X

    Categories: Apoteker

PP 47 2021, Pelayanan Kefarmasian Bagian Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

GudangIlmuFarmasi – Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERUMAHSAKITAN dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

Berikut beberapa poin yang terkait dengan pelayanan kefarmasian

KLASIFIKASI RUMAH SAKIT

Bagian kesatu : Umum

Pasal

(1) Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus.
(2) Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan klasifikasinya oleh pemerintah berdasarkan kemampuan pclayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya manusia.

Pasal 3

( 1) Klasifikasi Rumah Sakit umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. Rumah Sakit umum kelas A;
b. Rumah Sakit umum kelas B;
c. Rumah Sakit umum kelas C; dan
d. Rumah Sakit umum kelas D.
(21 Klasifikasi Rumah Sakit khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. Rumah Sakit khusus kelas A;
b. Rumah Sakit khusus kelas B; dan
c. Rumah Sakit khusus kelas C.

Paragraf 2
Rumah Sakit Umum
Pasal 6
(1) Rumah Sakit umum dengan klasifikasi kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
(2) Pelayanan kesehatan yang diberikan Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelayanan medik dan penunjang medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan’
c. pelayanan kefarmasian; dan
d. pelayanan penunjang.

Pasal 7.
(1) Pelayanan medik dan penunjang medik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pelayanan medik umum;
b. pelayanan medik spesialis; dan
c. pelayanan medik subspesialis.
(2) Pelayanan medik umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berupa pelayanan medik dasar.
(3) Pelayanan medik spesialis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b bcrupa:
a. pelayanan medik spesialis dasar; dan
b. pelayanan medik spesialis lain.
(4) Pelayanan medik spesialis dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. pelayanan penyakit dalam;
b. pelayanan anak;
c. pelayanan bedah; dan
d. pelayanan obstetri dan ginekologi.
(5) Pelayanan medik subspesialis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdirr atas:
a. pelayanan medik subspesialis dasar; dan
b. pelayanan medik subspesialis lain.

Pasal 9
Pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan
bahan habis pakai yang dilakukan oleh instalasi
farmasi sistem satu pintu; dan
b. pelayanan farmasi klinik.

Pasal 10
(1) Pelayanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga
kesehatan; dan
b. pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga
non kesehatan.
(2) Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. pelayanan laboratorium;
b. pelayanan rekarn medik;
c. pelayanan darah;
d. pelayanan gtzi;
e. pelayanan sterilisasi yang tersentral; dan
f. pelayanan penunjang lain.
(3) Pelayanan penunjang yang diberikan oleh tenaga non
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas:
a. manajemen Rumah Sakit;
b. informasi dan komunikasi;
c. pemeliharaan sarana prasarana dan alat
kesehatan;
d. pelayananlaundry/binatu;
e. pemulasaraan jenazaln, dan
f. pelayanan penunjang lain.

Selengkapnya

farset: Situs http://gudangilmu.farmasetika.com/ merupakan sebuah website tutorial yang berisi “Gudang Ilmu Farmasi” atau kumpulan tulisan maupun data (database) dan fakta terkait kefarmasian yang dikategorikan kedalam pengetahuan yang cenderung tidak berubah dengan perkembangan zaman.
Related Post