GudangIlmuFarmasi – Setelah sebelumnya Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) membentuk tim penyusun Daftar Obat Keadaan Darurat Pada Praktik Mandiri Dokter. Baru-baru ini, Kemenkes telah mengeluarkan 15 daftar obat yang diizinkan bagi dokter memberikan obat langsung (Dispensing) tanpa harus membeli ke sarana praktik kefarmasian yang dikelola apoteker.
Sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes), Dokter dalam melakukan praktik kedokteran memiliki kewenangan untuk menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sebagai upaya menyelamatkan pasien.
Oleh karenanya Kemenkes telah menyusun daftar obat keadaan
darurat dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/263/2018 Berikut adalah daftar obatnya :
- Adrenalin (Epinefrin) Injeksi (inj) 0.1%
- Lidokain Inj 0.2%
- Atropin Inj 0.25 mg
- Isosorbidinitrat 5 dan 10 mg
- Oksigen
- NaCl infus (inf)
- Deksametason inj 5 mg
- Salbutamol cairan inhalasi 30 dan 50 mcg
- Ringet lactat inf
- Glukosa 40%
- Diazepam inj 5 mg, enema 5 mg/2.5 mL dan 10 mg/2.5 mL
- Klorpromazin inj 5 mg
- Difenhidramin inj 10 mg
- Domperidon tab 10 mg, syr 5 mg/mL, drops 5 mg/mL
- Ketoprofen suppositoria 100 mg
Sumber :