GudangIlmuFarmasi – Pedoman Pelaksanaan dari Kode Etik Apoteker Indonesia tahun 2022 menjadi bagian tidak terpisahkan sebagai lampiran dari Surat Keputusan Kongres Ke-XX Ikatan Apoteker Indonesia No. 014/KONGRES.IAI/XXI/VI/2022 tentang Kode Etik Apoteker Indonesia Tahun 2022.
Daftar Isi
A. KETENTUAN UMUM
- Etik yang dimaksud:
a. Adat, kebiasaan, akhlak, watak, perasaan, sikap atau cara berfikir.
b. Nilai atau prinsip yang menjelaskan tentang perbuatan benar-salah
dan/atau juga perbuatan pantas-tidak pantas. - Kode etik adalah norma atau pedoman/petunjuk yang digunakan
sebagai pegangan untuk melaksanakan tindakan yang pantas dan yang
benar. - Organisasi profesi adalah wadah untuk berhimpun seluruh anggota yang
seprofesi, untuk melakukan pengabdian, kegiatan pembelajaran
berkelanjutan, kegiatan pengembangan ilmu, dan kegiatan publikasi
ilmiah. - Kewenangan seorang tenaga kesehatan untuk menyelenggarakan
pelayanan kesehatan dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang
dimiliki, dan pada pelaksanaannya wajib memiliki izin dari pemerintah
serta dalam pelaksanaannya harus:
a. harus memenuhi ketentuan kode etik;
b. standar profesi;
c. hak pengguna pelayanan kesehatan; standar pelayanan; dan
d. standar prosedur operasional (SPO). - Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki oleh seorang tenaga
kesehatan berdasarkan ilmu, pengetahuan (knowledge), keterampilan
(skill), dan sikap professional (attitude) untuk dapat menjalankan praktik
profesinya. - Profesional adalah bertindak sesuai protokol, regulasi, menghasilkan
hasil yang diharapkan, sehingga dapat membangun kepercayaan antara
pemberi pelayanan dan penerima pelayanan/pelanggan. - Satuan Kredit Partisipasi (SKP) adalah ukuran partisipasi atas kegiatan
praktik profesi. - Standar Prosedur Operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkah-
langkah yang dilakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentudengan memberikan langkah yang benar dan/atau terbaik berdasarkankonsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkanstandar profesi.
- Pelanggan adalah orang atau perusahaan yang membeli, menerima,
mengkonsumsi atau menggunakan sediaan farmasi/perbekalan
kesehatan lainnya atau jasa dari fasilitas kefarmasian. - Penerima pelayanan kefarmasian adalah setiap orang yang melakukan
konsultasi tentang kefarmasian untuk memperoleh pelayanan
kefarmasian yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak
langsung kepada tenaga kefarmasian. - Pasien adalah orang sakit (yang dirawat dokter).
- Rawat mencakup rawat jalan dan rawat inap.
- Integritas adalah bertindak sesuai ucapan (satu kata dan perbuatan),memegang prinsip profesinya, dan tidak terpengaruh ancaman, bujuk-rayu, jujur, transparan, dan objektif.
- Keluhuran budi adalah setiap tindak perbuatan tenaga kesehatan dalam
pelaksanaan praktik profesinya yang membuat orang lain
menghormatinya. - Peduli adalah sikap dan tindakan yang dilakukan dengan sepenuh hati
terhadap orang lain yang mengalami masalah. - Jujur adalah sikap dan tindakan yang didasarkan pada hati yang lurus,
tanpa kecurangan. - Hubungan baik adalah hubungan antara kedua pihak yang berinteraksi
merasa saling diuntungkan satu sama lain dan ditandai dengan adanyatimbal balik yang serasi, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
- Santun adalah tingkah laku yang halus, baik budi bahasa dan tingkah
laku, yang menimbulkan kenyamanan. - Empati adalah kemampuan untuk merasakan keadaan orang lain,
merasa simpati dan mencoba menyelesaikan masalah orang tersebut. - Bertanggungjawab yang dimaksud:
a. Bertindak dengan sungguh-sungguh sesuai landasan ilmu, hukum,
dan etik dan siap mempertanggungjawabkan kepada penerima
pelayanan/pelanggan serta kepada semua pihak.
b. Profesi kesehatan dikatakan bertanggungjawab, apabila melakukan
pekerjaan profesinya sesuai dengan: kode etik, standar kempetensi,
standar pelayanan/standar praktik, standar prosedur operasional, dan
memperhatikan hak penerima pelayanan/pelanggan. - Edukatif adalah tindakan yang bersifat mendidik, membina,
memberikan latihan dan pengajaran. - Persuasif adalah tindakan yang dilakukan untuk mempengaruhi
kepercayaan dan harapan orang lain. - Privasi adalah kerahasian pribadi.
- Kolaborasi adalah kerjasama untuk menghasilkan gagasan atau ide
untuk menyelesaikan masalah secara bersama-sama menuju tujuan
yang sama. - Komunikasi efektif adalah pertukaran informasi, ide, perasaan yang
menghasilkan perubahan sikap sehingga terjalin sebuah hubungan yang
baik. - Perbekalan kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang
diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. - Perbekalan kesehatan lainnya adalah semua bahan dan peralatan yang
diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, yang tidak
termasuk ke dalam sediaan farmasi. - Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang
tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,
mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat
orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk
struktur dan memperbaiki fungsi tubuh - Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan
kosmetika. - Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi adalah pelaku usaha
berbadan hukum, dan telah atau akan bekerjasama dengan pelaksana
praktik kefarmasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ke
dalam rangkaian pekerjaan dari praktik kefarmasian dan terikat dengan
ketentuan Kode Etik Apoteker Indonesia, yang selanjutnya disingkat
sebagai PSEF.
B. PASAL DEMI PASAL
BAB I PASAL 1
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
- Sumpah/janji Apoteker yang diucapkan oleh seorang Apoteker, harus
dapat diamalkan dalam pengabdiannya, dihayati dengan baik dan
dijadikan landasan moral dalam sikap dan perilaku setiap tindakan. - Seorang Apoteker mempunyai kewajiban dalam pelaksanaan praktik
kefarmasian yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Menjamin sediaan farmasi yang berkhasiat, aman, dan bermutu.
b. Memperhatikan hak penerima pelayanan dan/atau pelanggan.
c. Merahasiakan kondisi pasien.
d. Melaksanakan praktik kefarmasian sesuai kompetensi atas dasar
kepentingan perikemanusiaan.
e. Melaksanakan praktik kefarmasian dengan menjunjung tinggi
martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
f. Berikhtiar dengan sungguh-sungguh, tidak bertindak diskriminatif
dan menjunjung nilai-nilai kemajemukan dalam praktik
kefarmasian.
BAB I PASAL 2
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
- Kesungguhan dalam menghayati dan mengamalkan Kode Etik
Apoteker Indonesia dinilai dari ada tidaknya laporan penerima
pelayanan dan/atau pelanggan, ada tidaknya laporan dari sejawat
Apoteker atau profesi kesehatan lainnya, serta ada tidaknya laporan
dari Organisasi Profesi Apoteker atau Institusi Kesehatan. - Pengaturan pemberian sanksi ditetapkan dalam Peraturan Organisasi
(PO).
BAB I PASAL 3
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
- Seorang Apoteker Indonesia harus mengerti, menghayati dan
mengamalkan kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi
Apoteker Indonesia. Kompetensi Apoteker adalah kinerja/perilaku
Apoteker yang dapat diukur dari aspek pengetahuan, ketrampilan,
dan sikap dengan dasar ilmu, hukum, dan etika sebagai satu
kesatuan. - Ukuran kompetensi seorang Apoteker dinilai melalui uji kompetensi..
- Kepentingan kemanusiaan harus menjadi pertimbangan utama dalam
setiap tindakan dan keputusan seorang Apoteker Indonesia dengan
tidak membedakan suku, bangsa, agama, status sosial, ras dan jenis
kelamin. - Bilamana suatu saat seorang Apoteker dihadapkan kepada konflik
tanggung jawab profesional, maka dari berbagai opsi yang ada
seorang Apoteker harus memilih resiko yang paling kecil dan paling
tepat untuk kepentingan penerima pelayanan serta masyarakat.
BAB II PASAL 4
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
- Seorang Apoteker wajib menjaga kesehatan lahir maupun batin agar
dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan profesional kepada
masyarakat. - Seorang Apoteker harus selalu melaksanakan evaluasi diri,
melakukan analisis beban kerja untuk mengukur kemampuan. - Seorang Apoteker wajib meningkatkan pengetahuan, keterampilan
dan sikapnya.
BAB II PASAL 5
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
Seorang Apoteker wajib bersikap sopan dan santun serta menjaga tutur
kata, dan penampilannya pada saat menjalankan praktik kefarmasian.
Seorang Apoteker wajib menggunakan identitas profesi pada saat
menjalankan praktik kefarmasian.
BAB II PASAL 6
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
- Seorang Apoteker harus mengembangkan pengetahuan dan
ketrampilan profesionalnya secara terus menerus. - Seorang Apoteker senantiasa mengikuti kegiatan peningkatan
kompetensi dan ilmiah serta pengembangan Sumber Daya Manusia
Apoteker yang diadakan oleh Ikatan. - Aktifitas seorang Apoteker dalam mengikuti perkembangan di bidang
kesehatan, diukur darinilai Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh
atau dari hasil uji kompetensi. - Jumlah SKP minimal yang harus diperoleh apoteker ditetapkan dalam
Peraturan Organisasi. - Seorang Apoteker harus memahami peraturan perundangan yang
terkait dengan kefarmasian. Untuk itu seorang Apoteker harus selalu
aktif mengikuti perkembangan peraturan, sehingga seorang Apoteker
dapat menjalankan profesinya dengan tetap berada dalam koridor
peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Seorang Apoteker harus membuat/mempunyai SPO (Standar Prosedur
Operasional) sebagai Pedoman kerja bagi seluruh personil di sarana
pelayanan kefarmasian sesuai kewenangan atas dasar peraturan
perundang-undangan yang ada.
BAB II PASAL 7
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
- Sikap, perilaku, keputusan profesional, dan tindakan seorang
Apoteker harus sesuai dengan kebutuhan pasien, dan bukan karena
alasan yang lain. - Seorang Apoteker, secara pribadi atau melalui pihak ketiga, wajib
menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri,
memasang iklan untuk tempat praktiknya, keahliannya, produk yang
dihasilkannya secara tidak jujur dan dengan janji imbalan/hadiah
tertentu. - Seorang Apoteker berhak menerima imbalan dalam bentuk jasa
profesi, dalam jumlah wajar sesuai ketentuan dari Organisasi Profesi,
institusi kesehatan ataupun pemerintah, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
BAB II PASAL 8
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
- Seorang Apoteker harus sanggup menjaga dan mempertaruhkan
kehormatan dan menjauhkan diri dari tindakan tercela agar
kepercayaan masyarakat kepada profesinya tidak berkurang bahkan
sampai hilang. - Seorang Apoteker harus bersikap peduli, jujur, santun kepada
penerima pelayanan, masyarakat, tenaga kesehatan lain, sesama
profesi Apoteker, dan Organisasi Profesi baik pada saat praktik
maupun di luar praktik. - Seorang Apoteker harus menjaga kepercayaan masyarakat atas
profesi yang disandangnyadan kemampuan profesi yang dimilikinya
dengan jujur dan penuh integritas. Seorang Apoteker tidak akan
menyalahgunakan kemampuan profesionalnya kepada orang lain.
BAB II PASAL 9
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
- Seorang Apoteker memberikan informasi kepada pasien, masyarakat,
profesi kesehatan lain,sejawat apoteker lain, harus lengkap, benar,
jelas, tegas, relevan dan up to date, mudah dimengerti, dengan penuh
kepedulian dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. - Sebelum memberikan informasi, Apoteker harus menggali informasi
yang dibutuhkan dari pasien. - Apabila dibutuhkan, seorang Apoteker harus mampu menjelaskan
kepada tenaga kesehatan lain, sesama Apoteker, instansi, institusi
yang berwenang, tentang pelayanan kefarmasian yang telah diberikan
pada pasien dengan menunjukkan bukti dokumen pelayanan
kefarmasian yang telah dilakukan. - Seorang Apoteker harus senantiasa meningkatkan pemahaman
masyarakat terhadap sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
lainnya dalam bentuk pendampingan pasien individual dan kegiatan
penyuluhan, pemberian informasi secara jelas, pelaksanaan
monitoring dan evaluasi, serta tindak lanjut penggunaan obat. - Seorang Apoteker dapat melakukan komunikasi lewat media sosial
dengan:
a. Memperhatikan kebenaran dan kemanfaatan informasi yang akan
disampaikan.
b. Menggunakan bahasa yang edukatif, persuasif, profesional, serta
tanpa emosional, atau menimbulkan gangguan pada pihak lain.
c. Mempertimbangkan dampak pada masyarakat, profesi kesehatan
lain, profesi Apoteker dan negara.
BAB III PASAL 10
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
- Seorang Apoteker dalam melaksanakan praktek harus bertanggung
jawab terhadap keputusan profesionalnya dan bertanggung jawab
terhadap keputusannya termasuk terhadap dampak yang akan terjadi
di kemudian hari. - Seorang apoteker dalam melaksanakan praktik kefarmasiannya harus
sesuai dengan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap dibidang
profesinya. - Seorang apoteker dalam melaksanakan praktik kefarmasiannya harus
sesuai Kode Etik Apoteker Indonesia sebagai pedoman, petunjuk dan
standar perilaku praktik. - Seorang apoteker dalam melaksanakan praktik kefarmasiannya harus
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk naskah
asasi dan peraturan Ikatan Apoteker Indonesia yang berlaku.
BAB III PASAL 11
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
- Kepedulian kepada penerima pelayanan dan/atau pelanggan adalah
merupakan hal yangpaling utama dari seorang Apoteker. - Setiap tindakan dan keputusan profesional Apoteker harus berpihak
kepada kepentingan penerima pelayanan dan/atau pelanggan dan
masyarakat. - Seorang Apoteker harus mengambil langkah untuk menjaga
kesehatan pasien, khususnya janin, bayi, anak-anak, serta orang
yang dalam kondisi lemah. - Seorang Apoteker harus yakin bahwa sediaan farmasi yang
diserahkan kepada penerima pelayanan dan/atau pelanggan dan
masyarakat, terjamin khasiat, keamanan, dan mutu serta cara
pakainya yang tepat. - Seorang Apoteker harus mendokumentasikan secara cermat, semua
tindakan dalam praktik kefarmasian yang telah diberikan kepada
penerima pelayanan/ dan atau pelanggan.
BAB III PASAL 12
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
- Seorang Apoteker harus menjaga kerahasiaan seluruh catatan
pengobatan penerima pelayanan. - Seorang Apoteker mampu menjelaskan langkah yang perlu diambil
untuk melindungi privasi penerima pelayanan dan menjaga
kerahasiaannya kecuali atas perintah undang-undang, perintah
pengadilan, izin yang bersangkutan, kepentingan masyarakat, atau
kepentingan orang tersebut.
BAB III PASAL 13
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
Seorang Apoteker wajib memberikan pelayanan konseling, home
pharmacy care dan edukasi terbaik kepada penerima pelayanan
dan/atau pelanggan secara ikhlas dan tanpa memandang suku, bangsa,
agama, status sosial, dan ras serta tidak membedakan perlakuan
terhadap jeniskelamin penerima pelayanan.
BAB III PASAL 14
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
- Seorang Apoteker harus berkolaborasi dengan pasien, penjaga atau
keluarga, tenaga kesehatan lain dalam rangka pengobatan. - Seorang Apoteker harus berkomunikasi secara efektif, menggunakan
bahasa yang sederhana dengan pasien, penjaga atau keluarga,
sehingga pasien memahami tentang penyakit, obat, dan resiko apabila
obat tidak digunakan secara rasional. - Seorang Apoteker harus menghormati hak pasien, apabila pasien
menolak pengobatan. - Seorang Apoteker harus menelaah faktor apa yang menyebabkan
pasien meminta untuk tidakmelanjutkan terapi obat.
BAB IV PASAL 15
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
- Seorang Apoteker harus menghargai teman sejawatnya termasuk
rekan kerjanya, berpedoman kepada praturan perundang-undangan
yang berlaku dan naskah asasi ikatan. - Bilamana seorang Apoteker dihadapkan pada suatu situasi yang problematik, baik secara moral ataupun peraturan perundang- undangan yang berlaku tentang hubungannya dengan sejawatnya, maka komunikasi antar sejawat harus dilakukan dengan baik dan santun.
- Seorang Apoteker harus berkoordinasi dengan pengurus IAI ataupun
pengurus Majelis Etik Apoteker dalam menyelesaikan
permasalahannya dengan teman sejawat. - Seorang Apoteker harus menghindarkan diri dari perbuatan atau
perkataan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat pada
sejawat apoteker lain.
BAB IV PASAL 16
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
- Bilamana seorang Apoteker mengetahui sejawatnya melanggar Kode
Etik, dengan cara yang santun dia harus melakukan komunikasi
dengan sejawatnya tersebut untuk memberitahukan adanya
kekeliruan. - Bilamana ternyata yang bersangkutan sulit menerima maka dia dapat
menyampaikan kepada Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, atau
pengurus Majelis Etik secara berjenjang.
BAB IV PASAL 17
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
- Seorang Apoteker harus menjalin dan memelihara kerja sama
dengan sejawat apoteker lainnya. - Seorang Apoteker harus membantu teman sejawatnya dalam
menjalankan pengabdian profesinya. - Seorang Apoteker harus saling mempercayai teman sejawatnya
dalam menjalani/memelihara kerja sama. - Seorang Apoteker harus senantiasa berbagi pengalaman praktiknya
dengan sejawat apoteker lain, dalam pertemuan kelompok apoteker
lintas praktik (rumah sakit, puskesmas, apotik, klinik, industri dan
distribusi) sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi.
BAB V PASAL 18
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
- Apoteker harus mampu menjalin hubungan yang harmonis dengan
tenaga kesehatan lainnya secara seimbang dan bermartabat. - Apabila seorang Apoteker memiliki pandangan yang berbeda secara
profesi dengan tenaga kesehatan lain maka, Apoteker harus
melakukan komunikasi, kecuali peraturan perundang-undangan
membolehkan Apoteker mengambil keputusan demi kepentingan dan
atas persetujuan pasien.
BAB V PASAL 19
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
- Bilamana seorang Apoteker menemui hal-hal yang kurang tepat dari
profesi kesehatan lainnya maka, apoteker tersebut harus mampu
mengkomunikasikannya dengan baik kepada profesi tersebut, tanpa
yang bersangkutan harus merasa dipermalukan. - Seorang Apoteker harus menghargai keputusan profesi lain yang
telah ditetapkan sesuai kewenangan dan tanggungjawabnya.
BAB VI PASAL 20
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
- Seorang Apoteker dalam melakukankan pembuatan sesuai perannya
harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh
pemerintah. - Seorang Apoteker harus menggunakan bahan baku aktif dan bahan
pembantu untuk pembuatan sediaan farmasi serta bahan pembuatan
perbekalan kesehatan lainnya yang berkualitas dan bersumber dari
suplier yang jelas, terpecaya dan mempunyai rekam jejak yang baik.
BAB VI PASAL 21
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
- Seorang Apoteker harus memberi informasi yang jelas tentang proses
serta bahan yang digunakan pada pembuatan sediaan farmasi yang
dibuat di bawah kewenangannya kepada Pemerintah atau pihak
berwenang. - Seorang Apoteker dalam memberi informasi kepada masyarakat tentang sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya yang dibawah tanggungjawabnya baik lisan atau tulisan, harus wajar, jujur,tidak berlebihan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Seorang Apoteker tidak boleh mendiskreditkan suatu produk sediaan
farmasi, khususnya produk sediaan farmasi yang sudah mendapat
nomor izin edar dari BPOM.
BAB VI PASAL 22
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
Seorang Apoteker harus bertanggungjawab dalam penjaminan mutu
sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan selama penyimpanan dan
pendistribusian.
BAB VII PASAL 23
Pedoman Pelaksanaan, dari pasal ini yaitu mencakup:
- Seorang Apoteker dalam melakukan pengabdian dan pengamalan
kompetensinya harus didasari oleh sebuah niat luhur untuk
kepentingan sesama manusia sesuai dengan tuntunan Tuhan Yang
Maha Esa. - Sumpah/janji Apoteker adalah komitmen seorang Apoteker yang
harus dijadikan landasan moral dalam pengabdian profesinya. - Kode Etik sebagai kumpulan nilai-nilai atau prinsip harus diikuti oleh
Apoteker sebagai pedoman dan petunjuk serta standar perilaku dalam
bertindak dan mengambil keputusan. - Apabila seorang Apoteker telah terbukti melakukan pelanggaran dan
mendapat sanksi dari Organisasi Profesi dan/atau pemerintah maka,
Apoteker tersebut harus mengakui dan menerimanya. - Penetapan sanksi melalui kajian mendalam oleh Sidang Majelis Etik
Apoteker berdasarkan pada kriteria pelanggaran Kode Etik Apoteker
Indonesia yang diatur dalam Peraturan Organisasi. - Sanksi pembinaan KEAI (Kode Etik Apoteker Indonesia) dapat
berupa: peringatan, penyadaran, rekomendasi penundaan izin praktik,
rekomendasi penundaan surat tanda registrasi Apoteker, pencabutan
keanggotaan sementara, atau pencabutan keanggotaantetap. - Keputusan sanksi senantiasa ditetapkan atas dasar pertimbangan
terhadap keselamatan pasien, kehormatan profesi, kepentingan
umum, dan itikad baik dari teradu. - Keputusan Majelis Etik dilaksanakan oleh pengurus Organisasi
Profesi Apoteker sesuai tingkatan dan kewenangannya.