GudangIlmuFarmasi – Badan Pengawas Obat dan Makanan merilis buku Panduan Pedoman Farmakovigilans dan Pengawasan Mutu Vaksin.
Direktur Pengawasan Keamanan Mutu Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif, Dra. Tri Asti Isnariani, Apt., M.Pharm, memberikan pemaparan isi buku pedoman ini dalam acara Peluncuran Publikasi di Bidang Pelayanan Publik dan Pengawasan Obat Selama Pandemi untuk Penanggulangan COVID-19, Jakarta, 3 Desember 2020.
Daftar Isi
Latar belakang
Pengawasan mutu vaksin baru
Pengawasan mutu vaksin baru meliputi:
1.Evaluasi terhadap protokol ringkasan batch/lot (summary batch/lot protocol), sertifikat analisis dan label;
2.Pengamatan pemerian; dan/atau
3.Pengujian laboratorium terhadap sampel vaksin
Pengujian sampel vaksin dilakukan terhadap parameter berikut:
- Uji endotoksin;
- Uji toksisitas abnormal;
- Uji kadar antigen
- Uji titer potensi
Informasi dan material yang dibutuhkan dari Industri Farmasi untuk pengujian sampal vaksin:
a. Metode Uji
b. Antibodi spesifik dan reagen/kit pengujian
c. Baku kerja/working standard vaksin
Pengawasan vaksin sebelum beredar
Pelulusan bets dari P3OMN
Selama masa pandemi:
a. Vaksin lot release terbit : 7 HK
b. khusus Vaksin Covid-19: 3 HK sejak dok lengkap dan sampel di terima P3OMN/ Balai Pengujian Produk Biologi
Pemeriksaan terhadap Vaksin impor dengan Lot Release certificate dari Badan Otoritas Negara tempat vaksin diluluskan :
- Evaluasi Summary Batch/Lot Protocol
- Pengujian Pemerian
Pemeriksaan terhadap Vaksin produksi dalam negeri dan impor tanpa Lot Release Certificate dari Badan Otoritas Negara tempat vaksin diluluskan :
- Evaluasi Summary Batch/Lot Protocol, Sertifikat analisis dan label
- Pengamatan pemerian
- Pengujian lab. Sampel vaksin sesuai dgn izin edar, Fakmakope, WHO TRS
Pengawasan mutu vaksin di peredaran
Pengawasan mutu vaksin yang beredar di Indonesia dilakukan melalui pengawalan mulai di sarana produksi, distribusi dan pelayanan kefarmasian dengan melakukan sampling dan pengujian vaksin beredar.
Tujuan :
- Melindungi masyarakat dari penggunaan vaksin yang tidak memenuhi syarat keamanan, mutu,dan khasiat.
- Mengawasi mutu vaksin yang beredar.
- Deteksi adanya vaksin tanpa izin edar/kedaluwarsa/rusak di sarana distribusi dan pelayanan.
- Mengawasi label vaksin beredar sesuai dengan persetujuan izin edar.
- Pengawasan mutu vaksin beredar di Indonesia melalui sampling dilakukan oleh seluruh Unit pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di seluruh Indonesia
Pengawasan Mutu Obat dan Vaksin di Peredaran Melalui Sampling dan Pengujian
Pelaksanaan Sampling Vaksin dilakukan di Fasilitas Distribusi dan Fasilitas
Pelayanan Kefarmasian dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kebutuhan vaksin untuk pelayanan kesehatan.
Pengawasan Keamanan Vaksin Melalui Farmakovigilans Pada Saat Digunakan Masyarakat
Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)/Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi :
Kejadian medik yang diduga berhubungan dengan imunisasi/vaksinasi
Aktivitas Surveilans KIPI
pengobatan/perawatan,
pemantauan,
pelaporan,
penanggulangan (kajian dan rekomendasi oleh komite independen) terhadap semua reaksi simpang/KIPI yang terjadi setelah pemberian Imunisasi/vaksinasi
Surveilans dan kajian KIPI dilaksanakan oleh Komite Nasional/Komite Daerah KIPI
Masyarakat dapat melaporkan KIPI di website keamanan vaksin Komnas KIPI atau Pusat Farmakovigilans BPOM (e- meso.pom.go.id) dibantu tenaga kesehatan atau melalui Halo BPOM 1500533/Aplikasi BPOM Mobile.