Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi 2024

GudangIlmuFarmasi – Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi Tahun 2024 disusun dengan maksud sebagai pedoman dalam penyusunan kewenangan lulusan Diploma Tiga Farmasi untuk menjalankan praktik kefarmasian, penyusunan kurikulum pendidikan Diploma Tiga Farmasi, serta penyelenggaraan program pengembangan keprofesian berkelanjutan lulusan Diploma Tiga Farmasi.

Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/1335/2024 tentang Standar Kompetensi Tenaga Vokasi pada 15 Agustus 2024 telah dikeluarkan, sehingga bisa dijadikan acuan untuk mempersiapkan perubahan kurikulum Program Studi Diploma Tiga Farmasi sesuai Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi Tahun 2024.

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [1.51 MB]

Daftar Isi

BAB I Pendahuluan

A. Latar belakang

Pelayanan kefarmasian merupakan salah satu unsur penting dalam pelayanan kesehatan baik dalam upaya peningkatan derajat kesehatan dan pencegahan penyakit maupun dalam proses pengobatan penyakit. Prevalensi penyakit degeneratif dan penyakit infeksi yang masih tinggi memerlukan penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan efektif oleh tenaga kefarmasian bersama dengan tenaga kesehatan lain. Demikian juga dengan peningkatan kebutuhan fasilitas pelayanan kefarmasian dan perkembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan meningkatkan kebutuhan tenaga kesehatan, khususnya tenaga kefarmasian.

Ruang lingkup tempat praktik pekerjaan Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi meliputi fasilitas produksi, distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kefarmasian. Berdasarkan data sarana farmasi tahun 2022, adanya peningkatan sarana produksi farmasi terdiri dari 231 Industri Farmasi, 97 Industri Obat Tradisional, 435 Industri Kosmetika, 419 Usaha Kecil Obat Tradisional/Usaha Mikro Obat Tradisional (UKOT/UMOT), 738 Produksi Alat Kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), dan 70.325 Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Sarana Distribusi terdiri dari 924 Pedagang Besar Farmasi (PBF), 1120 cabang PBF dan 2817 Penyalur Alat Kesehatan. Sarana Pelayanan Kefarmasian meliputi 3065 Rumah Sakit, 10.417 Puskesmas, 31.249 Apotek, dan 9734 Toko Obat. Praktek kefarmasian sangatlah penting untuk memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemerataan sediaan farmasi dan alat kesehatan khususnya obat-obatan yang aman, berkhasiat, dan bermutu.

Saat ini, terdapat 137 institusi pendidikan yang menyelenggarakan program studi Diploma Tiga Farmasi untuk tenaga vokasi farmasi. Sampai tahun 2022, terdapat lebih kurang 109.519 Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma 3 Farmasi yang teregistrasi. Jumlah Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma 3 Farmasi tersebut belum mencukupi bila dibandingkan dengan jumlah fasilitas praktik kefarmasian. Kebutuhan Tenaga Vokasi Farmasi ini seharusnya bisa dipenuhi oleh pendidikan Diploma Tiga Farmasi.

Penguasaan keilmuan, keterampilan, dan perilaku lulusan Diploma Tiga Farmasi sesuai dengan kompetensinya menjadi salah satu penentu utama kualitas praktik kefarmasian. Namun pada kenyataannya, masih ditemukan adanya penempatan lulusan Diploma Tiga Farmasi yang tidak sesuai dengan kompetensinya. Oleh karena itu, segenap pemangku kepentingan harus menyadari pentingnya penjaminan mutu pendidikan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di Indonesia. Salah satu bentuk penjaminan mutu adalah adanya standar kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi yang diselaraskan dengan kerangka kualifikasi nasional Indonesia dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca :  Buku Saku Suplemen Vitamin D untuk Memelihara Kesehatan Daya Tahan Tubuh dalam Menghadapi COVID-19

Tantangan yang dihadapi saat ini, selain pemerataan kualitas pendidikan lulusan Diploma Tiga Farmasi adalah pengaturan fungsi dan kewenangan dengan tenaga kefarmasian lain yaitu Apoteker. Maka diperlukan rumusan karakteristik lulusan Diploma Tiga Farmasi dalam bentuk Standar Kompetensi yang memuat batasan minimal sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dikuasai oleh seorang lulusan Diploma Tiga Farmasi. Penetapan standar kompetensi ini dapat digunakan institusi pendidikan dalam menyusun kurikulum untuk menghasilkan lulusan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan stakeholder, di sisi lain standar kompetensi ini dapat digunakan sebagai acuan dalam penilaian mutu lulusan yang dihasilkan melalui uji kompetensi.

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud

Tersusunnya standar kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi.

Tujuan

  1. Sebagai pedoman dalam penyusunan kewenangan lulusan Diploma Tiga Farmasi untuk menjalankan praktik kefarmasian.
  2. Sebagai pedoman dalam penyusunan kurikulum pendidikan Diploma Tiga Farmasi.
  3. Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan program pengembangan keprofesian berkelanjutan lulusan Diploma Tiga Farmasi.

C. Manfaat

  1. Bagi Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi
    1. Pedoman dalam melaksanakan praktik kefarmasian; dan
    2. Alat ukur kemampuan diri.
  2. Bagi Institusi Pendidikan
    Sebagai pedoman dalam penyusunan kurikulum dan pengembangan pengajaran, dan mendorong konsistensi dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta menetapkan kriteria pengujian dan instrumen/alat ukur pengujian.
  3. Bagi Pemerintah/Pengguna
    Menjadi pedoman bagi pemerintah/pengguna dalam perencanaan pegawai, rekrutmen dan seleksi pegawai, pengangkatan/penempatan dalam jabatan, penilaian kinerja, remunerasi/insentif dan disinsentif serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan dalam memenuhi peningkatan/pengembangan kompetensi lulusan Diploma Tiga Farmasi.
  4. Bagi Organisasi Profesi
    Menjadi acuan untuk mengatur keanggotaan, tata kelola organisasi, merancang dan menyelenggarakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang sesuai dengan kebutuhan terhadap praktik lulusan Diploma Tiga Farmasi serta menjadi acuan untuk menilai kompetensi tenaga kesehatan lulusan luar negeri.
  5. Bagi Masyarakat Tersedianya acuan untuk mendapatkan karakteristik profesi tenaga kesehatan yang dapat memenuhi kebutuhan praktik kefarmasian di Indonesia.

D. Daftar Istilah

  1. Tenaga Vokasi Farmasi adalah tenaga yang menjalankan praktik kefarmasian, yang dalam melaksanakan praktik tertentu dibawah supervisi Apoteker, yang terdiri atas Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi dan Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Analisis Farmasi Dan Makanan.
  2. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker
  3. Praktik kefarmasian meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
  4. Praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi adalah rangkaian kegiatan teknis praktik kefarmasian yang dalam melaksanakan praktek tertentu di bawah supervisi Apoteker atau Apoteker Spesialis meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pemberian informasi obat, serta pengembangan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Sediaan Farmasi adalah Obat, Bahan Obat, Obat Bahan AIam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.
  6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
  7. Fasilitas Kefarmasian adalah sarana dan/atau tempat melaksanakan praktik kefarmasian yang terdiri atas fasilitas produksi, fasilitas distribusi, dan fasilitas pelayanan kefarmasian.
  8. Fasilitas Produksi adalah sarana dan/atau tempat melaksanakan praktik kefarmasian dalam bidang pembuatan termasuk, pengembangan Obat, Bahan Obat, Obat Bahan AIam, termasuk bahan Obat Bahan Alam, kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.
  9. Fasilitas Distribusi adalah sarana dan/atau tempat melaksanakan praktik kefarmasian dalam bidang distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan.
  10. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana dan/atau tempat melaksanakan praktik kefarmasian di apotek, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi puskesmas, instalasi farmasi klinik, dan toko obat.
  11. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker.
  12. Pedagang Besar Farmasi yang selanjutnya disingkat PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Distributor Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas atau Koperasi yang memiliki izin untuk melakukan serangkaian kegiatan distribusi atau penyerahan alat kesehatan.
  14. Industri farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat dan bahan obat.
  15. Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya memproduksi sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan.
  16. Usaha Kecil Obat Tradisional yang selanjutnya disingkat UKOT adalah usaha yang memproduksi semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet, efervesen, suppositoria dan kapsul lunak.
  17. Industri Obat Tradisional yang selanjutnya disebut IOT adalah industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional.
  18. Industri Ekstrak Bahan Alam yang selanjutnya disebut IEBA adalah industri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir.
  19. Industri kosmetika adalah industri yang memproduksi kosmetika yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  20. Industri Kosmetika Golongan B adalah Industri Kosmetik yang dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana.
  21. Rahasia Kefarmasian adalah Pekerjaan Kefarmasian yang menyangkut proses produksi, proses penyaluran, dan proses pelayanan dari sediaan farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  22. Informasi Sederhana adalah informasi berdasarkan referensi sekunder, yang meliputi isi zat aktif, cara penggunaan obat dan efek samping obat secara umum.
  23. Organisasi Profesi Tenaga Vokasi Farmasi yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpunnya para Tenaga Vokasi Farmasi.
  24. Standar kompetensi adalah batas kemampuan minimal yang dimiliki seseorang Tenaga Kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik.
  25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Baca :  Pedoman Pengawasan Pemasukan Obat COVID-19 Melalui Jalur Khusus

BAB 2 Sistematika

BAB 3 Standar Kompetensi

BAB 4 Daftar Pokok Bahasan, Masalah, dan Keterampilan

BAB 5 Penutup

Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Analisis Farmasi dan Makanan ini diharapkan dapat menjadi acuan dan landasan bagi lulusan Diploma Tiga Analisis Farmasi dan Makanan dalam menjalankan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawabnya dalam memberikan Praktik Analisis Farmasi dan Makanan yang terstandar di industri farmasi dan makanan serta laboratorium pengujian.

Selain itu juga digunakan sebagai acuan dalam merancang dan melaksanakan program pendidikan analisis farmasi dan makanan di Indonesia, agar dapat dilaksanakan dengan persepsi dan pemahaman sama.

Pemanfaatan Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Analisis Farmasi dan Makanan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak dalam sosialisasi, implementasi, monitoring dan evaluasi pada setiap fasilitas kefarmasian serta institusi penyelenggara pendidikan analisis farmasi dan makanan.

About farset

Situs http://gudangilmu.farmasetika.com/ merupakan sebuah website tutorial yang berisi “Gudang Ilmu Farmasi” atau kumpulan tulisan maupun data (database) dan fakta terkait kefarmasian yang dikategorikan kedalam pengetahuan yang cenderung tidak berubah dengan perkembangan zaman.

Check Also

Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) 2024

GudangIlmuFarmasi – PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 7 TAHUN 2024TENTANG STANDAR CARA PEMBUATAN …