apoteker

Tata Cara Penulisan Gelar Profesi Apoteker di Depan Nama

GudangIlmuFarmasi – Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) mengeluarkan surat edaran terkait Tata cara penulisan gelar Profesi Apoteker pada 30 April 2020 yang ditujukan kepada seluruh institusi Perguruan Tinggi yang memiliki Program Studi Profesi Apoteker.

Diperjelas dalam surat ini adalah pemberian contoh gelar pada seseorang yang memiliki gelar Doktor dan Profesor yang kemudian diikuti dengan huruf apt tanpa kapital. Berikut selengkapnya :

Menurut pasal 26 ayat (5), (6), (7) dan ayat (8) dan penjelasan pasal tersebut, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Permenritekdikti Nomor 63 Tahun 2016 tentang Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi pasal 2 ayat/huruf (k), tidak menyatakan secara tegas pencantuman gelar Profesi Apoteker di depan atau di belakang nama orang yang telah dinyatakan lulus sebagai Profesi Apoteker; oleh karena itu pada tanggal 10 Desember 2019 telah dicapai
kesepakatan bersama antara Komite Farmasi Nasional (KFN), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) tentang penempatan gelar Apoteker, yaitu:

Pencantuman gelar Profesi Apoteker diletakkan di depan nama, dengan contoh :
apt. Aditya Pradhana, S.Farm

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, agar penulisan gelar Profesi Apoteker tersebut seragam di lingkungan APTFI, maka contoh penulisannya bersama gelar lain menjadi sebagai berikut:

apt. Dra. Corona Mileniawati
apt. Drs. Artifisial Dermawan
apt. Ngangsu Elmu Mardiko, S.Farm, M.Si.
Dr. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, S.Farm
Prof. Dr. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc.
Prof. apt. Ngangsu Elmu Mardiko, M.Sc., Ph.D

Surat edaran ini dibuat untuk menjadi acuan.

About farset

Situs http://gudangilmu.farmasetika.com/ merupakan sebuah website tutorial yang berisi “Gudang Ilmu Farmasi” atau kumpulan tulisan maupun data (database) dan fakta terkait kefarmasian yang dikategorikan kedalam pengetahuan yang cenderung tidak berubah dengan perkembangan zaman.

Check Also

apoteker

Perubahan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Pasca Terbitnya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023

GudangIlmuFarmasi – Baru-baru ini, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 mengenai registrasi …