Apa itu Himpunan Seminat yang Dibentuk Ikatan Apoteker Indonesia?

GudangIlmuFarmasi – Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Himpunan seminat adalah organ otonom dalam organisasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang berfungsi mengorganisir pelaksanaan pengabdian profesi berdasarkan jenis praktik kefarmasian (seminat), yang bertanggung jawab kepada kepengurusan IAI sesuai tingkatannya.

Oleh karenanya, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) mengatur pembentukan Himpunan Seminat dalam peraturan organisasi Nomor: PO.008 /PP.IAI/1418/IX/2017.

Daftar Isi

PERATURAN ORGANISASI TENTANG HIMPUNAN SEMINAT IKATAN APOTEKER INDONESIA

A. KETENTUAN UMUM

  1. Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Himpunan seminat adalah organ otonom dalam organisasi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang berfungsi mengorganisir pelaksanaan pengabdian profesi berdasarkan jenis praktik kefarmasian (seminat), yang bertanggung jawab kepada kepengurusan IAI sesuai tingkatannya.
  3. Himpunan seminat dapat dibentuk:
    a. di tingkat Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), dibentuk melaluiRapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Apoteker Indonesia; dan
    b. di tingkat Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI), dibentuk melaluiRapat Kerja Daerah (Rakerda) Ikatan Apoteker Indonesia.
  4. Pengelompokan jenis himpunan seminat dapat terdiri dari:
    a. Himpunan Apoteker di Industri Farmasi, Obat Trasidional dan Kosmetika; b. HimpunanApotekerdiDistribusi;dan
    c. Himpunan Apoteker di Rumah Sakit;
    d. HimpunanApotekerdiKomunitas;
    e. Himpunan Apoteker di Puskesmas;
    f. Himpunan seminat lainnya.
Baca :  Daftar Industri Farmasi di Indonesia Lengkap dengan Alamat dan Nomor Telepon

B. MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN HIMPUNAN SEMINAT

Himpunan seminat memiliki maksud dan tujuan untuk mewadahi upaya pengembangan praktik apoteker yang lebih terorientasi guna mewujudkan apoteker yang profesional di bidang keseminatannya, sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup sehat bagi setiap manusia.

C. JENIS, KEDUDUKAN DAN TATA NAMA HIMPUNAN SEMINAT

1. Jenis himpunan seminat yang sudah ada pada saat peraturan organisasi ini ditetapkan, yaitu:

a. Himpunan Seminat Farmasi Industri (HISFARIN);
b. HimpunanApotekerSeminatObatTradisional(HIMASTRA). c. Himpunan Apoteker Seminat Kosmetik (HIASKOS).
d. HimpunanSeminatFarmasiDistribusi(HISFARDIS);dan
e. Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit (HISFARSI);
f. Himpunan Seminat Farmasi Masyarakat (HISFARMA);

  1. Jenis himpunan seminat baru yang ditetapkan dengan peraturan organisasi ini adalah Himpunan Seminat Farmasi Kesehatan Masyarakat (HISFARKESMAS).
  2. Pembentukan jenis-jenis himpunan seminat lainnya sesudah diberlakukannya peraturan organisasi ini, dapat ditetapkan dengan suatu Surat Keputusan Pengurus Pusat IAI tentang Peraturan Organisasi tentang Pembentukan Seminat yang bersangkutan.
  3. Himpunan seminat di tingkat pusat merupakan bagian integral dari struktur kepengurusan IAI di tingkat Pengurus Pusat.
  4. Himpunan seminat di tingkat daerah merupakan bagian integral dari struktur kepengurusan IAI di tingkat Pengurus Daerah.
  5. Hubungan antara himpunan seminat di tingkat pusat dengan himpunan seminat di tingkat daerah merupakan hubungan koordinatif.
  6. Himpunan seminat di tingkat pusat berkedudukan di dalam wilayah yang sama dengan Pengurus Pusat IAI.
  7. Himpunan seminat di tingkat daerah berkedudukan di dalam wilayah yang sama dengan Pengurus Daerah IAI.
  8. Penyebutan nama himpunan seminat adalah nama himpunan seminat diikuti nama Pengurus Pusat IAI atau Pengurus Daerah IAI dan nama Propinsinya. Sebagai contoh untuk HISFARSI penyebutannya adalah Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, yang disingkat dengan HISFARSI PP IAI dan untuk daerah misalnya HISFARSI PD IAI Jawa Tengah.
Baca :  Buku Saku Kumpulan Peraturan terkait Keamanan Pangan

D. KEPENGURUSAN HIMPUNAN SEMINAT

1.Ketua pengurus himpunan seminat di tingkat Pengurus Pusat dan di tingkat Pengurus Daerah dipilih oleh anggota himpunan seminatnya secara periodik, 4 (empat) tahun sekali.

2. Surat Keputusan Penetapan Susunan Pengurus Himpunan Seminat dan pengukuhan pengurusnya di tingkat pusat diterbitkan oleh Pengurus Pusat IAI.

3. Surat Keputusan Penetapan Susunan Pengurus Himpunan Seminat dan pengukuhan pengurusnya di tingkat daerah diterbitkan oleh Pengurus Daerah IAI.

4. Struktur Kepengurusan Himpunan Seminat Daerah mengacu pada Struktur Kepengurusan Himpunan Seminat Pusat sesuai kebutuhan Daerah.

E. WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB HIMPUNAN SEMINAT

  1. Pengurus Himpunan Seminat di tingkat pusat memberikan laporan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Pengurus Pusat IAI.
  2. Pengurus Himpunan Seminat di tingkat daerah memberikan laporan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Pengurus Daerah IAI.
  3. Himpunan Seminat memiliki tugas dan fungsi:
    1. Membantu sosialisasi kebijakan dan program IAI dalam hubungan vertikal organisasi sesuai dengan tingkatannya.
    2. Melakukan komunikasi, interaksi dan kerjasama dengan himpunan seminat yang yang ada di lingkungan IAI.
    3. Melakukan Manajemen Internal Administrasi, Keuangan dan Inventaris Organisasi.
    4. Berperan pada pembinaan dan pengembangan kompetensi praktik Apoteker yang dilakukan IAI.
    5. Membantu kebijakan dan skema program kegiatan ”CPD” PD-IAI.
    6. Melakukan peningkatkan dan pengembangan mutu praktik para anggota.
    7. Mengadakan serta menyelenggarakan program kegiatan melalui pertemuan ilmiah dan keprofesian yang bersifat lokal, nasional dan internasional.
    8. Memfasilitasi, mengkoordinasi dan membina keberadaan serta pengembangan himpunan seminat-sejenis.
    9. Membangun, mengelola dan mengembangkan system Informasi dan publikasi sesuai kebutuhan organisasi dan anggota.
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

About Nasrul Wathoni

Nasrul Wathoni, Ph.D., Apt. Pada tahun 2004 lulus sebagai Sarjana Farmasi dari Universitas Padjadjaran. Gelar profesi apoteker didapat dari Universitas Padjadjaran dan Master Farmasetika dari Institut Teknologi Bandung. Gelar Ph.D. di bidang Farmasetika diperoleh dari Kumamoto University pada tahun 2017. Saat ini bekerja sebagai dosen dan peneliti di Departemen Farmasetika, Farmasi Unpad.

Check Also

apoteker

Perubahan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Pasca Terbitnya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023

GudangIlmuFarmasi – Baru-baru ini, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 mengenai registrasi …