GudangIlmuFarmasi – Peraturan Organisasi Ikatan Apoteker Indonesia terkait Papan Nama Praktik Apoteker menjadi peraturan yang mengikat bagi Apoteker yang menjalankan praktik kefarmasian di Apotek di seluruh wilayah Indonesia.
Aturan organisasi bernomor PO. 005/ PP.IAI/1418/VII/2014 ditetapkan setelah Rapat Kerja Nasional Ikatan Apoteker Indonesia pada tahun 2014.
Ada 7 poin penting terkait Papan Nama Praktik Apoteker
1. Apoteker yang menyelenggarakan praktik kefarmasian di Apotek wajib memasang papan nama praktik.
2. Papan nama praktik berukuran panjang 80 cm dan lebar 60 cm
3. Bahan material pembuatan Papan nama dapat berupa:
kayu atau sejenis
Kanvas
Sticker Vinyl
Flexi Outdoor
4. Papan nama praktik sebagaimana dimaksud harus memuat :
Logo Ikatan Apoteker Indonesia
Nama dan atau sebutan profesional sesuai Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA)
Nomor Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA)
Nomor Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
Hari dan jam praktik.
Nama, alamat dan nomor telepon Apotek
5. Selain Logo IAI dan tulisan sebagaimana poin (4), tidak dibenarkan menambahkan tulisan lain atau gambar
6. Papan nama praktik memiliki dasar putih, tulisan hitam dan apabila diperlukan, papan nama tersebut boleh diberi penerangan yang tidak bersifat iklan
7. Papan nama praktik dipasang pada bangunan apotek (dinding atau kaca) yang dapat terlihat dengan jelas dari luar apotek
Berikut lengkapnya beserta contoh