GudangIlmuFarmasi – Baru-baru ini, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 mengenai registrasi dan perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian aturan pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Surat Edaran ini mengatur tata cara baru untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) guna memastikan pelayanan kesehatan yang bermutu serta keselamatan masyarakat.
Daftar Isi
Poin Penting dari Surat Edaran
- Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan:
- Registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan mengikuti ketentuan yang terdapat pada Pasal 260 hingga Pasal 266 dan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
- STR dan SIP yang sudah terbit sebelum UU No. 17/2023 dinyatakan tetap berlaku hingga masa berakhirnya.
- Registrasi Tenaga Medis dan Kesehatan:
- STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat yang masih berlaku sebelum UU No. 17/2023 tetap sah hingga masa berlaku habis.
- Tenaga Medis dan Kesehatan kini dapat memperbarui STR menjadi STR seumur hidup, baik sebelum maupun sesudah masa berlaku STR habis.
- Proses pembaruan STR dilakukan melalui Konsil Kedokteran Indonesia (untuk Tenaga Medis) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (untuk Tenaga Kesehatan) dengan mengunggah STR lama sebagai syarat.
- Pembaharuan STR:
- Jika STR habis masa berlakunya kurang dari 3 bulan pada saat pengajuan pembaruan, tenaga medis dapat mengajukan pembaruan STR seumur hidup.
- Jika STR sudah habis lebih dari 3 bulan, pemohon harus memenuhi Satuan Kredit Profesi (SKP) atau mengikuti uji kompetensi.
- Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan:
- SIP yang sudah terbit sebelum UU No. 17/2023 tetap berlaku hingga masa berakhirnya.
- Permohonan SIP baru dengan STR seumur hidup dapat diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota.
- Proses penerbitan SIP dilakukan secara online dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan milik Kementerian Kesehatan.
Mengapa Penting?
Surat Edaran ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memastikan proses registrasi dan perizinan berjalan sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023. Perubahan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia dan memastikan setiap tenaga medis memiliki kompetensi yang sesuai standar.
Implikasi bagi Tenaga Medis dan Kesehatan
Bagi tenaga medis dan kesehatan, perubahan ini mempermudah proses perpanjangan STR dengan pengenalan STR seumur hidup. Namun, mereka juga harus memastikan bahwa SKP terpenuhi untuk dapat memperpanjang STR. Selain itu, sistem online yang terintegrasi mempercepat proses pengurusan perizinan.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan mutu layanan kesehatan di Indonesia semakin meningkat, memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Selengkapnya mengenai edaran ini dapat dilihat pada lampiran di bawah ini: