Tata Cara Legalisir Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) Terbaru

GudangIlmuFarmasi – Ketua Komite Farmasi Nasional (KFN), Drs. Purwadi, MM, ME, Apt., mengirimkan surat edaran tertanggal 1 November 2018 terkait Tata Cara Legalisir Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) terbaru untuk disebarkan kepada seluruh Apoteker di Indonesia melalui Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia.

Sehubungan dengan kebutuhan Legalisir STRA, KFN menyampaikan tata cara legalisir STRA sebagai berikut :

  1. Legalisir STRA merupakan Salinan STRA yang disahkan sesuai dengan aslinya oleh pejabat yang berwenang di Sekretariat KFN.
  2. Jumlah dokumen Legalisir STRA yang disetujui akan ditentukan oleh KFN dengan alasan kebutuhan yang disampaikan.
  3. Pengajuan Legalisir STRA harus melampirkan berkas sebagai berikut :
  • Surat Permohonan Legalisir STRA dengan mencantumkan alasan (format terlampir)
  • Fotokopi STRA asli dengan ukuran sesuai dengan format STRA asli (kerta F4 dan tidak berwarna) sebanyak 1 (satu) lembar.

Demikian Tata Cara legalisir STRA  untuk dijadikan pedoman sebagaimana mestinya.

Daftar Isi

Contoh Surat Permohonan Legalisir STRA

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download

Baca :  Cara Pengajuan Surat Tanda Registrasi Apoteker Elektronik (e-STRA)

About Nasrul Wathoni

Nasrul Wathoni, Ph.D., Apt. Pada tahun 2004 lulus sebagai Sarjana Farmasi dari Universitas Padjadjaran. Gelar profesi apoteker didapat dari Universitas Padjadjaran dan Master Farmasetika dari Institut Teknologi Bandung. Gelar Ph.D. di bidang Farmasetika diperoleh dari Kumamoto University pada tahun 2017. Saat ini bekerja sebagai dosen dan peneliti di Departemen Farmasetika, Farmasi Unpad.

Check Also

apoteker

Perubahan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Pasca Terbitnya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023

GudangIlmuFarmasi – Baru-baru ini, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 mengenai registrasi …