GudangIlmuFarmasi – Sebelum masa pergantian, Menteri Kesehatan sebelumnya, Terawan Agus Putranto, mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 84 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai berlaku pada 18 Desember 2020.
PMK ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Daftar Isi
Definisi
- Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
- Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrom Coronavirus 2 (SARSCoV-2).
- Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan
dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. - Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan Vaksinasi COVID-19.
- Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 adalah sistem informasi yang dibentuk untuk mendukung proses Vaksinasi mulai dari proses persiapan, pelaksanaan, proses pelaporan, monitoring dan evaluasi dengan memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan. - Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
Peraturan Menteri ini merupakan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, tenaga kesehatan, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipungut bayaran/gratis.
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk:
a. mengurangi transmisi/penularan COVID-19;
b. menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19;
c. mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity); dan
d. melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Ruang lingkup pengaturan pelaksanaan Vaksinasi dalam
rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) meliputi:
a. perencanaan kebutuhan Vaksinasi COVID-19;
b. sasaran pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
c. distribusi Vaksin COVID-19, peralatan pendukung, dan logistik;
d. pelaksanaan pelayanan Vaksinasi COVID-19;
e. kerja sama dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
f. pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19;
g. strategi komunikasi;
h. pencatatan dan pelaporan;
i. pendanaan; dan
j. pembinaan dan pengawasan.
PERENCANAAN KEBUTUHAN VAKSINASI COVID-19
(1) Dalam rangka pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 disusun rencana kebutuhan Vaksinasi COVID-19 yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Rencana kebutuhan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Jenis Vaksin COVID-19
(1) Menteri menetapkan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
(2) Jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon Vaksin COVID-19 atau daftar Vaksin COVID19 dari World Health Organization (WHO).
(3) Menteri dalam menetapkan jenis Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
(4) Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk pelayanan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau
penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriteria dan Prioritas Penerima Vaksin COVID-19
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan secara
bertahap sesuai dengan ketersediaan Vaksin COVID-19.
(2) Dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kriteria penerima
Vaksin COVID-19 berdasarkan kajian Komite Penasihat
Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory
Group on Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group
of Experts on Immunization of the World Health
Organization (SAGE WHO).
(3) Kriteria penerima Vaksin COVID-19 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan indikasi
Vaksin COVID-19 yang tersedia.
(4) Berdasarkan ketersediaan Vaksin COVID-19 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas
penerima Vaksin COVID-19 sebagai berikut:
a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga
penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan
petugas pelayanan publik lainnya;
b. tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian
strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat
desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
c. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA,
atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
d. aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi
perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
e. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan
ekonomi; dan
f. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
(5) Berdasarkan kriteria penerima Vaksin COVID-19
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri dapat
mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setelah
memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli
Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group
on Immunization) dan pertimbangan dari Komite
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional.
(6) Petugas pelayanan publik lainnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a meliputi petugas di
bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan,
perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air
minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(7) Pelaku perekonomian strategis sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b meliputi pedagang di pasar, pelaku
usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain
yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor
perekonomian.
(8) Setiap orang hanya dapat didaftarkan dalam salah satu
kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19
sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Selengkapnya :