kode-etik-apoteker

Apoteker Itu Profesi Hebat dan Mulia Jika Berperilaku Sesuai Kode Etik Apoteker

GudangIlmuFarmasi – Pada tahun 2009, Organisasi profesi Apoteker yang saat itu masih bernama Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) mengadakan kongres ke XVIII dan menghasilkan regulasi terkait keputusan penting bernomor 006/KONGRES XVIII/ISFI/2009 tentang Kode Etik Apoteker Indonesia (KEAI).

Daftar Isi

Apoteker Itu Profesi Hebat dan Mulia Jika Berperilaku Sesuai Kode Etik Apoteker

Dalam KEAI dijelaskan bahwasanya seorang Apoteker di dalam menjalankan tugas kewajibannya serta dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa. Apoteker di dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker.

Menyadari akan hal tersebut Apoteker di dalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral terhadap diri sendiri, teman sejawat, dan profesi kesehatan lainnya yaitu :

Kewajiban umum terhadap diri sendiri

  1. Seorang Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Sumpah / Janji Apoteker.
  2. Seorang Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia.
  3. Seorang Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
  4. Seorang Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
  5. Di dalam menjalankan tugasnya Seorang Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
  6. Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
  7. Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
  8. Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.

Kewajiban seorang apoteker terhadap pasien

Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat. menghormati hak azasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani.

Baca :  Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI) Tahun 2022

Kewajiban seorang apoteker terhadap teman sejawat

  1. Seorang Apoteker harus memperlakukan teman Sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
  2. Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan kode Etik.
  3. Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerjasama yang baik sesama Apoteker di dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai di dalam menunaikan tugasnya.

Kewajiban apoteker terhadap sejawat petugas kesehatan lainnya

  1. Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat petugas kesehatan lain.
  2. Seorang Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lain.

Kewajiban khusus seorang apoteker terhadap Kode Etik Apoteker Indonesia

  1. Seorang Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan kode etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari.
  2. Jika seorang Apoteker baik dengan sengaja maupun tak sengaja melanggar atau tidak mematuhi kode etik Apoteker Indonesia, maka dia wajib mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya (IAI) dan mempertanggungjawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kode Etik Apoteker Indonesia ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2009. Hasil kongres bisa dikatakan sebagai kewajiban anggota organisasi profesi apoteker (Ikatan Apoteker Indonesia/IAI) dimana setiap Apoteker di Indonesia dalam melaksanakan praktik kefarmasian membutuhkan SIPA yang dikeluarkan setelah terdaftar menjadi anggota dan diberikan rekomendasi dari IAI.

Sumber : Keputusan Kongres ISFI Tahun 2009

About Nasrul Wathoni

Nasrul Wathoni, Ph.D., Apt. Pada tahun 2004 lulus sebagai Sarjana Farmasi dari Universitas Padjadjaran. Gelar profesi apoteker didapat dari Universitas Padjadjaran dan Master Farmasetika dari Institut Teknologi Bandung. Gelar Ph.D. di bidang Farmasetika diperoleh dari Kumamoto University pada tahun 2017. Saat ini bekerja sebagai dosen dan peneliti di Departemen Farmasetika, Farmasi Unpad.

Check Also

apoteker

Perubahan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Pasca Terbitnya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023

GudangIlmuFarmasi – Baru-baru ini, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 mengenai registrasi …