GudangIlmuFarmasi – Tenaga apoteker merupakan sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucap sumpah jabatan apoteker. Apoteker yang menjalankan pekerjaan kefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi dan surat tanda registrasi apoteker (STRA). Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Kefarmasian diatur bahwa pelayanan kefarmasian di apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit hanya dapat dilakukan oleh apoteker yang memiliki STRA.
Apoteker hanya dapat melaksanakan praktik di satu apotek atau puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit, sedangkan apoteker pendamping hanya dapat melaksanakan praktik paling banyak di tiga apotek, atau puskesmas, atau instalasi farmasi rumah sakit. Aturan tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga apoteker dalam pelayanan kesehatan sangat besar. Selain itu, tenaga apoteker juga dapat menjalankan pekerjaan kefarmasian di klinik, toko obat, atau praktek bersama atau fasilitas-fasilitas produksi sediaan farmasi dan fasilitas distribusi sediaan farmasi (seperti pedagang besar farmasi).
Tenaga kesehatan merupakan elemen terpenting dalam terlaksananya upaya kesehatan yang komprehensif. Pengelolaan tenaga kesehatan meliputi upaya: perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan Tenaga Kesehatan. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, pada pasal 9 dinyatakan bahwa perencanaan tenaga kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 1 (satu), 5 (lima), dan 25 (dua puluh lima) tahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), bahwa perencanaan tenaga kesehatan diselenggarakan sebagai upaya sistematis untuk dasar pelaksanaan kegiatan pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan, serta bertujuan untuk menghasilkan rencana kebutuhan SDMK yang tepat meliputi jenis, jumlah, dan kualifikasi sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan metode yang sesuai dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan. Perencanaan tersebut dilaksanakan melalui perhitungan kebutuhan yang dapat dilakukan dengan Analisis Beban Kerja Kesehatan (ABK Kes); Standar Ketenagaan Minimal (SKM), serta “Ratio Penduduk” yakni Rasio Tenaga Kesehatan terhadap Jumlah Penduduk di suatu wilayah.
Selengkapnya