GudangIlmuFarmasi – Draf Awal Rancangan Undang Undang (RUU) Praktik Kefarmasian dirilis Farmasis Indonesia Bersatu (FIB). FIB menunggu masukan dan aspirasinya melalui Email : unityfarmasis@gmail.com
Menimbang :
a. bahwa kesehatan merupakan hak azasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat , salah satunya melalui penyelenggaraan upaya kefarmasian yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat, dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan upaya kefarmasian kesehatan hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis; serta melindungi masyarakat dari efek negatif penggunaan obat hewan;
d. bahwa penyelenggaraan praktik kefarmasian yang merupakan inti upaya kefarmasian sebagai bagian integral dari kesehatan harus diselenggarakan secara terarah, berkesinambungan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hidup sehat berdasarkan profesionalisme, keamanan, ketersediaan, kemanfaatan, penelitian, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dan penggalian sumber daya alam secara berdaya guna dan berhasil guna;
e. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan tenaga kefarmasian, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kefarmasian;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e perlu membentuk Undang-Undang tentang Praktik Kefarmasian
Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:
- Praktik Kefarmasian adalah rangkaian kegiatan dalam melaksanakan upaya kefarmasian
meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan farmasi, pengamanan,
pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan farmasi, pelayanan obat
berdasarkan resep, pelayanan swamedikasi, pelayanan farmasi klinik, pelayanan farmasi
veteriner, pelayanan informasi obat, serta penelitian dan pengembangan sediaan farmasi. - Pelayanan Swamedikasi adalah pelayanan kefarmasian secara mandiri menggunakan
sediaan farmasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat diserahkan oleh
apoteker tanpa resep untuk penanganan gangguan ringan (Responding to symtoms) dan
terdokumentasi dalam catatan pengobatan pasien. - Pelayanan Farmasi Klinik adalah pelayanan perbekalan farmasi berpusat pada individu
(person centered-care) yang dilakukan oleh apoteker secara mandiri atau bersama tenaga
medis dan/atau tenaga kesehatan lainnya untuk mengoptimalkan keluaran farmakoterapi
yang diterima pasien
- Pelayanan Farmasi Veteriner adalah pelayanan obat hewan yang dilakukan oleh
apoteker secara mandiri atau bersama tenaga medik veteriner dan/atau tenaga kesehatan
hewan lainnya untuk mengoptimalkan keluaran farmakoterapi yang diberikan kepada
hewan dan mengeliminasi pengaruh yang tidak diinginkan kepada kesehatan manusia. - Perbekalan Farmasi adalah sediaan farmasi, bahan medis habis pakai dan alat kesehatan.
- Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali
pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan - Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak
mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan
meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,
dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh - Sediaan Farmasi adalah obat, obat hewan, bahan obat, obat tradisional , kosmetika dan
suplemen kesehatan. - Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk
mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka
penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan
kontrasepsi untuk manusia. - Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan,
membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan
biologik, farmasetik, premiks, dan sediaan obat hewan alami. - Bahan Obat adalah bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat yang
digunakan dalam pembuatan obat dengan standar dan persyaratan mutu
sebagai bahan baku farmasi; - Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan
hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang
secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai
dengan norma yang berlaku di masyarakat. - Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian
luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi
dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah
penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada
kondisi baik.
Selengkapnya