GudangIlmuFarmasi – Terhitung mulai 3 Januari 2022, Surat Tanda Registrasi Apoteker Elektronik (e-STRA) diberlakukan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) bersama Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Berikut adalah cara pengajuan e-STRA.
Daftar Isi
Alur pengajuan e-STRA
A. Langkah 1 : Pendaftaran Akun Pemohon Cara Akses Website Aplikasi ESTRA
• Buka browser (contoh: Internet Explorer, Mozilla Firefox, GoogleChrome, atau Safari).
• Ketik alamat (URL) Mki.kemkes.go.id, maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini:
Klik tampilan “Aplikasi e-STR” pada bagian kanan.
- Pemberitahuan sebelum masuk Aplikasi e-STR atau ESTRA
• Sebelum masuk ke aplikasi pendaftaran akan muncul pemberitahuan yang harus diperhatikan oleh tenaga kesehatan yang akan melakukan registrasi e-STRA sebagai
berikut:
Ceklis pada kotak, kemudian klik tombol “tutup”
- Mendapatkan PIN
Untuk dapat melakukan registrasi e-STRA, setiap tenaga kesehatan harus memiliki PIN terlebih
dahulu. Klik “Belum Punya PIN”, maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini:
• Isikan alamat email, konfirmasi email, NIK, Nama Sesuai KTP, Tempat Lahir, Tanggal Lahir dan
captcha pada field dan klik “Daftar”.
• Sistem akan menampilkan PIN pada halaman web dan email yang telah didaftarkan seperti gambar
dibawah ini:
- Mulai Masuk Aplikasi
• Kembali ke menu registrasi dengan mengklik “Mulai Registrasi”
- Masukan alamat email yang telah didaftarkan
- Masukan PIN yang sudah didapat/dikirimkan melalui email
- Masukan kode pengaman (CAPTCHA)
- Klik “Masuk”
- PILIHAN REGISTRASI
- Klik ESTRA untuk registrasi Tenaga Apoteker
- Klik Cek Status untuk melihat progress kemajuan pengajuan registrasi ESTRA Saudara
REGISTRASI ESTRA
REGISTRASI TENAGA APOTEKER
- Klik Registrasi Baru Apoteker : untuk lulusan baru Apoteker
- Klik Registrasi Ulang Apoteker : untuk Apoteker yang akan melakukan perpanjangan STRA
- Registrasi Baru Apoteker
• Masukkan nama perguruan tinggi.
• Masukkan nama program studi. Pastikan Anda memilih kode program studi dengan benar, untuk
mengetahui kode program studi dapat melakukan pengecekan pada forlap dikti melalui
pddikti.kemdikbud.go.id.
• Setelah melakukan pengisian data, klik “Konfirmasi Data Ke Kemenristekdikti” maka akan muncul
tampilan:
• Pilih data yang akan Anda gunakan untuk melakukan registrasi baru e-STRA.
• Ceklis pada kotak kecil untuk menyatakan data sudah benar.
• Klik “mulai” untuk memulai registrasi baru.
• Apabila data program studi yang Anda masukkan tidak terdaftar di forlap dikti, silahkan
melakukan konfirmasi ke Instansi Pendidikan Anda terkait dataperguruan tinggi yang tidak ditemukan
pada forlap dikti.
• Langkah 1 : Pengisian Data Pribadi
• Upload berkas persyaratan Registrasi Baru ESTRA:
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 latar belakang merah (format jpeg, jpg, png, ukuran maks 200KB)
- Scan asli KTP (format jpeg, jpg, png, ukuran maks 1MB)
- Scan asli Sertifikat Kompetensi (format pdf, ukuran maks 1MB)
- Scan asli Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP (format pdf,
ukuran maks 1MB) - Scan asli Surat sumpah/ janji Apoteker (format pdf, ukuran maks 1MB)
- Scan asli Surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi (format pdf,
ukuran maks 1MB). - Ijazah/Sertifikat Profesi Apoteker (webservice PDDIKTI).
Lengkapi alamat berdasarkan KTP
- Registrasi Ulang Apoteker
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 latar belakang merah (format jpeg, jpg, png, ukuran maks 200KB)
- Scan asli KTP (format jpeg, jpg, png, ukuran maks 1MB)
- Scan asli Ijazah Apoteker/ Sertifikat Profesi Apoteker (format pdf, ukuran maks 1MB)
- Scan asli Surat sumpah/ janji Apoteker (format pdf, ukuran maks 1MB)
- Scan asli Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki SIP (format pdf,
ukuran maks 1MB) - Scan asli STRA Lama (format pdf, ukuran maks 1MB)
- Sertifikat Kompetensi (perpanjangan)4 otomatis dari SIPORLIN.
Langkah 2 Pengisian informasi administrasi
• Langkah 3: Uji Kompetensi
- Registrasi Baru Apoteker
• Lengkapi data Nomor, Tanggal Sertifikat Kompetensi dan Tempat serta Tanggal Uji Kompetensi, jika
sudah lengkap klik “Selesai”
- Registrasi Ulang Apoteker
• Lengkapi data Nomor dan Tanggal Sertifikat Kompetensi, jika sudah lengkap klik “Selesai”
INFORM CONCENT
Data tersebut di atas adalah data yang akan tampil pada STR. PASTIKAN daca anda sudah BENAR.
Apabila terdapat kesalahan pada STR yang telah terbit. bukan merupak
ApabiIa masih ada kesalahan data. klik BATAL untuk memperbathi.
Dengan ini saya menyatakan setuju dengan ketentuan di atas dan menyata
saya sudah benar.
• Cek kembali Data Saudara didalam tampilan tersebut, apabila ada kesalahan data klik “Batal”,
jika sudah sesuai klik kotak kecil kemudian klik “Selesai”.
- CEK STATUS
• Dalam proses pengajuan usulan Registrasi ESTRA, Tenaga Apoteker dapat memantau perkembangan
usulan ESTRA mereka melalui “CEK STATUS” melalui web ktki.kemkes.go.id dan masuk menggunakan emai/
serta PIN yang telah didapatkan ketika mendaftar. Tahap Registrasi sampai Penerbitan ESTRA terdiri
dari 5 Langkah
- LANGKAH 1-SELESAI PENDAFTARAN
Data usulan registrasi e-STRA yang Saudara buat telah kami terima. Permohonan sedang
menunggu validasi dan keabsahan data oleh Sekretariat Komite Farmasi Nasional. Jika Saudara
menerima informasi melalui email: data terdapat kesalahan / kekurangan/ ketidaksesuaian lakukan
perbaikandata secepatnya
• Setelah selesai registrasi sampai langkah 3, selanjutnya akan dilakukan validasi kesesuaian data
dan persyaratan oleh Sekretariat KFN
B. Langkah 2: Validasi Pengajuan ESTRA
- Validasi Pengajuan ESTRA dilakukan oleh Sekretariat KFN
- Validasi Diterima
• Validasi diterima, jika upload berkas dan pengisian data sesuai, valid dan memenuhi persyaratan,
selanjutnya Tenaga Apoteker melakukan pembayaran PNBP
• Pembayaran PNBP diberikan waktu selama 7 hari, sebesar Rp. 250.000
C. Langkah 3: Pembayaran Kode Billing
- PEMBAYARAN PNBP Rp.250.000,00 di BANK atau LEMBAGA PERSEPSI
D. Langkah 4: Tanda Tangan Elektronik ESTRA
Setelah pembayaran PNBP Rp.250.000,00 selanjutnya dilakukan penandatanganan secara elektronik oleh
Ketua KFN yang bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
E. Langkah 5: Cetak ESTRA secara mandiri melalui “Cek Status”
Selengkapnya