Peran Apoteker di Bidang Distribusi Farmasi

GudangIlmuFarmasi – Peran Apoteker di bidang kefarmasian, selain dapat bekerja di apotek, rumah sakit ataupun industri farmasi, apoteker juga bisa menjadi menjadi penanggung jawab di distibusi Farmasi atau Pedagang Besar Farmasi (PBF).

PBF adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melaksanakan proses pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adanya distribusi Farmasi atau PBF ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia karena dengan adanya PBF kebutuhan sediaan farmasi dapat terpenuhi. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker, telah mengucapkan sumpah apoteker, dan memiliki pengetahuan serta mengikuti pelatihan mengenai pendistribusian obat. Selain itu, Apoteker penanggung jawab harus memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak boleh merangkap sebagai direksi/pengurus PBF pusat atau PBF cabang.

Acuan Apoteker dalam melaksanakan tugasnya di bidang distibusi Farmasi yaitu CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik).

CDOB adalah cara distribusi atau penyaluran obat dan/atau bahan obat yang bertujuan untuk memastikan mutu sepanjang jalur distribusi atau penyaluran sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya. Dalam CDOB ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu manajeman mutu, organisasi, manajeman dan personalia, bangunan dan peralatan, operasional, inspeksi diri, keluhan, obat dan/atau bahan obat kembalian, diduga palsu dan penarikan kembali, transportasi, fasilitas distribusi berdasar kontrak, dan dokumentasi.

Apoteker penanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya harus memastikan bahwa fasilitas distribusi telah menerapkan CDOB dan memenuhi pelayanan publik. Selain itu terdapat beberapa peranan lainnya yang harus dilaksanakan oleh Apoteker penanggung jawab, yaitu :

  1. Menyusun, memastikan dan mempertahankan penerapan sistem manajemen mutu.
  2. Fokus pada pengelolaan kegiatan yang menjadi kewenangannya serta menjaga akurasi dan mutu dokumentasi.
  3. Menyusun dan/atau menyetujui program pelatihan dasar dan pelatihan lanjutan mengenai CDOB untuk semua personil yang terkait dalam kegiatan distribusi.
  4. Mengkoordinasikan dan melakukan dengan segera setiap kegiatan penarikan obat dan/atau bahan obat.
  5. Memastikan bahwa keluhan pelanggan ditangani dengan efektif.
  6. Melakukan kualifikasi dan persetujuan terhadap pemasok dan pelanggan.
  7. Meluluskan obat dan/atau bahan obat kembalian untuk dikembalikan ke dalam stok obat dan/atau bahan obat yang memenuhi syarat jual.
  8. Turut serta dalam pembuatan perjanjian antara pemberi kontrak dan penerima kontrak yang menjelaskan mengenai tanggung jawab masing- masing pihak yang berkaitan dengan distribusi dan/atau transportasi obat dan/atau bahan obat.
  9. Memastikan inspeksi diri dilakukan secara berkala sesuai program dan tersedia tindakan perbaikan yang diperlukan.
  10. Mendelegasikan tugasnya kepada Apoteker/tenaga teknis kefarmasian yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang ketika sedang tidak berada di tempat dalam jangka waktu tertentu dan menyimpan dokumen yang terkait dengan setiap pendelegasian yang dilakukan.
  11. Turut serta dalam setiap pengambilan keputusan untuk mengkarantina atau memusnahkan obat dan/atau bahan obat kembalian, rusak, hasil penarikan kembali atau diduga palsu.
  12. Memastikan pemenuhan persyaratan lain yang diwajibkan untuk obat dan/atau bahan obat tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca :  Bagaimanakah Perjalanan Obat Dalam Tubuh Bayi dan Anak-Anak? (Bagian 1)

Dengan kata lain Apoteker penanggung jawab distribusi memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan segala aspek yang terdapat di CDOB. Karena pengawalan mutu di sepanjang rantai distribusi harus memperhatikan CDOB agar mutu obat dapat dipertanggung jawabkan hingga ke tangan masyarakat dan dengan menerapkan CDOB yang konsisten maka akan terciptanya kepercayaan dari pemerintah, pemasok, dan pelanggan terhadap PBF.

Reference :

BPOM RI. 2012. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Repubik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.11.7542 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik. Jakarta: BPOM RI.

Depkes RI. 2009. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.

Permenkes RI. 2011. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 Tetang Pedagang Besar Farmasi. Jakarta: Departeman Kesehatan RI.

Penulis : Linda Apriyanti

About Nasrul Wathoni

Nasrul Wathoni, Ph.D., Apt. Pada tahun 2004 lulus sebagai Sarjana Farmasi dari Universitas Padjadjaran. Gelar profesi apoteker didapat dari Universitas Padjadjaran dan Master Farmasetika dari Institut Teknologi Bandung. Gelar Ph.D. di bidang Farmasetika diperoleh dari Kumamoto University pada tahun 2017. Saat ini bekerja sebagai dosen dan peneliti di Departemen Farmasetika, Farmasi Unpad.

Check Also

apoteker

Perubahan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Pasca Terbitnya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023

GudangIlmuFarmasi – Baru-baru ini, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 mengenai registrasi …