polling

Survei Penting : Setujukah Gelar Profesi Apoteker Dicantumkan di Depan Nama?

GudangIlmuFarmasi – Instagram resmi Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (@PPIAI) merilis surat edaran : B1. 207/PP.IAI/1418/VI/2017 terkait masukan gelar apt.

Berikut surat edaran selengkapnya :

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Selamat menjalankan Ibadah Puasa bagi yang menjalankannya disertai harapan dan doa semoga
Puasa kita diterima Allah SWT dan membuahkan taqwa.

Sehubungan dengan peraturan Perundang-undangan terkait gelar profesi sebagaimana tercantum pada :
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 26 ayat 5 disebutkan bahwa : Gelar profesi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penjelasan Pasal 26 ayat 5 disebutkan bahwa : Gelar profesi antara lain digunakan oleh profesi dokter yang disingkat dr., profesi apoteker disingkat apt., dan profesi akuntan disingkat Akt.
(3) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Gelar Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi pasal 2 huruf k disebutkan bahwa : Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan inisial sebutan.

Dengan mengacu kepada Perundang-undangan tersebut maka Pengurus Pusat IAI bermaksud untuk mengusulkan perubahan pencantuman gelar profesi apoteker menjadi didepan nama yang berhak menyandang gelar profesi tersebut, contoh untuk Apoteker yang bernama Brilliani Farmasetikawati

Pencantuman gelar saat ini : Brilliani Farmasetikawati, S.Farm., Apt
diusulkan menjadi : apt. Brilliani Farmasetikawati, S.Farm

Adapun pertimbangan kami adalah :
1. Agar masyarakat terbiasa memanggil Apoteker kepada profesi kita.
2. Agar Apoteker semakin dikenal sehingga praktik kefarmasiannya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
3. Peraturan Perundang-udangan memberikan ruang untuk perubahan letak gelar tersebut.

Untuk itu kami mohon kesediaan sejawat untuk memberikan masukan dan pertimbangan tertulis terkait rencana perubahan pencantuman gelar profesi ”apt” tersebut dan apabila sejawat menyetujuinya, maka kami akan menindaklanjuti usulan tersebut kepada lembaga terkait antara lain Komite Farmasi Nasional, Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia,
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia.

Demikiankan kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama sejawat kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Tertanda Ketua dan Sekjen PP IAI , 15 Juni 2017

Untuk mempermudah para sejawat apoteker mengeluarkan aspirasinya, kami dari tim redaksi GudangIlmuFarmasi membuat aplikasi Survei Online yang bisa disebarkan kepada sejawat lainya untuk selanjutnya dilaporkan ke PP IAI.

Berikut survei online yang telah terproteksi cookie dan ip address

Baca :  Standar Kegiatan Usaha Apotek sesuai Permenkes No 14 Tahun 2021

About Nasrul Wathoni

Nasrul Wathoni, Ph.D., Apt. Pada tahun 2004 lulus sebagai Sarjana Farmasi dari Universitas Padjadjaran. Gelar profesi apoteker didapat dari Universitas Padjadjaran dan Master Farmasetika dari Institut Teknologi Bandung. Gelar Ph.D. di bidang Farmasetika diperoleh dari Kumamoto University pada tahun 2017. Saat ini bekerja sebagai dosen dan peneliti di Departemen Farmasetika, Farmasi Unpad.

Check Also

Langkah-Langkah Pembaharuan e-STRA melalui SatuSehat

Persiapan 1. Pastikan jaringan internet yang kuat 2. Siapkan eSTRA lama, untuk pengisian data 3. …