harus menjalin dan memelihara kerja sama
    dengan sejawat apoteker lainnya.
  2. Seorang Apoteker harus membantu teman sejawatnya dalam
    menjalankan pengabdian profesinya.
  3. Seorang Apoteker harus saling mempercayai teman sejawatnya
    dalam menjalani/memelihara kerja sama.
  4. Seorang Apoteker harus senantiasa berbagi pengalaman praktiknya
    dengan sejawat apoteker lain, dalam pertemuan kelompok apoteker
    lintas praktik (rumah sakit, puskesmas, apotik, klinik, industri dan
    distribusi) sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi.

BAB V PASAL 18

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:

  1. Apoteker harus mampu menjalin hubungan yang harmonis dengan
    tenaga kesehatan lainnya secara seimbang dan bermartabat.
  2. Apabila seorang Apoteker memiliki pandangan yang berbeda secara
    profesi dengan tenaga kesehatan lain maka, Apoteker harus
    melakukan komunikasi, kecuali peraturan perundang-undangan
    membolehkan Apoteker mengambil keputusan demi kepentingan dan
    atas persetujuan pasien.

BAB V PASAL 19

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:

  1. Bilamana seorang Apoteker menemui hal-hal yang kurang tepat dari
    profesi kesehatan lainnya maka, apoteker tersebut harus mampu
    mengkomunikasikannya dengan baik kepada profesi tersebut, tanpa
    yang bersangkutan harus merasa dipermalukan.
  2. Seorang Apoteker harus menghargai keputusan profesi lain yang
    telah ditetapkan sesuai kewenangan dan tanggungjawabnya.

BAB VI PASAL 20

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:

  1. Seorang Apoteker dalam melakukankan pembuatan sesuai perannya
    harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh
    pemerintah.
  2. Seorang Apoteker harus menggunakan bahan baku aktif dan bahan
    pembantu untuk pembuatan sediaan farmasi serta bahan pembuatan
    perbekalan kesehatan lainnya yang berkualitas dan bersumber dari
    suplier yang jelas, terpecaya dan mempunyai rekam jejak yang baik.

BAB VI PASAL 21

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:

  1. Seorang Apoteker harus memberi informasi yang jelas tentang proses
    serta bahan yang digunakan pada pembuatan sediaan farmasi yang
    dibuat di bawah kewenangannya kepada Pemerintah atau pihak
    berwenang.
  2. Seorang Apoteker dalam memberi informasi kepada masyarakat tentang sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya yang dibawah tanggungjawabnya baik lisan atau tulisan, harus wajar, jujur,tidak berlebihan dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Seorang Apoteker tidak boleh mendiskreditkan suatu produk sediaan
    farmasi, khususnya produk sediaan farmasi yang sudah mendapat
    nomor izin edar dari BPOM.

BAB VI PASAL 22

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
Seorang Apoteker harus bertanggungjawab dalam penjaminan mutu
sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan selama penyimpanan dan
pendistribusian.

BAB VII PASAL 23

Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:

  1. Seorang Apoteker dalam melakukan pengabdian dan pengamalan
    kompetensinya harus didasari oleh sebuah niat luhur untuk
    kepentingan sesama manusia sesuai dengan tuntunan Tuhan Yang
    Maha Esa.
  2. Sumpah/janji Apoteker adalah komitmen seorang Apoteker yang
    harus dijadikan landasan moral dalam pengabdian profesinya.
  3. Kode Etik sebagai kumpulan nilai-nilai atau prinsip harus diikuti oleh
    Apoteker sebagai pedoman dan petunjuk serta standar perilaku dalam
    bertindak dan mengambil keputusan.
  4. Apabila seorang Apoteker telah terbukti melakukan pelanggaran dan
    mendapat sanksi dari Organisasi Profesi dan/atau pemerintah maka,
    Apoteker tersebut harus mengakui dan menerimanya.
  5. Penetapan sanksi melalui kajian mendalam oleh Sidang Majelis Etik
    Apoteker berdasarkan pada kriteria pelanggaran Kode Etik Apoteker
    Indonesia yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
  6. Sanksi pembinaan KEAI (Kode Etik Apoteker Indonesia) dapat
    berupa: peringatan, penyadaran, rekomendasi penundaan izin praktik,
    rekomendasi penundaan surat tanda registrasi Apoteker, pencabutan
    keanggotaan sementara, atau pencabutan keanggotaantetap.
  7. Keputusan sanksi senantiasa ditetapkan atas dasar pertimbangan
    terhadap keselamatan pasien, kehormatan profesi, kepentingan
    umum, dan itikad baik dari teradu.
  8. Keputusan Majelis Etik dilaksanakan oleh pengurus Organisasi
    Profesi Apoteker sesuai tingkatan dan kewenangannya.

About farset

Situs http://gudangilmu.farmasetika.com/ merupakan sebuah website tutorial yang berisi “Gudang Ilmu Farmasi” atau kumpulan tulisan maupun data (database) dan fakta terkait kefarmasian yang dikategorikan kedalam pengetahuan yang cenderung tidak berubah dengan perkembangan zaman.

Check Also

Peran dan Fungsi Kolegium Setelah Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Gudang Ilmu Farmasetika – Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, landscape kesehatan …