GudangIlmuFarmasi – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sempat mengeluarkan surat edaran pada tahun 2011 ketika waktu itu ramai adanya Praktik Panel dimana ditemukan adanya kasus apoteker yang menjadi korban antara salesmen dan distributor Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus Pusat IAI, Drs. M. Dani Pratomo, Apt, MM pada waktu itu, berisi tiga pernyataan sikap dari PP IAI, pernyataan ini dikeluarkan setelah merebaknya Praktik Panel (Surat Pesanan “Bodong”) dalam pelaksanaan pelaksanaan praktik kefarmasian maka perlu segera diambil langkah strategis oleh semua perangkat organisasi dan seluruh apoteker.
Hal ini demi menjaga martabat luhur profesi apoteker, menegakkan wibawa organisasi, dan mencegah semakin memburuknya citra profesi akibat praktik illegal tersebut. Kasus terkini yang ditangani PP IAI akibat Praktik PANEL ini adalah adanya sejawat yang menjadi korban persekongkolan antara salesman dan distributor (PBF), sehingga menjadi perkara di pengadilan dan sejawat apoteker digugat membayar samapi ratusan juta.
Oleh karena itu Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia mengambil sikap sbb :
1. Melarang Praktik PANEL dalam segala bentuknya baik oleh apoteker di Apotek dan atau di Rumah Sakit bersama dengan distributor (PBF).
2. Agar Pengurus Daerah dan atau Pengurus Cabang dapat merumuskan dan mengambil langkah sistematik / strategik dalam rangka mencegah Praktik PANEL.
3. Mengambil tindakan tegas kepada sejawat apoteker yang terbukti melakukan Praktik PANEL dengan sanksi maksimal pencabutan rekomendasi baik bagi apoteker di apotek/rumah sakit maupun apoteker PBF.
Selengkapnya
Surat edaran ini bisa dijadikan sebagai pengingat bahwa apoteker dilarang melakukan praktik panel dan mencegah adanya praktik panel yang dilakukan bukan oleh apoteker di tempat kerjanya.