GudangIlmuFarmasi – Tertanggal 14 Desember 2016, Mahkamah Konsitusi mengabulkan sebagian amar putusan Pengujian UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Salah satu hasil pentingnya adalah memutuskan bahwa profesi kedokteran mempunyai kekhasan yang berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya yang tercantum di UU No.36 Tahun 2014.
Praktik kedokteran dilakukan oleh para profesional kedokteran (dokter dan dokter gigi) dan kelompok profesi kedokteran lainnya yang meliputi perawat atau ahli farmasi. Profesi dokter dan dokter gigi dianggap mempraktikkan ilmu kedokteran secara harfiah dibandingkan dengan profesi-profesi perawatan kesehatan terkait. Profesi kedokteran adalah struktur sosial dan pekerjaan dari sekelompok orang yang dididik secara formal serta diberikan wewenang untuk menerapkan ilmu kedokteran. Di berbagai negara dan wilayah hukum terdapat batasan hukum atas siapa yang berhak mempraktikkan ilmu kedokteran atau bidang kesehatan terkait. Ilmu kedokteran umumnya dianggap memiliki berbagai cabang spesialis. Sistem kedokteran dan praktik perawatan kesehatan telah berkembang dalam berbagai masyarakat sedikitnya sejak awal sejarah tercatatnya manusia. Sistem tersebut telah berkembang dalam berbagai cara dan berbagai budaya serta daerah yang berbeda. Oleh karenanya profesi kedokteran mempunyai kekhasan berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya yang disebutkan di UU No.36 Tahun 2014.
Dengan karakteristik yang istimewa dokter dan dokter gigi sedemikian, maka terbitlah kepercayaan publik (public trust) dan bahkan tumbuh dan memiliki kepercayaan Negara (state trust) yang diwujudkan sebagai bukti otentik sebagai Surat Keterangan Sehat Dokter sebagai syarat rekrutmet tenaga kerja, calon anggota parlemen, bahkan pemeriksaan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dengan membentuk dan pemeriksaan dilaksanakan oleh tim dokter. Bahkan dalam hal penerbitan dokumen otentik untuk kepentingan pembuktian hukum, seperti Surat keterangan meninggal, atau Visum et Repertum adalah dibuat dengan surat dokter dan ditandatangani dokter sebagai tenaga medis yang berwenang memberikan pernyataan dan membuat keputusan. Sebaliknya State trust yang terbit sebagai surat sedemikian itu tida melekat dan tidak merupakan wewenang pada tenaga kesehatan lain seperti perawat, ners, apoteker, bidan, atau tenaga kesehatan lainya.
Menurut Mahkamah, dokter dan dokter gigi adalah profesi mandiri yang pertimbangan maupun keputusannya salah satunya didasarkan kepada kepentingan pasien dan kepentingan public health. Apabila pertimbangan atau keputusannya medik yang diambil oleh dokter dan dokter gigi bercampur dengan pertimbangan lain yang halnya non-mdis terkait dengan kewenangan maka dapat disebut sebagai pelanggaran etik. Oleh karena itu, kemandirian sangat penting karena menjadi dasar dalam profesionalitas dokter dan dokter gigi. Kemandirian dokter dan dokter gigi dalam mengambil keputusan tidaklah berbeda dengan kemandirian seorang hakim dalam mengambil keputusan. Keduanya menjungjung tinggi hati nurani sebagai instrumen penting dalam mengambil keputusan. Menurut Mahkamah, dokter dan dokter gigi dengan perangkat keilmuan yang dimilikinya mempunyai karakteristik yang khas. Kekhasannya ini terlihat dalam pembernaran yang diberikan oleh hukum yaitu diperkenankannya melakukan tindakan medis terhadap tubuh manusia dalam upaya memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. Tindakan medis terhadap tubuh manusia yang bukan dilakukan oleh dokter dan dokter gigi dapat digolongkan sebagai tindakan tidak tepat dan berbahaya. Tenaga medis merupakan profesi dengan ciri yang spesifik filosofis dan sosial, khususnya tanggung jawabnya terhadap kemaslahatan manusia adalah berbasis keilmuan yang kuat dalam melakukan praktik medis secara mandiri yang bertanggung jawab secara langsung pada kehidupan manusia. Oleh karena itu, tenaga medis (dokter dan dokter gigi) adalah tenaga profesional yang berbeda dengan tenaga vokasi yang sifat pekerjaannya adalah pendelegasian wewenang dari tenaga medis. Karena sifat dan hakikat yang berbeda antara tenaga medis dengan tenaga profesi dan vokasi kesehatan lainnya maka pengaturan yang menyenth substansi keprofesian kedokteran tidak tepat digabung atau disamaratakan dengan prodesi lain. Kepastian hukum bagi tenaga medis harus dapat memajukan dan menjamin pelayanan mdik yang berbeda dengan tenaga kesehatan lainnya.
Daftar Isi
Rangkuman hasil putusan MK (mahkamahkonstitusi.go.id)
Nomor : 82/PUU-XIII/2015
Pokok Perkara :
Pengujian UU No.36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan [Pasal 1 angka 1 dan angka 6, Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf m, ayat (2), dan ayat (14), Pasal 12, Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 90 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 94]
Pemohon :
1. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI);
2. Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI); dkk
Kuasa Pemohon: Muhammad Joni, dkk
Amar Putusan : Mengabulkan Sebagian
Status : Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Selengkapnya :