Cara Mendeteksi Pangan Olahan Berizin dengan 2D Barcode BPOM

GudangIlmuFarmasi – Masyarakat harus mengetahui ciri-ciri produk pangan olahan yang telah terdaftar di Badan POM RI, sebagaimana yang telah tercantum dalam Peraturan Badan POM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Sehingga produk yang beredar di masyarakat adalah produk yang mempunyai Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan yang baik.

Daftar Isi

Pentingnya Label Produk Pangan Olahan

Masyarakat harus jeli memperhatikan produk-produk Pangan Olahan yang beredar disekitarnya, apakah produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM atau tidak. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara melihat pada Label Pangan Olahan yang tertera pada produk tersebut.

Pemberian Label Pangan Olahan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang produk Pangan Olahan yang dikemas sebelum dan/atau saat mengkonsumsi Pangan Olahan, sebagaimana yang telah tercantum dalam peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

2D Barcode dan Aplikasi Mobile BPOM

Sekarang Badan POM RI mengeluarkan Peraturan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2D Barcode dalam Pengawasan Obat dan Makanan. sistem 2D Barcode ini untuk meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan yang komprehensif sebelum dan selama obat dan makanan beredar, sehingga perlu didukung dengan sistem teknologi.

Aplikasi track and trace Badan POM ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan obat dan makanan, yang mana di aplikasi ini masyarakat dapat ikut berperan dalam pengawasan obat dan makanan, melalui pemindaian dan pelaporan hasil pemindaian 2D Barcode dengan menggunakan aplikasi BPOM Mobile. Sehingga dapat meningkatkan keamanan, serta mengurangi peredaran Nomor Izin Edar yang palsu/Tidak terdaftar di Badan POM RI.

Apa itu, Pangan Olahan, Lebal Pangan Olahan, Kemasan, Nomor Izin Edar dan 2d barcode?

Berdasarkan Peraturan Badan POM RI Nomor 31 Tahun 2018 Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan dan minuman bagi konsumsi manusia [2].

Baca :  Kebijakan Perizinan Pedagang Besar Farmasi (PBF) Sesuai PERMENKES 14 Tahun 2021

Sedangkan Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dangan atau tanpa bahan tambahan [2]. Serta Label Pangan Olahan yang selanjutnya disebut label adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, dimasukan kedalam, ditempelkan atau merupakan bagian dari Kemasan Pangan[2].

Pangan Olahan pasti tidak lepas dari namanya Kemasan Pangan yang merupakan bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak [2]. Pada kemasan menurut Perka Badan POM RI harus tertera Nomor Izin Edar yaitu adalah nomor yang diberikan bagi Pangan Olahan dalam rangka peredaran Pangan yang tercantum pada Izin Edar [2].

Untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang tidak memenuhi standar yang telah di tetapkan atau obat dan makanan yang tidak terdaftar pada Badan POM RI. Sehingga dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan 2D Barcode adalah representasi grafis dari data digital dalam format dua dimensi berkapasitas decoding tinggi yang dapat dibaca oleh alat optic yang digunakan untuk Identifikasi, Penjejakan, dan Pelacakan [3].

Keterangan minimal yang harus ada pada Label Pangan Olahan dan hasil 2d barcode pada aplikasi bpom mobile?

Setiap label yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai Pangan Olahan dengan benar dan tidak menyesatkan, yaitu antara lain:

  • Nama Produk
  • Daftar bahan yang digunakan.
  • Berat bersih atau isi bersih.
  • Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor.
  • Halal bagi yang dipersyaratkan.
  • Tanggal dan kode produksi.
  • Keterangan kedaluwarsa.
  • Nomor izin edar.
  • Asal usul bahan Pangan Tertentu [2].

Keterangan sebagaimana dimaksud harus ditempatkan pada bagian label yang paling mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat. Sedangkan apabila kita mengunakan Aplikasi BPOM Mobile Scan Barcode Informasi paling sedikit yang kita dapat, yaitu:

  • Nama Produk
  • Nomor Izin Edar
  • Masa Berlaku Nomor Izin Edar
  • Nama dan Alamat Pelaku Usaha
  • Kemasan [3]
Baca :  Panduan Pedoman Farmakovigilans dan Pengawasan Mutu Vaksin

Bagaimana kita mengenali Nomor Izin Edar Pangan Olahan dan 2d barcode pada kemasan menurut Peraturan Badan POM RI?

Kita harus bisa mengenenali Nomor Izin Edar Pangan Olahan yang benar sesuai ketentuan Badan POM RI, karena sekarang banyak sekali Pangan Olahan yang memiliki nomor edar yang palsu dan nomor tersebut tidak terdaftar di Badan POM RI. Nomor Izin Edar diterbitkan apabila berdasarkan hasil penilaian, data pendaftaran, dan data pendukung dinyatakan lengkap dan benar [1].

Pangan Olahan yang memiliki Nomor Izin Edar dari Badan POM RI, yaitu ada Pangan Olahan produksi dalam Negeri berupa tulisan “BPOM RI MD” yang diikuti dengan digit angka [1].

Kemudian untuk Pangan Olahan produksi luar Negeri berupa tulisan “BPOM RI ML” yang diikuti dengan dingit angka [1]. Dingit angka yang dimaksud berupa informasi identitas Pangan Olahan yang meliputi perusahaan, lokasi produsen, nomor urut produk, jenis kemasan, dan jenis pangan. Serta Nomor Izin Edar Wajib dicantumkan dibagian utama Label [1].

Sekarang Badan POM mempunyai sistem Barcode yang tertera di kemasan yang dicetak dengan tinta warna Hitam dan dasar putih atau warna lain, dan Barcode yang ada pada kemasan harus mudah dipindai dan mampu dibaca oleh Aplikasi Track and Trace Badan POM, biasanya Barcode itu Wajib Tercantum pada Kemasan Primer dan Kemasan Skunder dengan ketentuan tertentu [3].

Hal apa yang harus kita perhatikan pada kemasan produk Pangan Olahan?

Pada saat melihat kemasan produk Pangan Olahan, sebaiknya kita memperhatikan Tanggal dan Kode Produksi Pangan tersebut. Biasanya label diletakkan pada bagian yang mudah untuk dilihat dan dibaca.

Kemasan yang berbentuk kaleng atau botol biasanya keterangan tempat pencantuman kode produksi, dilihat dibagian bawah kaleng dan untuk kode produksi botol dilihat pada tutupnya [2].

Baca :  Surat Edaran BPOM : Kualifikasi Pemasok Bahan Obat

Kemudian kita juga harus memperhatikan Keterangan Kedaluwarsa pada kemasan. Keterangan Kedaluwarsa merupakan batas akhir suatu pangan olahan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen [1]. Keterangan Kedaluwarsa biasanya dinyatakan dalam Tanggal, Bulan dan Tahun.

Sedangkan pada kemasan yang ada Pencantuman 2D Barcode dalam hal ini yang dicantumkan dalam kemasan produk obat dan makanan harus mencantumkan tulisan “BPOM RI” seperti pada contoh dibawah ini [3].

(Sumber : Perka Badan POM RI)

Sanksi Administratif yang diterima apabila produsen melanggar ketentuan peraturan Badan POM RI?

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi Administratif, yaitu berupa:

  • Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran.
  • Penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen.
  • Pencabutan Izin Edar [2].

DAFTAR PUSTAKA :

[1] Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

[2] Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.[3] Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penerapan 2D Barcode Dalam Pengawasan Obat dan Makanan.

Penulis : Rino Mahfuzia Rudin Noor, Mahasiswa Program Studi Profesi Apoteker, Fakultas Farmasi, Universitas Padjadjaran

About farset

Situs http://gudangilmu.farmasetika.com/ merupakan sebuah website tutorial yang berisi “Gudang Ilmu Farmasi” atau kumpulan tulisan maupun data (database) dan fakta terkait kefarmasian yang dikategorikan kedalam pengetahuan yang cenderung tidak berubah dengan perkembangan zaman.

Check Also

apoteker

Perubahan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Pasca Terbitnya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023

GudangIlmuFarmasi – Baru-baru ini, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 mengenai registrasi …