Gudangilmufarmasi – apt. Sudarsono, M.Sc (Clin.Pharm) membuat catatan dalam bentuk e-book terkait Konsep Dasar Rancang Bangun Aplikasi Sistem Informasi Rekam Medik Elektronik Pada Pelayanan Keapotekeran di APOTEK Komunitas.
Transformasi digital di sektor kesehatan Indonesia bukan lagi wacana, melainkan sebuah keniscayaan. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis menandai perubahan besar dalam tata kelola pelayanan kesehatan, termasuk di tingkat apotek komunitas. Salah satu implikasi terpenting dari regulasi tersebut adalah kewajiban penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME) oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
Dalam konteks inilah, Konsep Aplikasi RME-APOTEK Komunitas menjadi relevan sebagai upaya menjembatani praktik kefarmasian konvensional menuju pelayanan klinis yang terdokumentasi, terintegrasi, dan memiliki kekuatan hukum.
Selama ini, apotek sering dipersepsikan sebatas tempat penyerahan obat. Padahal, secara regulasi, apotek komunitas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan penunjang tempat apoteker menyelenggarakan pelayanan keapotekeran klinis, mulai dari telaah resep, farmakoterapi, hingga swamedikasi yang bertanggung jawab. Seluruh layanan tersebut sejatinya memerlukan pencatatan klinis yang sistematis untuk menjamin keselamatan pasien dan perlindungan profesional apoteker.
Konsep aplikasi ini menegaskan perbedaan sekaligus keterkaitan antara Rekam Medis Elektronik (RME) dan Catatan Pengobatan Pasien Elektronik (CPPE). CPPE berfokus pada riwayat penggunaan obat pasien, sedangkan RME mencakup keseluruhan data pelayanan kesehatan yang diberikan oleh apoteker. Dalam kerangka ini, CPPE diposisikan sebagai bagian integral dari RME, bukan dokumen yang berdiri sendiri.
Aplikasi RME-APOTEK Komunitas dirancang untuk mendukung lima layanan keapotekeran utama, yaitu pelayanan berbasis resep, pelayanan apograph, pelayanan farmakoterapi klinis, pelayanan farmakoterapi pada kasus kegawatan komunitas, serta swamedikasi. Setiap layanan tidak hanya menghasilkan output operasional seperti etiket atau struk, tetapi juga membentuk dokumen RME yang sah dan terdokumentasi dengan baik.
Keunggulan lain dari konsep ini adalah integrasi antara pelayanan klinis dan manajemen sediaan farmasi, termasuk pencatatan faktur pembelian dan distribusi obat program nasional. Dengan pendekatan ini, aplikasi tidak hanya berfungsi sebagai alat pencatatan, tetapi sebagai sistem informasi kefarmasian yang komprehensif.
Lebih jauh, konsep RME-APOTEK Komunitas membuka peluang integrasi data dengan sistem nasional seperti SATU SEHAT Kementerian Kesehatan, sehingga peran apotek komunitas dapat semakin diakui dalam ekosistem kesehatan digital Indonesia.
Secara keseluruhan, konsep ini menempatkan apoteker sebagai tenaga kesehatan klinis yang bekerja berbasis data, terdokumentasi, dan terintegrasi. Bagi apotek komunitas, RME bukan sekadar kewajiban regulasi, melainkan fondasi praktik kefarmasian modern yang berorientasi pada pasien.
📘 Untuk memahami konsep ini secara utuh—termasuk alur proses bisnis, contoh implementasi, dan kerangka integrasi nasional—silakan unduh buku PDF versi lengkap melalui tautan yang tersedia dibawah ini.
Gudang Ilmu Farmasi Panduan Menjadi Seorang Apoteker Profesional