GudangIlmuFarmasi – Telaah Praktik Keapotekeran Veteriner di Indonesia, disusun oleh apt. Sudarsono., M.Sc, apoteker Farmasi Klinis RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, Ketua Pengurus Daerah HISFARSI Kepulauan Bangka Belitung.
Daftar Isi
Konsekwensi Hukum dan Dampak Dari Penghapusan Kata “Dokter Hewan” Pada Definisi RESEP Dalam Regulasi Terkait Pelayanan Keapotekeran di Komunitas
A. Pendahuluan
Latar Belakang
Febuari 2021 adalah bulan yang sangat berarti bagi kami para praktisi apoteker dirumah sakit karena di bulan ini disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan yang kembali menempatkan posisi farmasi rumah sakit dan praktisi apoteker di rumah sakit khususnya ke posisi yang lebih baik dan menyelamatkan praktik farmasi klinik dari usaha penghapusannya pada standar pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.
Ditengah efuria disahkannya PP 47/2021, di regulasi lain yang ditetapkan bersamaan dengan PP 47/21 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada pasal pasal 246 ayat f angka 6 memunculkan istilah APOTEK VETERINER sebagai salah satu kegiatan usaha subsektor peternakan dan kesehatan hewan dengan analisa resiko yang melakukan kegiatan utamanya pembelian dan penjualan obat hewan.
Sebagai seorang apoteker saya tergelitik untuk mencari informasi lebih jauh tentang APOTEK VETERINER. Dari pencarian informasi didapatkan informasi bahwa APOTEK VETERINER pertama di Indonesia di klaim didirikan oleh Universitas Gadjah Mada Jojakarta yang diremikan pada tanggal 6 desember 2018 yang berlangsung di Rumah Sakit Hewan Prof. Soeparwi UGM. (https://farmasi.ugm.ac.id/id/pertama-kali-di-indonesia-ugm-resmikan-apotek-veteriner/).
Langkah lebih maju ternyata telah diinisiasi oleh UGM lewat Fakultas Kedokteran Hewan dan Fakultas Farmasi yang telah melakukan FGD (Focus Group Discussion) mengenai “Naskah Akademik APOTEK Veteriner” diselenggarakan Departemen Farmakologi Fakultas Kedokteran Hewan UGM pada tanggal 3 Desember 2019. Dr. drh. Agustina Dwi Wijayanti, M.P selaku Kepala Departemen Farmakologi dan narasumber menjelaskan mengenai latar belakang pendirian APOTEK veteriner salah satunya perlunya pengawasan dan kontrol penggunaan obat hewan, penjaminan keamanan serta ketersediaan obat hewan yang baik, dan perlunya solusi pelayanan resep dokter hewan, Praktek pelayanan dan penggunaan obat hewan yang tepat dan rasional dapat menghindari praktek penggunaan obat ekstra label dan merupakan salah satu usaha mengatasi resistensi antimikroba dan residu obat hewan dalam produk pangan asal hewan. Berbagai latar belakang tersebut mendorong diperlukannya peran serta apoteker dalam apotek veteriner. Dengan diadakannya FGD ini diharapkan akan terbentuk legalitas mengenai apotek veteriner. (https://fkh.ugm.ac.id/2019/12/0814/).
Setelah menelaah beberapa regulasi terkait pelayanan obat atas resep dokter, didapatkanlah informasi bahwa ternyata 1 semester sebelum di resmikannya APOTEK VETERINER yaitu pada 12 Juli 2018 diundangkanlah Permenkes No. 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan yang merupakan titik balik pelayanan obat atas resep dokter karena dengan terbitnya permenkes 26/2018 ini berarti berlakunya definisi RESEP dalam regulasi perAPOTEKan yang menghilangkan kata dokter hewan.
Definisi RESEP terbaru yang digunakan oleh regulasi perAPOTEKan pasca diundangkannya permenkes 26/2018 mengacu pada Permenkes No. 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefamasian di APOTEK pasal 1 ayat 4 yang berbunyi RESEP adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.
Padahal, di Undang–undang R.I. Nomor: 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal pasal 51 ayat 1 menyebutkan bahwa Obat keras yang digunakan untuk pengamanan penyakit hewan dan/atau pengobatan hewan sakit hanya dapat diperoleh dengan resep dokter hewan yang berarti dokter hewan masih diberikan kewenagan untuk menulis resep.
Disharmoni regulasi terkait dengan dihapusnya kata “dokter hewan” dalam definisi RESEP pada regulasi perAPOTEKan ini menarik untuk di telaah, bagaimanakah regulasi terkait praktik keapotekeran di komunitas dalam aspek pelayanan kesehatan (farmasi klinik) dan pelayanan kesehatan hewan (farmasi veteriner), konep Sumber Daya Manusia Kefarmasian Farmasi veteriner serta Konsekwensi Hukum dan Dampak Dari Penghapusan Kata “Dokter Hewan” Pada Definisi RESEP Dalam Regulasi Terkait Pelayanan Keapotekeran di Komunitas.
Tujuan Penelaahan
Penelaahan ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui beberapa hal berikut :
- Bagaimanakah regulasi terkait praktik keapotekeran di komunitas dalam aspek pelayanan kesehatan (farmasi klinik) dan pelayanan kesehatan hewan (farmasi veteriner)?
- Bagaimanakah Konsep Sumber Daya Manusia Kefarmasian Farmasi veteriner?
- Bagaimanakah Konsekwensi hukum dari penghapusan kata dokter hewan dalam definisi RESEP?
- Bagaimanakah Dampak dari Konsekwensi hukum dari penghapusan kata dokter hewan dlm definisi RESEP pd praktek keapotekeran di komunitas?
B. Kondisi saat ini
Pelayanan Kefarmasian
- Regulasi Terkait Pelayanan Keapotekeran di Komunitas
Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997, tentang Psikokotika
Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 12/PUU-VIII/2010 dalam perkara permohonan Pengujian Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2014, tentang Tenaga Kesehatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan No. 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefamasian di APOTEK
Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Praktik Kefarmasian dan Kewenangan Profesional apoteker
Definisi praktik kefarmasian pada awalnya tertuang dalam pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, namun karena adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 12/PUU-VIII/2010, definisi Praktik kefarmasiaan meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian dan dalam hal tidak ada tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas, antaralain, dokter dan/atau dokter gigi, bidan, dan perawat yang melakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien.
Merujuk pada definisi praktek kefarmasian dalam UU 36/2009 pasal 108 ayat 1 jo Kep.MK No.12/PUU-VIII/2010, maka sesungguhnya kewenangan apoteker dalam menjalankan praktek profesinya secara garis besar, yang terdiri atas:
- Pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi
- Pengamanan sediaan farmasi,
- Pengadaan sediaan farmasi,
- Penyimpanan dan pendistribusian obat,
- Pelayanan obat atas resep dokter,
- Pelayanan informasi obat
- Pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Ketujuh butir kewenangan profesional apoteker ini harus dijabarkan lagi menjadi kegiatan/pekerjaan dalam teknis pelaksanaanya oleh PP IAI sebagai acuan utama bagi seluruh apoteker dlm menjalankan praktek profesinya. Berikut adalah contoh dari butir-butir kegiatan teknis pelaksanaan kewenangan praktek kefarmasian oleh apoteker di sarana kefarmasian :
KODE | KEWENANGAN PROFESI/KEGIATAN/PEKERJAAN | ||
1 | 2 | ||
1 | PEMBUATAN TERMASUK PENGENDALIAN MUTU SEDIAAN FARMASI | ||
1 | …. | Kegiatan terkait pembuatan sediaan farmasi | |
1 | …. | …. | Pekerjaan terkait kegiatan pembuatan sediaan farmasi |
1 | …. | Kegiatan terkait pengendalian mutu sediaan farmasi | |
1 | …. | …. | Pekerjaan terkait kegiatan pengendalian mutu sediaan farmasi |
2 | PENGAMANAN SEDIAAN FARMASI | ||
2 | …. | Kegiatan terkait pengamanan sediaan farmasi | |
2 | …. | …. | Pekerjaan terkait kegiatan pengamanan sediaan farmasi |
3 | PENGADAAN SEDIAAN FARMASI | ||
3 | 1 | Seleksi sediaan farmasi | |
3 | 1 | 1 | Penyusunan Formularium obat |
3 | 1 | 2 | Penyusunan kompedium BAMHP |
3 | 1 | 3 | Penyusunan katalog sediaan farmasi (obat & BAMHP) |
3 | 1 | …. | Pekerjaan lainnya terkait kegiatan seleksi sediaan farmasi |
3 | 2 | Perencanaan Sediaan Farmasi | |
3 | 2 | 1 | Perencanaan untuk penganggaran pengadaan sediaan farmasi |
3 | 2 | 2 | Perencanaan untuk pengadaan sediaan farmasi |
3 | 3 | Pengadaan sediaan farmasi | |
3 | 3 | 1 | Pembuatan surat pesanan tanpa persyaratan khusus |
3 | 3 | 2 | Pembuatan surat pesanan Narkotika |
3 | 3 | 3 | Pembuatan surat pesanan Psikotropika |
3 | 3 | 4 | Pembuatan surat pesanan prekursor |
3 | 4 | Penerimaan sediaan farmasi hasil pengadaan | |
3 | 4 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan Penerimaan sediaan farmasi hasil pengadaan |
3 | 5 | Pelaksanaan adminitrasi lainnya terkait dg kegiatan pengadaan sediaan farmasi | |
3 | 5 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan pelaksanaan adminitrasi lainnya terkait dg kegiatan pengadaan sediaan farmasi |
3 | 6 | Pelaporan kegiatan pengadaan sediaan farmasi | |
3 | 6 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan Pelaporan kegiatan pengadaan sediaan farmasi |
4 | PENYIMPANAN DAN PENDISTRIBUSIAN OBAT | ||
4 | 1 | Penerimaan sediaan farmasi sebelum penyimpanan | |
4 | 1 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan Penerimaan sediaan farmasi sebelum penyimpanan |
4 | 2 | Penyimpanan sediaan farmasi dlm tempat penyimpanan | |
4 | 2 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan Penyimpanan sediaan farmasi dlm tempat penyimpanan |
4 | 3 | Pendistribusian sediaan farmasi | |
4 | 3 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan Pendistribusian sediaan farmasi |
4 | 4 | Pelaporan kegiatan penerimaan dan pendistribusian sediaan farmasi | |
4 | 4 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan Pelaporan kegiatan penerimaan dan pendistribusian sediaan farmasi |
5 | PELAYANAN OBAT ATAS RESEP DOKTER | ||
5 | 1 | Penerimaan & Pengkajian Resep | |
5 | 1 | 1 | Pengkajian resep terkait dengan kesesuaian persyaratan adminitrasi |
5 | 1 | 2 | Pengkajian resep terkait dengan kesesuaian persyaratan farmasetik |
5 | 1 | 3 | Pengkajian resep terkait dengan kesesuaian persyaratan klinis |
5 | 2 | Penyiapan obat, peracikan, packing & pembuatan etiket | |
5 | 2 | 1 | Penyiapan obat, peracikan, packing & pembuatan etiket obat non racikan |
5 | 2 | 2 | Penyiapan obat, peracikan, packing & pembuatan etiket obat racikan |
5 | 2 | 3 | Penyiapan obat, peracikan, packing & pembuatan etiket sitotoksik |
5 | 2 | 4 | Penyiapan obat, peracikan, packing & pembuatan etiket sediaan intra vena (IV admixture) |
5 | 2 | 5 | Penyiapan obat, peracikan, packing & pembuatan etiket sediaan nutrisi parenteral |
5 | 2 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan Penyiapan obat, peracikan, packing & pembuatan etiket sediaan lainnya berdasarkan resep dokter |
5 | 3 | Pembuatan copy resep | |
5 | 4 | Penyerahan obat ke pasien, keluarga pasien atau tenaga kesehatan lainnya | |
5 | 4 | 1 | Penyerahan obat tanpa penjelasan khusus atau perlakuan khusus |
5 | 4 | 2 | Penyerahan obat dengan penjelasan khusus |
5 | 4 | 3 | Penyerahan obat dengan perlakuan khusus |
5 | 5 | Pelaporan adminitrasi pelayanan obat atas resep dokter | |
5 | 5 | 1 | Penyusunan laporan obat narkotik |
5 | 5 | 2 | Penyusunan laporan obat psikotropika |
5 | 5 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan Penyusunan laporan-laporan lainnya |
6 | PELAYANAN INFORMASI OBAT | ||
6 | 1 | Pelayanan informasi produk obat | |
6 | 1 | 1 | Informasi ketersediaan obat |
6 | 1 | 2 | Informasi harga obat |
6 | 1 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan pelayanan informasi lainnya terkait produk obat |
6 | 2 | Pelayanan farmasi klinik (Pelayanan informasi obat berbasis pada kondisi klinis pasien yang digunakan oleh pasien tersebut untuk manajemen terapi penyakitnya) | |
6 | 2 | 1 | Visite dan Pemantauan terapi obat di ruangan perawatan |
6 | 2 | 2 | Monitoring Efek Samping Obat (MESO) |
6 | 2 | 3 | Konseling penggunaan obat kepada pasien atau keluarga pasien |
6 | 2 | 4 | Pelayanan Swamedikasi |
6 | 2 | …. | Pekerjaan terkait kegiatan Pelayanan farmasi klinik lainnya |
7 | PENGEMBANGAN OBAT, BAHAN OBAT DAN OBAT TRADISIONAL | ||
7 | …. | Kegiatan terkait Pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional | |
7 | …. | …. | Pekerjaan terkait kegiatan Pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional |
- Apoteker
Merujuk pada PP 51/2009 yang disesuaikan dengan UU 36/2014 dan UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi, maka apoteker dapat didefinisikan sebagai seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan profesi apoteker, lulus Uji Kompetensi apoteker Indonesia (UKAI) dengan memperoleh Sertifikat profesi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi, telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker serta memiliki surat tanda registrasi apoteker (STRA) dengan kewenangan melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
- Pelayanan Kefarmasian
Merujuk pada PP 51/2009, Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab (oleh apoteker) kepada pasien yang berkaitan dengan obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
- APOTEK dan Pelayanan obat atas resep dokter
Merujuk pada PP 51/2009, APOTEK adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker. Pelayanan kefarmasian di APOTEK selalu diidenttikan dengan pelayanan obat atas resep dokter sebagaimana terlihat dalam PP 51/2009 pasal 21 ayat 2.
Pelayanan obat atas Resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, penyiapan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai termasuk peracikan Obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan Resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian Obat (medication error).
RESEP dalam permenkes 72/2016, didefinisikan sebagai permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku. Dari definisi RESEP yang dimaksud hanya berasal dari tenaga medis yaitu dokter atau dokter gigi.
Pelayanan Kesehatan hewan
- Regulasi terkait pelayanan keapotekeran di veteriner
Undang–undang R.I. Nomor: 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Otoritas Veteriner
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14/PERMENTAN/PK.350/5/2017 Tentang Klasifikasi Obat Hewan.
- Tenaga Kesehatan Hewan
Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat. Tenaga Kesehatan Hewan terdiri atas : Tenaga Medik Veteriner, Sarjana Kedokteran Hewan dan Tenaga Paramedik Veteriner.
- Tenaga Medik veteriner
Tenaga Medik veteriner terdiri atas Dokter Hewan dan Dokter Hewan spesialis.
- Sarjana Kedokteran Hewan
- Tenaga Paramedik Veteriner
Tenaga paramedik veteriner paling sedikit terdiri atas tenaga yang memiliki kompetensi teknis di bidang: Kesehatan Hewan; Kesehatan Hewan akuatik; kesehatan satwa liar; perawatan Hewan; Farmasi Veteriner; higiene pangan; laboratorium Veteriner; reproduksi Veteriner; anestesi; radiologi; pemeriksaan daging dan susu; biologi molekuler; Kesejahteraan Hewan; dan Karantina Hewan.
- Pelayanan Kesehatan Hewan
Pelayanan Kesehatan Hewan meliputi :
- Pelayanan Jasa Laboratorium Veteriner,
- Perayanan Jasa Laboratorium Pemeriksaan dan Pengujian Veteriner,
- Pelayanan Jasa Medik Veteriner,
- Pelayanan Jasa di Pusat Kesehatan Hewan atau Pos Kesehatan Hewan.
Pelayanan Kesehatan Hewan dikelompokkan ke dalam pelayanan Jasa Laboratorium dan Jasa Medik Veteriner.
- Jasa Laboratorium;
Pelayanan jasa laboratorium meliputi pelayanan:
- Jasa diagnostik
Pelayanan jasa laboratorium diagnostik dilakukan untuk menentukan status Kesehatan Hewan dan Hasil pelayanan jasa laboratorium diagnostik dipergunakan oleh Dokter Hewan untuk melakukan tindakan lanjutan.
- Jasa Pengujian kesehatan benih, keamanan dan mutu Produk Hewan, keamanan dan mutu Obat Hewan, keamanan pakan, dan status keamanan media pembawa Penyakit Hewan lainnya;
Pelayanan jasa pengujian kesehatan benih, keamanan dan mutu Produk Hewan, keamanan dan mutu Obat Hewan, keamanan pakan, dan status keamanan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dilakukan untuk menentukan status kesehatan benih, keamanan dan mutu produk Hewan, keamanan dan mutu Obat Hewan, keamanan pakan, dan status keamanan media pembawa penyakit Hewan lainnya.
- Penelitian Dan Pengembangan.
Penelitian dan pengembangan dilakukan oleh Iaboratorium untuk:
- penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Kesehatan Hewan;
- pengkajian dan penerapan teknologi di bidang Kesehatan Hewan;
- pengembangan industri di bidang Kesehatan Hewan;
- pengembangan biosafetg dan biosecuity dalam rangka keamanan dan pertahanan negara.
Pelayanan jasa laboratorium harus dipimpin oleh Dokter Hewan. Pelayanan jasa laboratorium hanya dapat dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi sesuai dengan ruang lingkup pengujian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Jasa Medik Veteriner.
Pelayanan jasa Medik veteriner meliputi:
- Pemberian diagnosis dan prognosis penyakit Hewan;
- Tindakan transaksi terapetik;
- Konsultasi Kesehatan Hewan dan pendidikan klien atau masyarakat mengenai Kesehatan Hewan dan lingkungan.
Pelayanan jasa Medik Veteriner dapat dilakukan terhadap Hewan terestrial, satwa liar, dan Hewan akuatik, termasuk produknya. Pelayanan jasa Medik Veteriner dapat dilakukan atas permintaan klien atau menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah yang berkaitan dengan pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan dan/atau Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Tindak lanjut Pelayanan Jasa Medik veteriner dapat berupa:
- Konfirmasi kepada unit pelayanan Kesehatan Hewan rujukan jika diperlukan;
- Penyampaian data Penyakit Hewan kepada pejabat Otoritas Veteriner setempat.
Pelayanan jasa Medik veteriner dilakukan plda unit pelayanan Kesehatan Hewan yang terdiri atas :
- Tempat Praktik Dokter Hewan Mandiri,
- Ambulatori,
Ambulatori dapat berupa pelayanan klinik Hewan ketiling dan/atau pelayanan jasa laboratorium.
- Klinik Hewan,
- Pusat Kesehatan Hewan,
- Rumah Sakit Hewan
- Rumah Potong Hewan.
Pelayanan Jasa Medik Veteriner dilakukan oleh Dokter Hewan spesialis, Dokter Hewan, sarjana kedokteran Hewan, dan tenaga paramedik veteriner.
Pelayanan Jasa Medik veteriner yang dilakukan oleh sarjana kedokteran Hewan dan tenaga paramedik veteriner hanya dapat dilakukan untuk tindakan yang bersifat nonparenteral.
Dalam hal sarjana kedokteran Hewan dan tenaga paramedik veteriner melakukan tindakan Medik veteriner selain tindakan yang bersifat nonparenteral, wajib di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
- Obat Hewan
Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmasetik, premiks, dan sediaan alami.
Berdasarkan sediaannya, obat hewan dapat digolongkan ke dalam :
- Sediaan Biologik,
Sediaan Biologik adalah Obat Hewan yang dihasilkan melalui proses biologik pada Hewan atau jaringan Hewan untuk menimbulkan kekebalan, mendiagnosis suatu penyakit atau menyembuhkan penyakit melalui proses imunologik, antara lain berupa vaksin, sera (antisera), hasil rekayasa genetika, dan bahan diagnostika biologik.
- Farmasetik,
Farmasetik adalah Obat Hewan yang dihasilkan melalui proses nonbiologik, antara lain vitamin, hormon, enzim, antibiotik, dan kemoterapetik lainnya, antihistamin, antipiretik, dan anestetik yang dipakai berdasarkan daya kerja farmakologi.
- Premiks,
Premiks adalah sediaan yang mengandung bahan obat hewan yang dioleh menjadi imbuhan pakan (Feed Additive) atau pelengkap pakan (Feed Supplement) hewan yang pemberiannya dicampurkan ke dalam pakan atau air minum hewan yang dalam dosis dan penggunaanya harus bermutu, aman dan berkhasiat.
- Obat Alami
Obat Alami adalah bahan atau ramuan bahan alami yang berupa bahan tumbuhan, bahan Hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan sebagai Obat Hewan.
Berdasarkan tingkat bahaya dalam pemakaian dan akibatnya, obat hewan diklasifikasikan menjadi :
- Obat Keras,
Obat Keras adalah Obat Hewan yang jika pemberiannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi Hewan dan/atau manusia yang mengonsumsi produk Hewan tersebut.
Obat Hewan yang diberikan secara parenteral diklasifikasikan sebagai Obat Keras. Obat keras yang digunakan untuk pengamanan penyakit hewan dan/atau pengobatan hewan sakit hanya dapat diperoleh dengan resep dokter hewan. Pemakaian obat keras harus dilakukan oleh dokter hewan atau tenaga kesehatan hewan di bawah pengawasan dokter hewan.
DAFTAR OBAT KERAS
No. | OBAT HEWAN YANG MENGANDUNG ZAT AKTIF | KETERANGAN |
1. | Antibiotika | |
Antibakteri: 1) Aminoglikosida. 2) Beta Laktam. 3) Makrolida. 4) Golongan Peptida. 5) Kuinolon. 6) Sulfonamid. 7) Tetrasiklin. 8) Flavopospolipol. 9) Linkosamid. | ||
Antimikobakterium: 1) Asam aminosalisilat. 2) Dapson (Diaminodifenilsulfon). 3) Etambutol. 4) Etionamid. 5) Isoniazid. 6) Kapreomisin. 7) Klofazimin. 8) Metaniazid. 9) Pirazinamid. 10) Protionamid. 11) Rifabutin. 12) Rifaksimin. 13) Rifamisin. 14) Rifampisin. 15) Rifapentin. 16) Sikloserin. | ||
Antifungal: 1) Amfoterisin B. 2) Diklorofen. 3) Griseofulvin. 4) Imidazol. 5) Natamisin. 6) Nistatin. | ||
2. | Antiparasit | |
Antiparasit: 1) Golongan organoklorin. 2) Golongan organofosfat. 3) Golongan karbamat. 4) Piretrin dan golongan Piretroid. 5) Ivermectin. 6) Formamidine. | ||
3. | Antiprotozoa | |
Antiprotozoa: 1) Amprolium. 2) Toltrazuril. 3) Diclazuril. 4) Ivermectin. 5) Isometamidum chloride. 6) Quina-pyramine sulphate. 7) Lasalocid. | ||
4. | Anthelmentik | |
Anthelmentik: 1) Levamisole. 2) Albendazole. 3) Fenbendazole. 4) Mebendazole. 5) Flubendazole. 6) Oxfendazole. 7) Praziquantel. 8) Closantel. 9) Fabantel. 10) Pyrantel. 11) Ivermectin. 12) Doramectin. 13) Dihydro-avermectin. 14) Niclosamide. 15) Nitroxynil. 16) Clorsulon. 17) Moxidectin. 18) Selamectin. 19) Metaflumizone. 20) Rafoxanide. | ||
5. | Analgesik dan Antipiretik | |
Analgesik dan Antipiretik: 1) Golongan Non Narkotik. 2) Golongan Narkotik. | ||
6. | Antiinflamasi | |
Antiinflamasi: 1) Golongan NSAID (Non Steroid Anti Inflamation Drugs). 2) Golongan kortikosteroid. | ||
7. | Antihistamin | |
Antihistamin: 1) Antihistamin reseptor 1 (AH1). 2) Antihistamin reseptor 2 (AH2). | ||
8. | Depresansia susunan saraf pusat | |
Depresansia: 1) Alfaksolon (alfadolon). 2) Alfentanil. 3) Ametokain. 4) Asepromazin. 5) Asetazolamid. 6) Azaperon. 7) Barbiton. 8) Barbiturat . 9) Benzodiazepin. 10) Benzokain. 11) Bupivakain. 12) Bupronorfin. 13) Butakain. 14) Butamben pikrat. 15) Butirofenon. 16) Butorfanol. 17) Detomidin. 18) Diazepam. 19) Dietil eter. 20) Droperidol. 21) Enfluran. 22) Etil klorida. 23) Etilen. 24) Etomidat. 25) Etorfin. 26) Fenitoin. 27) Fenobarbiton. 28) Fenotiazin. 29) Fensiklidin. 30) Fentanil. 31) Haloanison. 32) Haloperidol. 33) Halotan. 34) Heksobarbiton. 35) Imidazol. 36) Isofluran. 37) Isoksuprin laktat. 38) Karbamazepin. 39) Karbon dioksida. 40) Ketamin. 41) Klonazepam. 42) Klonidin. 43) Kloralhidrat. 44) Klordiazepoksid. 45) Kloroform. 46) Klorpromazin. 47) Kodein. 48) Lidocain. 49) Lignokain. 50) Medetomidin. 51) Mepivakain. 52) Metoheksiton. 53) Metoksifluran. 54) Metokurarin. 55) Metomidat. 56) Metotrimeprazin. 57) Minoksolon. 58) Nitrous oksida. 59) Pankuronium. 60) Pentazosin. 61) Pentobarbiton. 62) Petidin. 63) Prilokain. 64) Primidone. 65) Prokain. 66) Proksimetakain. 67) Promazin. 68) Prometazin. 69) Propanidid. 70) Propiopromazin. 71) Propofol. 72) Siklopropan. 73) Sodium valproat. 74) Tetrakain. 75) Thiazin. 76) Tialbarbiton. 77) Tiambuten. 78) Tiamilal. 79) Tiletamin. 80) Tiopenton. 81) Trokloroetilen. 82) Tubokurarin. 83) Xilazin. 84) Zolazepam. 85) Zoletil. | ||
9. | Stimulansia | |
Obat-obat golongan stimulansia: 1) Antimedetomidin. 2) Amfetamin. 3) Atamifilin. 4) Bemegrid. 5) Brusin. 6) Deksamfetamin. 7) Desipramin. 8) Dietilamid. 9) Doksapram. 10) Fenelzin. 11) Imipramin. 12) Iproniazid. 13) Kafein. | ||
10. | Diuretik | |
Diuretik: 1) Golongan Osmotika. 2) Golongan Loop Diuretics. 3) Thiazid. 4) Xanthine. | ||
11. | Antikoagulan | |
Antikoagulan: 1) EDTA. 2) Fenilidondion. 3) Heparin. 4) Hidroksikumarin. 5) Warfarin. 6) Sodium sitrat. | ||
12. | Semua vaksin penyakit Hewan yang disebabkan oleh bakteri, virus, mikoplasma, parasit, atau kombinasinya, yang keberadaan penyakitnya sudah ada di Indonesia. | |
13. | Serum Kebal/Antisera. | Yang digunakan untuk memberikan terapi kekebalan pasif pada Hewan terhadap penyakit tertentu. |
- Obat Bebas Terbatas,
Obat Bebas Terbatas adalah Obat Keras untuk Hewan yang diberlakukan sebagai Obat Bebas untuk jenis Hewan tertentu dengan ketentuan disediakan dalam jumlah, aturan dosis, bentuk sediaan dan cara pemberian tertentu serta diberi tanda peringatan khusus.
DAFTAR OBAT BEBAS TERBATAS
No. | OBAT HEWAN YANG MENGANDUNG ZAT AKTIF | KETERANGAN |
1. | Betain. | |
2. | Simetikon. | |
3. | Halquinol | |
4. | Obat–obat golongan desinfektansia dan antiseptika. | |
Obat–obat golongan desinfektansia dan antiseptika: 1) Alkohol. 2) Aminakrin hidroklorida. 3) Ammonium bromida. 4) Ammonium klorida. 5) Anionik dan kationik detergent: Anionik detergent seperti sodium/ potassium oleat, ammonium mandelates dan sodium lauryl sulfat. Kationik detergent seperti senyawa ammonium quarterner yaitu setrimid dan benzalkonium klorida. 6) Asam sulfur. 7) Benzoil peroksida. 8) Derivat akridin. 9) Dikloroisosianurat. 10) Diklorometaksilenol 11) Enilkonazol. 12) Etanol. 13) Fenol. 14) Fluruserin dyes. 15) Formaldehid. 16) Glutaraldehid. 17) Hidrogen peroksida. 18) Iodium. 19) Isopropanol. 20) Kloramin. 21) Klorheksidin hidroklorida. 22) Kloroksilenol. 23) Natrium hidroksida. 24) Potassium permanganat. 25) Proflavin hemisulfat. 26) Senyawa amfoterik. 27) Sodium hidroksida. 28) Sodium hipoklorit. 29) Sodium karbonat. 30) Sodium perborat. 31) Sulfur dioksida. 32) Zat warna. | ||
5. | Enzim. | |
6. | Ekstrak yeast. | |
7. | Xantasantin, klorofil, dan karotenoid. | |
8. | Kromium Pikolinat dan Kromium Propionat. |
- Obat Bebas
Obat Bebas adalah Obat Hewan yang dapat dipakai secara bebas oleh setiap orang pada Hewan.
Obat Hewan Yang Dilarang.
Pelarangan penggunaan Obat Hewan terhadap ternak yang produknya untuk konsumsi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan:
- untuk mencegah terjadinya residu Obat Hewan pada ternak;
- untuk mencegah gangguan kesehatan manusia yang mengonsumsi produk ternak;
- karena sulit didegradasi dari tubuh Hewan target
- karena menyebabkan efek hipersensitif, karsinogenik, mutagenik, dan teratogenik pada Hewan dan/atau manusia;
- untuk mencegah penggunaan pengobatan alternatif bagi manusia;
- untuk mencegah timbulnya resistensi mikroba patogen;
- karena tidak ramah lingkungan
Pelarangan Obat Hewan dilakukan terhadap:
- Cara Penggunaan
Obat hewan yang dilarang dan dimaksud adalah berupa antibiotik imbuhan pakan (feed additive) terdiri atas:
- Produk jadi sebagai Imbuhan Pakan (Feed Additive);
- Bahan baku Obat Hewan yang dicampurkan ke dalam pakan
Dalam hal untuk keperluan terapi, Antibiotik dapat dicampur dalam pakan dengan dosis terapi dan lama pemakaian paling lama 7 (tujuh) hari. Pencampuran Obat Hewan dalam pakan untuk keperluan terapi sesuai dengan petunjuk dan di bawah pengawasan dokter Hewan.
- Zat Aktif Obat Hewan.
Obat Hewan yang dilarang berdasarkan zat aktif Obat Hewan meliputi:
- Hormon tertentu;
Dalam hal untuk keperluan terapi dan reproduksi, zat aktif Obat Hewan berupa hormone tertentu dapat digunakan. Penggunaan zat aktif Obat Hewan berupa hormone tertentu hanya diberikan secara parenteral sesuai dengan petunjuk dan di bawah pengawasan dokter Hewan.
- Obat Hewan Tertentu.
Obat Hewan Tertentu adalah Obat Hewan yang mengakibatkan terjadinya residu pada produk Hewan dan mengakibatkan gangguan kesehatan pada orang yang mengonsumsi produk Hewan.
DAFTAR OBAT HEWAN YANG DILARANG PENGGUNAANNYA PADA TERNAK YANG PRODUKNYA UNTUK KONSUMSI MANUSIA
No. | OBAT HEWAN YANG MENGANDUNG ZAT AKTIF | KETERANGAN |
A. | KELOMPOK OBAT HEWAN YANG DILARANG UNTUK DICAMPUR DALAM PAKAN SEBAGAI IMBUHAN PAKAN (FEED ADDITIVE) UNTUK TERNAK PRODUKSI | |
Antibiotika | ||
B. | KELOMPOK OBAT HEWAN HORMON TERTENTU DILARANG UNTUK TERNAK PRODUKSI | |
Hormon sintetik | ||
C. | KELOMPOK OBAT HEWAN TERTENTU YANG DILARANG | |
Dilarang dicampur dalam pakan sebagai Imbuhan Pakan (Feed Additive) 1. Argentum proteinat (colloidal silver). 2. Asam Lisergik Dietilamida (LSD). 3. Dimetridazol. 4. Dipiron. 5. Fenilbutazon. 6. Zat warna: Gentian violet, Rhodamin, Metil Yellow, Metil Red, Malachite green, Auramin, Metanil Yellow, Metil Violet, Ponceu 3R. 7. Golongan beta 1 –adrenergic agonist. 8. Golongan beta 2 –adrenergic agonist. 9. Golongan pestisida, kecuali cyromazine. 10. Ipronidazol. 11. Karbadoks. 12. Karbon tetraklorida. 13. Roksarson. 14. Thalidomide. | ||
b. Dilarang pemakaiannya secara oral, parenteral, dan topikal 1. Amphetamine. 2. Dihydrostreptomycin (DHS). 3. Kloramfenikol. 4. Nitrofuran. 5. Fenilbutazone. 6. Golongan beta 1-adrenergic agonist. 7. Golongan beta 2-adrenergic agonist. 8. Karbadoks. 9. Karbon tetraklorida. 10. Olaquindoks. 11. Roksarson. 12. Thalidomide. 13. Antibiotik yang dicampur dengan vitamin, mineral, asam amino, dan obat hewan alami. 14. Obat hewan alami yang dicampur obat hewan sintetik. |
Obat hewan yang dibuat dan disediakan dengan maksud untuk diedarkan harus memiliki nomor pendaftaran. Untuk memperoleh nomor pendaftaran, setiap obat hewan harus didaftarkan, dinilai, diuji, dan diberikan sertifikat mutu setelah lulus penilaian dan pengujian.
Pembuatan, penyediaan, peredaran, dan pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner. Setiap orang dilarang menggunakan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia.
Analisa
Regulasi terkait praktik keapotekeran di komunitas dalam aspek pelayanan kesehatan (farmasi klinik) dan pelayanan kesehatan hewan (farmasi veteriner)
Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan, sebagai regulasi rujukan untuk perizinan pendirian APOTEK sebagai fasilitas kefarmasian di komunitas dalam konsiderannya merujuk pada UU 36/2009 tentang kesehatan dan UU 44/2009 tentang Rumah Sakit. Hal ini mengacu pada regulasi yang mengatur tentang standar pelayanan kefarmasian di APOTEK (permenkes 72/2016) yang menafikan kegiatan pelayanan kefarmasian veteriner di APOTEK.
Indikasi penafian kegiatan pelayanan kefarmasian veteriner di APOTEK dapat dilihat dengan penghapusan kata “dokter hewan” dalam definisi RESEP. Sebagai informasi, dari penelusuran regulasi terkait APOTEK :
- Permenkes 992/1993 Permenkes 1332/2002 Permenkes 9/2017 tentang APOTEK
- Permenkes 35/2014 Permenkes 73/2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di APOTEK.
Kata2 “dokter hewan” dihapus dari definisi RESEP itu dimulai dari Permenkes 35/2014 yang berlanjut pada Permenkes 73/2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di APOTEK. Namun, walupun demikian ternyata dari jalur Permenkes tentang perizinan APOTEK, kata “dokter hewan” masih masuk dalam definisi RESEP.
Padahal regulasi Permenkes tentang perizinan APOTEK ini yang terakhir (Permenkes 9/2017), diterbitkan lebih muda dari regulasi Permenkes tentang standar pelayanan kefarmasian di APOTEK (Permenkes 73/2016). Hanya saja setelah terbitnya Permenkes 26/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor kesehatan, maka Permenkes 9/2017 tentang APOTEK dinyatakan TIDAK BERLAKU.
Sehingga otomatis definisi RESEP yang digunakan adalah menurut Permenkes 73/2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di APOTEK dan resmilah “dokter hewan” di hapus dalam definisi RESEP tahun 2018 yang lalu.
Padahal, sebagai tenaga medic veteriner dokter hewan diberikan kewenagan professional oleh Negara untuk mnulis resep berdasarkan Undang–undang R.I. Nomor: 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 51 ayat 1 yang berbunyi : Obat keras yang digunakan untuk pengamanan penyakit hewan dan/atau pengobatan hewan sakit hanya dapat diperoleh dengan resep dokter hewan.
Jika merujuk pada UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, peraturanperundangan tertinggi yang memberikan kewenagan pada dokter, dokter gigi dan dokter hewan dalam hal kewenagan penulisan resep berada pada hirearki yang sama yaitu UU 36/2009 tentang kesehatan bagi dokter dan dokter gigi, dan UU 18/2009 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Sehingga seharusnya ketiga jenis resep harus dilayani oleh apoteker di sarana pelayanan kefarmasian terutama APOTEK yang merupakan sarana pelayanan kefarmasian yang bersifat independen dan tidak terafiliasi dengan fasilitas kesehatan tertentu.
Konsep Sumber Daya Manusia Kefarmasian Farmasi Veteriner
Bagi kita apoteker ada hal yang menarik dalam PP 3/2017 tentang Otoritas Veteriner pasal 35 ayat 4 huruf e yaitu disebutkannya bahwa salah satu Tenaga Paramedik Veteriner adalah FARMASI VETERINER. Setelah membaca PP 3/2017 ini, spontan terlintas beberapa pertanyaan dalam benak saya sebagai seorang apoteker. Pertayaan-pertanyaan tersebut adalah sebagai berikut:
- Siapakah tenaga FARMASI VETERINER ini ?
- Bagaimanakah pendidikan apoteker (veteriner) ini ?
- Apakah melalui pendidikan profesi apoteker tersendiri dibawah fakultas kedokteran hewan atau fakultas farmasi ?
- Apakah akan berupa kompetensi tambahan apoteker ?
- Apakah melalui pendidikan profesi apoteker spesialis ?
- Bagaimana mereka melakukan praktek keapotekerannya ?
- Melakukan Pengelolaan obat hewan ?
- Memberikan Pelayanan Obat hewan berdasarkan RESEP dokter hewan?
- Memberikan Pelayanan Informasi Obat Hewan ?
- Memberikan pelayanan farmasi veteriner ?
- Dimana tempat praktek mereka ?
- APOTEK ?
- APOTEK VETRINER ?
- Sarana Pelayanan Kesehatan Hewan ?
- Apakah apoteker veteriner adalah juga anggota IAI (Ikatan Apoteker Indonesia)?
- Apakah dalam berpraktek mereka juga wajib memiliki STRA dan SIPA seperti layaknya apoteker lainnya?
- Apakah APOTEK (VETERINER) tersebut juga wajib memiliki SIA seperti APOTEK pada umumnya?
- Bagaimanakah perizinannya fasilitas kefarmasian veteriner tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi “PeeR” (Pekerjaan Rumah) dari IAI sebagai satu-satunya organisasi profesi tenaga kefarmasian di Indonesia untuk memformulasikan konsep dari “apoteker (veteriner)” agar dapat dikenal dan eksis dengan kekhasan perannya sebagai seorang tenaga paramedik veteriner.
Konsekwensi hukum dari penghapusan kata dokter hewan dalam definisi RESEP
Konsekwensi hukum dari penghapusan kata “dokter hewan” dalam definisi RESEP pada regulasi perAPOTEKan yang dapat saya identifikasi diantaranya adalah :
- Merujuk pada permenkes 72/2016, apoteker yang menjalankan praktik keapotekeran dikomunitas (APOTEK) tidak lagi diperkenankan memberikan pelayanan obat atas resep dokter hewan di tempat prakteknya karena tidak lagi termasuk dalam standar pelayanan kefarmasian di APOTEK.
- Karena pasal 51 ayat 1 UU 18/2009, tidak termasuk pasal dan ayat yang dirubah pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan maka kewenangan dokter hewan untuk menulis resep guna mendapatkan obat keras yang digunakan untuk pengamanan penyakit hewan dan/atau pengobatan hewan sakit masih tetap melekat pada kewenagan medik veteriner dokter hewan dan tidak dapat dibatalkan oleh permenkes 72/2016 karena kedudukan hukum UU 18/2009 lebih tinggi dari permenkes sehingga apoteker yang menerima resep dari dokter hewan wajib memberikan pelayan obat atas resep dokter hewan tersebut.
Dari penjelasan diatas sebenarnya dihapus atau tidak kata “dokter hewan” dalam definisi RESEP pada aturan pelaksana standar pelayanan kefarmasian di APOTEK (permenkes 72/2016), seorang apoteker yang berpraktek di sanana pelayanan kefarmasian komunitas (APOTEK) WAJIB memberikan pelayanan obat berdasarkan resep dokter hewan tersebut kepada pasien/klien.
Namun, untuk kasus-kasus tertentu yang terkait dengan resep dokter hewan yang berisi obat-obat psikotropika dan narkotika sebagaimana terlampir dalam daftar obat keras pada Lampiran I Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14/PERMENTAN/PK.350/5/2017 Tentang Klasifikasi Obat Hewan, perlu dilakukan kajian lebih dalam terkait konsekwensi hukumnya bagi sejawat apoteker yang memberikan pelayanan obat atas resep dokter hewan di APOTEKnya mengingat dalam UU 36/2009 pasal 102 jelas dikatakan bahwa Penggunaan sediaan farmasi yang berupa narkotika dan psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan resep dokter atau dokter gigi dan dilarang untuk disalahgunakan. Hal senada juga termuat dalam UU 35/2009 tentang Narkotika pasal 43 dan UU 5/1997 tentang Psikotropika pasal 14. Mengingat pada UU 35/2009 dan UU 5/1997 memuat sangsi pidana yang tegas dan berat serta mempertimbangkan pandangan sujektifitas dari seorang penyidik.
- Dampak dari Konsekwensi hukum dari penghapusan kata dokter hewan dlm definisi RESEP pd praktek keapotekeran di komunitas
Dampak dari Konsekwensi hukum dari penghapusan kata dokter hewan dlm definisi RESEP pada praktek keapotekeran di komunitas yang jelas terlihat adalah meningkatnya resiko kriminalisasi sejawat apoteker yang memberikan pelayanan obat atas resep dokter hewan di tempat praktik mereka dari oknum-oknum penyidik yang memanfaatkan celah dari konsekwensi hukum akibat penghapusan kata dokter hewan dalam definisi RESEP pada aturan pelaksana standar pelayanan kefarmasian di APOTEK.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Terjadi disharmoni regulasi yang mengatur apoteker dan fasilitas pelayanan kefarmasian sebagai fasilitas kesehatan dan fasilitas kesehatan hewan, dimana regulasi tentang perAPOTEKkan maupun apoteker sebagai SDMKefarmasian lebih cenderung ke sector pelayanan kesehatan dan menafikan kegiatan pelayanan kefarmasian veteriner di APOTEK.
PP IAI belum memiliki Konsep Sumber Daya Manusia Kefarmasian Veteriner walaupun secara regulasi telah dimuat dalam PP 3/2017 tentang Otoritas Veteriner pasal 35 ayat 4 huruf e.
APOTEK sebagai fasilitas kefarmasian di komunitas ternyata memiliki keunikan, karena:
Merupakan satu-satunya Fasilitas Kesehatan yang diperuntukkan bagi manusia dan hewan
Landasan praktek kefarmasian dan operasional APOTEK (diatur dalam UU 36/2009 dan UU 18/2009 PP 51/2009 dan PP 3/2017 leading sectornya adalah Kementrian Kesehatan dan Kementrian bidang Peternakan.
PP IAI belum memiliki Konsep fasilitas pelayanan kefarmasian veteriner dengan segala keunikannya seperti terlihat pada point b) dan c) termasuk konsep perizinannya walaupun secara regulasi telah dimuat dalam PP 5/2021 pasal 246 ayat f kegiatan usaha dibidang obat hewan.
PP IAI sebagai satu-satunya organisasi profesi tenaga kefarmasian nampaknya terkesan belum memahami/mengetahui jika terdapat konsep apoteker (veteriner) dalam regulasi terkait dengan obat hewan. Hal ini terlihat dari SURAT KEPUTUSAN KETUA UMUM PENGURUS PUSAT IKATAN APOTEKER INDONESIA Nomor: Kep.001/PP.IAI/1822/V/2018 tentang SUSUNAN KEPENGURUSAN PENGURUS PUSAT IKATAN APOTEKER INDONESIA PERIODE 2018 – 2022, diposisi dewan pelindung belum memasukkan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (yang membidangi peternakan) dan di posisi dewan penasehat juga belum memasukkan Dirjen PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan juga otoritas veteriner sebagai pengawas obat hewan. Begitu juga untuk himpunan seminat apoteker (veteriner) belum terfasilitasi.
Konsekwensi hukum dari dihapus atau tidak kata “dokter hewan” dalam definisi RESEP pada aturan pelaksana standar pelayanan kefarmasian di APOTEK (permenkes 72/2016), seorang apoteker yang berpraktek di sanana pelayanan kefarmasian komunitas (APOTEK) WAJIB memberikan pelayanan obat berdasarkan resep dokter hewan tersebut kepada pasien/klien, kecuali untuk kasus-kasus tertentu yang terkait dengan resep dokter hewan yang berisi obat-obat psikotropika dan narkotika perlu dilakukan kajian lebih dalam terkait konsekwensi hukumnya.
Penghapusan kata “dokter hewan” dalam definisi RESEP pada aturan pelaksana standar pelayanan kefarmasian di APOTEK berpotensi meningkatkan resiko kriminalisasi sejawat apoteker yang memberikan pelayanan obat atas resep dokter hewan di tempat praktik mereka dari oknum-oknum penyidik yang memanfaatkan celah dari konsekwensi hukum akibat penghapusan kata dokter hewan dalam definisi RESEP pada aturan pelaksana standar pelayanan kefarmasian di APOTEK
Saran
PP IAI diharapkan untuk dapat segera menginisiasi dan memfasilitasi Himpunan Seminat Farmasi Veteriner, dengan mengumpulkan sejawat apoteker yang berekerja di bidang farmasi veteriner terutama di kementrian dan dinas terkait.
Bersama dengan Himpunan Seminat Farmasi Veteriner dan berbagai pihak terkait diharapkan dapat menyusun konsep sumber daya Manusia Kefarmasian bidang Farmasi veteriner dan konsep fasilitas pelayanan kefarmasian veteriner yang kedua konsep tersebut bisa inline dengan sejawat apoteker lainnya yang lebih dulu eksis.
PP IAI diharapkan agar segera dapat membuka jalan komunikasi ke kementrian pertanian cc Dirjen PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan juga otoritas veteriner sebagai pengawas obat hewan untuk mengkomunikasikan konsep Sumber Daya Manusia Kefarmasian bidang Farmasi veteriner dan konsep fasilitas pelayanan kefarmasian veteriner sekaligus meminta kesediaan mereka untuk dapat masuk dalam rumah besar Struktur Kepengurusan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia.
Melakukan koordinasi dengan pihak APTFI terkait kurikulum pengajaran matakuliah Farmasi Veteriner dalam proses pendidikan sarjana farmasi dan/atau program profesi apoteker atau mungkin program spesialis farmasi veteriner.
PP IAI harus dengan serius menyiapkan draft RUU Praktik Kefarmasian yang mampu menjembatani celah antara pelayanan kefarmasian klinik dan pelayanan kefarmasian veteriner.
Pangkalpinang, 1 Maret 2021
Sumber :