GudangIlmuFarmasi – Farmakope Indonesia Edisi V ditetapkan sebagai standar mutu obat di Indonesia oleh Menteri Kesehatan RI melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Pemberlakuan Farmakope Indonesia Edisi V.
Menurut Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dra. Maura Linda Sitanggang, Ph.D, Ilmu pengetahuan dan teknologi bidang farmasi khususnya dalam hal standardisasi, metode, dan prosedur analisis sediaan jadi obat serta bahan baku obat terus berkembang, sesuai dengan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi untuk mendapatkan produk obat yang berkulaitas. Memperhatikan hal tersebut, maka diterbitkan Farmakope Indonesia Edisi V (FI V) sebagai persyaratan mutu bahan baku dan sediaan jadi obat yang beredar di Indonesia.
FI V berisi ketentuan umum, monografi sediaan umum serta monografi bahan baku dan sediaan jadi. Di samping itu, terdapat lampiran yang merupakan informasi dan penjelasan dari metode analisis dan prosedur pengujian yang terdapat di dalam monografi mencakup pengujian dan penetapan secara umum, mikrobiolohi, biologi, kimia dan fisika.
Penyusunan FI V ini dilakukan oleh Panitia Penyusun FI V yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan RI, dan terdiri dari pakar dan ahli dalam berbagai bidang keahlian, terutama di bidang farmasetika, farmakokinetik, biofarmasi, biologi, mikrobiologi, kimia farmasi, tata nama dan perundang-undangan. Pakar dan ahli tersebut berasal dari berbagai institusi pemerintah dan swasta.
Dengan diterbitkannya FI V ini, diharapkan mutu bahan baku dapat terjamin, dan sediaan jadi obat di Indonesia dijamin keamanan, mutu dan khasiatnya sehingga dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Daftar Isi