X

SE Menkes : Perizinan dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan dan Penetapan RSP di Masa Pandemi COVID-19

foto : pikiran rakyat

GudangIlmuFarmasi – Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 terkait PERIZINAN DAN AKREDITASI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN, DAN
PENETAPAN RUMAH SAKIT PENDIDIKAN PADA MASA PANDEMI
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) pada 29 Juli 2020.

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai global pandemic dan di Indonesia telah dinyatakan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, sehingga wajib dilakukan upaya penanggulangan.

Rumah sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peran besar dan sentral dalam upaya penanggulangan COVID-19 khususnya dalam penanganan pasien sehingga fasilitas pelayanan kesehatan tersebut harus fokus dan berkonsentrasi dalam memberikan pelayanan kasus COVID-19.

Dalam rangka upaya menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien, dilakukan proses perizinan dan akreditasi secara berkala. Selain itu untuk menjamin mutu pelayanan, pendidikan, dan penelitian yang diselenggarakan oleh rumah sakit dilakukan penetapan rumah sakit pendidikan. Penyelenggaraan perizinan, akreditasi, dan penetapan rumah sakit pendidikan dalam prosesnya dapat menimbulkan
perkumpulan orang sehingga berisiko terjadinya penyebaran COVID-19.

Untuk itu guna mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19 diperlukan kebijakan pelaksanaan perizinan, akreditasi, dan penetapan rumah sakit pendidikan, dalam rangka kesinambungan pelayanan dan mencegah timbulnya episentrum baru COVID-19.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dalam pelaksanaan perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan penetapan rumah sakit pendidikan pada masa pandemi COVID-19.

Selengkapnya :

farset: Situs http://gudangilmu.farmasetika.com/ merupakan sebuah website tutorial yang berisi “Gudang Ilmu Farmasi” atau kumpulan tulisan maupun data (database) dan fakta terkait kefarmasian yang dikategorikan kedalam pengetahuan yang cenderung tidak berubah dengan perkembangan zaman.
Related Post