Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia

GudangIlmuFarmasi – Ketua Gugus Tugas COVID-19, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo meluncurkan buku “Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia” pada 23 Maret 2020.

Daftar Isi

Pengantar

Pedoman ini merupakan respon cepat Gugus Tugas COVID-19 terhadap munculnya pandemic global Coronavirus Disease-19 di Indonesia yang telah menjadi perhatian dunia.

COVID-19 telah menyebabkan setidaknya 14,705 kematian di dunia dan 49 kematian di Indonesia hingga tanggal 23 Maret 2020. Penyebaran virus dan penambahan korban yang begitu cepat telah menjadi fokus seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah Indonesia.

Merespon hal tersebut pemerintah Indonesia dengan sigap mengambil langkah-langkah strategis secara gotong-royong melalui penyiapan dan penguatan kapasitas sumber daya kesehatan baik di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas kesehatan lainnya.

Oleh karena itu,Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19, dibuat guna memberikan panduan kepada tenaga kesehatan dan masyarakat umum dalam mencegah dan menangani kasus COVID-19. Pedoman ini merupakan hasil identifikasi dan diskusi oleh Kementerian Kesehatan, para organisasi profesi, serta para pakar terbaik di bidang kedokteran, kesehatan masyarakat, dan laboratorium. Pedoman ini juga telah disesuaikan dan sejalan dengan Pedoman Pencegahan dan Penanganan COVID-19 terbaru oleh Kementerian Kesehatan yang diperuntukkan untuk tenaga medis.

Pedoman ini dapat berubah dan diperbarui sesuai dengan perkembangan penyakit dan situasi terkini. Kami berharap agar seluruh lapisan masyarakat, para pemangku kepentingan, para ahli, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dapat mencerminkan semangat gotong royong dan semangat bela negara demi memerangi kasus COVID-19.

Latar Belakang

Coronavirus-19 (COVID) telah dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO (WHO,2020). Coronavirus adalah zoonosis atau virus yang ditularkan antara hewan dan manusia. Virus dan penyakit ini diketahui berawal di kota Wuhan, Cina sejak Desember.

Baca :  Pedoman Pengawasan Pemasukan Obat COVID-19 Melalui Jalur Khusus

Per tanggal 21 Maret 2020, jumlah kasus penyakit ini mencapai angka 275,469 jiwa yang tersebar di 166 negara, termasuk Indonesia. Presiden Republik Indonesia telah menyatakan status penyakit ini menjadi tahap
Tanggap Darurat pada tanggal 17 Maret 2020. Presiden juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Gugus Tugas ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan; mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID19; meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap
COVID-19.

Dalam rangka penanganan cepat COVID-19 diperlukan Pedoman Penanganan Cepat Medis Dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia. Pedoman ini diharapkan dapat memberikan arahan kepada pelaksana teknis lapangan dan respon masyarakat terhadap kasus COVID-19.

Tujuan

Tujuan Umum : Melaksanakan penanganan cepat COVID-19 di Indonesia.

Tujuan Khusus

  1. Melaksanakan penanganan panduan kesehatan masyarakat untuk COVID-19
  2. Melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi masyarakat (KIE) tanpa tatap
    muka
  3. Melaksanakan manajemen tata kelola pasien dan rujukan calon pasien
  4. Melaksanakan tata kelola rapid test dan pemeriksaan laboratorium lain
  5. Melaksanakan tata kelola pasien di rumah sakit
  6. Melaksanakan tata kelola karantina dan isolasi
  7. Melaksanakan penanganan pasien meninggal

Ruang lingkup

Pedoman ini meliputi, komunikasi informasi dan edukasi masyarakat (KIE) tanpa tatap muka; manajemen tata kelola pasien dan rujukan calon pasien; tata kelola rapid test dan pemeriksaan laboratorium lain; tata kelola pasien di rumah sakit; tata kelola karantina dan isolasi; dan penanganan pasien meninggal. Pedoman ini disusun berdasarkan hasil diskusi tim pakar Gugus Tugas COVID-19, Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan, Protokol Kantor Staf Presiden, dan sebagainya.

Baca :  Daftar Pokok Bahasan, Masalah dan Keterampilan SKAI 2022

Selengkapnya :

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

About farset

Situs http://gudangilmu.farmasetika.com/ merupakan sebuah website tutorial yang berisi “Gudang Ilmu Farmasi” atau kumpulan tulisan maupun data (database) dan fakta terkait kefarmasian yang dikategorikan kedalam pengetahuan yang cenderung tidak berubah dengan perkembangan zaman.

Check Also

Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) 2024

GudangIlmuFarmasi – PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 7 TAHUN 2024TENTANG STANDAR CARA PEMBUATAN …