GudangIlmuFarmasi -Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan di Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan buku Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik pada tahun 2011.
Buku ini merupakan hasil kerja Tim Penyusun yang merupakan para pakar klinisi, farmakologis dan farmasis klinik dari RS Soetomo/UNAIR, RSCM, RS Kariadi, UGM dan organisasi profesi serta panitia dari Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan di Kementerian Kesehatan RI.
Buku ini memuat informasi dan pedoman umum mengenai penggunaan antibiotik yang dapat digunakan bagi para pimpinan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk membuat kebijakan mengenai penggunaan antibiotik di lingkungannya serta bagi tenaga kesehatan khususnya dokter dan apoteker dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Pada kesempatan selanjutnya akan diterbitkan Buku Pedoman Penggunaan Antibiotik yang memuat informasi penggunaan antibiotik untuk terapi secara lebih rinci.
Penggunaan obat yang tidak rasional merupakan masalah global. Diperkirakan kurang dari 50% semua obat diresepkan, diserahkan (dispensed) atau dijual tidak sesuai aturan, dan kurang dari 50% pasien mendapatkan obat dari peresepan atau dispensed.
Penggunaan obat secara tidak rasional dapat membahayakan masyarakat karena dapat menimbulkan pengobatan kurang efektif, risiko efek samping dan tingginya biaya pengobatan. Penggunaan antibiotik secara tidak rasional dapat berdampak serius karena dapat menyebabkan resistensi kuman yang meningkat pesat di seluruh dunia dan menyebabkan morbiditas dan mortalitas yang bermakna, juga tingginya biaya yang terbuang percuma untuk tambahan biaya pengobatan per tahun.
Data WHO menunjukkan bahwa 440.000 kasus baru akibat multidrug-resistant tuberculosis (MDR-TB) setiap tahun, menyebabkan sekurangnya 150.000 kasus kematian.
Di Indonesia, penelitian pada RSUD Dr. Soetomo dan RSUD Dr. Kariadi tahun 2008 menunjukkan bahwa 84% pasien di rumah sakit mendapatkan resep antibiotik, 53% sebagai terapi, 15% sebagai profilaksis, dan 32% untuk indikasi yang tidak diketahui. Selain itu telah ditemukan beberapa kuman patogen yang telah resisten terhadap antibiotik. Penggunaan antibiotik yang tidak tepat mengakibatkan terjadinya penurunan mutu pelayanan kesehatan dan keamanan pasien (patient safety).
Berangkat dari permasalahan diatas, diterbitkanlah buku Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik ini, yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penggunaan antibiotik secara rasional dan pengendalian resistensi kuman di Indonesia.
Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik sebagai acuan secara nasional sudah sangat dibutuhkan di Indonesia, yang mana hal ini sudah dilakukan di sebagian besar negara lain. Buku ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai pedoman dan sumber informasi tentang penggunaan antibiotik bagi tenaga kesehatan di semua fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia, baik milik pemerintah, pemerintah daerah maupun swasta.
Selengkapnya :