Isi Buku Pedoman Distribusi Vaksin COVID-19 yang Baik

GudangIlmuFarmasi – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis buku pedoman distribusi vaksin COVID-19.

Daftar Isi

Isi buku pedoman peredaran vaksin COVID-19

  • Latar Belakang dan Dasar Hukum
  • Pengelolaan Vaksin di Sarana Distribusi
  • Pelayanan Sertifikasi CDOB
  • Pengelolaan Vaksin di Sarana Pelayanan Kefarmasian

Latar belakang

  • Vaksin merupakan Cold Chain Product (CCP) yang perlu penanganan khusus.
  • Perlu penjagaan kondisi penyimpanan dan pengiriman
  • Pemahaman yang belum optimal dari Sarana distribusi dan Sarana pelayanan kefarmasian pengelola CCP

Aspek kritis pengelolaan praktis di sarana distribusi

(PerBPOM 6 tahun 2020 Bab XI Ketentuan Khusus Produk Rantai Dingin (CCP))

1. Izin sarana PBF

• Izin Distribusi dari Kementerian Kesehatan
• Sertifikat CDOB Komoditi CCP dari Badan POM

2. Aspek personel

Telah mendapat pelatihan CDOB khusus terkait penanganan CCP
Personel Gudang, petugas pengantar dan petugas keamanan

3. Penerimaan

• Cek nama, jumlah, kondisi fisik, no bets, tanggal kedaluwarsa, pemantauan suhu kedatangan dan/atau VVM –Vaccine Vial Monitor (jika ada)
• Jika terdapat penyimpangan suhu, laporakan dan investigasi. Vaksin tetap disimpan pada suhu yang dipersyaratkan

4. Penyimpanan

• Pastikan tempat sudah divalidasi dan mampu menjaga suhu (2 s.d.
8 oC atau -25 s.d -15 oC)
• Pantau suhu 3 kali/sehari
• Harus memiliki genset Otomatis/manual (ada satpam)

5. Pengiriman

• Validasi pengiriman termasuk kemasan yang digunakan
• Kalibrasi dan perawatan secara berkala alat-alat yang digunakan untuk pengiriman
• Persiapkan SOP yang detail dan mudah dipahami

6. Contingency plan

Jika listrik padam
• Harus terdapat genset
• Jika genset gagal:
a. Pintu Chiller tidak boleh dibuka
b. Cek termometer pasikan suhu masih sesuai
c. Jika suhu mullai mendekati batas atas (+ 8), masukkan icepack/coolpack
d. Jika suhu mulai mendekati (-15) masukkan dry ice secukupnya
e. Jika lebih dari 1 hari, vaksin harus dievakuasi ketempat lain

Baca :  Peranan Apoteker dalam Swamedikasi dengan Obat Bebas dan Bebas Terbatas

Pengelolaan vaksin di sarana pelayanan

(PerBPOM 4 tahun 2018 Pengawasan, Pengelolaan Obat, BO, NPP di Fasyanfar)

1. Penerimaan

• Jalur resmi,
• PBF dipastikan sudah memiliki sertifikat CDOB komodti CCP,
• Dokumentasi lengkap dan diarsipkan min 5 (lima) tahun

• Dilakukan oleh APJ atau TTK yang ditunjuk
• Pastikan kondisi dalam keadaan baik, jumlah, no bets dan kedaluwarsa sesuai

2. Penyimpanan

• Disimpan pada kondisi yang dipersyaratkan sesuai label
• Harus terdapat alat pemantau suhu dan dipantau secara tertib

3. Pengembalian

Harus disertai dokumen yang sah dan faktur pembelian, semua dokumen diarsipkan dan mampu telusur

4. Penyerahan

• Penyerahan melalui Tenaga Kesehatan
• Pengiriman menggunakan vaccine carrier (dari fasyandar ke lokasi vaksinasi)

5. Pengembalian

Harus disertai dokumen yang sah dan faktur pembelian, semua dokumen diarsipkan dan mampu telusur

6. Pemusnahan

• Menjamin bahwa vaksin rusak/kedaluwarsa tidak dapat digunakan
• Harus dipastikan kemasan telah dirusak
• Hal yang harus diperhatikan
a. Tidak menimbulkan penurunan kesehatan manusai
b. Tidak mencemari lingkungan
c. Dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan

About farset

Situs http://gudangilmu.farmasetika.com/ merupakan sebuah website tutorial yang berisi “Gudang Ilmu Farmasi” atau kumpulan tulisan maupun data (database) dan fakta terkait kefarmasian yang dikategorikan kedalam pengetahuan yang cenderung tidak berubah dengan perkembangan zaman.

Check Also

Susunan Konsil Kesehatan Indonesia 2024-2028

GudangIlmuFarmasi – Berikut adalah susunan pengurus konsil kesehatan indonesia masa bakti 2024-2028 sesuai amanat Undang–Undang Republik …