GudangIlmuFarmasi – Tidak akan menjadi seorang Apoteker jika tidak melafalkan sumpah Apoteker. Para calon apoteker melafalkan sumpah dengan berbagai prosesi yang sebenarnya telah disiapkan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/413/2014 tentang “Tata Cara Pelaksanaan Sumpah/Janji Apoteker”.
Terkadang saking begitu senangnya dinyatakan lulus sebagai apoteker, kesibukan mempersiapkan paduan suara, konsumsi, termasuk kostum agar terlihat seragam dan kompak bisa melupakan makna sebenarnya dari isi Sumpah Apoteker itu sendiri.
Daftar Isi
Alasan pentingnya pelaksanaan sumpah/janji Apoteker dibuatkan pedoman khusus dari Kemenkes
Apoteker sebagai tenaga kefarmasian telah ditetapkan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, bahan obat dan obat tradisional.
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan. Seorang Apoteker dalam menjalankan profesinya dan akan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan praktik kefarmasian, maka harus mengucapkan sumpah menurut tata cara agama yang dipeluknya atau mengucapkan janji yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Farmasi di Indonesia yang meluluskan tenaga profesi apoteker tersebut.
Dengan demikian perlu diatur tata cara pelaksanaan sumpah/janji Apoteker untuk menjadi pedoman dalam pengambilan sumpah/jani Apoteker oleh Perguruan Tinggi Farmasi di Indonesia.
Tata Cara Pelaksanaan Sumpah/Janji Apoteker
Sejak aturan ini diberlakukan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji Apoteker dilakukan dalam bentuk sidang terbuka yang diselenggarakan tersendiri dengan mengenakan jas profesi apoteker.
Ada 3 unsur sidang dalam setiap pelaksanaan sumpah apoteker
1. Dewan Sidang
Dewan sidang pengambilan sumpah/janji Apoteker terdiri dari:
- Pimpinan Perguruan Tinggi : Representasi Perguruan Tinggi
- Pimpinan Fakultas atau Sekolah Tinggi Farmasi : Sebagai Ketua Sidang, membuka sidang dan menutup sidang
- Ketua Program Studi Apoteker : Membacakan Surat Keputusan Kelulusan 4 Ketua Komite Farmasi Nasional Representasi Kementerian Kesehatan
- Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia : Representasi Organisasi Profesi
2. Peserta Sidang
Peserta sidang adalah calon apoteker yang akan mengucapkan lafal sumpah apoteker. Sidang Terbuka pengambilan sumpah/janji Apoteker dihadiri oleh undangan yang terdiri dari:
- Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia setempat;
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota;
- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan/Balai Besar POM/Balai POM;
- Ketua Ikatan Alumni Apoteker;
- Para Dosen;
- Perwakilan Perusahaan Farmasi;
- Perwakilan Rumah Sakit atau Apotek; dan
- Orang tua/wali dan keluarga calon apoteker.
3. Kelengkapan Sidang
Kelengkapan sidang terdiri dari:
- Rohaniawan dan kitab suci;
- Surat sumpah/janji Apoteker yang disiapkan oleh Fakultas dan diberikan penomoran oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) sebagaimana tercantum dalam Format 1 dan Format 2 terlampir;
- Palu;
- Surat Keputusan Kelulusan/Pelantikan;
- Ijazah Apoteker;
- Sertifikat Kompetensi;
- Surat Tanda Registrasi Apoteker;
- Bendera Merah Putih;
- Foto Presiden dan Wakil Presiden;
- Jas profesi apoteker dan label nama apoteker yang melekat di bagian kiri atas; dan
- Contoh Layout Ruangan dan kelengkapannya sebagaimana tercantum dalam lampiran aturan kemenkes ini.
Susunan acara
1. Pembukaan
a. Pembukaan acara oleh MC.
b. Calon apoteker memasuki ruang sidang.
c. Dewan Sidang memasuki ruang siding.
d. Menyanyikan lagu “Indonesia Raya”.
2. Sidang Pengambilan Sumpah/Janji Apoteker
a. Penyerahan sidang dari MC ke Pimpinan Sidang.
b. Pimpinan Sidang membuka Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Apoteker (ketuk palu 3 kali).
c. Laporan Ketua Program Studi Apoteker dan Pembacaan Surat Keputusan Kelulusan.
d. Pengambilan Sumpah/Janji Apoteker:
1) Calon apoteker mengambil tempat.
2) Rohaniawan menempatkan diri.
3) Ketua Sidang menyerahkan proses pengambilan sumpah/janji Apoteker kepada Ketua/Anggota KFN untuk memandu jalannya pengucapan lafal sumpah dengan urutan:
a) KFN menanyakan: “Apakah Anda bersedia diambil sumpah/janji?” Calon Apoteker menjawab serempak: “Bersedia.”
b) KFN: “Diambil sumpah dengan cara apa?” Calon Apoteker menjawab sesuai keyakinannya.
c) KFN: “Bagi yang beragama Islam, ikuti katakata saya: Demi Allah saya bersumpah.” Calon apoteker beragama Islam menjawab: “Demi Allah saya bersumpah”
d) KFN: “Bagi yang beragama Kristen Protestan/Katolik ikuti kata-kata saya: “Demi Allah saya berjanji.” Calon apoteker beragama Kristen Protestan/Katolik menjawab: “Demi Allah saya berjanji”
e) KFN: “Bagi yang beragama Hindu ikuti katakata saya: “Om Atah Paramawisesa.” Calon apoteker beragama Hindu menjawab: “Om Atah Paramawisesa”
f) KFN: “Bagi yang beragama Buddha ikuti katakata saya: “Demi Sang Hyang Adi Buddha.” Calon apoteker beragama Hindu menjawab: “Demi Sang Hyang Adi Buddha.”
g) Pengucapan Lafal Sumpah Apoteker dipandu oleh KFN diikuti secara serempak oleh calon apoteker, berbunyi sebagai berikut: “
1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang Kesehatan;
2. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai Apoteker;
3. Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
4. Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian;
5. Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik kepartaian, atau kedudukan sosial;
6. Saya ikrarkan Sumpah/Janji*) ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan.”
h) KFN: “Bagi yang beragama Kristen Protestan/Katolik ikuti kata-kata saya: “Semoga Tuhan menolong saya.”
e. Apoteker yang baru mengucapkan sumpah/janji maju ke meja penandatanganan satu per satu untuk menandatangani surat sumpah/janji di hadapan Saksi (KFN).
f. Surat sumpah/janji Apoteker diberikan oleh Ketua/Anggota KFN.
g. Dewan Sidang memberikan dokumen berikut kepada Apoteker baru satu persatu dengan urutan:
1) Ijazah apoteker diberikan oleh Pimpinan Fakultas atau Sekolah Tinggi.
2) Sertifikat kompetensi diberikan oleh Ketua PP IAI.
3) Surat sumpah apoteker dan STRA diberikan oleh KFN.
h. Penyerahan Apoteker baru oleh Ketua Program Studi Apoteker kepada Ketua PD IAI setempat dan Kepala Dinkes Provinsi setempat.
i. Ketua Program Studi Apoteker menyerahkan daftar nama Apoteker Baru: “Dengan ini kami menyerahkan Apoteker baru sejumlah …… orang yang telah siap berkontribusi dalam pembangunan kesehatan.”
j. Ketua PD IAI dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat menerima daftar nama Apoteker baru.
k. Pimpinan Sidang menutup Sidang Pengambilan Sumpah/Janji Apoteker (ketuk palu 3 kali).
3. Penutupan
a. Acara kembali ke MC.
b. Sambutan-sambutan:
1) Sambutan Perwakilan Apoteker Baru
2) Sambutan Organisasi Profesi
3) Sambutan Komite Farmasi Nasional
4) Sambutan Pimpinan Perguruan Tinggi
c. Pembacaan doa.
d. Penutupan acara.
Makna Mendalam dari Sumpah Apoteker yang Bukan Hanya Asal Ucap
Sumpah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti : pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci (untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhannya dan sebagainya)
Dengan kata lain disini Apoteker sudah dikaitkan dengan janji terhadap Tuhan sesuai kepercayaan masing-masing. Bukan janji terhadap para dewan sidang.
Perikemanusiaan : sifat-sifat yang layak bagi manusia, seperti tidak bengis, suka menolong, bertimbang rasa
Martabat : tingkat harkat kemanusiaan, harga diri
Tradisi luhur : penilaian atau anggapan bahwa cara-cara yang telah ada merupakan yang paling baik dan benar
Insyaf : sadar (akan); mengerti benar (akan); yakin benar (akan)
Kata perikemanusiaan, martabat, tradisi luhur, dan insyaf merupakan sebagian kata yang harus dipahami secara mendalam ketika melafalkan sumpahnya.
Prosesi dan pelafalan sumpah yang hanya hitungan menit merupakan dasar bagi praktik kefarmasian seumur hidup para apotekernya. Apa jadinya jika seorang apoteker tidak mengetahui makna setiap lafalnya bahkan melupakannya?
Sumber : Kepmenkes Tata Cara Sumpah Apoteker