Sejarah Munculnya Konsep “Seven Star Pharmacist” dari WHO

GudangIlmuFarmasi – International Pharmaceutical Federation (FIP) mengeluarkan pernyataan terkait regulasi dalam praktek edukasi farmasi yang baik “FIP STATEMENT OF POLICY ON GOOD PHARMACY EDUCATION PRACTICE” yang dirilis oleh FIP Council pada September 2000.

Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa World Health Organization (WHO) dalam laporan grup konsultan Vancouver “Preparing the Future Pharmacist” mengeluarkan konsep “seven star pharmacist” di Vancouver, Kanada pada tahun 1997. Hal ini harus dianggap penting dan menjadi harapan umum standar minimum apoteker oleh sistem perawatan kesehatan di seluruh dunia.

Peran dan tanggung jawab yang diidentifikasi adalah:
· Pemberi perawatan (caregiver)
· Pengambil keputusan (decision maker)
· Komunikator (comunicator)
· Pemimpin (Leader)
· Pengelola (Manager)
· Pembelajar seumur hidup (life long learner)
· Guru (teacher)

Grup Konsultan Vancouver setuju bahwa apoteker harus memiliki pengetahuan, sikap, keterampilan dan perilaku khusus untuk membekali mereka untuk melakukan peran ini secara efektif. Karakteristik profesional ini harus dianggap sebagai hasil yang dipersyaratkan dari pendidikan dasar dan pelatihan apoteker.

Spesialisasi dalam aspek praktik farmasi dan persyaratan profesional terperinci untuk pembelajaran seumur hidup tidak tercakup dalam pernyataan ini.

Hasil pendidikan yang diperlukan seperti yang diidentifikasi oleh WHO Vancouver Consultancy ditetapkan secara rinci dalam Lampiran Pernyataan FIP. FIP menganggap bahwa kata “lulusan farmasi” dalam lampiran harus diartikan sebagai “apoteker”.

Konsultan Vancouver juga menekankan bahwa harus ada fokus yang lebih besar pada pembelajaran siswa, daripada pengajaran fakultas, di mana siswa adalah peserta aktif dalam proses pembelajaran. Menambahkan bahwa penting untuk mengembangkan kemampuan pemecahan masalah dan berpikir kritis pada siswa.

Selain itu, lulusan farmasi dan apoteker harus memiliki rasa solidaritas, dan kemauan untuk bekerja sama dengan, rekan kerja dan tenaga kesehatan lainnya serta identitas profesional dan karakter yang konsisten dengan prinsip etika yang tinggi.

Baca :  Kode Etik Apoteker Indonesia Tahun 2022

Idealnya, mahasiswa farmasi harus diajarkan di lingkungan akademik di mana mereka berhubungan dengan mahasiswa dalam profesi kesehatan lain untuk memungkinkan pembentukan awal konsep tim kesehatan dan kolaborasi profesional, khususnya dalam farmakoterapi.

Daftar Isi

Penjelasan dari WHO terkait The Seven Star Pharmacist

Caregiver

lulusan farmasi meminta keahliannya sebagai ahli pengobatan untuk memberikan layanan perawatan berkualitas tinggi terutama di dua bidang.

Pertama, lulusan farmasi, dalam kemitraan dengan pasien dan penyedia layanan kesehatan lainnya, menggunakan pengetahuan dan keterampilan mereka untuk secara langsung (misalnya klinis, dispensing) atau tidak langsung (misalnya analitis, teknologi, logistik, peraturan) memenuhi kebutuhan terkait obat pasien, dengan tujuan mencapai hasil pasien yang optimal dan mempertahankan atau meningkatkan kualitas hidup pasien.

Kedua, lulusan farmasi memberikan pendidikan, informasi dan rekomendasi kepada individu dan populasi mengenai obat-obatan dan penggunaan obat untuk memastikan perawatan pasien yang optimal dan hemat biaya dan untuk meningkatkan kesehatan.

Knowledge, Decision Making and Thinking Abilities

Pengetahuan, Pengambilan Keputusan dan Kemampuan Berpikir: lulusan farmasi harus memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang informasi inti yang terkait dengan profesi kefarmasian,
termasuk ilmu biomedis; ilmu farmasi; ilmu farmasi sosial, perilaku dan administrasi; ilmu farmasi klinis dan praktik kefarmasian. Lulusan farmasi akan dapat untuk memanfaatkan prinsip-prinsip penyelidikan ilmiah, berpikir analitis, jernih dan kritis, saat memecahkan masalah dan membuat keputusan selama praktik sehari-hari dan saat melakukan penelitian terkait praktik.

Lulusan juga akan dapat menemukan, menganalisis, mengevaluasi dan menerapkan informasi secara sistematis dan akan membuat keputusan yang terinformasi dan dapat dipertahankan.

Communication Abilities

Kemampuan Komunikasi: lulusan farmasi akan dapat secara efektif menggunakan dan menanggapi komunikasi tertulis, verbal dan non-verbal dari khalayak yang beragam dan untuk berbagai tujuan. Untuk itu, lulusan farmasi harus mampu menggunakan informasi, media dan teknologi.

Baca :  Apoteker Harus Tahu Cara Mencampur Obat Suntik dan Menangani Sediaan Sitostatika

Leadership Abilities

Kemampuan Kepemimpinan: lulusan farmasi berkewajiban untuk mengambil posisi kepemimpinan dalam kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Manager/Entrepreneur

Manajer/Pengusaha: lulusan farmasi secara efektif dan kreatif mengelola sumber daya (manusia, fisik, fiskal, waktu) dan informasi dengan tujuan memastikan akses dan ketersediaan obat dan layanan perawatan kefarmasian, sehingga mengoptimalkan perawatan pasien. Lulusan farmasi juga harus nyaman dengan pendelegasian tugas dan diatur oleh orang lain, baik pemberi kerja maupun manajer/pemimpin tim kesehatan.

Lifelong Learning Abilities

Kemampuan Belajar Seumur Hidup: lulusan farmasi harus memiliki konsep dan prinsip dan komitmen untuk belajar sepanjang hayat sebagai sarana untuk memenuhi dan memajukan praktik dan peran profesional mereka dalam masyarakat.

Teacher

Guru: lulusan farmasi memiliki tanggung jawab untuk membantu pendidikan dan pelatihan apoteker generasi masa depan. Berpartisipasi sebagai guru tidak hanya memberikan pengetahuan kepada orang lain, tetapi juga menawarkan kesempatan bagi apoteker untuk mendapatkan pengetahuan baru dan menyempurnakan keterampilan yang ada.

Selain itu, lulusan farmasi akan memiliki rasa persatuan dengan rekan-rekannya, dan identitas profesional dan kebanggaan yang konsisten dengan nilai-nilai tinggi dan prinsip-prinsip etika.

About farset

Situs http://gudangilmu.farmasetika.com/ merupakan sebuah website tutorial yang berisi “Gudang Ilmu Farmasi” atau kumpulan tulisan maupun data (database) dan fakta terkait kefarmasian yang dikategorikan kedalam pengetahuan yang cenderung tidak berubah dengan perkembangan zaman.

Check Also

apoteker

Perubahan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Pasca Terbitnya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023

GudangIlmuFarmasi – Baru-baru ini, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 mengenai registrasi …