GudangIlmuFarmasi – Area, Komponen, dan Penjabaran Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi Tahun 2024 akan dibahas di halaman ini.
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
BAB 2 Sistematika
BAB 3 Standar Kompetensi
A. AREA KOMPETENSI
Area kompetensi dibagi menjadi 6 (enam) area yaitu
- Profesionalisme
- Mawas diri dan pengembangan diri
- Komunikasi efektif
- Landasan Ilmiah Ilmu Farmasi, Ilmu Biomedik, Ilmu Humaniora, dan Ilmu Kesehatan Masyarakat
- Keterampilan Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi
- Pengelolaan Praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi
Setiap area kompetensi ditetapkan batasan yang disebut kompetensi inti. Masing-masing kompetensi inti dijabarkan menjadi beberapa komponen yang dirinci lebih lanjut menjadi kemampuan Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi.
Gambar 3.1 Area Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi
B. Komponen Kompetensi
Area kompetensi dalam Standar Kompetensi Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi dijabarkan lebih lanjut dalam beberapa komponen kompetensi yang relevan dengan ruang lingkup area kompetensi tersebut.
Berikut jabaran kompetensi untuk masing masing area kompetensi
- Area Profesionalisme
- Berketuhanan Yang Maha Esa
- Berperilaku professional
- Berperilaku sadar dan taat hukum
- Berperilaku dan bertindak sesuai etika profesi
- Berperilaku sesuai sosial budaya
- Area Mawas Diri dan Pengembangan Diri
- Mengenali keterbatasan diri
- Menerapkan belajar sepanjang hayat
- Mengembangkan kompetensi
- Terbuka untuk berkolaborasi
- Area Komunikasi Efektif
- Berkomunikasi dengan klien dan keluarga
- Berkomunikasi dengan masyarakat
- Berkomunikasi dengan sesama Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi, Tenaga Kefarmasian lain, Tenaga Kesehatan lain, dan profesi lain
- Area Landasan Ilmiah Ilmu Farmasi, Ilmu Biomedik, Ilmu Humaniora, dan Ilmu Kesehatan Masyarakat
- Ilmu Farmasi
- Ilmu Biomedik Dasar
- Ilmu Humaniora
- Ilmu Kesehatan Masyarakat
- Area Keterampilan Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi
- Pembuatan/Produksi sediaan farmasi.
- Pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
- Penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
- Distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan.
- Dispensing sediaan farmasi.
- Pemberian informasi sediaan farmasi.
- Area Pengelolaan Praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi
- Melaksanakan praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi di fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian.
- Melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam organisasi profesi dan pengelolaan di fasilitas produksi, distribusi dan pelayanan kefarmasian.
C. Penjabaran Kompetensi
Berikut penjabaran kompetensi pada masing-masing area
1. Area Profesionalisme
- Kompetensi Inti
Mampu melaksanakan praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi sesuai dengan nilai dan prinsip berketuhanan, hukum, etika, sosial budaya dalam konteks lokal dan nasional. - Lulusan Diploma Tiga Farmasi mampu:
1) Berketuhanan Yang Maha Esa
a) Bersikap dan berperilaku sebagai individu yang Berketuhanan Yang Maha Esa dalam melaksanakan praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi; dan
b) Bersikap jujur dan mengutamakan kepentingan praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi di atas kepentingan pribadi dan golongan.
2) Berperilaku Profesional
a) Memahami dan senantiasa menjalankan praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi sesuai standar;
b) Bekerja sama, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan sejawat Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi dan tenaga kesehatan yang lainnya/tenaga lainnya;
c) Memperlakukan orang dengan menunjukkan sikap peka, empati, penghargaan, dan martabat;
d) Bertanggung jawab atas segala tindakan dalam praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi;
e) Menghargai dan melindungi hak individu terkait privasi dan kerahasiaan klien; dan
f) Mengupayakan yang terbaik dengan dasar pengetahuan dan keterampilan dalam bidang Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi;
3) Berperilaku Sadar dan Taat Hukum
a) Mematuhi ketentuan perundang-undangan dalam melaksanakan praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi;
b) Menerapkan persyaratan farmakope dan kompendium, panduan, serta standar dalam melaksanakan praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi; dan
c) Menyadari tanggung jawab Tenaga Vokasi Farmasi dalam hukum dan ketertiban masyarakat.
4) Berperilaku dan Bertindak sesuai Etika Profesi
a) Menjalankan kewajiban sesuai kode etik Tenaga Vokasi Farmasi;
b) Menghindari perilaku dan tindakan yang merugikan klien atau mitra kerja;
c) Menyadari adanya potensi konflik etika profesi dalam pelaksanaan praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi dan berupaya melakukan mitigasi; dan
d) Berusaha tetap objektif dalam penyelesaian konflik etik.
5) Berperilaku sesuai Sosial Budaya
a) Memahami aspek sosial budaya dalam melaksanakan praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi; dan
b) Memahami berbagai latar belakang agama, suku, budaya, gender, keterbatasan fisik, dan lain sebagainya, yang dapat mempengaruhi praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi.
2. Area Mawas Diri dan Pengembangan Diri
a. Kompetensi Inti
Mampu memahami dan menyadari keterbatasan diri dengan melakukan refleksi diri, serta terbuka berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain, untuk menjaga kualitas praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi yang bertanggung jawab sesuai standar, serta senantiasa menjaga dan meningkatkan kompetensi melalui upaya belajar sepanjang hayat.
b. Lulusan Diploma Tiga Farmasi mampu:
1) Mengenali Keterbatasan Diri
a) Menyadari kemampuan diri.
b) Mengenali kebutuhan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lain.
c) Berupaya mengatasi keterbatasan dengan belajar sepanjang hayat.
d) Terbuka terhadap masukan dari mitra kerja.
2) Menerapkan Belajar Sepanjang Hayat
a) Menyadari kebutuhan peningkatan pengetahuan dan keterampilan di bidang Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi.
b) Berkomitmen untuk mengalokasikan waktu, tenaga, dan sumber daya untuk mengikuti pembelajaran dalam berbagai bentuk.
c) Mengikuti berbagai pendidikan dan pelatihan di bidang Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi sesuai kebutuhan.
3) Mengembangkan Kompetensi
a) Senantiasa mengikuti perkembangan metode, teknik, teknologi, dan konsep baru dalam bidang vokasi farmasi yang bermanfaat untuk peningkatan kualitas praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi.
b) Menerapkan pendekatan berbasis bukti (evidence based) dalam keikutsertaan pada pengembangan metode, teknik, teknologi, dan konsep baru.
4) Terbuka untuk berkolaborasi
a) Senantiasa dapat menerima masukan dan saran perbaikan dari berbagai pihak.
b) Membangun kerjasama dengan berbagai pihak untuk mendapatkan pengetahuan, keterampilan, dan mampu menyelesaikan masalah yang terjadi dalam pekerjaannya.
3. Area Komunikasi Efektif
- Kompetensi Inti
Mampu menggali, memahami, menerima, dan memberikan informasi, melakukan negosiasi secara verbal maupun nonverbal serta membangun kepekaan dan empati kepada klien, keluarga, masyarakat, Tenaga Vokasi Farmasi, Tenaga Kefarmasian lain, Tenaga Kesehatan lain, dan profesi lain, serta membangun relasi dengan mitra kerja dengan bahasa yang tepat. - Lulusan Diploma Tiga Farmasi mampu:
1) Menggunakan prinsip dan teknik komunikasi dalam penggalian data untuk identifikasi kebutuhan, dan/atau masalah praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi pada setiap jenjang pelayanan kefarmasian.
2) Menggunakan berbagai teknik komunikasi yang mudah dipahami dalam membangun kolaborasi dengan sesama Tenaga Vokasi Farmasi, Tenaga Kefarmasian lain, Tenaga Kesehatan lain, dan profesi lainnya.
3) Menerapkan prinsip dan teknik komunikasi dalam mengembangkan dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pelayanan kefarmasian.
4) Memilih dan memanfaatkan jenis media yang sesuai dengan sasaran dan tujuan komunikasi dalam praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi.
5) Menunjukkan empati dalam berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi.
4. Area Landasan Ilmiah Ilmu Farmasi, Ilmu Biomedik, Ilmu Humaniora, dan Ilmu Kesehatan Masyarakat
a. Kompetensi Inti
Mampu mengaplikasikan Ilmu farmasi, Ilmu Biomedik (Anatomi Fisiologi Manusia, Biokimia, Mikrobiologi, Parasitologi), Farmakologi, ditunjang oleh Ilmu Humaniora dan Ilmu Kesehatan Masyarakat dalam pelayanan kefarmasian, produksi dan distribusi sediaan farmasi.
b. Lulusan Diploma Tiga Farmasi mampu:
1) Ilmu Farmasi
Menerapkan farmasetika, teknologi sediaan farmasi, kimia farmasi, fisika farmasi, farmakognosi, fitofarmasi, farmakologi, manajemen farmasi, dan farmasi klinik yang mendasari praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi.
2) Ilmu Biomedik
Menerapkan anatomi fisiologi, mikrobiologi, biokimia dalam melaksanakan praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi.
3) Ilmu Humaniora
Menerapkan ilmu budaya dan ilmu perilaku dalam praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi.
4) Ilmu Kesehatan Masyarakat
Menerapkan promosi kesehatan serta keselamatan dan kesehatan kerja dalam praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi.
5. Area Keterampilan Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi
- Kompetensi Inti
Mampu melaksanakan praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi yang benar dan bertanggung jawab berdasarkan cara praktik yang benar dalam pembuatan, pelayanan, dan distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan.
- Lulusan Diploma Tiga Farmasi mampu:
1) Melaksanakan pembuatan/produksi sediaan farmasi sesuai Standar Prosedur Operasional:
a) Menyiapkan ruangan, peralatan dan bahan-bahan.
b) Melakukan proses produksi sediaan farmasi.
c) Melakukan pendokumentasian.
2) Melaksanakan kegiatan pengadaan sediaan farmasi dan alat Kesehatan sesuai Standar Prosedur Operasional:
a) Melakukan pendataan kebutuhan pengadaan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
b) Melakukan pendataan penyedia sediaan farmasi dan alat kesehatan.
c) Melakukan permintaan dan pemesanan kebutuhan sediaan farmasi dan alat Kesehatan.
d) Melakukan penerimaan sediaan farmasi dan alat Kesehatan.
e) Melakukan pencatatan dan pelaporan.
3) Melaksanakan penyimpanan sediaan farmasi dan alat Kesehatan sesuai Standar Prosedur Operasional
a) Melakukan penyimpanan sediaan farmasi dan alat Kesehatan sesuai karakteristik, mutu, dan stabilitas.
b) Melakukan penyimpanan narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi.
c) Melaksanakan penandaan dan penyimpanan High Alert Medication (HAM), radiofarmaka dan kelompok Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
d) Melakukan pemeriksaan mutu sediaan farmasi dan alat Kesehatan dalam penyimpanan.
e) Melakukan monitoring kedaluwarsa.
f) Melakukan pemusnahan sediaan farmasi dan alat Kesehatan sesuai dengan karakteristik dan perundang- undangan.
4) Melaksanakan pendistribusian sediaan farmasi dan alat Kesehatan sesuai Standar Prosedur Operasional
a) Melakukan pendistribusian/penyaluran sediaan farmasi dan alat Kesehatan.
b) Melakukan pendistribusian sesuai dengan metode distribusi yang ditetapkan.
c) Melakukan pendistribusian sesuai karakteristik sediaan farmasi dan alat Kesehatan.
5) Melaksanakan compounding sediaan farmasi
a) Melakukan perhitungan/kalkulasi kebutuhan sesuai resep yang sudah divalidasi.
b) Menyiapkan ruangan, tempat, peralatan dan bahan sesuai kebutuhan.
c) Melakukan peracikan.
d) Melakukan teknik aseptik.
6) Melaksanakan pelayanan informasi sederhana sediaan farmasi.
a) Melakukan perhitungan/kalkulasi kebutuhan sesuai resep yang sudah divalidasi.
a) Melakukan pencarian referensi sekunder dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan.
b) Melakukan penyusunan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan.
c) Melakukan pelayanan informasi kategori obat bebas dan bebas terbatas tanpa penyulit (multi symptom).
d) Memberikan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup sehat, upaya pencegahan penyakit, dan obat program pemerintah.
7) Melaksanakan pelayanan kefarmasian
a) Melakukan pengkajian dan pelayanan resep berdasarkan administratif dan farmasetik.
b) Melakukan kalkulasi biaya resep, dosis dan bahan.
c) Mengarsipkan resep berdasarkan peraturan perundang- undangan.
d) Melakukan pelayanan obat bebas dan obat bebas terbatas.
8) Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan
Penerapan prinsip perlindungan diri terhadap pengelolaan sediaan farmasi.
6. Area pengelolaan kegiatan praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi
- Kompetensi Inti
Mampu mengelola kegiatan praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi yang bertanggung jawab pada lingkup produksi, distribusi dan pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan melalui upaya penjaminan mutu, khasiat, keamanan. - Lulusan Diploma Tiga Farmasi mampu:
1) Melaksanakan praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi di fasilitas produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian.
a) Melakukan praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi sesuai Standar Prosedur Operasional secara efektif dan efisien.
b) Melakukan kerjasama tim.
c) Melakukan pencatatan dan pelaporan sesuai prosedur.
d) Melakukan penelusuran informasi.
e) Menerapkan prinsip perlindungan diri dalam melakukan praktik Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi.
2) Melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan dalam organisasi dan pengelolaan di fasilitas produksi, distribusi dan pelayanan kefarmasian.
a) Melaksanakan kegiatan organisasi secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan sumber daya dan waktu yang tersedia sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
b) Melakukan inventarisasi masalah terkait pekerjaan Tenaga Vokasi Farmasi Lulusan Diploma Tiga Farmasi.