Panduan Lengkap Cara Memperoleh Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) Secara Online

GudangIlmuFarmasi – Setiap apoteker yang akan melakukan praktik kefarmasian wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA). Baik untuk perpanjangan maupun pembuatan baru, saat ini dilakukan pendaftaran atau pemberkasan secara online.

Daftar Isi

Persyaratan pengajuan STRA

  1. Fotocopy KTP (yang masih berlaku).
  2. Fotocopy Ijazah Apoteker.
  3. Fotocopy Surat Sumpah/Janji Apoteker.
  4. Fotocopy Sertifikat Kompetensi Profesi (yang masih berlaku).
  5. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter yang memiliki Izin Praktik.
  6. Surat Pernyataan akan memenuhi dan melaksanakan Ketentuan Etika Profesi (bermaterai).
  7. Pas Photo terbaru Berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar, dan ukuran 2×3 sebanyak 2 (dua) lembar.
  8. Bukti Pembayaran PNBP Asli dari BANK/Kantor POS.
  9. STRA Asli (apabila untuk Perpanjangan saja).
  10. Surat Permohonan STRA (yang dicetak dari Aplikasi Online ini)
  11. Khusus Apoteker Lulusan Luar Negeri, harus melampirkan fotocopy Surat Keterangan Selesai Adaptasi Pendidikan Apoteker dan Memenuhi Persyaratan Bekerja sesuai dengan perundang-undangan di Bidang Ketenagakerjaan dan Bidang Keimigrasian bagi Apoteker

Contoh surat pernyataan Ketentuan Etika Profesi

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

Surat resmi Tata Cara registrasi ulang STRA

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

8 langkah yang harus diikuti untuk memperoleh STRA

Register atau Daftar ( Bagi Anda yang belum punya username & password).

Kunjungi http://stra.depkes.go.id/

  • Pada pilihan pernah terdaftar pilih “Iya” Jika Anda merasa pernah terdaftar, jika tidak lanjutkan dengan mengisi username dan password sesuai keinginan anda.
  • Lalu Masukan alamat email yang Anda miliki.
  • Setelah klik submit, periksa pesan konfirmasi pada email Anda, jika tidak ada pada “Inbox” mohon periksa pada menu “Spam” lalu klik url konfirmasi yang tertera pada email untuk mengaktivasi akun Anda.
Baca :  10 Keahlian yang Tidak Dipelajari di Kuliah Farmasi dan Apoteker

Lengkapi Form Profil & Data Diri Anda dengan benar.

  • Login menggunakan usename dan password yang anda buat. lalu isi semua form dengan benar.
  • Pastikan data yang Anda isi adalah data yang benar.

Lengkapi Form Pengajuan atau Perpanjangan dengan benar.

Email ke Sekretariat KFN untuk mendapatkan “Kode Billing”, Kemudian lakukan pembayaran ke BANK/Kantor POS.

  • Email ke : sekretariat.kfn@gmail.com untuk mendapatkan “Kode Billing”.
  • Pembayaran dilakukan di Bank atau Kantor Pos (dengan masa aktif Kode Billing selama 3 hari).

Daftar BANK

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

Kirim Berkas Persyaratan melalui POS.

Cetak Pengajuan :

  • Cetak surat, Kop dan siapkan persayaratan berkas lainnya.
  • Lengkapi persayaratan berkas, dan kirimkan ke alamat berikut :Sekretariat KFN
    Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
    Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9
    Jakarta 12950

Data & Berkas Persyaratan akan di verifikasi oleh Admin.

Penyelesaian Pembuatan Registrasi/Izin (10 hari Kerja).

Cek status pengajuan

  • Penyelesaian pembuatan Registrasi/Izin oleh admin adalah 10 (sepuluh) hari kerja, dan Anda akan mendapakan email mengenai status permohonan Anda atau anda dapat mengecek pada halaman profil.

Pengiriman Surat Registrasi/Izin kepada Pemohon.

About Nasrul Wathoni

Nasrul Wathoni, Ph.D., Apt. Pada tahun 2004 lulus sebagai Sarjana Farmasi dari Universitas Padjadjaran. Gelar profesi apoteker didapat dari Universitas Padjadjaran dan Master Farmasetika dari Institut Teknologi Bandung. Gelar Ph.D. di bidang Farmasetika diperoleh dari Kumamoto University pada tahun 2017. Saat ini bekerja sebagai dosen dan peneliti di Departemen Farmasetika, Farmasi Unpad.

Check Also

Susunan Konsil Kesehatan Indonesia 2024-2028

GudangIlmuFarmasi – Berikut adalah susunan pengurus konsil kesehatan indonesia masa bakti 2024-2028 sesuai amanat Undang–Undang Republik …