Draft Rancangan Undang-Undang Praktik Kefarmasian

GudangIlmuFarmasi – Draf Awal Rancangan Undang Undang (RUU) Praktik Kefarmasian dirilis Farmasis Indonesia Bersatu (FIB). FIB menunggu masukan dan aspirasinya melalui Email : unityfarmasis@gmail.com

Menimbang :

a. bahwa kesehatan merupakan hak azasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat , salah satunya melalui penyelenggaraan upaya kefarmasian yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat, dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan upaya kefarmasian kesehatan hewan, pencegahan penyakit hewan dan zoonosis; serta melindungi masyarakat dari efek negatif penggunaan obat hewan;
d. bahwa penyelenggaraan praktik kefarmasian yang merupakan inti upaya kefarmasian sebagai bagian integral dari kesehatan harus diselenggarakan secara terarah, berkesinambungan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hidup sehat berdasarkan profesionalisme, keamanan, ketersediaan, kemanfaatan, penelitian, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dan penggalian sumber daya alam secara berdaya guna dan berhasil guna;
e. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan tenaga kefarmasian, diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kefarmasian;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e perlu membentuk Undang-Undang tentang Praktik Kefarmasian

Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Praktik Kefarmasian adalah rangkaian kegiatan dalam melaksanakan upaya kefarmasian
    meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan farmasi, pengamanan,
    pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan farmasi, pelayanan obat
    berdasarkan resep, pelayanan swamedikasi, pelayanan farmasi klinik, pelayanan farmasi
    veteriner, pelayanan informasi obat, serta penelitian dan pengembangan sediaan farmasi.
  2. Pelayanan Swamedikasi adalah pelayanan kefarmasian secara mandiri menggunakan
    sediaan farmasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat diserahkan oleh
    apoteker tanpa resep untuk penanganan gangguan ringan (Responding to symtoms) dan
    terdokumentasi dalam catatan pengobatan pasien.
  3. Pelayanan Farmasi Klinik adalah pelayanan perbekalan farmasi berpusat pada individu
    (person centered-care) yang dilakukan oleh apoteker secara mandiri atau bersama tenaga
    medis dan/atau tenaga kesehatan lainnya untuk mengoptimalkan keluaran farmakoterapi
    yang diterima pasien
  1. Pelayanan Farmasi Veteriner adalah pelayanan obat hewan yang dilakukan oleh
    apoteker secara mandiri atau bersama tenaga medik veteriner dan/atau tenaga kesehatan
    hewan lainnya untuk mengoptimalkan keluaran farmakoterapi yang diberikan kepada
    hewan dan mengeliminasi pengaruh yang tidak diinginkan kepada kesehatan manusia.
  2. Perbekalan Farmasi adalah sediaan farmasi, bahan medis habis pakai dan alat kesehatan.
  3. Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali
    pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan
  4. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak
    mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan
    meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,
    dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh
  5. Sediaan Farmasi adalah obat, obat hewan, bahan obat, obat tradisional , kosmetika dan
    suplemen kesehatan.
  6. Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk
    mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka
    penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan
    kontrasepsi untuk manusia.
  7. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan,
    membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan
    biologik, farmasetik, premiks, dan sediaan obat hewan alami.
  8. Bahan Obat adalah bahan baik yang berkhasiat maupun tidak berkhasiat yang
    digunakan dalam pembuatan obat dengan standar dan persyaratan mutu
    sebagai bahan baku farmasi;
  9. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan
    hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang
    secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai
    dengan norma yang berlaku di masyarakat.
  10. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian
    luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi
    dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah
    penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada
    kondisi baik.
Baca :  Sistematika Standar Kompetensi Apoteker Indonesia Tahun 2022

Selengkapnya

Loader Loading…
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [219.75 KB]

About farset

Situs http://gudangilmu.farmasetika.com/ merupakan sebuah website tutorial yang berisi “Gudang Ilmu Farmasi” atau kumpulan tulisan maupun data (database) dan fakta terkait kefarmasian yang dikategorikan kedalam pengetahuan yang cenderung tidak berubah dengan perkembangan zaman.

Check Also

apoteker

Perubahan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Pasca Terbitnya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023

GudangIlmuFarmasi – Baru-baru ini, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 mengenai registrasi …