070917_agusdini_banun_s_pelayanan_kefarmasian_seca

Rancangan Regulasi Pelayanan Kefarmasian secara Elektronik (e-Farmasi) di Indonesia

GudangIlmuFarmasi – Tidak lama lagi, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) tentang Pelayanan Kefarmasian secara Elektronik (e-Farmasi) akan disahkan. Berikut beberapa rancangan atau draft Permenkes e-Farmasi yang saat ini masih dirundingkan di Kementrian.

Dalam rangka memenuhi perkembangan teknologi dan informasi yang dapat memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan kefarmasian yang memanfaatkan sistem elektronik, perlu penataan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian maka perlu adanya Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kefarmasian Secara Elektronik (e-Farmasi).

Daftar Isi

Pengaturan Pelayanan Kefarmasian secara elektronik(e-farmasi)ini bertujuan untuk:

a.meningkatkan aksesibilitas,keterjangkauan,dan kualitas pelayanan kefarmasian kepada masyarakat; b.meningkatkan kemudahan pelayanan kefarmasian dengan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi;dan
c.menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kefarmasian secara elektronik.

Penyelenggaraan e-Farmasi

Penyelenggara
• Apotek yang memiliki izin
• Penyelenggara adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) E-farmasi
Perizinan E-Farmasi
• PSE E- Farmasi harus memiliki izin dari Menteri Kesehatan
• PSE harus terdaftar pada Menkoinfo
RESEP
• Resep yang dapat dilayani adalah Resep elektronik dan Resep non elektronik yang dapat diverifikasi
• Resep yang tidak dapat dilayani adalah resep yang tidak bisa diverifikasi dokter penulis resepnya dan menunjukkan indikasi potensi adanya penyalahgunaan obat
• Resep harus disimpan setidaknya 5 tahun untuk menjaga kerahasiaan data pasien dan penelusuran riwayat pengobatan
INFORMASI OBAT
• Pemberian informasi Obat dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian di Apotek
• Informasi obat dapat disampaikan secara tertulis dengan disertai dengan tandatangan Apoteker, atau dengan video call, telpon, atau alat elektronik lain yang dapat dipastikan integritasnya.
Produk
• Sedian Farmasi: Obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik
• Obat termasuk obat bebas dan obat keras dengan resep dokter.
• PKRT dan Alat Kesehatan yang diperbolehkan di apotek
JASA ANTARAN
• Pengantaran dapat dilakukan oleh jasa pengantaran yang merupakan bagian dari apotek maupun pihak ketiga penyedia jasa antaran yang memiliki perjanjian kerjasama dengan apotek dan PSE e-Farmasi
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
• Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kab/ Kota.
• Kementerian Kesehatan memiliki sistem yang memungkinkan pemantauan terhadap Apotek yang tergabung dalam e-farmasi
• Terkait pengawasan sediaan farmasi dilakukan oleh Badan POM.
Selengkapnya :
Draft permenkes (hanya untuk diketahui, dan belum berlaku. Oleh karena itu, isi mungkin saja berubah)
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

About Nasrul Wathoni

Nasrul Wathoni, Ph.D., Apt. Pada tahun 2004 lulus sebagai Sarjana Farmasi dari Universitas Padjadjaran. Gelar profesi apoteker didapat dari Universitas Padjadjaran dan Master Farmasetika dari Institut Teknologi Bandung. Gelar Ph.D. di bidang Farmasetika diperoleh dari Kumamoto University pada tahun 2017. Saat ini bekerja sebagai dosen dan peneliti di Departemen Farmasetika, Farmasi Unpad.

Check Also

apoteker

Perubahan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Pasca Terbitnya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023

GudangIlmuFarmasi – Baru-baru ini, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 mengenai registrasi …