X

Draft Rancangan Undang-Undang Tentang Praktik Apoteker

GudangIlmuFarmasi – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Praktik Apoteker ini dibuat dengan beberapa pertimbangan yakni, bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kemudian bahwa untuk itu perlu ditingkatkan penyelenggaraan praktik apoteker dalam upaya untuk menjamin aspek keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu perbekalan farmasi yang beredar; ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan farmasi; perlindungan masyarakat dari penggunaan obat yang salah, penyalahgunaan obat dan efek negatif penggunaan obat hewan; penggunaan obat yang rasional; serta upaya kemandirian di bidang farmasi melalui pemanfaatan sumber daya dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Selain itu, bahwa penyelenggaraan praktik apoteker yang merupakan bagian integral dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dan kesehatan hewan harus dilakukan oleh apoteker yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kompetensi sesuai dengan tingkatan kewenangan yang dimiliki secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan praktik apoteker sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Praktik Apoteker adalah serangkaian kegiatan atau tindakan professional apoteker pada pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan farmasi, pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan keapotekeran kepada pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan klinis dan veteriner.
  2. Apoteker adalah tenaga profesional dibidang kefarmasian terdiri dari apoteker dan apoteker spesialis yang merupakan lulusan program pendidikan profesi keapotekeran, baik didalam maupun diluar negri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang undangan, dengan kewenangan melakukan praktek apoteker secara mandiri sebagai apoteker dan apoteker spesialis
  3. Pendidikan profesi keapotekeran adalah pendidikan tinggi meliputi sarjana farmasi yang dilanjutkan dengan pendidikan profesi yang menyiapkan mahasiswa untuk dapat melakukan praktik apoteker.
  1. Konsil Apoteker Indonesia adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam mengatur, mengesahkan, menetapkan serta membina dan mengawasi apoteker yang menjalankan praktik apoteker sesuai dengan kewenangan professional yang dimilikinya.
  2. Kolegium Keapotekeran Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
  3. Majelis Kehormatan Disiplin Apoteker Indonesia adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan apoteker dalam penerapan disiplin ilmu keapotekeran, dan menetapkan sanksi.
  4. Perbekalan Farmasi adalah sediaan farmasi, bahan medis habis pakai dan alat kesehatan.
  5. SediaanfarmasiadalahBahanObat,Obat,Obathewan,Obattradisional dan kosmetika.
  6. Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan
  7. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh
  8. Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan atau apoteker yang melakukan praktik mandiri apoteker, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien/klien sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
  10. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Hewan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, perayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan Jasa Medik veteriner, dan pelayanan jasa di pusat Kesehatan Hewan atau pos Kesehatan Hewan.
  11. Apotek adalah Fasilitas pelayanan keapotekeran tempat apoteker secara mandiri dan/atau bersama apoteker lain melakukan praktik produksi atau peracikan sediaan farmasi secara terbatas, pengelolaan perbekalan farmasi dan pelayanan keapotekeran dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien/klien yang tidak menjadi bagian atau terafiliasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Hewan lain.
  12. Apotek Veteriner adalah apotek dengan kekhususan pada pelayanan kesehatan hewan.
  13. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Penyalur Alat Kesehatan adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundangundangan
  15. Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi keapotekeran
  16. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap apoteker, yang telah memiliki Sertifikat Profesi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lain serta mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik apoteker sesuai dengan kewenangan professional yang dimilikinya
  17. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan kepada Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.
  18. Surat Tanda Registrasi Apoteker Spesialis yang selanjutnya disingkat STRASp adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Apoteker Indonesia kepada apoteker spesialis yang telah diregistrasi.
  19. Surat Tanda Registrasi Apoteker yang selanjutnya disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Apoteker Indonesia kepada apoteker yang telah diregistrasi
  20. Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.
  21. Surat Izin Praktik Apoteker Spesialis yang selanjutnya disingkat SIPASp adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada apoteker spesialis sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik apoteker.

Dalam RUU Praktik Apoteker terdiri dari 19 Bab dan 85 Pasal, selengkapnya dapat dilihat di bawah ini

farset: Situs http://gudangilmu.farmasetika.com/ merupakan sebuah website tutorial yang berisi “Gudang Ilmu Farmasi” atau kumpulan tulisan maupun data (database) dan fakta terkait kefarmasian yang dikategorikan kedalam pengetahuan yang cenderung tidak berubah dengan perkembangan zaman.
Related Post