GudangIlmuFarmasi – Kode Etik Apoteker Indonesia Tahun 2009 sudah tidak berlaku dan mengalami penyempurnaan sesuai Surat Keputusan Kongres Ikatan Apoteker Indonesia nomor Nomor : 014/KONGRES.IAI/XXI/VI/2022 tentang Penetapan Kode Etik Apoteker Indonesia.
Daftar Isi
KODE ETIK APOTEKER INDONESIA
MUKADIMAH
Bahwasanya Apoteker dalam menjalankan tugas kewajibannya serta dalam mengamalkan kompetensinya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan dari Tuhan Yang Maha Esa. Apoteker dalam pengabdiannya kepada nusa dan bangsa serta dalam mengamalkan kompetensinya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker.
Menyadari akan hal tersebut Apoteker dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satuikatan moral yaitu Kode Etik Apoteker Indonesia.
BAB I KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Seorang Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan
sumpah/janji Apoteker, didasarkan niat luhur untuk kepentingan mahluk hidup
sesuai dengan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 2
Seorang Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan
mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia sebagai kumpulan nilai-nilai atau
prinsip yang harus diikuti sebagai pedoman dan petunjuk serta standar sikap
dan perilaku dalam bertindak dan mengambil keputusan.
Pasal 3
Seorang Apoteker harus berintegritas tinggi, senantiasa menjalankan
profesinya secara profesional dan bertanggung jawab, sesuai Standar
Kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang
teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
BAB II KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 4
Seorang Apoteker wajib menjaga kondisi jiwa raganya, baik kesehatan
maupun kesejahteraan, agar dapat melaksanakan praktik kefarmasian secara
maksimal.
Pasal 5
Seorang Apoteker wajib berperilaku baik dan menunjukkan rasa empati
kepada penerima pelayanan dan/atau pelanggan.
Pasal 6
Seorang Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi, peraturan perundang-undangan, dan isu terkini
tentang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
Pasal 7
Seorang Apoteker dalam menjalankan tugasnya harus selalu menjauhkan diri
dari usaha mencari keuntungan pribadi semata atau kelompok dan
kepentingan tertentu lainnya yang bertentangan dengan martabat dan tradisi
luhur jabatan kefarmasian.
Pasal 8
Seorang Apoteker harus berbudi luhur, sanggup menjaga dan
mempertahankan nama baiknya, kepercayaan terhadap profesinya dan
kompetensi profesinya serta menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
Pasal 9
Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi dan edukasi yang telah
terbukti kebenarannya dengan profesional sesuai dengan bidang kompetensi
yang dimilikinya demi meningkatkan kepercayaan pada Apoteker dan derajat
kesehatan masyarakat.
BAB III KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PENERIMA PELAYANAN DAN/ATAU PELANGGAN
Pasal 10
Seorang Apoteker dalam melakukan tindakan profesionalnya kepada
penerima pelayanan dan/atau pelanggan harus dapat dipertangung jawabkan
secara baik sesuai kompetensi dan kewenangannya.
Pasal 11
Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus
mengutamakan kepentingan dan menghormati hak asasi penerima pelayanan
dan/atau pelanggan, serta melindungi mahluk hidup insani dengan
berlandaskan norma-norma yang berlaku.
Pasal 12
Seorang Apoteker harus menghormati kepercayaan dan menjaga
kerahasiaan hubungan profesionalitas dengan penerima pelayanan dan/atau
pelanggan.
Pasal 13
Seorang Apoteker harus menjunjung tinggi keberagaman dalam menjalankan
praktik profesinya dengan menjauhkan diri dari perbuatan diskriminasi
terhadap perbedaan suku, ras, agama, jenis kelamin, politik, dan kedudukan
sosial penerima pelayanan dan/atau pelanggan.
Pasal 14
Seorang Apoteker harus mampu mendorong pasien untuk terlibat dalam
keputusan pengobatan mereka.
BAB IV KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 15
Seorang Apoteker harus menjaga hubungan baik dengan teman sejawatnya
serta memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin
diperlakukan dengan mempertimbangkan kepentingan bersama.
Pasal 16
Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati
untuk mematuhi dan mengamalkan ketentuan-ketentuan Kode Etik Apoteker
Indonesia.
Pasal 17
Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk
meningkatkan kerja sama yang baik dengan sesama Apoteker dalam
memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian serta mempertebal rasa
saling mempercayai dalam menjalankan pengabdian profesinya.
BAB V KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PROFESI KESEHATAN LAINNYA
Pasal 18
Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk
membangun kolaborasi dan meningkatkan hubungan antar profesi, saling
menghargai dan menghormati kepada profesikesehatan lain.
Pasal 19
Seorang Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan
yang dapat mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat
kepada profesi kesehatan lainnya.
BAB VI KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP SEDIAAN FARMASI DAN PERBEKALAN KESEHATAN LAINNYA
Pasal 20
Seorang Apoteker yang berpraktik di bidang pembuatan sediaan farmasi dan
perbekalan kesehatan lainnya sesuai dengan tugasnya harus melaksanakan
pekerjaannya sesuai ketentuan yang berlaku agar sediaan farmasi dan
perbekalan kesehatan lainnya yang dibuat terjamin khasiatnya, aman dan
bermutu.
Pasal 21
Seorang Apoteker yang berpraktik di bidang pembuatan sediaan farmasi dan
perbekalan kesehatan lainnya sesuai dengan tugasnya harus memberikan
informasi yang wajar dan akurat tentang sediaan farmasi dan perbekalan
kesehatan lainnya yang dibuat di bawah kewenangannya.
Pasal 22
Seorang Apoteker yang berpraktik di bidang distribusi harus menjamin
sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya, yang disalurkan ke fasilitas
pelayanan kefarmasian dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dalam
keadaan berkhasiat, aman dan bermutu.
BAB VII PENUTUP
Pasal 23
Seorang Apoteker harus bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan
Kode Etik Apoteker Indonesia dalam melaksanakan praktik kefarmasiannya.