Permenkes No 5 Tahun 2023 : Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi

GudangIlmuFarmasi – Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi mulai berlaku sejak tanggal 17 Januari 2023.

Download pdf di

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [383.49 KB]

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2023

TENTANG

NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa pengaturan mengenai narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 690/Menkes/Per/VII/1997 tentang Label dan Publikasi Psikotropika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 168/Menkes/Per/II/2005 tentang Prekursor Farmasi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, sehingga diperlukan suatu pengaturan yang terintegrasi dalam satu peraturan perundang-undangan mengenai narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi;

  • bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 690/Menkes/Per/VII/1997 tentang Label dan Publikasi Psikotropika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 168/Menkes/Per/II/2005 tentang Prekursor Farmasi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor

10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu diganti;

  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 15, Pasal 30 ayat (2), Pasal 31

ayat  (2),  Pasal  35,  dan  Pasal  52  ayat  (1)  Undang-Undang

Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 9 ayat

(4), Pasal 10 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 22, Pasal 36

ayat (2), Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 47 Undang-Undang

Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 5 ayat (4),

Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), pasal 11

ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat

  • , Pasal 16 ayat (4), Pasal 18 ayat (6), dan Pasal 20 ayat
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor, dan Pasal 8 ayat (4), Pasal 22 ayat (4), Pasal 50 ayat (2), Pasal 51 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), dan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2010 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5126);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
  • Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :     PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
  2. Psikotropika adalah zat/bahan baku atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
  3. Prekursor Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi Industri Farmasi atau produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang mengandung ephedrine, pseudoephedrine, norephedrine/phenylpropanolamine,                       ergotamin, ergometrine, atau kalium permanganat.
  4. Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi ke dalam daerah pabean.
  5. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi dari daerah pabean.
  6. Industri Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi serta penyaluran obat dan bahan obat, termasuk Narkotika.
  7. Pedagang Besar Farmasi yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sediaan farmasi, termasuk Narkotika dan alat kesehatan.
  8. Instalasi Farmasi Pemerintah adalah sarana tempat menyimpan dan menyalurkan sediaan farmasi dan alat kesehatan milik Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka pelayanan kesehatan, yang dalam Undang-Undang mengenai Narkotika dan Psikotropika disebut Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi Pemerintah.
  9. Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.
  10. Instalasi Farmasi Klinik adalah bagian dari klinik, yang dalam Undang-Undang mengenai Narkotika dan Psikotropika disebut Balai Pengobatan, yang bertugas menyelenggarakan, mengoordinasikan, mengatur, dan

mengawasi seluruh kegiatan pelayanan farmasi serta melaksanakan pembinaan teknis kefarmasian.

  1. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker.
  2. Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat- obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
  3. Lembaga Ilmu Pengetahuan adalah lembaga pendidikan dan pelatihan serta lembaga penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah ataupun swasta yang dapat menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dari satu tempat ke tempat lain dengan cara, moda, atau Sarana Pengangkut apapun.
  5. Transito Narkotika dan/atau Prekursor Farmasi adalah Pengangkutan Narkotika dan/atau Prekursor Farmasi dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti Sarana Pengangkut.
  6. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau Penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  7. Publikasi adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan dalam rangka memberikan informasi baik yang bersifat ilmiah maupun komersial secara obyektif, jelas dan tidak menyesatkan, melalui berbagai media sesuai dengan ketentuan.
  8. Label adalah keterangan yang lengkap mengenai khasiat, keamanan, cara penggunaannya, serta informasi lain yang dianggap perlu yang dicantumkan pada kemasan primer dan sekunder obat.
  9. Barang Sitaan adalah Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang diduga Narkotika dan Prekursor Narkotika, atau yang mengandung Narkotika dan Prekursor Narkotika termasuk alat atau barang yang digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan Narkotika dan Prekursor Narkotika serta harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika yang dikenakan penyitaan dalam proses pemeriksaan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  10. Pengamanan adalah serangkaian tindakan untuk menjaga Barang Sitaan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung mulai sejak dinyatakan sebagai Barang Sitaan sampai dengan Pemusnahannya.
  • Penyaluran adalah setiap kegiatan distribusi Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi dalam rangka pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan.
  • Penyerahan adalah setiap kegiatan memberikan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi, baik antar penyerah maupun kepada pasien dalam rangka pelayanan kesehatan.
  • Penyerahan Barang Sitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik untuk menyerahkan Barang Sitaan kepada penuntut umum, Menteri Kesehatan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional, Kepala Badan Pengawas  Obat  dan  Makanan, atau pejabat setempat yang menjalankan urusan pemerintahan yang bersangkutan, untuk kepentingan penuntutan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan pelatihan, berdasarkan penetapan kepala kejaksaan negeri setempat mengenai status Barang Sitaan.
  • Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
  • Importir Produsen Psikotropika yang selanjutnya disebut IP Psikotropika adalah Industri Farmasi yang menggunakan Psikotropika sebagai bahan baku proses produksi yang mendapat izin untuk mengimpor sendiri Psikotropika.
  • Importir Produsen Prekursor Farmasi yang selanjutnya disebut IP Prekursor Farmasi adalah  Industri  Farmasi yang menggunakan Prekursor Farmasi sebagai bahan baku atau bahan penolong proses produksi yang mendapat izin untuk mengimpor sendiri Prekursor Farmasi.
  • Importir Terdaftar Psikotropika yang selanjutnya disebut IT Psikotropika adalah PBF yang mendapat izin untuk mengimpor Psikotropika guna didistribusikan kepada Industri Farmasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan sebagai pengguna akhir Psikotropika.
  • Importir Terdaftar Prekursor Farmasi yang selanjutnya disebut IT Prekursor Farmasi adalah PBF yang mendapat izin untuk mengimpor Prekursor Farmasi guna didistribusikan kepada Industri Farmasi dan  Lembaga Ilmu Pengetahuan sebagai pengguna akhir Prekursor Farmasi.
  • Eksportir Produsen Prekursor Farmasi yang selanjutnya disebut EP Prekursor Farmasi adalah Industri  Farmasi yang mendapat izin sebagai eksportir Prekursor Farmasi.
  • Eksportir Terdaftar Psikotropika yang selanjutnya disebut ET Psikotropika adalah PBF yang mendapat izin sebagai eksportir Psikotropika.
  • Eksportir Terdaftar Prekursor Farmasi yang selanjutnya disebut ET Prekursor Farmasi adalah PBF yang mendapat izin sebagai eksportir Prekursor Farmasi.
  • Surat Persetujuan Impor yang selanjutnya disingkat SPI adalah surat persetujuan untuk mengimpor Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi.
  • Surat Persetujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat SPE adalah surat persetujuan untuk mengekspor Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi.
  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
  • Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, puskesmas, klinik, atau Toko Obat.
  • Penanggung Jawab Pengangkut adalah kapten penerbang atau nakhoda.
  • Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  • Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian     yang                                   menyelenggarakan                              urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
  • Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kefarmasian dan alat kesehatan.

Pasal 2

Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Menteri:

  1. rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi;
    1. Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi;
    1. pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi pada Transito Narkotika dan Prekursor Farmasi;
    1. Peredaran, Penyimpanan, dan pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi;
    1. Label dan Publikasi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi;
    1. Pengamanan dan pengawasan Barang Sitaan oleh penyidik pegawai negeri sipil;
    1. standar penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan;
    1. alat-alat potensial dalam pengadaan dan penggunaan Prekursor Farmasi;
    1. pencatatan dan pelaporan;
    1. pembinaan dan pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi; dan
    1. tata cara pemberian sanksi administratif.

BAB II

RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

Pasal 3

  • Dalam rangka menjamin ketersediaan Narkotika dan Psikotropika dan Prekursor Farmasi untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Menteri menyusun Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, rencana kebutuhan tahunan Psikotropika, dan rencana kebutuhan tahunan Prekursor Farmasi.
  • Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait.
  • Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dilakukan sebagai pengendalian terhadap produksi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
  • Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan satu tahun Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang diperlukan oleh Industri Farmasi, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan/atau Lembaga Ilmu Pengetahuan.
  • Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu satu tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Pasal 4

Menteri mendelegasikan kewenangan penyusunan rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Direktur Jenderal.

Pasal 5

  • Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi disusun berdasarkan jumlah persediaan, perkiraan kebutuhan, dan penggunaan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi secara nasional.
  • Jumlah persediaan, perkiraan kebutuhan, dan penggunaan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi secara nasional sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) diperoleh dari data pencatatan dan pelaporan dari masing-masing Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, dan/atau Lembaga Ilmu Pengetahuan.

Pasal 6

  • Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal

atas nama Menteri pada setiap  tahun  paling  lambat bulan Mei untuk tahun berikutnya.

  • Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Badan Internasional bidang Narkotika (International Narcotic Control Board) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal terdapat perubahan Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menetapkan perubahan rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.

Pasal 7

  • Data pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang digunakan untuk menyusun Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi terdiri dari:
    • rencana    kebutuhan     dari    Industri    Farmasi    dan Lembaga Ilmu Pengetahuan;
    • laporan     penggunaan      dari     Fasilitas      Pelayanan Kesehatan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan;
    • laporan    realisasi    produksi    dan    Penyaluran    dari Industri Farmasi;
    • laporan realisasi Impor dan Ekspor dari importir dan eksportir; dan
    • laporan      ketersediaan      dari      Instalasi       Farmasi Pemerintah.
  • Rencana kebutuhan tahunan dari Industri Farmasi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disampaikan kepada Menteri yang ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab produksi atau Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan paling lambat tanggal 10 Januari setiap tahunnya.

Pasal 8

Direktur Jenderal dalam menetapkan rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi untuk pelayanan kesehatan harus mempertimbangkan perkembangan pola penyakit.

BAB III

IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

Bagian Kesatu Umum

Pasal 9

  • Industri Farmasi atau PBF milik negara dapat melaksanakan Impor termasuk pemasukan barang ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, dan/atau kawasan ekonomi khusus   atas   Narkotika   setelah   memenuhi   Perizinan

Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat memberi Perizinan Berusaha kepada PBF selain  PBF milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa izin khusus sebagai importir Narkotika.

Pasal 10

  • Impor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan oleh Industri Farmasi atau PBF yang telah memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa IP Psikotropika, IP Prekursor Farmasi, IT Psikotropika, atau IT Prekursor Farmasi.

Pasal 11

  • Industri Farmasi atau PBF dapat melaksanakan Ekspor termasuk pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus atas Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi setelah memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Izin khusus Eksportir Narkotika, EP Psikotropika, EP Prekursor Farmasi, ET Psikotropika, atau ET Prekursor Farmasi.

Pasal 12

  • Daftar dan Kode Harmonized System (Kode HS) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam rangka Impor dan Ekspor untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Perubahan Daftar dan Kode Harmonized System (Kode HS) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam rangka Impor dan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Kedua Pelaksanaan Impor

Pasal 13

  • Impor termasuk pemasukan barang ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, dan/atau kawasan ekonomi khusus atas Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SPI.
  • SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk setiap kali pelaksanaan Impor.
Baca :  Cara Cerdas Menggunakan Obat dan Makanan Menurut BPOM

Pasal 14

Penerbitan SPI dilaksanakan terintegrasi dengan sistem Indonesian National Single Window sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

  • Industri Farmasi yang memiliki izin khusus sebagai importir Narkotika hanya untuk kepentingan Industri Farmasi yang bersangkutan.
  • PBF milik negara yang memiliki izin khusus sebagai importir Narkotika hanya dapat menyalurkan Narkotika yang diimpornya kepada Industri Farmasi yang telah memiliki izin khusus untuk memproduksi Narkotika atau Lembaga Ilmu Pengetahuan.

Pasal 16

IP Psikotropika dan/atau IP Prekursor Farmasi hanya dapat mengimpor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi untuk kebutuhan proses produksinya sendiri dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan.

Pasal 17

  • IT Psikotropika dan/atau IT Prekursor Farmasi hanya dapat mengimpor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi berdasarkan pesanan dari Industri Farmasi atau Lembaga Ilmu Pengetahuan.
  • Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didistribusikan secara langsung kepada Industri Farmasi atau Lembaga Ilmu Pengetahuan pemesan.
  • Industri Farmasi atau Lembaga Ilmu Pengetahuan pemesan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi.

Pasal 18

  • Dalam setiap pelaksanaan impor, SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam pemberitahuan pabean Impor.
  • SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean Impor.

Pasal 19

Industri Farmasi atau PBF milik negara yang melaksanakan Impor Narkotika wajib melakukan pemeriksaan Narkotika yang diimpor setelah sampai di gudang importir dengan disaksikan oleh pejabat yang berwenang dari badan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan.

Bagian Ketiga Pelaksanaan Ekspor

Pasal 20

  • Ekspor termasuk pengeluaran barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus atas Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SPE.
  • SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk setiap kali pelaksanaan Ekspor.

Pasal 21

Penerbitan SPE dilaksanakan terintegrasi dengan sistem Indonesian National Single Window sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

  • Dalam setiap pelaksanaan Ekspor, SPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam pemberitahuan pabean Ekspor.
  • SPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor.

Pasal 23

  • Dalam rangka pelaksanaan Ekspor, eksportir yang memiliki izin khusus sebagai eksportir Narkotika, EP Psikotropika/EP Prekursor Farmasi, atau ET Psikotropika/ET                                            Prekursor           Farmasi            harus menyampaikan informasi kepada Menteri melalui sistem elektronik yang memuat:
    • perkiraan tanggal pelaksanaan Ekspor;
    • jenis transportasi (laut/udara) termasuk nama dan nomor penerbangan/nama dan nomor kapal;
    • rincian pengiriman (nama pelabuhan/bandara negara importir dan transit bila ada); dan
    • perkiraan tanggal tiba di negara importir.
  • Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Ekspor.
  • Menteri menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke negara tujuan Ekspor dalam bentuk preexport notification (PEN).

BAB IV PENGEMASAN KEMBALI

NARKOTIKA DAN PREKURSOR FARMASI PADA TRANSITO NARKOTIKA DAN PREKURSOR FARMASI

Pasal 24

  • Pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi pada Transito Narkotika dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli Narkotika dan Prekursor Farmasi yang mengalami kerusakan.
  • Kemasan asli Narkotika dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas hanya kemasan luar Narkotika dan Prekursor Farmasi.
  • Kegiatan Transito Narkotika dan/atau Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

  • Penanggung Jawab Pengangkut Narkotika dan Prekursor Farmasi pada Transito Narkotika dan Prekursor Farmasi wajib melaporkan kerusakan terhadap kemasan asli Narkotika dan Prekursor Farmasi kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
  • Laporan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat nama, bentuk, isi, berat, jumlah,  jenis, dan golongan Narkotika dan Prekursor Farmasi
  • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 1 x 24 (satu kali dua  puluh empat) jam setelah Narkotika dan Prekursor Farmasi tiba di bandar udara, pelabuhan, atau perbatasan antar negara.
  • Kepala Kantor Bea dan Cukai memeriksa kebenaran atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Pengangkut meliputi:
    • laporan mengenai informasi Narkotika dan Prekursor Farmasi yang ada dalam penguasaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • nomor dokumen import license yang diterbitkan oleh negara pengimpor dan export license yang diterbitkan oleh negara pengekspor.

Pasal 26

  • Kepala Kantor Bea dan Cukai meminta BPOM untuk melakukan pemeriksaan dan pengemasan kembali terhadap kemasan asli Narkotika dan Prekursor Farmasi yang rusak.
  • Pengemasan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Penanggung Jawab Pengangkut di bawah tanggung jawab pengawasan pejabat Bea dan Cukai dan petugas BPOM.
  • Penanggung Jawab Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap penyediaan

sarana pengemas untuk pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi.

  • Pemeriksaan dan pengemasan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mencegah tercecernya Narkotika dan Prekursor Farmasi dari kemasan asli yang rusak.
  • Pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku bagi Narkotika dan Prekursor Farmasi tersebut.
  • Pengemasan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Pasal 27

  • Pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi dilakukan di kawasan pabean.
  • Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat perubahan isi, berat, dan jumlah Narkotika dan Prekursor Farmasi yang dikemas kembali, Penanggung Jawab Pengangkut bertanggung jawab terhadap perubahan isi, berat, dan jumlah Narkotika dan Prekursor Farmasi yang dikemas kembali.
  • Pelaksanaan pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pelaksanaan pengemasan kembali.
  • Berita acara pelaksanaan pengemasan kembali minimal memuat:
    • informasi nama Narkotika atau Prekursor Farmasi;
    • jumlah, berat, dan isi Narkotika atau Prekursor Farmasi sesuai dengan dokumen import license yang diterbitkan oleh negara pengimpor dan export license yang diterbitkan oleh negara pengekspor;
    • isi, berat, jumlah Narkotika atau Prekursor Farmasi setelah dikemas kembali; dan
    • nomor dokumen import license yang diterbitkan oleh negara pengimpor dan export license yang diterbitkan oleh negara pengekspor.

Pasal 28

  • Hasil pengemasan kembali Narkotika dan Prekursor Farmasi wajib diberi Label sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pengemasan kembali.
  • Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
    • informasi yang menyatakan Narkotika dan Prekursor Farmasi hasil pengemasan kembali; dan
    • isi, berat, dan jumlah Narkotika dan Prekursor Farmasi hasil pengemasan kembali.

BAB V

PEREDARAN, PENYIMPANAN, DAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

Bagian Kesatu Umum

Pasal 29

Pengaturan peredaran, penyimpanan, dan pemusnahan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi meliputi Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi untuk pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bagian Kedua Peredaran

Paragraf 1 Umum

Pasal 30

Peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi terdiri atas Penyaluran dan Penyerahan.

Pasal 31

  • Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
  • Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

  • Industri Farmasi yang memproduksi  Narkotika   atau PBF yang menyalurkan Narkotika harus memiliki Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Instalasi Farmasi Pemerintah yang menyalurkan Narkotika harus memiliki izin khusus Penyaluran Narkotika dari Menteri.
  • Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    • Izin     Khusus      Produksi     Narkotika     untuk      Industri Farmasi yang memproduksi Narkotika;
    • Izin     Khusus      Impor    Narkotika     untuk      melakukan kegiatan Impor Narkotika; dan/atau
    • Izin Khusus Penyaluran Narkotika untuk PBF yang menyalurkan Narkotika.

Paragraf 2 Penyaluran

Pasal 33

Penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi wajib memenuhi cara distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

  • Penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan berdasarkan:
    • surat pesanan; atau
    • Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat (LPLPO) untuk pesanan dari Puskesmas.
  • Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat berlaku untuk masing-masing Narkotika, Psikotropika, atau Prekursor Farmasi.
  • Surat pesanan Narkotika hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis Narkotika.
  • Surat pesanan Psikotropika atau Prekursor Farmasi hanya dapat digunakan untuk 1  (satu)  atau  beberapa jenis Psikotropika atau Prekursor Farmasi.
  • Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus terpisah dari pesanan barang lain.

Pasal 35

  • Penyaluran Narkotika Golongan I hanya  dapat dilakukan oleh PBF milik Negara yang memiliki Izin Khusus Impor Narkotika kepada Lembaga Ilmu Pengetahuan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk untuk kebutuhan laboratorium.
  • Penyaluran Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat
    • hanya dapat dilakukan berdasarkan surat  pesanan dari apoteker penanggung jawab dan/atau Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan.

Pasal 36

  • Penyaluran Narkotika  dalam  bentuk  bahan  baku hanya dapat dilakukan oleh PBF milik Negara yang memiliki Izin Khusus Impor Narkotika kepada Industri Farmasi dan/atau Lembaga Ilmu Pengetahuan.
  • Penyaluran Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat
    • hanya dapat dilakukan berdasarkan surat  pesanan dari apoteker penanggung jawab produksi dan/atau Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan.

Pasal 37

  • Penyaluran Psikotropika dalam bentuk bahan baku hanya dapat dilakukan oleh PBF yang memiliki Perizinan Berusaha berupa IT Psikotropika kepada Industri Farmasi dan/atau Lembaga Ilmu Pengetahuan.
  • Penyaluran  Psikotropika  sebagaimana   dimaksud   pada ayat  (1)  hanya  dapat  dilakukan  berdasarkan  surat pesanan dari apoteker penanggung jawab produksi

dan/atau Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan.

Pasal 38

  • Penyaluran Prekursor Farmasi berupa bahan baku atau produk antara/produk ruahan hanya  dapat  dilakukan oleh PBF yang memiliki Perizinan Berusaha berupa IT Prekursor Farmasi kepada Industri Farmasi dan/atau Lembaga Ilmu Pengetahuan.
  • Penyaluran Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan berdasarkan surat pesanan dari apoteker penanggung jawab produksi dan/atau Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan.

Pasal 39

  • Penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi hanya dapat dilakukan oleh:
    • Industri Farmasi kepada PBF dan Instalasi Farmasi Pemerintah;
    • PBF kepada PBF lainnya, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Instalasi Farmasi Pemerintah dan Lembaga Ilmu Pengetahuan;
    • PBF milik Negara yang memiliki Izin Khusus Impor Narkotika kepada Industri Farmasi, untuk Penyaluran Narkotika;
    • Instalasi Farmasi Pemerintah Pusat kepada Instalasi Farmasi Pemerintah Daerah, Instalasi Farmasi Rumah Sakit milik Pemerintah, dan Instalasi Farmasi Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian; dan
    • Instalasi Farmasi Pemerintah Daerah kepada Instalasi Farmasi Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah, Instalasi Farmasi Klinik milik Pemerintah Daerah, dan Puskesmas.
  • Selain kepada PBF lainnya, Apotek, Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Pemerintah dan Lembaga Ilmu Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, PBF dapat menyalurkan Prekursor Farmasi golongan obat bebas terbatas kepada Toko Obat.
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika dan/atau Psikotropika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi harus memiliki izin dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi oleh Industri Farmasi kepada  PBF hanya dapat dilakukan oleh Industri  Farmasi  pemilik  izin edar.

Pasal 41

  • Penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi hanya dapat dilakukan

berdasarkan surat pesanan dari apoteker penanggung jawab atau Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan untuk kebutuhan penelitian dan pengembangan.

  • Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat:
    • nama dan jabatan apoteker/kepala lembaga ilmu pengetahuan pemohon;
    • nama,      alamat,      dan     nomor     telepon    distributor Narkotika;
    • nama     obat,     bentuk     sediaan,     kekuatan/potensi, jumlah dalam bentuk angka dan huruf;
    • nama dan alamat sarana pengguna; dan
    • tanda     tangan,      stempel,      dan     nomor     SIPA/NIP apoteker/kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan.
  • Surat Pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat minimal 3 (tiga) rangkap.
  • Satu surat pesanan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk satu jenis Narkotika.
  • Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Penyaluran kepada Instalasi Farmasi Pemerintah, surat pesanan dapat ditandatangani oleh apoteker yang ditunjuk.
  • Penyaluran Prekursor Farmasi dari PBF  kepada  Toko Obat hanya dapat dilakukan  berdasarkan  surat pesanan dari Tenaga Teknis Kefarmasian.

Pasal 42

  • Pengangkutan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang dilakukan oleh Industri Farmasi, PBF, atau Instalasi Farmasi Pemerintah harus dilengkapi dengan:
    • surat pesanan;
    • faktur dan/atau surat pengantar barang, minimal memuat:
      • nama Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi;
      • bentuk sediaan;
      • kekuatan;
      • kemasan;
      • jumlah;
      • tanggal kadaluarsa;
      • nomor batch; dan
      • salinan     Certificate    of    Analysis      (CoA)   untuk bahan obat.
  • Pengangkutan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui jasa Pengangkutan hanya dapat membawa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sesuai dengan jumlah yang tercantum  dalam surat pesanan, faktur, dan/atau surat pengantar barang yang dibawa pada saat Pengangkutan.
  • Pengangkutan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi melalui jasa Pengangkutan, harus dilengkapi dokumen serah terima antara Industri Farmasi, PBF, atau Instalasi Farmasi Pemerintah dengan jasa Pengangkutan.
  • Dokumen serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) minimal mencantumkan nama dan alamat jasa Pengangkutan serta tanda tangan dan nama lengkap petugas jasa Pengangkutan yang melakukan serah terima barang.

Paragraf 3 Penyerahan

Pasal 43

  • Penyerahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan dalam bentuk obat jadi.
  • Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan kepada pasien, harus dilaksanakan oleh apoteker.
  • Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian.
  • Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyerahan Prekursor Farmasi yang termasuk golongan obat bebas terbatas di Toko Obat dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian atau di bawah tanggung jawab Tenaga Teknis Kefarmasian.

Pasal 44

  • Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi hanya dapat diserahkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi:
    • Apotek;
    • Puskesmas;
    • Instalasi Farmasi Rumah Sakit;
    • Instalasi Farmasi Klinik; dan
    • tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi.
  • Selain Penyerahan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prekursor Farmasi dapat diserahkan oleh Toko Obat.
  • Apotek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat menyerahkan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi kepada:
    • Apotek lainnya;
    • Puskesmas;
    • Instalasi Farmasi Rumah Sakit;
    • Instalasi Farmasi Klinik;
    • tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi; dan
    • pasien.
  • Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, dan Instalasi Farmasi Klinik hanya dapat menyerahkan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi golongan obat keras kepada pasien berdasarkan resep dokter.
  • Penyerahan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi golongan obat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan jumlah Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi golongan obat keras berdasarkan resep yang telah

diterima.

  • Penyerahan Prekursor Farmasi golongan obat bebas terbatas oleh Apotek kepada Apotek lainnya, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, dan Instalasi  Farmasi Klinik hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan kebutuhan harian Prekursor Farmasi golongan obat bebas terbatas yang diperlukan untuk pengobatan.
  • Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)  dan ayat (6) harus berdasarkan surat permintaan tertulis yang ditandatangani oleh apoteker penanggung jawab.
  • Penyerahan Prekursor Farmasi golongan obat bebas terbatas kepada pasien harus memperhatikan kerasionalan jumlah yang diserahkan sesuai kebutuhan terapi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyerahan Prekursor Farmasi golongan obat bebas terbatas oleh Apotek kepada Toko  Obat  hanya dapat dilakukan berdasarkan surat permintaan tertulis yang ditandatangani oleh Tenaga Teknis Kefarmasian.

Pasal 45

  • Penyerahan Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi oleh Apotek kepada tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf e hanya dapat  dilakukan  berdasarkan surat permintaan tertulis yang ditandatangani oleh dokter yang menangani pasien.
  • Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

  • Penyerahan Narkotika oleh dokter kepada pasien hanya dapat dilakukan dalam hal:
    • dokter menjalankan praktik mandiri dengan memberikan Narkotika melalui suntikan;
    • dokter menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau
    • dokter praktik di daerah terpencil yang tidak ada Apotek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyerahan Psikotropika oleh dokter kepada pasien hanya dapat dilakukan dalam hal:
    • dokter menjalankan praktik mandiri dengan memberikan Psikotropika melalui suntikan;
    • dokter menolong orang sakit dalam keadaan darurat; atau
    • dokter praktik di daerah terpencil yang tidak ada Apotek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca :  Buku Saku Suplemen Vitamin E untuk Memelihara Kesehatan Daya Tahan Tubuh dalam Menghadapi COVID-19

Bagian Ketiga Penyimpanan

Pasal 47

Tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dan tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi, Toko Obat, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan wajib menjamin keamanan, khasiat, dan mutu Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.

Pasal 48

  • Tempat penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat berupa gudang khusus, ruangan khusus, atau lemari khusus.
  • Tempat penyimpanan Narkotika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Narkotika.
  • Tempat penyimpanan Psikotropika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Psikotropika.
  • Tempat penyimpanan Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku.

Pasal 49

  • Gudang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal  48 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    • dinding dibuat dari tembok dan hanya mempunyai pintu yang dilengkapi dengan pintu jeruji besi dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
    • langit-langit dapat terbuat dari tembok beton atau jeruji besi;
    • jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
    • gudang tidak boleh dimasuki oleh orang lain  tanpa izin apoteker penanggung jawab; dan
    • kunci gudang dikuasai oleh apoteker penanggung jawab dan pegawai lain yang dikuasakan.
  • Ruang khusus sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  48 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    • dinding dan langit-langit terbuat dari bahan  yang kuat;
    • jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi;
    • mempunyai satu pintu dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
    • kunci ruang khusus dikuasai oleh apoteker penanggung jawab/apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan; dan
    • tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin apoteker penanggung jawab/apoteker yang ditunjuk.
  • Lemari khusus sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  48 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
    • terbuat dari bahan yang kuat;
  • tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda;
    • harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah;
    • diletakkan di tempat yang aman dan tidak  terlihat oleh umum, untuk Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan; dan
    • kunci lemari khusus   dikuasai            oleh          apoteker penanggung jawab/apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.

Pasal 50

Penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan  Prekursor Farmasi wajib memenuhi cara pembuatan obat yang baik, cara distribusi obat yang baik, dan/atau standar pelayanan kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 51

  • Industri Farmasi yang memproduksi Narkotika wajib memiliki tempat penyimpanan Narkotika berupa gudang khusus, yang terdiri atas:
    • gudang khusus Narkotika dalam bentuk bahan baku; dan
    • gudang khusus Narkotika dalam bentuk obat jadi.
  • Gudang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam tanggung jawab apoteker penanggung jawab.

Pasal 52

  • Industri Farmasi yang memproduksi Psikotropika wajib memiliki tempat penyimpanan Psikotropika berupa gudang khusus atau ruang khusus, yang terdiri atas:
    • gudang khusus atau ruang khusus Psikotropika dalam bentuk bahan baku; dan
    • gudang khusus atau ruang khusus Psikotropika dalam bentuk obat jadi.
  • Gudang khusus atau ruang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam tanggung jawab apoteker penanggung jawab.

Pasal 53

  • PBF yang menyalurkan Narkotika wajib memiliki tempat penyimpanan Narkotika berupa gudang khusus.
  • Dalam hal PBF menyalurkan Narkotika dalam bentuk bahan baku dan obat jadi, PBF wajib memiliki gudang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas:
    • gudang khusus Narkotika dalam bentuk bahan baku; dan
    • gudang khusus Narkotika dalam bentuk obat jadi.
  • Gudang khusus untuk tempat penyimpanan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berada dalam tanggung jawab apoteker penanggung jawab.

Pasal 54

  • PBF yang menyalurkan Psikotropika wajib memiliki tempat penyimpanan Psikotropika berupa gudang khusus atau ruang khusus.
  • Dalam hal PBF menyalurkan Psikotropika dalam bentuk bahan baku dan obat jadi, PBF wajib memiliki gudang khusus  atau ruang  khusus  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) yang terdiri atas:
    • gudang khusus atau ruang khusus Psikotropika dalam bentuk bahan baku; dan
    • gudang khusus atau ruang khusus Psikotropika dalam bentuk obat jadi.
  • Gudang khusus atau ruang khusus untuk tempat penyimpanan Psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berada dalam tanggung jawab apoteker penanggung jawab.

Pasal 55

  • Instalasi Farmasi Pemerintah yang menyimpan Narkotika atau Psikotropika wajib memiliki tempat penyimpanan Narkotika atau Psikotropika berupa ruang khusus atau lemari khusus.
  • Ruang khusus atau lemari khusus tempat penyimpanan Narkotika atau Psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam tanggung jawab apoteker penanggung jawab atau apoteker yang ditunjuk.

Pasal 56

  • Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi  Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan wajib memiliki tempat penyimpanan Narkotika atau Psikotropika berupa lemari khusus.
  • Lemari khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam tanggung jawab apoteker penanggung jawab atau Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan.

Pasal 57

Tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi yang menggunakan Narkotika atau Psikotropika untuk tujuan pengobatan wajib menyimpan Narkotika atau Psikotropika di tempat yang aman dan dikunci yang berada di bawah tanggung jawab dokter.

Pasal 58

  • Industri Farmasi yang menggunakan Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku untuk memproduksi Prekursor Farmasi atau PBF yang menyalurkan Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku wajib memiliki tempat penyimpanan Prekursor Farmasi berupa gudang khusus atau ruang khusus.
  • Gudang khusus atau ruang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam tanggung jawab apoteker penanggung jawab.

Pasal 59

  • Industri Farmasi yang memproduksi Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi, PBF yang menyalurkan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi, atau Instalasi Farmasi Pemerintah harus menyimpan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi dalam gudang penyimpanan obat yang aman berdasarkan analisis risiko.
  • Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, Toko Obat harus menyimpan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi di tempat penyimpanan obat yang aman berdasarkan analisis risiko.

Bagian Keempat Pemusnahan

Pasal 60

Pemusnahan Narkotika, Psikotropika,  dan  Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan dalam hal:

  1. diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat diolah kembali;
  2. telah kedaluwarsa;
  3. tidak memenuhi syarat yang digunakan pada pelayanan kesehatan, setelah dilakukan penarikan dari peredaran;
  4. tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk sisa penggunaan;
  5. dibatalkan atau dicabut izin edarnya; atau
  6. berhubungan dengan tindak pidana.

Pasal 61

  • Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan oleh Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, tempat praktik mandiri dokter, atau Toko Obat.
  • Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang memenuhi kriteria pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a sampai dengan huruf d  yang berada di Puskesmas harus dikembalikan kepada Instalasi Farmasi Pemerintah Daerah setempat.
  • Instalasi Farmasi Pemerintah yang melaksanakan pemusnahan harus melakukan penghapusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
  • Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Instalasi Farmasi Rumah Sakit dilaksanakan sesuai standar pelayanan kefarmasian.
  • Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang berhubungan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf f dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 62

Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi harus dilakukan dengan:

  1. tidak mencemari lingkungan; dan
  2. tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Pasal 63

Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dilakukan dengan tahapan:

  1. penanggung          jawab          fasilitas           produksi/fasilitas distribusi/Fasilitas Pelayanan Kefarmasian/pimpinan lembaga/tempat praktik mandiri dokter menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan saksi kepada:
    1. Kementerian Kesehatan dan BPOM, bagi Instalasi Farmasi Pemerintah Pusat;
    1. Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau unit pelaksana teknis BPOM setempat, bagi Importir, Industri Farmasi, PBF, Lembaga Ilmu Pengetahuan, atau Instalasi Farmasi Pemerintah Provinsi; atau
    1. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau unit pelaksana teknis BPOM setempat, bagi Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Instalasi          Farmasi              Pemerintah Kabupaten/Kota, tempat praktik mandiri dokter, atau Toko Obat.
  2. Kementerian Kesehatan, BPOM, Dinas Kesehatan Provinsi, unit pelaksana teknis BPOM setempat, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menugaskan petugas untuk menjadi saksi pemusnahan sesuai dengan surat permohonan saksi.
  3. Pemusnahan disaksikan oleh petugas yang telah ditugaskan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
  4. Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku, produk antara, dan produk ruahan harus dilakukan sampling untuk kepentingan pengujian oleh petugas yang berwenang sebelum dilakukan pemusnahan.
  5. Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi harus dilakukan pemastian kebenaran secara organoleptis oleh saksi sebelum dilakukan pemusnahan.

Pasal 64

Pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a sampai dengan huruf d yang dilakukan oleh pihak ketiga, harus disaksikan oleh pemilik Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b.

Pasal 65

  • Penanggung          jawab          fasilitas           produksi/fasilitas distribusi/Fasilitas Pelayanan Kefarmasian/pimpinan lembaga/tempat praktik mandiri dokter yang melaksanakan pemusnahan Narkotika, Psikotropika, dan

Prekursor Farmasi harus membuat Berita Acara Pemusnahan.

  • Berita Acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
    • hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan;
    • tempat pemusnahan;
    • nama penanggung jawab fasilitas produksi/fasilitas distribusi/Fasilitas                                                  Pelayanan Kefarmasian/pimpinan lembaga/tempat praktik mandiri dokter;
    • nama petugas yang menjadi saksi dan saksi lain badan/sarana tersebut;
    • nama dan jumlah Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang dimusnahkan;
    • cara pemusnahan; dan
    • tanda tangan penanggung jawab fasilitas produksi/fasilitas distribusi/Fasilitas Pelayanan Kefarmasian/pimpinan lembaga/tempat praktik mandiri dokter dan saksi.
  • Berita Acara Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan tembusannya  disampaikan kepada  Direktur Jenderal dan Kepala BPOM/Kepala unit pelaksana teknis BPOM setempat.

BAB VI

LABEL DAN PUBLIKASI NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

Bagian Kesatu Label

Pasal 66

Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang beredar harus dilengkapi dengan Label yang memuat penandaan dan informasi yang lengkap, obyektif, dan tidak menyesatkan.

Pasal 67

  • Setiap Industri Farmasi yang memproduksi dan/atau mengedarkan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi wajib mencantumkan Label.
  • Setiap Industri Farmasi yang memproduksi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku wajib mencantumkan Label.
  • Label Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diletakkan pada wadah atau kemasan yang mudah dilihat dan dibaca.
  • Pencantuman Label Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi pada wadah dan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas, tidak mudah luntur atau rusak.
  • Label Narkotika,  Psikotropika,  dan  Prekursor  Farmasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk obat  jadi harus diletakkan sekurang-kurangnya pada wadah atau kemasan sesuai pada izin edar.

  • Label pada wadah atau kemasan bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambahkan informasi berupa etiket.

Pasal 68

Pencantuman Label Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk bahan baku yang masuk ke Indonesia mengikuti ketentuan negara asal.

Pasal 69

  • Label Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) memuat informasi dalam bentuk gambar berupa palang medali merah dalam lingkaran berwarna putih dengan garis tepi berwarna merah.
  • Label Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) memuat informasi dalam  bentuk gambar berupa lingkaran  berwarna  merah  dengan  garis tepi  berwarna  hitam  dengan  huruf  K  yang  menyentuh garis tepi.
  • Label Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dalam bentuk obat jadi golongan obat bebas terbatas memuat informasi dalam bentuk gambar berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam.
  • Label Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dalam bentuk obat jadi golongan obat keras memuat informasi dalam bentuk gambar berupa lingkaran berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
  • Ukuran gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) disesuaikan dengan ukuran desain kemasan.
  • Selain memuat informasi Label Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
    • sampai dengan ayat (4), Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi wajib memenuhi ketentuan informasi minimal yang harus dicantumkan pada Label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bentuk gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 70

  • Etiket pada wadah atau kemasan bahan baku Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (6) memuat  informasi dalam bentuk tulisan menggunakan bahasa Indonesia, angka Arab, dan huruf latin, dan gambar.
  • Penggunaan selain bahasa Indonesia, angka Arab, dan huruf latin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diperbolehkan sepanjang:

  1. tidak ada padanannya;
    1. tidak dapat diciptakan padanannya; atau
    1. dalam rangka perdagangan ke luar negeri.
  2. Tulisan pada etiket harus menggunakan jenis dan ukuran huruf yang disesuaikan dengan ukuran kemasan atau wadah dan mudah dibaca.
  3. Informasi pada  etiket  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat

(1) wajib memenuhi ketentuan informasi minimal yang harus dicantumkan pada etiket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Publikasi Narkotika dan Psikotropika

Pasal 71

  • Publikasi Narkotika dan Psikotropika hanya ditujukan untuk memberikan informasi tentang Narkotika dan Psikotropika di kalangan terbatas kedokteran dan farmasi.
  • Narkotika dan Psikotropika yang  dapat  dipublikasikan baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku.
  • Narkotika dan Psikotropika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipublikasikan setelah memiliki izin edar.
  • Narkotika dan Psikotropika dalam bentuk bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipublikasikan setelah memiliki Certificate of Analysis.

Pasal 72

Penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, tidak termasuk kriteria Publikasi Narkotika dan Psikotropika.

Pasal 73

  • Publikasi Narkotika dan Psikotropika harus memuat keterangan secara objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.
    • Keterangan tidak menyesatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberian informasi yang jujur, akurat, dan bertanggung jawab.

Pasal 74

  • Keterangan secara objektif dalam Publikasi Narkotika dan Psikotropika dalam bentuk obat jadi merupakan pemberian informasi yang benar sesuai izin edar dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan mutu obat yang sesuai dengan penandaan terakhir yang telah disetujui.
  • Keterangan secara lengkap dalam Publikasi Narkotika dan Psikotropika dalam bentuk obat jadi merupakan pemberian informasi mengenai khasiat, kontra indikasi, efek samping, dan/atau informasi lainnya yang harus diperhatikan dalam penggunaan obat.

Pasal 75

  • Publikasi Narkotika dan Psikotropika harus menggunakan Bahasa Indonesia, angka arab, dan huruf latin yang mudah dipahami dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.
  • Penggunaan selain bahasa Indonesia, angka Arab,  dan huruf latin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan sepanjang tidak ada padanannya atau tidak dapat diciptakan padanannya.

Pasal 76

  • Publikasi Narkotika dan Psikotropika hanya dapat dilakukan pada media ilmiah kedokteran atau media ilmiah farmasi.
  • Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan etika Publikasi ilmiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII

PENGAMANAN DAN PENGAWASAN BARANG SITAAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Pasal 77

  • Penyidik pegawai negeri sipil yang melakukan penyitaan wajib menyerahkan Barang Sitaan tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan berita acara Penyerahan Barang Sitaan dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua  puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan.
    • Selain diserahkan kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Barang Sitaan dilakukan penyisihan sebagian kecil untuk dijadikan sampel guna pengujian di laboratorium tertentu dan dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 x  24  (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan.
    • Dalam hal dalam proses penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilengkapi dengan berkas perkara, Penyerahan Barang Sitaan kepada penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan beserta berkas perkara.
    • Berita acara Penyerahan Barang Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
      • nama, jenis, bentuk, warna, sifat, dan jumlah barang, berat atau butir Barang Sitaan;
      • keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan dan penyegelan;
      • keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
      • tanda tangan dan identitas lengkap penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang melakukan Penyerahan Barang Sitaan dan penyidik BNN atau penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menerima.

Pasal 78

  • Sebelum dilakukan Penyerahan Barang Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), Barang Sitaan harus dilakukan penyimpanan, Pengamanan dan pengawasan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang melakukan penyitaan.
  • Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian tindakan pemindahan Barang Sitaan dari tempat penyitaan ke ruang dan tempat yang secara khusus yang diperuntukkan untuk penyimpanan Barang Sitaan, dan wajib dilakukan di tempat penyimpanan yang aman dan terpisah dari penyimpanan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Dalam hal Barang Sitaan melebihi kapasitas ruang penyimpanan Barang Sitaan yang tersedia, penyidik pegawai negeri sipil tetap melakukan penyimpanan di tempat lain dan melakukan Pengamanan.
  • Selain oleh penyidik pegawai negeri sipil yang melakukan penyitaan, Pengamanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga merupakan tanggung jawab pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan Pengamanan dan pengawasan Barang Sitaan.
  • Penyimpanan,           Pengamanan,           dan          pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada atasan penyidik pegawai negeri sipil paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan atas Barang Sitaan.
  • Penyimpanan,           Pengamanan,           dan          pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar tidak terjadi perubahan isi, berat, dan jumlah Barang Sitaan.
Baca :  Susunan Konsil Kesehatan Indonesia 2024-2028

Pasal 79

Penyidik pegawai negeri sipil dan/atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) melakukan Pengamanan Barang Sitaan yang meliputi:

  1. identifikasi     Barang    Sitaan     melalui     pembacaan     Label sebelum diangkut dan/atau disimpan;
  2. Pengangkutan        Barang       Sitaan        dilakukan        dengan pengawalan; dan
  3. dilakukan       penyimpanan       sesuai      dengan      ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 80

Penyidik pegawai negeri sipil dan/atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) melakukan Pengawasan Barang Sitaan melalui kegiatan:

  1. memeriksa administrasi dan daftar barang sitaan;
  2. memeriksa kondisi tempat penyimpanan; dan
  3. memeriksa kondisi fisik barang sitaan.

BAB VIII

STANDAR PENELITIAN DAN/ATAU PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERKAITAN DENGAN NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PELAYANAN KESEHATAN

Pasal 81

  • Penelitian klinis merupakan Penelitian dan/atau Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika yang menggunakan manusia sebagai subjek, untuk menemukan bukti ilmiah tentang penyebab dan faktor risiko, diagnosis, terapi, prognosis, dan rehabilitasi gangguan kesehatan.
  • Penelitian dan/atau Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek penelitian klinis wajib diregistri setelah mendapat Persetujuan Etik Penelitian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

  • Standar Penelitian dan/atau Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek mencakup:
    • penerapan cara uji klinik yang baik;
    • persetujuan etik penelitian kesehatan;
    • penjelasan sebelum persetujuan subjek penelitian yang telah ditandatangani; dan
    • persetujuan pengalihan material, jika melakukan pengalihan material.
  • Manusia sebagai subjek penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak sewaktu-waktu mengakhiri atau menghentikan keterlibatannya dalam proses penelitian.

Pasal 83

Penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika dilakukan dengan uji klinik, harus mendapatkan persetujuan uji klinik dari lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 84

  • Pembinaan dan pengawasan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika dilakukan secara efisien dan efektif dengan tujuan:
    • meningkatkan           mutu           penelitian           dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika serta pemanfaatan hasilnya untuk perumusan kebijakan;
    • pengembangan kemitraan penyelenggaraan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika secara

lintas program dan lintas sektor serta kerja sama internasional; dan

  • menjamin penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pembinaan dan pengawasan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan Narkotika dilaksanakan di tingkat:
    • nasional oleh Menteri dan/atau menteri lainnya atau kepala lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • provinsi oleh gubernur; dan
    • kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.
  • Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk:
    • komunikasi;
    • informasi; dan/atau
    • edukasi.
  • Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk reviu, pemantauan, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX

ALAT-ALAT POTENSIAL DALAM PENGADAAN DAN PENGGUNAAN PREKURSOR FARMASI

Pasal 85

  • Pengadaan Prekursor Farmasi dilakukan melalui produksi dalam negeri dan impor.
  • Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk  tujuan  Industri  Farmasi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Dalam pengadaan dan penggunaan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
  • Alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa jarum suntik, syringe, pipa pemadatan, dan anhidrida asam asetat.
  • Menteri dan Kepala BPOM melakukan pengawasan terhadap alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

BAB X PENCATATAN DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu Pencatatan

Pasal 86

  • Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, Toko Obat, dan tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi melakukan pencatatan terhadap kegiatan pemasukan, pengeluaran, dan Penyerahan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi yang berada dalam penguasaannya.
  • Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
    • nama, bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi;
    • jumlah persediaan;
    • tanggal, nomor dokumen, dan sumber penerimaan;
    • jumlah yang diterima;
    • tanggal,          nomor         dokumen,          dan          tujuan penyaluran/penyerahan;
    • jumlah yang disalurkan/diserahkan;
    • nomor batch dan kadaluarsa setiap penerimaan atau penyaluran/penyerahan; dan
    • paraf atau identitas petugas yang ditunjuk.
  • Pencatatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat sesuai dengan dokumen penerimaan dan dokumen Penyaluran termasuk dokumen impor, dokumen Ekspor dan/atau dokumen penyerahan.

Pasal 87

  • Seluruh dokumen pencatatan, dokumen penerimaan, dokumen penyaluran, dan/atau dokumen Penyerahan termasuk surat pesanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi wajib disimpan secara terpisah dari dokumen yang lain.
  • Seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan paling singkat 5 (lima) tahun.

Bagian Kedua Pelaporan

Pasal 88

  • Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, dan tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi wajib menyampaikan laporan produksi, pemasukan, penyaluran, atau Penyerahan produk jadi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi setiap bulan kepada Kementerian Kesehatan melalui sistem elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pelaporan     sebagaimana      dimaksud       pada      ayat      (1) minimal memuat:
    • nama, bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi;
    • jumlah persediaan awal dan akhir bulan;
    • tanggal, nomor dokumen, dan sumber penerimaan;
    • jumlah yang diterima;
    • tanggal, nomor dokumen, dan tujuan penyaluran;
    • jumlah yang disalurkan atau diserahkan; dan
    • nomor   batch    dan    kadaluarsa     setiap    penerimaan atau Penyaluran dan persediaan awal dan akhir.
  • Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

BAB  XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

Pasal 89

Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Kepala BPOM, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Pasal 90

Pembinaan dan Pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dapat dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu.

Pasal 91

Dalam hal pengawasan dilaksanakan oleh Kepala BPOM, tindak lanjut hasil pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XII

TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 92

  • Sanksi administratif dikenakan kepada:
    • IP Psikotropika dan/atau IP Prekursor Farmasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
    • Industri Farmasi atau Lembaga Ilmu Pengetahuan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
    • Industri Farmasi atau PBF milik negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
    • PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dan tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi, Toko Obat, dan Lembaga Ilmu

Pengetahuan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47;

  • Industri Farmasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1);
    • PBF  yang  melanggar  ketentuan   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dan ayat  (2)  dan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2);
    • Instalasi Farmasi Pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  55 ayat (1);
    • Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Instalasi Farmasi Klinik, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1);
    • tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57;
    • Industri Farmasi atau PBF yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1);
    • Industri Farmasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2); dan
    • Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, Toko Obat, dan tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat (1).
  • Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    • peringatan secara tertulis;
    • penghentian kegiatan sementara;
    • rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
    • pencabutan Perizinan Berusaha.
  • Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan secara bertahap maupun tidak.

Pasal 93

  • Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a dikenakan dengan ketentuan:
    • pertama kali melakukan pelanggaran; dan/atau
    • belum menimbulkan dampak kesehatan.
  • Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi perintah untuk segera mematuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.

Pasal 94

  • Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b dikenakan terhadap Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas,

Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, Toko Obat, dan tempat praktik mandiri dokter yang tidak melaksanakan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali.

  • Penghentian kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tanpa didahului dengan sanksi administratif lainnya apabila:
    • ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan sengaja mengabaikan ketentuan kewajiban; atau
    • pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak kesehatan.
  • Penghentian kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan perintah untuk segera melaksanakan perbaikan terhadap kerugian yang ditimbulkan.

Pasal 95

  • Sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal

92 ayat (2) huruf c dilaksanakan dalam hal Industri Farmasi, PBF, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, Toko Obat, dan tempat praktik mandiri dokter tidak dapat melakukan tindakan perbaikan setelah dikeluarkan peringatan tertulis berturut-turut sebanyak tiga kali dan penghentian kegiatan sementara dalam kurun waktu 6 (enam) bulan.

  • Rekomendasi          pencabutan          Perizinan          Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tanpa didahului dengan sanksi administratif lainnya apabila melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan dampak kesehatan dan membahayakan jiwa.

(1)   Rekomendasi          pencabutan           Perizinan          Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan perintah untuk segera melaksanakan perbaikan terhadap kerugian yang ditimbulkan.

Pasal 96

  • Sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf d dilaksanakan dalam hal Industri Farmasi, PBF, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, Toko Obat, dan tempat praktik mandiri dokter tidak dapat melakukan tindakan perbaikan setelah dikeluarkan peringatan tertulis berturut-turut sebanyak tiga kali dan penghentian kegiatan sementara dalam kurun waktu 6 (enam) bulan.
  • Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencabutan Perizinan Berusaha penyelenggaraan kegiatan pemanfaatan Narkotika, Psikotropika, dan/atau Prekursor Farmasi.
  • Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tanpa didahului dengan sanksi administratif lainnya apabila melakukan

pelanggaran berat yang menimbulkan dampak kesehatan dan membahayakan jiwa.

  • Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penerbit Perizinan Berusaha berdasarkan rekomendasi dari Menteri, Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan, Kepala BPOM, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

Pasal 97

  • Setiap pemberian sanksi administratif ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang.
  • Keputusan sanksi administratif harus disampaikan kepada pihak yang diberi sanksi administratif paling lama 5 (lima) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.

Pasal 98

  • Industri Farmasi, PBF, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, Toko Obat, dan tempat praktik mandiri dokter/dokter gigi yang mendapat sanksi administratif berhak mengajukan keberatan kepada pejabat yang bersangkutan.
  • Pengajuan keberatan sebagaimana pada ayat (1) didasarkan atas alasan yang jelas dan disertai dengan bukti-bukti yang mendukung.
  • Pengajuan keberatan sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan sanksi administratif.
  • Terhadap keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pejabat yang memberikan sanksi administratif dapat melakukan pemeriksaan ulang.
  • Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbukti pemohon tidak melakukan pelanggaran, maka dilakukan pencabutan sanksi administratif paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil pemeriksaan ulang.

Pasal 99

Penanggung Jawab Pengangkut Narkotika dan Prekursor Farmasi pada Transito Narkotika dan Prekursor Farmasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1), PBF yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, dan tempat praktik mandiri dokter/dokter Gigi, Toko Obat, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100

Dalam       hal      sanksi       administratif       berupa      rekomendasi pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 95 ayat (4), tata cara pengenaan rekomendasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 101

  • Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan pengawasan Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri ini mulai berlaku efektif 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
  • Pelaksanaan pengawasan Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebelum jangka waktu berlaku efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.

Pasal 102

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan                 Menteri                 Kesehatan                 Nomor 690/Menkes/Per/VII/1997 tentang Label dan Publikasi Psikotropika;
  2. Peraturan                 Menteri                 Kesehatan                 Nomor 168/Menkes/Per/II/2005 Tahun 2005 tentang Prekursor Farmasi;
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 178);
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 873); dan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 74),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 103

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Januari 2023

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BUDI G. SADIKIN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2023

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 74

LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 5 TAHUN 2023

TENTANG

NARKOTIKA,     PSIKOTROPIKA,      DAN PREKURSOR FARMASI

  1. DAFTAR      NARKOTIKA       YANG       DIBATASI      DAN       PENGAWASANNYA DILAKUKAN DI DALAM KAWASAN PABEAN (BORDER)
DAFTAR NARKOTIKA  GOLONGAN  I  TERMASUK  GARAM,  ESTER DAN TURUNAN LAINNYA
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
 12.11Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk insektisida, fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan atau dijadikan bubuk maupun tidak. 
11211.30.00– Daun kokaDaun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung  atau melalui perubahan kimia.
21211.40.00– Jerami poppy 
 1211.90– Lain-lain: 
  – – Dari jenis yang terutama dipakai dalam farmasi: 
31211.90.11– – – Cannabis, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubukTanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah,  jerami,  hasil  olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis
41211.90.12– – – Cannabis, bentuk lainnya
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
5ex 1211.90.17– – – Lain-lain, segar atau dikeringkan, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubukTanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya;Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya;Tanaman KHAT (Catha edulis);Tanaman Banisteriopsis caapi dan Psychotria viridis, nama lain AYAHUASCA;Tanaman Mimosa Tenuiflora
6Ex 1211.90.18– – – Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk
7ex 1211.90.19– – – Lain-lain
 13.01Lak; getah alam, damar, getah-damar dan oleoresins (misalnya, getah balsem). 
 1301.90– Lain-lain: 
81301.90.30– – Resin CannabisTanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah,  jerami,  hasil  olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis
 13.02Sap dan ekstrak nabati; zat pektik, pektinat dan pektat; Agar-agar dan lendir serta bahan pengental lainnya, dimodifikasi maupun tidak, berasal dari produk nabati. 
  – Sap dan ekstrak nabati : 
 1302.11– – Opium: 
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
91302.11.10– – – Pulvis opiiOpium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum L dengan atau tanpa mengalami pengolahan sekedarnya untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.Opium masak terdiri dari:candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya  dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
101302.11.90– – – Lain-lain
 1302.19– – Lain-lain: 
111302.19.20– – – Ekstrak dan tingtur CannabisTanaman ganja, semua tanaman genus genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah,  jerami,  hasil  olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis
12ex 1302.19.90– – – Lain-lainKokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina
 29.21Senyawa berfungsi amina. 
  – Monoamina aromatik dan turunannya; garamnya: 
132921.46.00– – Amfetamina (INN), benzfetamina (INN), deksamfetamina (INN), etilamfetamina (INN), fenkamfamina (INN), lefetamina (INN), levamfetaminaAMFETAMINA
14DEKSAMFETAMINA
15LEVAMFETAMINA
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
  (INN), mefenoreks (INN) dan fentermina (INN); garamnya 
16ex 2921.49.00– – Lain-lainETISIKLIDINA, nama lain PCE
17TMA
18DIMETILAMFETAMINA, nama lain DMA
194-FLUOROAMFETAMINA, nama lain 4-FA, PAL-303
203-FLUOROAMFETAMINA, nama lain 3-FA, PAL-353
21Ester dan turunan lainnya dari AMFETAMINA, DEKSAMFETAMINA dan LEVAMFETAMINA
22Garam, ester dan turunan lainnya dari ETISIKLIDINA, TMA, DIMETILAMFETAMINA, 4-FLUOROAMFETAMINA dan 3-FLUOROAMFETAMINA
 29.22Senyawa amino berfungsi oksigen. 
  – Amino-naftol dan amino-fenol lainnya, selain yang mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen, eter dan esternya; garamnya: 
23ex 2922.29.00– – Lain-lainBROLAMFETAMINA, nama lain DOB
24DMA
25DOET
26PMA
27STP, DOM
2825B-NBOMe
292-CB
3025C-NBOMe, nama lain 2C-C-NBOMe
31DOC
3225I-NBOMe, nama lain 2C-I-NBOMe
33PENTEDRON
34PMMA; p-METOKSIMETAMFETAMINA, nama lain PARA- METOKSIMETILAMFETAMINA, 4-MMA
352C-I, nama lain 4-IODO-2,5-DMPEA
362C-C, nama lain 2,5-DIMETOKSI-4- KLOROFENETILAMINA
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
37  2C-H
38PMEA; p-METOKSIETILAMFETAMINA, nama lain PARAMETOKSIETILAMFETAMINA
392C-E
40Garam, ester dan turunan lainnya dari BROLAMFETAMINA, DMA, DOET, PMA, STP, DOM, 25B- NBOMe, 2-CB, 25C-NBOMe, DOC, 25I-NBOMe, PENTEDRON, PMMA, 2C-I, 2C-C, 2C-H, PMEA dan 2C-E
  – Amino-aldehida, amino-keton dan amino-kinon, selain yang mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen; garamnya: 
  41ex 2922.39.00– – Lain-lainBUFEDRON, nama lain METILAMINO-BUTIROFENON (MABP)
42BENZEDRON, nama lain 4-MBC
43N-ETILHEKSEDRON, nama lain HEX-EN
444F-PENTEDRON, nama lain 4-FLUORO PENTEDRON, 4-FPD
  45Garam, ester dan turunan lainnya dari BUFEDRON, BENZEDRON, N-ETILHEKSEDRON dan 4F-PENTEDRON
   2922.50– Amino-alkohol- fenol, amino-asam- fenol dan senyawa amino lainnya dengan fungsi oksigen: 
46ex 2922.50.90– – Lain-lainMETOKSETAMINA, nama lain MXE
47Garam, ester dan turunan lainnya dari METOKSETAMINA
482924.19.10 KARISOPRODOL, nama lain ISOMEPROBAMAT, SOMA, ISOBAMAT
  – Amida siklik (termasuk karbamat siklik) dan turunannya; garamnya: 
 2924.29– – Lain-lain: 
49ex 2924.29.90– – – Lain-lainAH-7921
50U-47700
51Garam, ester dan turunan lainnya dari AH-7921 dan U-47700
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
 29.30Senyawa organo-belerang. 
 2930.90– Lain-lain: 
52ex 2930.90.90– – Lain-lain4-MTA
53Garam, ester dan turunan lainnya dari 4-MTA
 29.32Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom oksigen. 
  – Lain-lain: 
542932.95.00– -Tetrahidro- kanabinol (semua isomernya)Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereokimianya
55Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereokimianya
56ex 2932.99.00– – Lain-lainDMHP
57MDMA
58MMDA
59N-ETIL MDA
60N-HIDROKSI MDA
61PARAHEKSIL
62TENAMFETAMINA, nama lain MDA
635-APB
646-APB
65METILON, nama lain MDMC
664-APB
67ETILON, nama lain bk-MDEA, MDEC
68PENTILON, nama lain bk-METIL-K, bk-MBDP
69EPILON, nama lain N-ETILPENTILON
70EUTILON, nama lain bk-EBDB
71DIBUTILON, nama lain bk-DMBDB
72Ester dan turunan lainnya dari Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereokimianya
73Ester dan turunan lainnya dari Delta 9 tetrahydrocannabinol, dan semua bentuk stereokimianya
74Garam, ester dan turunan lainnya dari DMHP, MDMA, MMDA, N-ETIL MDA, N-HIDROKSI MDA, PARAHEKSIL, TENAMFETAMINA, 5-APB, 6-APB, METILON, 4-APB, ETILON, PENTILON, EPILON, EUTILON dan DIBUTILON
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
 29.33Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen. 
  – Senyawa mengandung cincin piridina tidak menyatu (dihidrogenasi maupun tidak) dalam struktur: 
752933.33.00– – Alfentanil (INN), anileridin (INN), bezitramida (INN), bromazepam (INN), carfentanil (INN), difenoksin (INN), difenoksilat (INN), dipipanon (INN), fentanil (INN), ketobemidon (INN), metilfenidat (INN), pentazosin (INN), petidin (INN), petidin(INN) intermediate A, fensiklidin (INN) (PCP), fenoperidin (INN), pipradol (INN), piritramida (INN), propiram (INN), remifentanil (INN) dan trimeperidin (INN); garamnyaKETOBEMIDONA
76FENSIKLIDINA, nama lain PCP
77KARFENTANIL, nama lain 4-METOKSIKARBONILFENTANIL
78ex 2933.34.00– – Fentanil lainnya dan turunannyaASETIL-ALFA-METILFENTANIL
79ALFA-METILFENTANIL
80BETA-HIDROKSIFENTANIL
81BETA-HIDROKSI-3-METIL- FENTANIL
823-METILFENTANIL
83PARA-FLUOROFENTANIL
84ASETILFENTANIL
85BUTIRFENTANIL, nama lain BUTIRILFENTANIL
86OKFENTANIL, nama lain OKFENTANILO, OKFENTANILUM
87AKRILOILFENTANIL, nama lain AKRILFENTANIL
884-FLUOROISOBUTIRFENTANIL, nama lain p-FLUOROISOBUTIRILFENTANIL, N-(4FLUOROFENIL)-2-METIL-N-[1- (2-FENETIL) PIPERIDIN-4- IL]PROPANAMIDA
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
89  PARAFLUOROBUTIRILFENTANIL, nama lain 4-FLUORO-BUTIRILFENTANIL, PARA-FLUOROBUTIRFENTANIL, 4-FLUORO-BUTIRFENTANIL, PARA-FLUORO- BUTANOILFENTANIL
90PARAMETOKSIBUTIRILFENTANIL, nama lain 4-METOKSI- BUTIRILFENTANIL, PARA-METOKSI-BUTIRFENTANIL, 4-METOKSI-BUTIRFENTANIL, PARA-METOKSI- BUTANOILFENTANIL
91ORTOFLUOROFENTANIL, nama lain 2-FLUOROFENTANIL, 1-FENETIL-4-l(N-PROPIONIL-2- FLUOROANILIN)PIPERIDINA
92METOKSIASETILFENTANIL, nama lain 2-METOKSI-N-(1- FENETILPIPERIDIN-4-IL)-N– FENILASETAMIDA
93SIKLOPROPILFENTANIL, nama lain N-(1-FENETILPIPERIDIN-4-IL)-N– FENILSIKLOPROPAN- KARBOKSAMIDA
94CROTONILFENTANIL
95VALERILFENTANIL
 2933.39– – Lain-lain: 
96ex 2933.39.90– – – Lain-lainPEPAP
97DIFENIDIN
98METOKSFENIDINA, nama lain 2-MXP
993-METOKSFENIDINA, nama lain 3-MXP
1004-METOKSFENIDINA, nama lain 4-MXP
1015F-CUMIL-P7AICA, nama lain CUMIL-5F-P7AICA
1023-METOKSIFENSIKLIDINA, nama lain 3-MeO-PCP, 3-METOKSI PCP
103BRORPHINA
104Ester dan turunan lainnya dari KETOBEMIDONA, FENSIKLIDINA dan KARFENTANIL
105Garam, ester dan turunan lainnya dari ASETIL-ALFA-METILFENTANIL, ALFA-METILFENTANIL, BETA-HIDROKSIFENTANIL,
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
   BETA-HIDROKSI-3-METIL- FENTANIL, 3-METILFENTANIL, PARA-FLUOROFENTANIL, ASETILFENTANIL, BUTIRFENTANIL, OKFENTANIL, AKRILOILFENTANIL, 4-FLUOROISOBUTIRFENTANIL, PARAFLUOROBUTIRILFENTANIL, PARAMETOKSIBUTIRILFENTANIL, ORTOFLUOROFENTANIL, METOKSIASETILFENTANIL, SIKLOPROPILFENTANIL, CROTONILFENTANIL, dan VALERILFENTANIL
106Garam, ester dan turunan lainnya dari PEPAP, DIFENIDIN, METOKSFENIDINA, 3-METOKSFENIDINA, 4-METOKSFENIDINA, 5F-CUMIL-P7AICA, 3-METOKSIFENSIKLIDINA dan BRORPHINA
  – Senyawa dalam strukturnya mengandung sistem- cincin kinolin atau isokinolin (dihidrogenasi maupun tidak), tidak disatukan lebih lanjut: 
 2933.49– – Lain-lain: 
107ex 2933.49.90– – – Lain-lain5-FLUORO-PB-22, nama lain 5F-PB-22, QUPIC
108FUB-PB-22
109Garam, ester dan turunan lainnya dari 5-FLUORO-PB-22 dan FUB-PB-22
  – Senyawa mengandung cincin pirimidina (dihidrogenasi maupun tidak) atau cincin piperazina dalam struktur: 
1102933.55.00– – Loprazolam (INN), meklokualon (INN), metakualon (INN) dan zipeprol (INN); garamnyaMEKLOKUALON
111METAKUALON
112ZIPEPPROL
113ex 2933.59.90– – – Lain-lainTFMPP
114MT-45
1151-(p-Fluorofenil)piperazin,
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
   nama lain pFPP, 4-FPP, para-Fluorofenilpiperazin
116Ester dan turunan lainnya dari MEKLOKUALON, METAKUALON dan ZIPEPPROL
117Garam, ester dan turunan lainnya dari TFMPP, MT-45 dan 1-(p-Fluorofenil)piperazin
  – Laktam: 
118ex 2933.79.00– – Laktam lainnyaMDA-19 nama lain BZO-HEXOXIZID
119Pentil-MDA-19 nama lain BZO-POXIZID, 5C-MDA-19
1204en-Pentil MDA-19 nama lain BZO-4en-POXIZID
121ex 2933.99.90– – – Lain-lainMPPP
122ROLISIKLIDINA, nama lain PHP, PCPY
123JWH-018
124MPHP
125XLR-11
1265-FLUORO AKB 48, nama lain 5F-APINACA
127MAM-2201
128FUB-144, nama lain FUB-UR-144
129AB-CHMINACA
130AB-FUBINACA
131FUB-AMB, nama lain AMBFUBINACA
132AB-PINACA
133THJ-2201
134THJ-018
135MAB-CHMINACA, nama lain ADB-CHMINACA
136ADB-FUBINACA
137MDMB-CHMICA, nama lain MMB-CHMINACA
1385-FLUORO-ADB
139AKB-48, nama lain APINACA
140ALFA-METILTRIPTAMINA
1415-MeO-MiPT
142AM-2201, nama lain JWH-2201
143JWH-073
144JWH-122
1455-KLORO AKB 48, nama lain 5-Cl-APINACA
1465-FLUORO-AMB, nama lain 5-FLUORO-AMP, 5F-AMBPINACA
147SDB-005
1485-FLUORO-ADBICA
149EMB-FUBINACA
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
150  MMB-CHMICA
1514-FLUORO-ALFA-PVP, nama lain 4-FLUORO-PVP
1524-KLORO-ALFA-PVP
1534-BROMO-ALFA-PVP
154FDU-PB-22
155FUB-AKB-48, nama lain FUB-APINACA
156UR-144
1575F-MDMB-PICA, nama lain 5F-MDMB-2201
158CUMIL-4CN-BINACA, nama lain 4-SIANO CUMIL-BUTINACA
1595F-AB-PINACA, nama lain 5-FLUORO-AB-PINACA
160NM-2201, nama lain CBL-2201
161EAM-2201, nama lain 5-FLUORO-JWH-210
162MDMB-FUBINACA, nama lain FUB-MDMB
163MMB-FUBICA, nama lain AMB-FUBICA
1644-Fluoro MDMB-BINACA, nama lain 4-Fluoro MDMB-BUTINACA
1655-FLUORO NNEI, nama lain 5F-MN-24
1665F-EMB-PINACA, nama lain 5F-AEB
1675F-EDMB-PINACA, nama lain 5-fluoro EDMB-PINACA
168MMB-2201, nama lain I-AMB, 5F-AMB-PICA, 5F-MMB-PICA
169MDMB-4en PINACA, nama lain MDMB-PENINACA
170ALFA-PHP, nama lain α-PHP, ALFA- PIRROLIDINOHEKSANOFENON, PV-7
171ALFA-PiHP, nama lain α-PiHP, ALFA- PIRROLIDINOISOHEKSANOFENON
172MDMB-FUBICA
173APP-BINACA, nama lain APP-BUTINACA, N-α-(1-BUTIL-1H-INDAZOL-3- KARBONIL)FENILALANINAMIDA
1744F-MDMB-BUTICA, nama lain 4F-MDMB-BICA, 4FBC, 4FBCA, 4F-MDMB-2201
1755F-EMB-PICA, nama lain EMB-2201, 5F-EMB-2201
176ADB-BUTINACA, nama lain
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
   ADB-BINACA, ADBB
1774F-ABUTINACA, nama lain 4F-ABINACA, N-(4-fluorobutil)APINACA
1785F-EDMB-PICA, nama lain 5F-EDMB-2201
179ISOTONITAZENA
180CUMIL PEGAKLONA, nama lain SGT-151
181ADB-FUBIATA
182MDMB-INACA
183MDMB-BUTINACA
184METONITAZENA
185Garam, ester dan turunan lainnya dari MDA-19, Pentil-MDA-19 dan 4en-Pentil MDA-19
186Garam, ester dan turunan lainnya dari MPPP, ROLISIKLIDINA, JWH-018, MPHP, XLR-11, 5-FLUORO AKB 48, MAM-2201, FUB-144, AB-CHMINACA, AB-FUBINACA, FUB-AMB, AB-PINACA, THJ-2201, THJ-018, MAB-CHMINACA, ADB-FUBINACA, MDMB-CHMICA, 5-FLUORO-ADB, AKB-48, ALFA-METILTRIPTAMINA, 5-MeO-MiPT, AM-2201, JWH-073, JWH-122, 5-KLORO AKB 48, 5-FLUORO-AMB, SDB-005, 5- FLUORO-ADBICA, EMB-FUBINACA, MMB-CHMICA, 4-FLUORO-ALFA-PVP, 4-KLORO-ALFA-PVP, BROMO-ALFA-PVP, FDU-PB-22, FUB-AKB-48, UR-144, 5F-MDMB-PICA, CUMIL-4CN-BINACA, 5F-AB-PINACA, NM-2201, EAM-2201, MDMB-FUBINACA, MMB-FUBICA, 4-Fluoro MDMB-BINACA, FLUORO NNEI, 5F-EMB-PINACA, 5F-EDMB-PINACA, MMB-2201, MDMB-4en PINACA, ALFA-PHP, ALFA-PiHP, MDMB-FUBICA, APP-BINACA, 4F-MDMB-BUTICA, 5F-EMB-PICA, ADB-BUTINACA, 4F-ABUTINACA, 5F-EDMB-PICA, ISOTONITAZENA, CUMIL PEGAKLONA, ADB-FUBIATA, MDMB-INACA, MDMB-BUTINACA dan METONITAZENA
 29.34Asam nukleat dan 
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
  garamnya, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; senyawa heterosiklik lainnya. 
  – Lain-lain: 
1872934.91.00– – Aminoreks (INN), brotizolam (INN), klotiazepam (INN), kloksazolam (INN), dekstromoramid (INN), haloksazolam (INN), ketazolam (INN), mesokarb (INN), oksazolam (INN), pemolin (INN), fendimetrazin (INN), fenmetrazin (INN) dan sufentanil (INN); garamnyaFENMETRAZINA
188ex 2934.92.00– – Fentanil lainnya dan turunannyaALFA-METILTIOFENTANIL
1893-METILTIOFENTANIL
190TIOFENTANIL
191FURANILFENTANIL, nama lain 2-FURANOILFENTANIL, FU-F
192TETRAHIDROFURANILFENTANIL, nama lain TETRAHIDROFURANFENTANIL
 2934.99– – Lain-lain: 
193ex 2934.99.90– – – Lain-lain4-METILAMINOREKS
194TENOSIKLIDINA, nama lain TCP
195MDPV, nama lain 3,4- METILENDIOKSIPIROVALERON
1964,4’-DMAR, nama lain 4,4’-DIMETILAMINOREKS
197METIOPROPAMINA, nama lain MPA
198Ester dan turunan lainnya dari FENMETRAZINA
199Garam, ester dan turunan lainnya dari ALFA-METILTIOFENTANIL, 3-METILTIOFENTANIL, TIOFENTANIL, FURANILFENTANIL dan TETRAHIDROFURANILFENTANIL
200Garam, ester dan turunan lainnya dari 4-METILAMINOREKS, TENOSIKLIDINA, MDPV, 4,4’-DMAR dan METIOPROPAMINA
 29.39Alkaloid, alami atau direproduksi secara sintesis, dan garam, 
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
  eter, ester serta turunan lainnya. 
  – Alkaloid dari opium dan turunannya; garamnya: 
 2939.11– – Konsentrat jerami poppy; buprenorfin (INN), kodein, dihidrokodein (INN), etilmorfin, etorfin (INN), heroin, hidrokodon (INN), hidromorfon (INN), morfin, nikomorfin (INN), oksikodon (INN), oksimorfon (INN), folkodin (INN), tebakon (INN) dan tebain; garamnya: 
2012939.11.10– – – Konsentrat jerami poppy dan garamnyaOpium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver Somniferum L dengan atau tanpa mengalami pengolahan sekedarnya untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.Opium masak terdiri dari:candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya  dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.jicing, sisa-sisa dari candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
2022939.11.90– – – Lain-lainETORFINA
203HEROINA
204ex 2939.19.00– – – Lain-lainGaram, ester dan turunan lainnya dari opium mentah
205Garam, ester dan turunan lainnya
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
   dari Opium masak
206ASETORFINA
207DESOMORFINA
208Ester dan turunan lainnya dari ETORFINA dan HEROINA
209Garam, ester dan turunan lainnya dari ASETORFINA dan DESOMORFINA
  – Alkaloid dari ephedra dan turunannya; garamnya: 
2102939.45.00– – Levo- metamfetamin, metamfetamin (INN), metamfetamin rasemat dan garamnyaLEVOMETAMFETAMINA
211METAMFETAMINA
212METAMFETAMINA RASEMAT
213ex 2939.49.00– – Lain-lainPB-22
2144-FLUOROMETAMFETAMINA, nama lain 4-FMA, p-FLUOROMETAMFETAMINA
2153-FLUOROMETAMFETAMINA, nama lain 3-FMA, m-FLUOROMETAMFETAMINA
216Ester dan turunan lainnya dari LEVOMETAMFETAMINA, METAMFETAMINA dan METAMFETAMINA RASEMAT
217Garam, ester dan turunan lainnya dari PB-22, 4-FLUOROMETAMFETAMINA, dan 3-FLUOROMETAMFETAMINA
  – Teofilin dan aminofilin (teofilin- etilenadiamina) dan turunannya; garamnya: 
2182939.51.00– – Fenetilin (INN) dan garamnyaFENETILINA
219ex 2939.59.00– – Lain-lainEster dan turunan lainnya dari FENETILINA
  – Alkaloid dari rye ergot dan turunan nya; garamnya: 
220ex 2939.69.00– – Lain-lain( + )-LISERGIDA, nama lain LSD, LSD-25
2211P-LSD, nama lain 1-propionil-LSD, 1P-LAD
222Garam, ester dan turunan lainnya dari ( + )-LISERGIDA dan 1P-LSD
  – Lain-lain, berasal dari tumbuhan : 
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
2232939.72.00– – Kokain, ekgonin; garam, ester dan turunan lainnyaKokaina, metil ester-1-bensoil ekgonina.
224ex 2939.79.00– – Lain-lainDET
225DIMETILTRIPTAMINA nama lain DMT
226ETRIPTAMINA
227KATINONA
228MESKALINA
229METKATINONA
230PSILOSINA, PSILOTSIN
231PSILOSIBINA
232ETKATINONA, nama lain N-etilkatinona
233MEFEDRON, nama lain 4-MMC
2344-METILETKATINONA, nama lain 4-MEC
2354-KLOROMETKATINONA, nama lain 4-CMC, KLEFEDRON
236ALFA-PVP
237MEXEDRON
2384-CEC, nama lain 4-KLOROETKATINON
2393,4-METILENDIOKSI-N– BENZILKATINONA, nama lain BMDP
240Garam, ester dan turunan lainnya dari DET, DIMETILTRIPTAMINA, ETRIPTAMINA, KATINONA, MESKALINA, METKATINONA, PSILOSINA, PSILOTSIN, PSILOSIBINA, ETKATINONA, MEFEDRON, 4-METILETKATINONA, 4-KLOROMETKATINONA, ALFA-PVP, MEXEDRON, 4-CEC dan 3,4-METILENDIOKSI-N– BENZILKATINONA
 30.03Obat (tidak termasuk barang dari pos 30.02, 30.05 atau 30.06) terdiri dari dua atau lebih konstituen yang telah dicampur bersama-sama untuk keperluan terapeutik atau profilaktik, tidak disiapkan  dalam dosis tertentu atau tidak dalam bentuk kemasan untuk penjualan eceran. 
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
  – Lain-lain, mengandung alkaloid atau turunannya: 
241ex 3003.49.00– – Lain-lainSediaan opium dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Narkotika
 30.04Obat (tidak termasuk barang dari pos 30.02, 30.05 atau 30.06) terdiri dari produk campuran atau tidak untuk keperluan terapeutik atau profilaktik, disiapkan dalam dosis tertentu (termasuk dalam bentuk sistem pemberian transdermal) atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran. 
  – Lain-lain, mengandung alkaloid atau turunannya: 
  – – Lain-lain: 
242ex 3004.49.90– – – Lain-lainSediaan opium dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Narkotika
 38.22Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, disiapkan dalam bentuk kit maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.06;  bahan referensi bersertifikat. 
 3822.90– Lain-lain: 
243ex 3822.90.90– – Lain-lainSediaan opium dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Narkotika
DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN II TERMASUK GARAM, ESTER DAN TURUNAN LAINNYA
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
 29.22Senyawa amino berfungsi oksigen. 
  – Amino-alkohol, selain yang mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen, eter dan esternya; garamnya: 
 2922.19– – Lain-lain: 
1ex 2922.19.90– – – Lain-lainALFASETILMETADOL
2ALFAMETADOL
3ASETILMETADOL
4BETAMETADOL
5BETASETILMETADOL
6DIMEFHEPTANOL
7DIMENOKSADOL
8NORASIMETADOL
9Garam, ester dan turunan lainnya dari ALFASETILMETADOL, ALFAMETADOL, ASETILMETADOL, BETAMETADOL, BETASETILMETADOL, DIMEFHEPTANOL, DIMENOKSADOL dan NORASIMETADOL
  – Amino-aldehida, amino-keton dan amino-kinon, selain yang mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen; garamnya: 
102922.31.00– – Amfepramona (INN), metadona (INN) dan normetadona (INN); garamnyaMETADONA
11NORMETADONA
12ex 2922.39.00– – Lain-lainISOMETADONA
13Garam, ester dan turunan lainnya dari METADONA, NORMETADONA dan ISOMETADONA
  – Asam amino, selain yang mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen, dan esternya; garamnya: 
142922.44.00– – Tilidina (INN) dan garamnyaTILIDINA
15ex 2922.49.00– – Lain-lainEster dan turunan lainnya dari TILIDINA
 29.24Senyawa berfungsi 
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
  karboksiamida; senyawa berfungsi amida dari asam karbonat. 
  – Amida siklik (termasuk karbamat siklik) dan turunannya; garamnya : 
 2924.29– – Lain-lain: 
17ex 2924.29.90– – – Lain-lainDIAMPROMIDA, termasuk garam, ester dan turunan lainnya
 29.26Senyawa berfungsi nitril. 
182926.30.00– Fenproporex (INN) dan garamnya; metadona (INN) intermediat (4-siano- 2-dimetilamino-4,4- difenilbutana)METADONA INTERMEDIAT
19ex 2926.90.00– Lain-lainGaram, ester dan turunan lainnya dari METADONA INTERMEDIAT
 29.33Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen. 
  – Senyawa mengandung cincin piridina tidak menyatu (dihidrogenasi maupun tidak) dalam struktur: 
202933.33.00– – Alfentanil (INN), anileridin (INN), bezitramida (INN), bromazepam (INN), carfentanil (INN), difenoksin (INN), difenoksilat (INN), dipipanon (INN), fentanil (INN), ketobemidon (INN), metilfenidat (INN), pentazosin (INN), petidin (INN), petidin(INN) intermediate A, fensiklidin (INN) (PCP), fenoperidin (INN), pipradol (INN), piritramida (INN), propiram (INN), remifentanil (INN) danALFENTANIL
21ANILERIDINA
22BEZITRAMIDA
23DIFENOKSILAT
24DIFENOKSIN
25DIPIPANONA
26FENOPERIDINA
27FENTANIL
28PETIDINA INTERMEDIATE A
29PETIDINA
30PIRITRAMIDA
31TRIMEPERIDINA
32REMIFENTANIL
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
  trimeperidin (INN); garamnya 
33ex 2933.39.90– – – Lain-lainALFAMEPRODINA
34ALFAPRODINA
35ALLILPRODINA
36BENZETIDIN
37BETAMEPRODINA
38BETAPRODINA
39ETOKSERIDINA
40HIDROKSIPETIDINA
41FENAMPROMIDA
42FENAZOSINA
43METAZOSINA
44NORPIPANONA
45PETIDINA INTERMEDIATE B
46PETIDINA INTERMEDIATE C
47PIMINODINA
48PROPERIDINA
49Ester dan turunan lainnya dari ALFENTANIL, ANILERIDINA, BEZITRAMIDA, DIFENOKSILAT, DIFENOKSIN, DIPIPANONA, FENOPERIDINA, FENTANIL, PETIDINA INTERMEDIATE A, PETIDINA, PIRITRAMIDA, TRIMEPERIDINA dan REMIFENTANIL
50Garam, ester dan turunan lainnya dari ALFAMEPRODINA, ALFAPRODINA, ALLILPRODINA, BENZETIDIN, BETAMEPRODINA, BETAPRODINA, ETOKSERIDINA, HIDROKSIPETIDINA, FENAMPROMIDA, FENAZOSINA, METAZOSINA, NORPIPANONA, PETIDINA INTERMEDIATE B, PETIDINA INTERMEDIATE C, PIMINODINA dan PROPERIDINA
  – Senyawa dalam strukturnya mengandung sistem- cincin kinolin atau isokinolin (dihidrogenasi maupun tidak), tidak disatukan lebih lanjut: 
512933.41.00– – Levorfanol (INN) dan garamnyaLEVORFANOL
 2933.49– – Lain-lain: 
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
52ex 2933.49.90– – – Lain-lainDROTEBANOL
53FENOMORFAN
54LEVOFENASILMORFAN
55LEVOMETORFAN
56NORLEVORFANOL
57RASEMETORFAN
58RASEMORFAN
59Ester dan turunan lainnya dari LEVORFANOL
60Garam, ester dan turunan lainnya dari DROTEBANOL, FENOMORFAN, LEVOFENASILMORFAN, LEVOMETORFAN, NORLEVORFANOL, RASEMETORFAN dan RASEMORFAN
  – Senyawa mengandung cincin pirimidina (dihidrogenasi maupun tidak) atau cincin piperazina dalam struktur: 
 2933.59– – Lain-lain: 
61ex 2933.59.90– – – Lain-lainBENZILPIPERAZIN (BZP), N-BENZILPIPERAZIN
62META-KLOROFENILPIPERAZIN (MCPP)
63Garam, ester dan turunan lainnya dari BENZILPIPERAZIN (BZP), N-BENZILPIPERAZIN dan META-KLOROFENILPIPERAZIN (MCPP)
  – Lain-lain: 
 2933.99– – Lain-lain: 
64ex 2933.99.90– – – Lain-lainETONITAZENA
65KLONITAZENA
66PROHEPTASINA
67Garam, ester dan turunan lainnya dari ETONITAZENA, KLONITAZENA dan PROHEPTASINA
 29.34Asam nukleat dan garamnya, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; senyawa heterosiklik lainnya. 
  – Lain-lain: 
682934.91.00– – Aminoreks (INN),DEKSTROMORAMIDA
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
69 brotizolam (INN), klotiazepam (INN), kloksazolam (INN), dekstromoramid (INN), haloksazolam (INN), ketazolam (INN), mesokarb (INN), oksazolam (INN), pemolin (INN), fendimetrazin (INN), fenmetrazin (INN) dan sufentanil (INN); garamnyaSUFENTANIL
 2934.99– – Lain-lain: 
70ex 2934.99.90– – – Lain-lainDIETILTIAMBUTENA
71DIMETILTIAMBUTENA
72DIOKSAFETIL BUTIRAT
73ETILMETILTIAMBUTENA
74FURETIDINA
75FENADOKSONA
76LEVOMORAMIDA
77MORAMIDA INTERMEDIAT
78MORFERIDINA
79RASEMORAMIDA
80Ester dan turunan lainnya dari DEKSTROMORAMIDA dan SUFENTANIL
81Garam, ester dan turunan lainnya dari DIETILTIAMBUTENA, DIMETILTIAMBUTENA, DIOKSAFETIL BUTIRAT, ETILMETILTIAMBUTENA, FURETIDINA, FENADOKSONA, LEVOMORAMIDA, MORAMIDA INTERMEDIAT, MORFERIDINA dan RASEMORAMIDA
 29.39Alkaloid, alami atau direproduksi secara sintesis, dan garam, eter, ester serta turunan lainnya. 
  – Alkaloid dari opium dan turunannya; garamnya: 
 2939.11– – Konsentrat jerami poppy; buprenorfin (INN), kodein, dihidrokodein (INN), etilmorfin, etorfin (INN), heroin, hidrokodon (INN), hidromorfon (INN), morfin, nikomorfin 
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
  (INN), oksikodon (INN), oksimorfon (INN), folkodin (INN), tebakon (INN) dan tebain; garamnya: 
822939.11.90– – – Lain-lainHIDROKODONA
83HIDROMORFONA
84MORFINA
85NIKOMORFINA
86OKSIKODONA
87OKSIMORFONA
88TEBAINA
89TEBAKON
90ex 2939.19.00– – Lain-lainBENZILMORFINA
91DIHIDROMORFINA
92HIDROMORFINOL
93KODOKSIMA
94METILDESORFINA
95METILDIHIDROMORFINA
96METOPON
97MIROFINA
98MORFINA-N-OKSIDA
99Morfin metobromida dan turunan morfina nitrogen pentafalent lainnya termasuk bagian turunan morfina-N-oksida, salah satunya kodeina-N-oksida
100NORMORFINA
101DIHIDROETORFIN
102ORIPAVIN
103Ester dan turunan lainnya dari HIDROKODONA, HIDROMORFONA, MORFINA, NIKOMORFINA, OKSIKODONA, OKSIMORFONA, TEBAINA dan TEBAKON
104Garam, ester dan turunan lainnya dari BENZILMORFINA, DIHIDROMORFINA, HIDROMORFINOL, KODOKSIMA, METILDESORFINA, METILDIHIDROMORFINA, METOPON, MIROFINA, MORFINA-N-OKSIDA, Morfin metobromida serta turunan morfina nitrogen pentafalent lainnya, NORMORFINA, DIHIDROETORFIN dan ORIPAVIN
  – Lain-lain, berasal dari tumbuhan: 
1052939.72.00– – Kokain, ekgonin; garam, ester dan turunan lainnyaEkgonina, termasuk ester dan derivatnya yang setara dengan ekgonina dan kokaina.
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
 30.03Obat (tidak termasuk barang dari pos 30.02, 30.05 atau 30.06) terdiri dari dua atau lebih konstituen yang telah dicampur bersama-sama untuk keperluan terapeutik atau profilaktik, tidak disiapkan  dalam dosis tertentu atau tidak dalam bentuk kemasan untuk penjualan eceran. 
  – Lain-lain, mengandung alkaloid atau turunannya: 
106ex 3003.49.00– – Lain-lainSediaan obat yang mengandung morfin atau turunannya
107ex 3003.90.00– Lain-lainSediaan obat yang mengandung Fentanil; Hidromorfona; Oksikodona; Petidina; Sufentanil; Remifentanil; Metadona dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Narkotika
 30.04Obat (tidak termasuk barang dari pos 30.02, 30.05 atau 30.06) terdiri dari produk campuran atau tidak untuk keperluan terapeutik atau profilaktik, disiapkan dalam dosis tertentu (termasuk dalam bentuk sistem pemberian transdermal) atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran. 
  – Lain-lain, mengandung alkaloid atau turunannya: 
  – – Lain-lain : 
  – – – Mengandung morfin atau turunannya: 
1083004.49.11– – – – Dari jenis untuk pemakaian oral atau untuk suntikanSediaan obat yang mengandung morfin atau turunannya
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
1093004.49.19– – – – Lain-lain 
110ex 3004.90.99– – – – Lain-lainSediaan obat yang mengandung Fentanil; Hidromorfona; Oksikodona; Petidina; Sufentanil; Remifentanil; Metadona dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Narkotika
DAFTAR NARKOTIKA GOLONGAN III TERMASUK GARAM, ESTER DAN TURUNAN LAINNYA
No.Pos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
 29.14Keton dan kinon, dengan  fungsi oksigen lainnya maupun tidak, dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya. 
1ex 2914.50.00– Keton-fenol dan keton dengan fungsi oksigen lainnyaCB 13, nama lain CRA 13 atau SAB-378
 29.22Senyawa amino berfungsi oksigen. 
  – Amino-alkohol, selain yang mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen, eter dan esternya; garamnya : 
22922.14.00– – Dekstropropoksifena (INN) dan garamnyaDEKSTROPROPOKSIFENA
 2922.19– – Lain-lain: 
3ex 2922.19.90– – – Lain-lainEster dan turunan lainnya dari DEKSTROPROPOKSIFENA
 29.33Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen. 
  – Senyawa mengandung cincin piridina tidak menyatu (dihidrogenasi maupun tidak) dalam struktur: 
42933.33.00– – Alfentanil (INN), anileridin (INN), bezitramida (INN), bromazepam (INN), carfentanil (INN), difenoksin (INN), difenoksilat (INN), dipipanon (INN),PROPIRAM
No.Pos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
  fentanil (INN), ketobemidon (INN), metilfenidat (INN), pentazosin (INN), petidin (INN), petidin(INN) intermediate A, fensiklidin (INN) (PCP), fenoperidin (INN), pipradol (INN), piritramida (INN), propiram (INN), remifentanil (INN) dan trimeperidin (INN); garamnya 
 2933.39– Lain-lain: 
5ex 2933.39.90– – – Lain-lainEster dan turunan lainnya dari PROPIRAM
 29.39Alkaloid, alami atau direproduksi secara sintesis, dan garam, eter, ester serta turunan lainnya. 
  – Alkaloid dari opium dan turunannya; garamnya: 
 2939.11– – Konsentrat jerami poppy; buprenorfin (INN), kodein, dihidrokodein (INN), etilmorfin, etorfin (INN), heroin, hidrokodon (INN), hidromorfon (INN), morfin, nikomorfin (INN), oksikodon (INN), oksimorfon (INN), folkodin (INN), tebakon (INN) dan tebain; garamnya: 
62939.11.90– – – Lain-lainDIHIDROKODEINA
7ETILMORFINA
8KODEINA
9POLKODINA
10BUPRENORFINA
11ex 2939.19.00 ASETILDIHIDROKODEINA
12NIKODIKODINA
13NIKOKODINA
14NORKODEINA
15Ester dan turunan lainnya dari DIHIDROKODEINA, ETILMORFINA, KODEINA, POLKODINA dan BUPRENORFINA
No.Pos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
16  Garam, ester dan turunan lainnya dari ASETILDIHIDROKODEINA, NIKODIKODINA, NIKOKODINA dan NORKODEINA
 30.03Obat (tidak termasuk barang dari pos 30.02, 30.05 atau 30.06) terdiri dari dua atau lebih konstituen yang telah dicampur bersama-sama untuk keperluan terapeutik atau profilaktik, tidak disiapkan  dalam dosis tertentu atau tidak dalam bentuk kemasan untuk penjualan eceran. 
17ex 3003.90.00– Lain-lainCampuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika
18Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain bukan narkotika
19Sediaan obat yang mengandung Kodeina; Buprenorfina; dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Narkotika
 30.04Obat (tidak termasuk barang dari pos 30.02, 30.05 atau 30.06) terdiri dari produk campuran atau tidak untuk keperluan terapeutik atau profilaktik, disiapkan dalam dosis tertentu (termasuk dalam bentuk sistem pemberian transdermal) atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran. 
 3004.90– Lain-lain: 
  – – Lain-lain: 
  – – – Lain-lain: 
20ex 3004.90.99– – – – Lain-lainCampuran atau sediaan difenoksin dengan bahan lain bukan narkotika
21Campuran atau sediaan difenoksilat dengan bahan lain
No.Pos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
   bukan narkotika
22Sediaan obat yang mengandung Kodeina; Buprenorfina; dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Narkotika
  • DAFTAR     PSIKOTROPIKA      YANG     DIBATASI     DAN     PENGAWASANNYA DILAKUKAN DI DALAM KAWASAN PABEAN (BORDER)
DAFTAR PSIKOTROPIKA GOLONGAN I TERMASUK GARAM, ESTER DAN TURUNAN LAINNYA
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
 29.22Senyawa amino berfungsi oksigen. 
  – Amino-aldehida, amino-keton dan amino-kinon, selain yang mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen; garamnya: 
1ex 2922.39.00– – Lain-lainDESKLOROKETAMIN dan semua isomer serta semua bentuk stereokimianya
22F-DESKLOROKETAMIN, nama lain 2-FDCK, 2-Fluorodeskloroketamin, 2-FIuoro-2’-Okso-PCM
3Garam, ester dan turunan lainnya dari DESKLORO-KETAMIN dan 2F-DESKLOROKETAMIN
 29.33Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen. 
  – Lain-lain: 
 2933.99– – Lain-lain: 
4ex 2933.99.90– – – Lain-lainFLUBROMAZOLAM
5FLUALPRAZOLAM
6KLONAZOLAM
7Garam, ester dan turunan lainnya dari FLUBROMAZOLAM, FLUALPRAZOLAM dan KLONAZOLAM
DAFTAR PSIKOTROPIKA GOLONGAN II TERMASUK GARAM, ESTER DAN TURUNAN LAINNYA
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
 29.22Senyawa amino berfungsi oksigen. 
  – Asam amino, selain yang mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen, dan esternya; garamnya: 
1ex 2922.49.00– – Lain-lainAMINEPTINA
2Garam, ester dan turunan lainnya dari AMINEPTINA
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
 29.33Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen. 
  – Senyawa mengandung cincin piridina tidak menyatu (dihidrogenasi maupun tidak) dalam struktur: 
32933.33.00– – Alfentanil (INN), anileridin (INN), bezitramida (INN), bromazepam (INN), carfentanil (INN), difenoksin (INN), difenoksilat (INN), dipipanon (INN), fentanil (INN), ketobemidon (INN), metilfenidat (INN), pentazosin (INN), petidin (INN), petidin(INN) intermediate A, fensiklidin (INN) (PCP), fenoperidin (INN), pipradol (INN), piritramida (INN), propiram (INN), remifentanil (INN) dan trimeperidin (INN); garamnyaMETILFENIDAT
 2933.39– – Lain-lain: 
4ex 2933.39.90– – – Lain-lainETILFENIDAT
5Ester dan turunan lainnya dari METILFENIDAT
6Garam, ester dan turunan lainnya dari ETILFENIDAT
  – Senyawa mengandung cincin pirimidina (dihidrogenasi maupun tidak) atau cincin piperazina dalam struktur: 
72933.53.00– – Alobarbital (INN), amobarbital (INN), barbital (INN), butalbital (INN), butobarbital, siklobarbital (INN), metilfenobarbitalSEKOBARBITAL
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
  (INN), pentobarbital (INN), fenobarbital (INN), sekbutabarbital (INN), sekobarbital (INN) dan vinilbital (INN); garamnya 
 2933.59– – Lain-lain: 
8ex 2933.59.90– – – Lain-lainEster dan turunan lainnya dari SEKOBARBITAL
  – Lain-lain: 
 2933.99– – Lain-lain: 
9ex 2933.99.90– – – Lain-lainDICLAZEPAM
10Garam, ester dan turunan lainnya dari DICLAZEPAM
 29.34Asam nukleat dan garamnya, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; senyawa heterosiklik lainnya. 
  – Lain-lain: 
 2934.99– – Lain-lain: 
11ex 2934.99.90– – – Lain-lainETIZOLAM
12Garam, ester dan turunan lainnya dari ETIZOLAM
 30.03Obat (tidak termasuk barang dari pos 30.02, 30.05 atau 30.06) terdiri dari dua atau lebih konstituen yang telah dicampur bersama-sama untuk keperluan terapeutik atau profilaktik, tidak disiapkan  dalam dosis tertentu atau tidak dalam bentuk kemasan untuk penjualan eceran. 
13ex 3003.90.00– Lain-lainSediaan obat yang mengandung Metilfenidat dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Psikotropika
 30.04Obat (tidak termasuk barang dari pos 30.02, 30.05 atau 30.06) terdiri dari produk campuran atau tidak untuk keperluan terapeutik atau profilaktik, disiapkan dalam 
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
  dosis tertentu (termasuk dalam bentuk sistem pemberian transdermal) atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran. 
 3004.90– Lain-lain: 
  – – Lain-lain: 
  – – – Lain-lain: 
14ex 3004.90.99– – – – Lain-lainSediaan obat yang mengandung Metilfenidat dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Psikotropika
DAFTAR PSIKOTROPIKA GOLONGAN III TERMASUK GARAM, ESTER DAN TURUNAN LAINNYA
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
 29.25Senyawa berfungsi karboksiimida (termasuk sakarin dan garamnya) dan senyawa berfungsi imina. 
  – Imida dan turunannya; garamnya: 
12925.12.00– – Glutetimida (INN)GLUTETIMIDA
2ex 2925.19.00– – Lain-lainGaram, ester dan turunan lainnya dari GLUTETIMIDA
 29.33Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen. 
  – Senyawa mengandung cincin piridina tidak menyatu (dihidrogenasi maupun tidak) dalam struktur: 
32933.33.00– – Alfentanil (INN), anileridin (INN), bezitramida (INN), bromazepam (INN), carfentanil (INN), difenoksin (INN), difenoksilat (INN), dipipanon (INN), fentanil (INN), ketobemidon (INN), metilfenidat (INN),PENTAZOSINA
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
  pentazosin (INN), petidin (INN), petidin(INN) intermediate A, fensiklidin (INN) (PCP), fenoperidin (INN), pipradol (INN), piritramida (INN), propiram (INN), remifentanil (INN) dan trimeperidin (INN); garamnya 
 2933.39– – Lain-lain: 
4ex 2933.39.90– – – Lain-lainEster dan turunan lainnya dari PENTAZOSINA
  – Senyawa mengandung cincin pirimidina (dihidrogenasi maupun tidak) atau cincin piperazina dalam struktur: 
52933.53.00– – Alobarbital (INN), amobarbital (INN), barbital (INN), butalbital (INN), butobarbital, siklobarbital (INN), metilfenobarbital (INN), pentobarbital (INN), fenobarbital (INN), sekbutabarbital (INN), sekobarbital (INN) dan vinilbital (INN); garamnyaAMOBARBITAL
6BUTALBITAL
7PENTOBARBITAL
8SIKLOBARBITAL
 2933.59– – Lain-lain: 
9ex 2933.59.90– – – Lain-lainEster dan turunan lainnya dari AMOBARBITAL, BUTALBITAL, PENTOBARBITAL dan SIKLOBARBITAL
  – Lain-lain: 
102933.91.00– – Alprazolam (INN), kamazepam (INN), klordiazepoksid (INN), klonazepam (INN), klorazepat, delorazepam (INN), diazepam (INN), estazolam (INN), etil loflazepat (INN), fludiazepam (INN), flunitrazepam (INN), flurazepam (INN),FLUNITRAZEPAM
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
  halazepam (INN), lorazepam (INN), lormetazepam (INN), mazindol (INN), medazepam (INN), midazolam (INN), nimetazepam (INN), nitrazepam (INN), nordazepam (INN), oxazepam (INN), pinazepam (INN), prazepam (INN), pirovaleron (INN), temazepam (INN), tetrazepam (INN) dan triazolam (INN); garamnya 
 2933.99– – Lain-lain: 
11ex 2933.99.90– – – Lain-lainEster    dan    turunan     lainnya     dari FLUNITRAZEPAM
 29.39Alkaloid, alami atau direproduksi secara sintesis, dan garam, eter, ester serta turunan lainnya. 
  – Alkaloid dari ephedra dan turunannya; garamnya: 
122939.43.00– – Katin (INN) dan garamnyaKATINA, nama lain (+)-norpseudo-efedrina
13ex 2939.49.00– – Lain-lainEster dan turunan lainnya dari KATINA
DAFTAR PSIKOTROPIKA GOLONGAN IV TERMASUK GARAM, ESTER DAN TURUNAN LAINNYA
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
 29.05Alkohol asiklik dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya. 
  – Turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasi dari alkohol asiklik: 
12905.51.00– – Etklorvinol (INN)ETKLORVINOL
2ex 2905.59.00– – Lain-lainGaram, ester dan turunan lainnya dari ETKLORVINOL
 29.21Senyawa berfungsi amina. 
  – Monoamina aromatik dan turunannya; 
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
  garamnya: 
32921.46.00– – Amfetamina (INN), benzfetamina (INN), deksamfetamina (INN), etilamfetamina (INN), fenkamfamina (INN), lefetamina (INN), levamfetamina (INN), mefenoreks (INN) dan fentermina (INN); garamnyaBENZFETAMINA
4ETILAMFETAMINA, nama lain N-Etilamfetamina
5FENCAMFAMINA
6FENTERMINA
7LEFETAMINA, nama lain SPA
8MEFENOREKS
9ex 2921.49.00– – Lain-lainEster dan turunan lainnya dari BENZFETAMINA, ETILAMFETAMINA, FENCAMFAMINA, FENTERMINA, LEFETAMINA dan MEFENOREKS
 29.22Senyawa               amino berfungsi oksigen. 
  – Amino-aldehida, amino-keton dan amino-kinon, selain yang mengandung lebih dari satu jenis fungsi oksigen; garamnya: 
102922.31.00– – Amfepramona (INN), metadona (INN) dan normetadona (INN); garamnyaAMFEPRAMONA, nama lain Dietilpropion
11ex 2922.39.00– – Lain-lainEster dan turunan lainnya dari AMFEPRAMONA
 29.24Senyawa berfungsi karboksiamida; senyawa berfungsi amida dari asam karbonat. 
  – Amida asiklik (termasuk karbamat asiklik) dan turunannya; garamnya: 
122924.11.00– – Meprobamat (INN)MEPROBAMAT
 2924.19– – Lain-lain: 
13ex 2924.19.90– – – Lain-lainGaram, ester dan turunan lainnya dari MEPROBAMAT
  – Amida siklik (termasuk karbamat siklik) dan turunannya; garamnya: 
142924.24.00– – Etinamat (INN)ETINAMAT
 2924.29– – Lain-lain: 
15ex 2924.29.90– – – Lain-lainGaram, ester dan turunan lainnya
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
   dari ETINAMAT
 29.26Senyawa berfungsi nitril. 
162926.30.00– Fenproporex (INN) dan garamnya; metadona (INN) intermediat (4-siano- 2-dimetilamino-4,4- difenilbutana)FENPROPOREKS
17ex 2926.90.00– Lain-lainEster dan turunan lainnya dari FENPROPOREKS
 29.33Senyawa heterosiklik hanya dengan hetero atom nitrogen. 
  – Senyawa mengandung cincin piridina tidak menyatu (dihidrogenasi maupun tidak) dalam struktur: 
182933.33.00– – Alfentanil (INN), anileridin (INN), bezitramida (INN), bromazepam (INN), carfentanil (INN), difenoksin (INN), difenoksilat (INN), dipipanon (INN), fentanil (INN), ketobemidon (INN), metilfenidat (INN), pentazosin (INN), petidin (INN), petidin(INN) intermediate A, fensiklidin (INN) (PCP), fenoperidin (INN), pipradol (INN), piritramida (INN), propiram (INN), remifentanil (INN) dan trimeperidin (INN); garamnyaBROMAZEPAM
19PIPRADROL
 2933.39– – Lain-lain: 
20ex 2933.39.90– – – Lain-lainEster dan turunan lainnya dari BROMAZEPAM dan PIPRADROL
  – Senyawa mengandung cincin pirimidina (dihidrogenasi maupun tidak) atau cincin piperazina 
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
  dalam struktur: 
212933.53.00– – Alobarbital (INN), amobarbital (INN), barbital (INN), butalbital (INN), butobarbital, siklobarbital (INN), metilfenobarbital (INN), pentobarbital (INN), fenobarbital (INN), sekbutabarbital (INN), sekobarbital (INN) dan vinilbital (INN); garamnyaALLOBARBITAL
22BARBITAL
23BUTOBARBITAL
24FENOBARBITAL
25METILFENOBARBITAL
26SEKBUTABARBITAL
27VINILBITAL
282933.55.00– – Loprazolam (INN), meklokualon (INN), metakualon (INN) dan zipeprol (INN); garamnyaLOPRAZOLAM
 2933.59– – Lain-lain: 
29ex 2933.59.90– – – Lain-lainEster dan turunan lainnya dari ALLOBARBITAL, BARBITAL, BUTOBARBITAL, FENOBARBITAL, METILFENOBARBITAL, SEKBUTABARBITAL, VINILBITAL dan LOPRAZOLAM
  – Laktam: 
302933.72.00– – Klobasam (INN) dan metiprilon (INN)KLOBAZAM
31METIPRILON
  – Lain-lain: 
322933.91.00– – Alprazolam (INN), kamazepam (INN), klordiazepoksid (INN), klonazepam (INN), klorazepat, delorazepam (INN), diazepam (INN), estazolam (INN), etil loflazepat (INN), fludiazepam (INN), flunitrazepam (INN), flurazepam (INN), halazepam (INN), lorazepam (INN), lormetazepam (INN), mazindol (INN), medazepam (INN), midazolam (INN), nimetazepam (INN), nitrazepam (INN), nordazepam (INN), oxazepam (INN), pinazepam (INN),ALPRAZOLAM
33DELORAZEPAM
34DIAZEPAM
35ESTAZOLAM
36ETIL LOFLAZEPAT
37FLUDIAZEPAM
38FLURAZEPAM
39HALAZEPAM
40KAMAZEPAM
41KLONAZEPAM
42KLORAZEPAT
43KLORDIAZEPOKSIDA
44LORAZEPAM
45LORMETAZEPAM
46MAZINDOL
47MEDAZEPAM
48MIDAZOLAM
49NIMETAZEPAM
50NITRAZEPAM
51NORDAZEPAM
52OKSAZEPAM
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
53 prazepam (INN), pirovaleron (INN), temazepam (INN), tetrazepam (INN) dan triazolam (INN); garamnyaPINAZEPAM
54PIROVALERONA
55PRAZEPAM
56TEMAZEPAM
57TETRAZEPAM
58TRIAZOLAM
 2933.99– – Lain-lain: 
59ex 2933.99.90– – – Lain-lainZOLPIDEM
60FENAZEPAM
61Garam, ester dan turunan lainnya dari KLOBAZAM, METIPRILON, ZOLPIDEM dan FENAZEPAM
62Ester dan turunan lainnya dari ALPRAZOLAM, DELORAZEPAM, DIAZEPAM, ESTAZOLAM, ETIL LOFLAZEPAT, FLUDIAZEPAM, FLURAZEPAM, HALAZEPAM, KAMAZEPAM, KLONAZEPAM, KLORAZEPAT, KLORDIAZEPOKSIDA, LORAZEPAM, LORMETAZEPAM, MAZINDOL, MEDAZEPAM, MIDAZOLAM, NIMETAZEPAM, NITRAZEPAM, NORDAZEPAM, OKSAZEPAM, PINAZEPAM, PIROVALERONA, PRAZEPAM, TEMAZEPAM, TETRAZEPAM dan TRIAZOLAM
 29.34Asam nukleat dan garamnya, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak; senyawa heterosiklik lainnya. 
  – Lain-lain: 
632934.91.00– – Aminoreks (INN), brotizolam (INN), klotiazepam (INN), kloksazolam (INN), dekstromoramid (INN), haloksazolam (INN), ketazolam (INN), mesokarb (INN), oksazolam (INN), pemolin (INN), fendimetrazin (INN), fenmetrazin (INN) dan sufentanil (INN); garamnyaAMINOREKS
64BROTIZOLAM
65FENDIMETRAZINA
66HALOKSAZOLAM
67KETAZOLAM
68KLOKSAZOLAM
69KLOTIAZEPAM
70MESOKARB
71OKSAZOLAM
72PEMOLINA
 2934.99– – Lain-lain: 
73ex 2934.99.90– – – Lain-lainEster dan turunan lainnya dari
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
   AMINOREKS, BROTIZOLAM, FENDIMETRAZINA, HALOKSAZOLAM, KETAZOLAM, KLOKSAZOLAM, KLOTIAZEPAM, MESOKARB, OKSAZOLAM dan PEMOLINA
 30.03Obat (tidak termasuk barang dari pos 30.02, 30.05 atau 30.06) terdiri dari dua atau lebih konstituen yang telah dicampur bersama-sama untuk keperluan terapeutik atau profilaktik, tidak disiapkan  dalam dosis tertentu atau tidak dalam bentuk kemasan untuk penjualan eceran. 
74ex 3003.90.00– Lain-lainSediaan obat yang mengandung Alprazolam; Amfepramona; Bromazepam; Clobazam; Clonazepam; Chlordiazepoxide; Diazepam; Estazolam; Lorazepam; Midazolam; Nimetazepam; Phenobarbital; Zolpidem dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Psikotropika
 30.04Obat (tidak termasuk barang dari pos 30.02, 30.05 atau 30.06) terdiri dari produk campuran atau tidak untuk keperluan terapeutik atau profilaktik, disiapkan dalam dosis tertentu (termasuk dalam bentuk sistem pemberian transdermal) atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran. 
 3004.90– Lain-lain: 
  – – Lain-lain: 
  – – – Lain-lain: 
75ex 3004.90.99– – – – Lain-lainSediaan obat yang mengandung Alprazolam; Amfepramona; Bromazepam; Clobazam; Clonazepam; Chlordiazepoxide;
NoPos Tarif/HSUraian BarangKeterangan
   Diazepam; Estazolam; Lorazepam; Midazolam; Nimetazepam; Phenobarbital; Zolpidem dan/atau campuran dengan bahan lain bukan Psikotropika
  • DAFTAR PREKURSOR FARMASI YANG DIBATASI DAN PENGAWASANNYA DILAKUKAN DI DALAM KAWASAN PABEAN (BORDER)
NoPos Tarif/HSUaraian BarangKeterangan
 28.41Garam dari asam oksometalik atau asam peroksometalik. 
  – Manganit, manganat dan permanganat: 
12841.61.00– – Kalium permanganat 
 29.39Alkaloid, alami atau direproduksi secara sintesis, dan garam, eter, ester serta turunan lainnya. 
  – Alkaloid dari ephedra dan turunannya; garamnya: 
22939.41.00– – Efedrin dan garamnya 
32939.42.00– – Pseudoefedrin (INN) dan garamnya 
42939.44.00– – Norefedrin dan garamnyanama lain Fenilpropanolamin dan garamnya
  – Alkaloid dari rye ergot dan turunannya; garamnya: 
52939.61.00– – Ergometrin (INN) dan garamnya 
62939.62.00– – Ergotamin (INN) dan garamnya 
 30.03Obat (tidak termasuk barang dari pos 30.02, 30.05 atau 30.06) terdiri dari dua atau lebih konstituen yang telah dicampur bersama-sama untuk keperluan terapeutik atau profilaktik, tidak disiapkan  dalam dosis tertentu atau tidak dalam bentuk kemasan untuk penjualan eceran. 
  – Lain-lain, mengandung alkaloid atau turunannya: 
73003.41.00– – Mengandung efedrin atau garamnyaSediaan obat yang mengandung Efedrin atau garamnya
NoPos Tarif/HSUaraian BarangKeterangan
83003.42.00– – Mengandung pseudoefedrin (INN) atau garamnyaSediaan obat yang mengandung Pseudoefedrin (INN) atau garamnya
93003.43.00– – Mengandung norefedrin atau garamnyaSediaan obat yang mengandung Norefedrin atau garamnya
10ex 3003.49.00– – Lain-lainSediaan obat yang mengandung Ergometrin atau garamnya; Sediaan obat yang mengandung Ergotamin atau garamnya
 30.04Obat (tidak termasuk barang dari pos 30.02, 30.05 atau 30.06) terdiri dari produk campuran atau tidak untuk keperluan terapeutik atau profilaktik, disiapkan dalam dosis tertentu (termasuk dalam bentuk sistem pemberian transdermal) atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran. 
  – Lain-lain, mengandung alkaloid atau turunannya: 
113004.41.00– – Mengandung efedrin atau garamnyaSediaan obat yang mengandung Efedrin atau garamnya
123004.42.00– – Mengandung pseudoefedrin (INN) atau garamnyaSediaan obat yang mengandung Pseudoefedrin (INN) atau garamnya
133004.43.00– – Mengandung norefedrin atau garamnyaSediaan obat yang mengandung Norefedrin atau garamnya
14ex 3004.49.90– – Lain-lainSediaan obat yang mengandung Ergometrin atau garamnya; Sediaan obat yang mengandung Ergotamin atau garamnya

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BUDI G. SADIKIN

LAMPIRAN II

PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 5 TAHUN 2023

TENTANG

NARKOTIKA,     PSIKOTROPIKA,      DAN PREKURSOR FARMASI

BENTUK GAMBAR LABEL NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI DALAM BENTUK OBAT JADI

BENTUK GAMBAR LABEL NARKOTIKAP4486C2T16#yIS1
BENTUK GAMBAR LABEL PSIKOTROPIKAP4494C4T16#yIS1
BENTUK GAMBAR LABEL PREKURSOR FARMASI DALAM BENTUK OBAT JADI GOLONGAN OBAT BEBAS TERBATASP4500C6T16#yIS1
BENTUK GAMBAR LABEL PREKURSOR FARMASI DALAM BENTUK OBAT JADI GOLONGAN OBAT KERASP4506C8T16#yIS1

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BUDI G. SADIKIN

About farset

Situs http://gudangilmu.farmasetika.com/ merupakan sebuah website tutorial yang berisi “Gudang Ilmu Farmasi” atau kumpulan tulisan maupun data (database) dan fakta terkait kefarmasian yang dikategorikan kedalam pengetahuan yang cenderung tidak berubah dengan perkembangan zaman.

Check Also

Susunan Konsil Kesehatan Indonesia 2024-2028

GudangIlmuFarmasi – Berikut adalah susunan pengurus konsil kesehatan indonesia masa bakti 2024-2028 sesuai amanat Undang–Undang Republik …