GudangIlmuFarmasi – Tidak lama lagi, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) tentang Pelayanan Kefarmasian secara Elektronik (e-Farmasi) akan disahkan. Berikut beberapa rancangan atau draft Permenkes e-Farmasi yang saat ini masih dirundingkan di Kementrian.
Dalam rangka memenuhi perkembangan teknologi dan informasi yang dapat memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan kefarmasian yang memanfaatkan sistem elektronik, perlu penataan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian maka
perlu adanya Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kefarmasian Secara Elektronik (e-Farmasi).
Pengaturan Pelayanan Kefarmasian secara elektronik(e-farmasi)ini bertujuan untuk:
a.meningkatkan aksesibilitas,keterjangkauan,dan kualitas pelayanan kefarmasian kepada masyarakat; b.meningkatkan kemudahan pelayanan kefarmasian dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi;dan
c.menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian secara elektronik.
Penyelenggaraan e-Farmasi
Penyelenggara
• Apotek yang memiliki izin
• Penyelenggara adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) E-farmasi
Perizinan E-Farmasi
• PSE E- Farmasi harus memiliki izin dari Menteri Kesehatan
• PSE harus terdaftar pada Menkoinfo
RESEP
• Resep yang dapat dilayani adalah Resep elektronik dan Resep non elektronik yang dapat diverifikasi
• Resep yang tidak dapat dilayani adalah resep yang tidak bisa diverifikasi dokter penulis resepnya dan menunjukkan indikasi potensi adanya penyalahgunaan obat
• Resep harus disimpan setidaknya 5 tahun untuk menjaga kerahasiaan data pasien dan penelusuran riwayat pengobatan
INFORMASI OBAT
• Pemberian informasi Obat dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian di Apotek
• Informasi obat dapat disampaikan secara tertulis dengan disertai dengan tandatangan Apoteker, atau dengan video call, telpon, atau alat elektronik lain yang dapat dipastikan integritasnya.
Produk
• Sedian Farmasi: Obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik
• Obat termasuk obat bebas dan obat keras dengan resep dokter.
• PKRT dan Alat Kesehatan yang diperbolehkan di apotek
JASA ANTARAN
• Pengantaran dapat dilakukan oleh jasa pengantaran yang merupakan bagian dari apotek maupun pihak ketiga penyedia jasa antaran yang memiliki perjanjian kerjasama dengan apotek dan PSE e-Farmasi
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
• Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kab/ Kota.
• Kementerian Kesehatan memiliki sistem yang memungkinkan pemantauan terhadap Apotek yang tergabung dalam e-farmasi
• Terkait pengawasan sediaan farmasi dilakukan oleh Badan POM.
Selengkapnya :
Draft permenkes (hanya untuk diketahui, dan belum berlaku. Oleh karena itu, isi mungkin saja berubah)
Like this:
Like Loading...
Related