X

Buku Acuan Akademik Pelatihan Preseptor Apoteker

GudangIlmuFarmasi – Asosiasi Perguruan Tinggi Apoteker Indonesia mengeluarkan Buku Acuan Akademik Pelatihan Preseptor pada Agustus 2020.

Tujuan penyusunan buku ini untuk memberikan panduan dan penyamaan persepsi untuk institusi pendidikan tinggi farmasi, khususnya Program Studi Profesi Apoteker dalam menyelenggarakan pelatihan preseptor.

Preseptor memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan kepada calon apoteker yang ada dalam rangkaian pendidikan calon apoteker di tahun terakhir. Kemampuan preseptor sebagai anutan (role model), pendidik, fasilitator, agen sosialisasi, protektor, dan evaluator diperlukan untuk merencanakan proses pembelajaran di tempat praktiknya masing-masing. Peran ini sangat penting karena akan mengarahkan profesionalitas dari para calon apoteker.

Definisi

Istilah yang lazim dalam preceptorship di antaranya, yaitu preceptor,
preceptee, precepting, dan sites. Beberapa istilah yang lazim digunakan
dalam bahasa Inggris, yaitu preceptor, preceptee, precepting, yang
belum ada istilah padananya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI).
Dalam bahasa Inggris, kata-kata tersebut memiliki makna
sebagai berikut:

  1. Preceptor secara bahasa diartikan sebagai seseorang yang
    mengajar, memberikan bimbingan, dapat memberikan inspirasi,
    menjadi anutan (role model), serta mendukung pertumbuhan dan
    perkembangan ”preceptee” untuk jangka waktu tertentu dengan
    tujuan khusus menyosialisasi peran barunya. Secara istilah,
    preceptor adalah seseorang yang berkomitmen dan memenuhi
    syarat untuk membimbing mahasiswa ”preceptee” menjadi siap
    untuk bekerja.
  2. Preceptee adalah mahasiswa yang berkomitmen untuk mengikuti
    proses precepting. Universitas mengirimkan preceptee secara
    formal kepada preseptor untuk mendapatkan pembimbingan
    dari preseptor.
  3. Precepting adalah praktik pembimbingan atau pemberian
    kesempatan kepada pembelajar untuk mengembangkan dan
    mempraktikkan ilmu dan profesinya pada setting praktik.
  4. Sites adalah tempat praktik yang berkomitmen dan memenuhi
    syarat menjadi tempat untuk proses ”precepting” dan memiliki
    preceptor yang memenuhi kualifikasi.
    Sementara itu, padanan kata dalam bahasa Indonesia yang paling
    dekat untuk preceptor, yakni mentor. Menurut Kamus Besar Bahasa

Indonesia (KBBI, 1994:647), definisi mentor adalah: mentor/men·tor//
méntor/npembimbing atau pengasuh (biasanya untuk mahasiswa):tiap
mahasiswa diberi seorang – Hanya dalam sistem pembimbingan klinik
profesi apoteker, istilah mentor kurang tepat karena peran preseptor
lebih luas dan lebih besar dibandingkan dengan seorang mentor.
Seorang mentor adalah profesional yang lebih kompeten sehingga
dapat memberikan masukan, konseling atau training kepada trainee.
Jika mentor hanya berperan memberikan jawaban, masukan atau
training khusus, preseptor memiliki peran mulai dari menetapkan
tujuan (goal), menyiapkan pembelajaran dan pembimbingan secara
terstruktur, mendidik dan melakukan evaluasi, serta memberikan
umpan balik. Oleh karena itu, perlu penyamaan istilah.
Di dalam buku ini akan digunakan istilah berikut.

  1. Preceptor: preseptor/pembimbing klinik,
  2. Preceptee: presepti/mahasiswa/calon apoteker, dan
  3. Precepting: pembimbingan klinik.

Latar belakang

Pendidikan tinggi farmasi dilaksanakan untuk memenuhi standar
kompetensi apoteker. Kurikulum pendidikan tinggi farmasi disusun
untuk memenuhi target ketercapaian standar kompetensi tersebut
tidak hanya dalam aspek teori, tetapi juga praktik. Untuk memenuhi
standar tersebut, proporsi Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
pada aspek keterampilan yang dibutuhkan cukup besar. Sejarah telah
membuktikan kebutuhan dan manfaat pembimbingan praktik. Secara
garis besar, kebutuhan praktik mahasiswa tingkat sarjana hingga 30%,
sedangkan tingkat profesi semakin meningkat menjadi 70—100%.

Peran preseptor

Selama proses pembimbingan klinis, preseptor memiliki peran, yaitu
pendidik (educator), fasilitator, protektor, evaluator, agen sosialisasi
(socializing agent), dan sebagai anutan (role model).
1.4.1. Preseptor sebagai Pendidik
Sebagai pendidik, preseptor seharusnya berperan dalam mendorong
mahasiswa untuk belajar lebih banyak denan cara:

Memberikan ruang belajar yang seluas-luasnya: memberikan
kesempatan mahasiswa untuk bertanya, mencoba, dan
berpendapat.

Menyediakan ilustrasi yang konkret melalui penjelasan atau
contoh-contoh yang nyata.

Memberikan kontrol/supervise dengan tetap memberikan
kesempatan belajar.

Meluangkan waktu untuk melakukan proses refleksi dan
perbaikan terus-menerus.

1.4.2. Preseptor sebagai Fasilitator
Sebagai fasilitator, preseptor berperan memfasilitasi mahasiswa
dengan cara berikut.

Memberikan penugasan yang relevan sesuai dengan tujuan.

Menciptakan lingkungan yang positif bagi mahasiswa untuk
menyampaikan gagasan atau pengetahuan yang dia ketahui.
1.4.3. Preseptor sebagai Protektor
Pembimbingan klinis seharusnya memberikan proteksi untuk semua
pihak, tim preseptor di tempat praktik maupun mahasiswa. Oleh
karena itu, preseptor dapat mendorong hal-hal sebagai berikut.

  1. Menjaga keamanan tempat kerja untuk semua anggota tim yang
    bekerja di tempat pembimbingan klinis.
  2. Memproteksi mahasiswa dari kemungkinan hal-hal yang
    merugikan.
  3. Memahami lingkungan tempat pembimbingan dan mencegah
    hal-hal yang tidak dikehendaki.
  4. Mencegah perilaku yang berpotensi perundungan.

1.4.4. Preseptor sebagai Agen Sosialiasi
Preseptor juga berperan sebagai agen sosialisasi dengan cara sebagai
berikut.

  1. Mengajarkan norma-norma terkait praktik profesi.
  2. Memengaruhi orang lain untuk dapat menerima kehadiran
    karyawan baru.
  3. Memberikan contoh perilaku karyawan yang diharapkan.
    1.4.5. Preseptor sebagai Evaluator
    Preseptor diharapkan mampu memberikan penilaian kepada presptee,
    baik selama proses pembelajaran klinik maupun pada akhir praktik.
    Preseptor hendaknya mengevaluasi: apakah tujuan praktik telah
    dicapai, apakah keterampilan yang telah dilakukan benar-benar
    dikuasai, dan apakah metode bimbingan telah sesuai. Informasi
    yang diperoleh melalui evaluasi ini akan merupakan umpan balik
    terhadap proses pembelajaran klinik selanjutnya.
    Pembimbingan klinis memiliki tujuan yang jelas sehingga
    preseptor berperan dalam melakukan evaluasi atas ketercapaiannya
    melalui cara berikut.
  4. Memberikan umpan balik setiap hari atau setiap saat diperlukan
    dan pada waktu yang tepat.
  5. Mendefinisikan kriteria evaluasi secara jelas.
  6. Menyediakan umpan balik secara spesifik pada kompetensi yang
    perlu ditingkatkan.
  7. Menggunakan kalimat evaluasi yang tidak bersifat menghakimi.

1.4.6. Preseptor sebagai Anutan (Role Model)
Preseptor seharusnya bisa menjadi contoh sekaligus inspirasi dengan
cara sebagai berikut.

  1. Menunjukkan perilaku profesional.
  2. Mempraktikkan profesi sesuai dengan etika legal.
  3. Menjelaskan prosedur yang meliputi:
    a. Memiliki pengetahuan yang baik,
    b. Menunjukkan teknik pengambilan keputusan,
    c. Menunjukkan sikap positif dan empati, serta
    d. Mendorong keterampilan komunikasi.
  4. Menunjukkan aspek perilaku yang harus dikuasai mahasiswa.
    a. Menjelaskan apa yang harus dikerjakan dan mengapa harus
    mengerjakan,
    b. Melakukan proses pengamatan (melihat satu-satu), dan
    c. Mendorong mahasiswa untuk bertanya.

Preseptor memiliki tanggung jawab proses pembimbingan klinis,
sebagai berikut:

  1. Memberikan petunjuk dan mengevaluasi mahasiswa.
  2. Mengoordinasikan program pembimbingan dengan seluruh
    anggota di tempat pembimbingan.
  3. Memberikan penilaian kepada mahasiswa.
  4. Menjadi instruktur dan anutan (role model).

Selengkapnya

farset: Situs http://gudangilmu.farmasetika.com/ merupakan sebuah website tutorial yang berisi “Gudang Ilmu Farmasi” atau kumpulan tulisan maupun data (database) dan fakta terkait kefarmasian yang dikategorikan kedalam pengetahuan yang cenderung tidak berubah dengan perkembangan zaman.
Related Post