GudangIlmuFarmasi – Akhirnya yang dicari para tenaga kesehatan maupun pengampu kepentingan di bidang kesehatan telah hadir, inilah Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diterbitkan dengan mempertimbangan hal-hal sebagai berikut: a) bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa pembangunan kesehatan masyarakat memerlukaa upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas dan produktif, mengurangi kesenjangan, memperkuat pelayanan kesehatan bermutu, meningkatkan ketahanan kesehatan, menjamin kehidupan yang sehat, serta memajukan kesejahteraan seluruh warga negara dan daya saing bangsa bagi pencapaian tujuan pembangunan nasional; c) bahwa permasalahan dan gangguan kesehatan pada masyarakat akan menurunkan produktivitas dan menimbulkan kerugian bagi negara sehingga diperlukan transformasi kesehatan untuk tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat; d) bahwa pembangunan kesehatan masyarakat semakin baik dan terbuka sehingga menciptakan kemandirian dan mendorong perkembangan industri kesehatan nasional pada tingkat regional dan global serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat; e) bahwa untuk meningkatkan kapasitas dan ketahanan kesehatan diperlukan penyesuaian berbagai kebdakan untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik dalam 1 (satu) undang-undang secara komprehensif; f) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang KesehatanDinyatakan dalam Undang-Undang UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bahwa Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tqjuan negara tersebut diselenggarakan pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu, termasuk diantaranya pembangunan Kesehatan.
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tqjuan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan, yang sangat penting artinya bagr pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta nasional.
Pencapaian pembangunan Kesehatan nasional
mengalami disrupsi besar-besaran dengan dimulainya kejadian pandemi Corona
Vints Disease 2019 (COVID-19) pada tahun 2O20 yang terjadi pada skala global.
Pandemi COVID- 19 yang berdampak luas terhadap seluruh tatanan masyarakat menimbulkan
beban tambahan dalam upaya peningkatan kualitas Kesehatan masyarakat, sehingga
memaksa dunia, termasuk Indonesia untuk melakukan penyesuaian terhadap kondisi
tersebut.
Kejadian pandemi membawa kesadaran pentingnya
penguatan system Kesehatan nasional sehingga perlu dilakukan transformasi
menyeluruh sebagai upaya perbaikan yang bertujuan untuk meningkatkan derajat Kesehatan
masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia.
Berdasarkan identilikasi berbagai
permasalahan di bidang Kesehatan, seperti Pelayanan Kesehatan yang masih
didominasi pendekatan kuratif, ketersediaan dan distribusi Sumber Daya
Kesehatan, kesiapan menghadapi krisis Kesehatan, aspek kemandirian farmasi dan
Alat Kesehatan, aspek pembiayaan, dan pemanfaatan Teknologi Kesehatan,
dilakukan transformasi sistem Kesehatan.
Penyelenggaraan transformasi sistem Kesehatan
memerlukan landasan regulasi yang kuat dan komprehensif untuk mengatasi
berbagai permasalahan Kesehatan. Pembenahan regulasi bidang Kesehatan juga diperlukan
untuk memastikan struktur Undang-Undang di bidang Kesehatan tidak tumpang
tindih dan tidak saling bertentangan. Oleh karena itu diperlukan sinkronisasi
dari berbagai Undang-Undang dengan menggunakan metode omnibus.
Undang-Undang
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan
transformasi sistem Kesehatan, yang meliputi:
a.
penguatan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
penyelenggaraan pembangunan Kesehatan;
b.
sinkronisasi pengelolaan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat;
c. penguatan
penyelenggaraan Upaya Kesehatan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan /atau paliatif, dengan mengedepankan hak masyarakat dan
tanggung jawab pemerintah;
d.
penguatan Pelayanan Kesehatan primer dengan mengutamakan pendekatan promotif
dan preventif, memberikan layanan yang berfokus ke Pasien berdasarkan siklus
kehidupan manusia, dan meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal,
perbatasan, dan kepulauan serta bagi masyarakat rentan;
e.
pemerataan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat
melalui pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas
Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut oleh pemerintah ataupun masyarakat;
f. penyediaan
Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan
pendidikan spesialis/subspesialis, transparansi dalam proses Registrasi dan
perizinan, serta perbaikan dalam mekanisme penerimaan Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri mela-lui uji kompetensi
yang transparan;
g.
penguatan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan,
pemerataan, dan keterjangkauan Perbekalan Kesehatan;
h.
penguatan ketahanan kefarmasian dan Alat Kesehatan melalui penyelenggaraan
rantai pasok dari hulu hingga hilir;
i. pemanfaatan
Teknologi Kesehatan termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu
pengetahuan dan Teknologi Kesehatan serta Pelayanan Kesehatan menuju pelayanan
kedokteran presisi (Precision medicine);
j. penguatan
Sistem Informasi Kesehatan termasuk kewenangan pemerintah untuk mengelola dan
memanfaatkan data Kesehatan melalui integrasi berbagai Sistem Informasi
Kesehatan ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional;
k. penguatan
kedaruratan Kesehatan melalui perbaikan tata kelola kewaspadaan,
penanggulangan, dan pasca-KlB dan Wabah, termasuk pembagtan peran dan koordinasi
antarpemangku kepentingan serta penguatan antisipasi kondisi darurat dengan
melakukan pendaftaran, pembinaan, dan mobilisasi tenaga cadangan Kesehatan;
l.
penguatan pendanaan Kesehatan khususnya pemanfaatan pendanaan yang bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah melalui penJrusunan alokasi Anggaran berdasarkan prinsip penganggaran
berbasis kinerja, penyelenggaraan sistem informasi pendanaan Kesehatan, serta menjamin
manfaat dalam program jaminan kesehatan berbasis kebutuhan dasar Kesehatan; dan
m.
koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antarkementerian/lembaga
dan pihak terkait untuk penguatan system Kesehatan.
Secara umum, Undang-Undang UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini memuat
materi pokok yang disusun secara sistematis mencakup ketentuan umum, hak dan
kewajiban, tanggung jawab Pemerintah Rrsat dan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan
Kesehatan, Upaya Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Manusia
Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, ketahanan kefarmasian dan Alat Kesehatan,
Teknologi Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, KLB dan Wabah, pendanaan
Kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem Kesehatan, partisipasi
masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan,
dan ketentuan penutup.
Selengkapnya