Peran dan Fungsi Kolegium Setelah Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Gudang Ilmu Farmasetika – Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, landscape kesehatan Indonesia mengalami perubahan signifikan. Salah satu inovasi penting yang dibawa oleh UU ini adalah pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia. Melalui konsil ini, peran dan fungsi kolegium dalam memastikan kualitas dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi semakin sentral. Mari kita telaah lebih dalam mengenai peran dan fungsi kolegium setelah terbitnya UU ini.

Daftar Isi

KONSIL: Membentuk Fondasi Kesehatan yang Tangguh

Di bawah Pasal 268-271 UU Nomor 17 Tahun 2023, Konsil Kesehatan Indonesia dibentuk dengan tujuan meningkatkan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Peran utama konsil ini adalah merumuskan kebijakan internal, melakukan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta melakukan pembinaan teknis keprofesian.

STRUKTUR KONSIL, KOLEGIUM, DAN MAJELIS

Konsil Kesehatan Indonesia memiliki struktur yang kokoh, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Bersifat independen, konsil ini memiliki tugas-tugas yang vital dalam menegakkan standar kesehatan.

PERAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG KONSIL KESEHATAN INDONESIA

Konsil Kesehatan Indonesia memiliki peran, tugas, fungsi, dan wewenang yang penting dalam menjaga kualitas dan keamanan praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. Berikut ini adalah rincian lengkapnya:

Peran:

  1. Merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas Konsil Kesehatan Indonesia.
  2. Melakukan Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  3. Melakukan pembinaan teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Tugas:

  1. Melaksanakan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  2. Memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Fungsi:

  1. Melakukan pelaksanaan registrasi dan pengelolaan data STR (Sertifikat Registrasi).
  2. Menetapkan kompetensi yang beririsan.
  3. Menetapkan percabangan disiplin ilmu.
  4. Melaksanakan keputusan pemberian sanksi disiplin.
  5. Merumuskan dan menetapkan kebijakan internal.
  6. Menetapkan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium.
  7. Melakukan evaluasi kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, baik Warga Negara Indonesia lulusan luar negeri maupun Warga Negara Asing lulusan luar negeri, bersama Menteri dan Kolegium.
  8. Melaksanakan validasi dan pengusulan standar kompetensi yang disusun oleh Kolegium untuk ditetapkan oleh Menteri.
  9. Mengusulkan standar profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersama dengan Kolegium yang ditetapkan oleh Menteri.
  10. Mengusulkan jenis dan kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan baru, bersama dengan Kolegium untuk ditetapkan oleh Menteri.
Baca :  Strategi Menghadapi Kriminalisasi Praktik Apoteker

Wewenang: Menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, memberikan kepastian hukum, serta mengatur dan mengawasi praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dengan peran, tugas, fungsi, dan wewenang yang jelas, Konsil Kesehatan Indonesia menjadi garda terdepan dalam menjaga standar kesehatan dan keamanan pasien, serta meningkatkan mutu praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.

KOLEGIUM: Menyokong Profesionalisme di Setiap Disiplin Ilmu

Kolegium Kesehatan Indonesia, sebagai alat kelengkapan konsil, memiliki peran strategis dalam mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis serta tenaga kesehatan. Dengan anggota yang berasal dari para ahli, kolegium ini menyusun standar kompetensi dan kurikulum pelatihan yang menjadi landasan bagi praktik medis yang berkualitas.

PERAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG KOLEGIUM KESEHATAN INDONESIA

Kolegium Kesehatan Indonesia memiliki peran, tugas, fungsi, dan wewenang yang krusial dalam pengembangan dan pemeliharaan standar profesi dan pendidikan tenaga medis serta tenaga kesehatan di Indonesia. Berikut adalah rincian lengkapnya:

Peran:

  1. Menyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  2. Menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Tugas:

  1. Mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Fungsi:

  1. Menyusun standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  2. Terlibat dalam penyusunan standar nasional pendidikan tinggi pada pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  3. Menyusun kurikulum pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersama penyelenggara pendidikan.
  4. Menyusun standar profesi bersama dengan Konsil untuk ditetapkan oleh Menteri.
  5. Bekerja sama dengan penyelenggara pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan untuk melaksanakan uji kompetensi.
  6. Menyusun kajian jenis dan kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersama dengan Konsil untuk ditetapkan oleh Menteri.
  7. Menyusun kompetensi yang beririsan.
  8. Menyusun kajian penambahan kompetensi.
  9. Melaksanakan evaluasi kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNI lulusan luar negeri dan WNA lulusan luar negeri bersama Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, dan Konsil.
  10. Memberikan dukungan dalam penyusunan persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan.
Baca :  Buku Saku Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI)

Wewenang: Menerbitkan sertifikat kompetensi sebagai tanda bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Catatan: Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, Kolegium berkoordinasi dengan Konsil sesuai dengan disiplin ilmunya untuk memastikan penyelarasan dan kohesi dalam pembangunan dan pemeliharaan standar profesi dan pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

KEBUTUHAN REGULASI: Mendukung Efektivitas Penyelenggaraan

Regulasi yang jelas dan terstruktur diperlukan untuk memastikan keberlangsungan dan keberhasilan implementasi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait dengan pengaturan praktik dan kualifikasi tenaga medis serta tenaga kesehatan. Berikut adalah beberapa aspek penting yang perlu diatur dalam regulasi:

  1. Persyaratan, Tata Cara Pengajuan, dan Penerbitan STR
    • Menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi (STR).
    • Mengatur prosedur pengajuan STR dan proses penerbitannya oleh otoritas yang berwenang.
  2. Penerbitan SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
    • Memastikan proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mekanisme Seleksi, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil
    • Mengatur mekanisme seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Konsil Kesehatan Indonesia.
    • Menetapkan tata kerja yang jelas bagi Konsil dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.
  4. Mekanisme Seleksi, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Kolegium
    • Menetapkan prosedur seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Kolegium Kesehatan Indonesia.
    • Mengatur tata kerja Kolegium dalam menyusun standar profesi dan standar kompetensi.
  5. Mekanisme Seleksi, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Tata Kerja Majelis
    • Mengatur proses seleksi, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Majelis Kesehatan Nasional.
    • Menetapkan tata kerja Majelis dalam memberikan rekomendasi kebijakan kesehatan kepada pemerintah.
  6. Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KKI
    • Menetapkan struktur organisasi dan tata kerja yang efisien bagi Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia untuk mendukung operasional Konsil.
  7. Tata Cara Penyusunan Standar Profesi, Standar Kompetensi, dan Standar Kurikulum Pelatihan
    • Mengatur prosedur dan kriteria untuk penyusunan standar profesi, standar kompetensi, dan standar kurikulum pelatihan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  8. SIP STR dalam Pelayanan Telemedisin
    • Menetapkan panduan dan ketentuan khusus terkait penggunaan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam praktik telemedisin.
Baca :  Cara Cetak dan Cek Keabsahan Surat Tanda Registrasi Apoteker Elektronik (s-STRA)

Regulasi yang komprehensif dan terperinci akan membantu menjamin keberhasilan implementasi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta menjaga kualitas dan keamanan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

About farset

Situs http://gudangilmu.farmasetika.com/ merupakan sebuah website tutorial yang berisi “Gudang Ilmu Farmasi” atau kumpulan tulisan maupun data (database) dan fakta terkait kefarmasian yang dikategorikan kedalam pengetahuan yang cenderung tidak berubah dengan perkembangan zaman.

Check Also

Susunan Konsil Kesehatan Indonesia 2024-2028

GudangIlmuFarmasi – Berikut adalah susunan pengurus konsil kesehatan indonesia masa bakti 2024-2028 sesuai amanat Undang–Undang Republik …