GudangIlmuFarmasi – Surat edaran Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia nomor KT.01.01/I/0827/2023 tentang PENERBITAN SURAT TANDA REGISTRASI ELEKTRONIK TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (e-STR TTK) DAN SURAT TANDA REGISTRASI ELEKTRONIK ENTOMOLOG KESEHATAN (e-STR ENTOMOLOG KESEHATAN) berlaku mulai16 Maret 2023.
Daftar Isi
Berikut adalah alur pengajuan e-STR Tenaga Kesehatan
Masuk melalui situs https://ktki.kemkes.go.id/registrasi
Persyaratan Registrasi Baru e-STR Tenaga Teknis Kefarmasian (e-STR TTK)
a. Pas foto 4×6, latar belakang merah
b. KTP
c. Surat sehat dari dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir
d. Ijazah pendidikan untuk lulusan di bawah 2013
e. Sertifikat kompetensi/profesi
f. Surat sumpah profesi
g. Surat pernyataan patuh pada etika profesi
Persyaratan Registrasi Baru e-STR Tenaga Teknis Kefarmasian (e-STR TTK)
a. Pas foto 4×6, latar belakang merah
b. KTP
c. Surat sehat dari dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir
d. Ijazah pendidikan untuk lulusan di bawah 2013
e. Sertifikat kompetensi/profesi
f. Surat sumpah profesi
g. Surat pernyataan patuh pada etika profesi
Persyaratan Registrasi Ulang e-STR Tenaga Teknis Kefarmasian (e-STR TTK)
a. Pas foto 4×6, latar belakang merah
b. STR TTK lama
c. Surat sehat dari dokter ber-SIP maksimal 3 bulan terakhir
d. Ijazah pendidikan
e. Sertifikat kompetensi
f. Surat rekomendasi Organisasi Profesi
g. Surat sumpah profesi