GudangIlmuFarmasi – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah menetapkan 4 buku pedoman obat dalam penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19), diantaranya adalah “Langkah Strategis Penanganan Obat COVID-19”.
Berdasarkan Keppres 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Badan POM ditugaskan sebagai anggota Gugus Tugas. Dengan tanggung jawab ini Badan POM akan mendukung penanganan COVID-19 berkaitan denga obat-obatan yang digunakan dalam terapi. Mulai dari ketersediaan bahan baku, importasi, produksi, dan distribusi.
Sampai saat ini masih belum ditemukan obat yang terbukti secara klinis untuk mengobati COVID-19 ini. Namun ada beberapa obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi COVID-19. Badan POM terus melakukan penelusuran dan pencarian terhadap obat-obat yang potensial dan mengidentifikasi ketersediaannya di Indonesia. Dalam kondisi mendesak Badan POM juga akan menyediakan data-data mengenai alternative produksi obat-obat yang diperlukan.
Sejalan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2020 sebagai perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Badan POM memetakan strategi penanganan COVID-19 terkait dengan tugas dan fungsi Badan POM. Badan POM menitik-beratkan pada aspek dukungan ketersediaan obat pilihan untuk penanganan COVID-19 melalui registrasi dengan skema khusus, pemantauan di rantai produksi serta distribusi dan juga pemantauan aspek keamanan/farmakovigilans, kemanfaatan dan mutu obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan COVID-19.
Strategi di jalankan pada tingkat Pusat dan tingkat Daerah. Pada tingkat Pusat, secara umum akan memetakan terkait kebutuhan, ketersediaan supply dan kemungkinan potensi hambatan dalam supply obat yang akan digunakan dalam penanganan COVID-19 beserta kesiapan industri farmasi Indonesia dalam memproduksi obat untuk penanganan COVID-19. Peran Balai POM di tingkat daerah, secara umum dalam hal pemantauan aktivitas produksi di industri farmasi, pengawalan distribusi obat, monitoring keamanan dan mutu obat dalam penanganan COVID-19 serta penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat. Rincian strategi Badan POM di tingkat pusat dan daerah diuraikan dalam buku ini :
Selengkapnya :