GudangIlmuFarmasi – Setelah sukses dengan sistem full online aplikasi pengajuan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) baik itu pengajuan baru maupun perpanjangan, kini Kementrian Kesehatan RI (Kemenkes RI) mengembangkan aplikasi berbasis web untuk Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) yang terintegrasi dengan database STRA untuk seluruh Dinas Kesehatan di Indonesia.
Daftar Isi
Dasar Hukum
Menurut PP 51 Tahun 2009, Pasal 52 ayat (2)
Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di Apotek, Puskesmas, atau instalasi farmasi rumah sakit harus menggunakan Surat Izin Praktik berupa SIPA dan SIK untuk yang Apoteker di fasilitas kefarmasian diluar Apotek dan instalasi farmasi rumah sakit.
Menurut Permenkes 889 tahun 2011, Pasal 1
SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasia pada fasilitas pelayanan kefarmasian dan SIKA adalah surat izin praktik yang diberikan pada fasilitas produksi atau
fasilitas distribusi atau penyaluran.
Permenkes No. 31 tahun 2016
Pasal 17
Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib
memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja, yaitu SIP Apoteker
Pasal 18
SIP Apoteker di Fasilitas Kefarmasian dapat diberikan 1(satu) dan di Fasilitas
Pelayanan Kefarmasian paling banyak 3(tiga)
SIPA bagi Apoteker di fasilitas kefarmasian hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian yaitu pada fasilitas produksi dan distribusi/penyaluran
SIPA bagi Apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian.
Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Apotek, maka Apoteker yang bersangkutan hanya dapat memiliki 2 (dua) SIPA pada fasilitas pelayanan kefarmasian lain.
Apa itu Aplikasi STRA Online Terintegrasi?
Suatu program berbentuk perangkat lunak yang ditujukan sebagai media untuk menjalankan pengolahan data yang terintegrasi dengan Aplikasi STRA melalui koneksi langsung database STRA, sehingga masing-masing kabupaten/kota dalam proses penerbitan SIPA dapat dengan mudah melakukan kontrol, pengawasan dan validasi langsung terhadap keabsahan data Apoteker di Indonesia.
Gambaran umum
Situs aplikasi : http://stra.kemkes.go.id/sipasika
• Setiap Dinkes Kabupaten/Kota
memiliki username dan password untuk pengisian data SIPA
• Pilot Project pada 22 Februari 2018 (Kab.Bekasi, Jawa Barat)
5 (Lima) Langkah mudah Penggunaan Aplikasi ini
1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan login kepada aplikasi
2. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mencari nama Pemohon yang akan diterbitkan SIPAnya
sekaligus memvalidasi data pemohon tersebut
– Apakah STRA valid dan berlaku
– Apakah SIPA yang akan diterbitkan telah memenuhi syarat
– Melihat data SIPA pada daerah sendiri maupun daerah lainya yang melekat pada Pemohon SIPA tersebut
3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan penambahan nama dimaksud kedalam daftar SIPA yang akan diterbitkan pada Aplikasi setelah syarat pada tahap kedua terlewati
4. Dinas Kesehatan melengkapi data yang sudah ada
5. Dinas Kesehatan dapat meproduksi laporan penerbitan SIPA pada masing-masing daerahnya
Integrasi dengan aplikasi lain
Aplikasi STRA Online dalam penggunaannya dimudahkan dengan integrasi tambahan lainnya seperti:
• Integrasi dengan pembayaran PNBP
• Integrasi dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
Selengkapnya :