X

Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit Tahun 2019

GudangIlmuFarmasi – Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) telah merilis buku pedoman Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit edisi tahun 2019.

Kata pengantar

Direktur Pelayanan Kefarmasian, Dita Novianti, S.A., S.Si., Apt., MM menjelaskan bahwa dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit, apoteker harus mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit telah memuat berbagai macam aktifitas baik pengelolaan sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan pelayanan farmasi klinik yang harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab seorang apoteker. Akan tetapi, pada praktiknya masih terdapat beberapa aspek pelayanan kefarmasian yang memerlukan penjelasan lebih lanjut yang belum dimuat dalam standar pelayanan kefarmasian.

Petunjuk teknis ini membahas rincian pelayanan kefarmasian yang mencakup pengelolaan obat dan pelayanan farmasi klinik yang meliputi tujuan, manfaat, pihak yang terlibat, sarana dan prasarana yang dibutuhkan, tahapan pelaksanaan serta evaluasi dalam pelayanan kefarmasian, termasuk didalamnya pemenuhan persyaratan akreditasi Rumah Sakit.

Semoga penyusunan Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian ini dapat bermanfaat dalam peningkatan keselamatan pasien serta dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.

Latar Belakang

Kementerian Kesehatan RI sesuai dengan SK Menkes telah menyusun Kebijakan Obat Nasional (KONAS) sebagai acuan bagi arah pembangunan bidang obat yang tujuannya meliputi peningkatan ketersediaan obat, pengawasan obat serta peningkatan penunggunaan obat rasional. Sediaan farmasi, alat kesehatan (alkes), dan makanan juga merupakan salah satu subsistem dalam Sistem Kesehatan Nasional yang telah ditetapkan melalui Perpres Nomor 72 Tahun 2012.

Pengaturan sediaan farmasi dan alkes dalam fasilitas pelayanan kefarmasian bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan pemerataan sediaan farmasi dan alkes yang aman, berkhasiat dan bermutu sekaligus untuk meningkatkan penggunaan obat rasional untuk mencapai keselamatan pasien.

Pelayanan Kefarmasian yang diselenggarakan di Rumah Sakit haruslah mampu menjamin ketersediaan obat yang aman, bermutu dan berkhasiat dan sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit diselenggarakan sesuai dengan Standar Pelayanan Kefarmasian. Selanjutnya, Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 72 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit diterbitkan, meliputi pengelolaan sediaan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), pelayanan farmasi klinik serta pengawasan obat dan BMHP.

Aktivitas dalam pengelolaan sediaan obat dan BMHP meliputi seluruh siklus rantai suplai obat dalam rumah sakit mulai dari pemilihan obat hingga penggunaan obat yang kesemuanya merupakan rangkaian kegiatan yang kompleks dan saling terkait satu dengan yang lainnya. Demikian pula aktivitas pada pelayanan farmasi klinik di rumah sakit memerlukan panduan khusus karena setiap IFRS bisa memiliki persepsi yang berbeda-beda.

Pemahaman terhadap Standar Pelayanan Kefarmasian di RS terkait Pengelolaan sediaan farmasi dan BMHP yang beragam atau tidak tepat cenderung mengakibatkan masalah yang ujungnya adalah masuknya sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat ke rumah sakit yang mengancam keselamatan pasien. Demikian pula, dalam pelaksanaan pelayanan farmasi klinik, perbedaan pemahaman mengakibatkan beragamnya cakupan pelayanan serta ketidak jelasan dalam cakupan pelayanan yang lebih teknis.

Oleh karena itu perlu disusun Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit agar memberikan acuan yang lebih teknis terkait penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di rumah sakit.

Selengkapnya :

farset: Situs http://gudangilmu.farmasetika.com/ merupakan sebuah website tutorial yang berisi “Gudang Ilmu Farmasi” atau kumpulan tulisan maupun data (database) dan fakta terkait kefarmasian yang dikategorikan kedalam pengetahuan yang cenderung tidak berubah dengan perkembangan zaman.
Related Post