GudangIlmuFarmasi – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI telah menerbitkan “Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada Masa Status Darurat Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) Di Indonesia” edisi April 2020 yang berisi panduan bagi pelaku usaha Pangan Olahan dalam melaksanakan proses produksi, distribusi maupun ritel yang baik guna cegah penyebaran COVID-19.
Kepala Badan POM, Penny Lukito menyampaikan bahwa dalam mencegah dan menangan kondisi dan dampak wabah COVID-19 di Indonesia Badan POM sebagai lembaga pemerintah non kementrian yang diberikan amanah dalam penjaminan keamanan dan mutu pangan olahan, dipandang perlu menjaga ketersediaan pangan olahan yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
Dalam melaksanakan praktik produksi, distribusi dan ritel pangan olahan, Badan POM memandang perlu menerbitkan panduan pencegahan penyebaran COVID-19 dan memastikan penerapan sesuai dengan panduan selama masa pandemik COVID-19.
Diharapkan terbitnya buku pedoman ini, pelaku usaha dapat menerapkan dengan baik sehingga dapat mencegah penyebarab COVID-19, dan penjaminan keamanan dan mutu pangan olahan dapat terus ditingkatkan.
Berikut link e-book *Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada Masa Status Darurat Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Indonesia* :
atau klik https://online.flipbuilder.com/tbog/vinh/mobile/index.html