Kemenkes Bentuk Tim Penyusun Daftar Obat Darurat Untuk Dokter Praktik Mandiri

GudangIlmuFarmasi – Dokter dalam melakukan praktik kedokteran memiliki kewenangan untuk menyimpan obat (Dispensing) dalam jumlah dan jenis yang diizinkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sebagai upaya menyelamatkan pasien.

Oleh karenanya jumlah dan jenis obat yang diizinkan untuk disimpan, perlu disusun dalam daftar obat keadaan
darurat. Sehingga diperlukan tim yang bertugas untuk menyusun daftar obat keadaan darurat.

Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Tim Menyusun Daftar Obat Keadaan Darurat Pada Praktik Mandiri Dokter.

Tim ini terdiri atas Tim Ahli dan Tim Pelaksana, yang masing-masing bertugas:
1. Tim Ahli:
a. melakukan peninjauan usulan obat yang akan masuk ke dalam Daftar Obat Keadaan Darurat Pada Praktik
Mandiri Dokter; dan
b. menilai usulan obat yang akan dimasukkan ke Daftar Obat Keadaan Darurat Pada Praktik Mandiri Dokter.
2. Tim Pelaksana:
a. mengkompilasi usulan/masukan;
b. mempersiapkan usulan Daftar Obat Keadaan Darurat Pada Praktik Mandiri Dokter;
c. memfasilitasi rapat-rapat pembahasan teknis dan sidang pleno; dan
d. melaksanakan dokumentasi dan finalisasi.

Masa tugas Tim ini berlaku sampai dengan Desember 2017.

Dalam melaksanakan tugasnya Tim bertanggung jawab dan menyampaikan laporan paling lambat (satu) bulan setelah berakhir masa tugas kepada Menteri Kesehatan melalui Direktur Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

SUSUNAN KEANGGOTAAN
TIM PENYUSUN DAFTAR OBAT KEADAAN DARURAT PADA
PRAKTIK MANDIRI DOKTER

Penasihat : Menteri Kesehatan
Pengarah : 1. Sekretaris Jenderal
2. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan
3. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan

I. Tim Ahli
Ketua : Prof. Dr. Taralan Tambunan, Sp.A (K)
Wakil Ketua : Prof. Dr. Iwan Dwiprahasto, M.Med.Sc., Ph.D
Anggota : 1. Prof. dr. Armen Muchtar, Sp.Fk (K)
2. Dr. Masfar Salim, M.S., Sp.FK
3. Dr. Prasetyo Widi Buwono, Sp.PD,KHOM
4. Lusy Noviani, S.Si., MM., Apt

Baca :  Perpres No 6 Tahun 2023 : Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan

II. Tim Pelaksana
Ketua : Direktur Pelayanan Kefarmasian

Wakil Ketua : Kepala Subdirektorat Manajemen dan Klinikal Farmasi

Sekretaris :

1. Kepala Seksi Klinikal Farmasi
2. Kepala Seksi Manajemen Farmasi
Anggota :

1. Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan
Alat Kesehatan
2. Direktur Pelayanan Kesehatan Primer
3. Kepala Subdirektorat Praktik Perorangan

Sekretariat :

1. Dwi Subarti, S.Far.,Apt.,M.Sc

2. Bernadeta Dina Jerubu, S.Si.,Apt

3. Apriandi, S.Farm.,Apt.,MT
4. Cecilia Rina Khristanti, S.Farm.,Apr
5. Nurul Jasmine, S.Farm

Selengkapnya :

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

About farset

Situs http://gudangilmu.farmasetika.com/ merupakan sebuah website tutorial yang berisi “Gudang Ilmu Farmasi” atau kumpulan tulisan maupun data (database) dan fakta terkait kefarmasian yang dikategorikan kedalam pengetahuan yang cenderung tidak berubah dengan perkembangan zaman.

Check Also

Susunan Konsil Kesehatan Indonesia 2024-2028

GudangIlmuFarmasi – Berikut adalah susunan pengurus konsil kesehatan indonesia masa bakti 2024-2028 sesuai amanat Undang–Undang Republik …