X

Permenkes Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu

GudangIlmuFarmasi – Kementrian Kesehatan RI mengeluarkan Permenkes/PMK nomor 24 tahun 2018 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu pada 23 Juli 2018.

Latar belakang dibuatnya PMK No.24 tahun 2018

PMK ini dibuat dengan dilatarbelakangi bahwa Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang merupakan bagian dari tenaga kesehatan tradisional ramuan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan
pelayanan kesehatan tradisional komplementer menggunakan jamu sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki;

Selain itu, untuk melindungi masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik keprofesiannya harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Dalam PMK ini dijelaskan terkait definisi dan tata cara mendapatkan izin untuk penyelenggaraan praktik terapi jamu baik di tempat praktik mandiri, pusat kesehatan masyarakat;rumah sakit; dan fasilitas pelayanan kesehatan tradisional.

Definisi

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan tinggi di bidang jamu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan Kesehatan Tradisional Jamu adalah upaya pengobatan/perawatan dengan menggunakan ramuan dalam bentuk jamu.
3. Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang selanjutnya disebut STRTKT Jamu adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang selanjutnya disebut SIPTKT Jamu adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keprofesian Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu.
5. Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi Tenaga Kesehatan
Tradisional Jamu.
6. Instansi Pemberi Izin adalah instansi atau satuan kerja yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota
untuk menerbitkan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah,
dan/atau masyarakat.
8. Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik yang selanjutnya disingkat CPOTB adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan obat tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
9. Industri Obat Tradisional yang selanjutnya disingkat IOT adalah industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional.
10. Industri Ekstrak Bahan Alam yang selanjutnya disingkat IEBA adalah industri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir.
11. Usaha Kecil Obat Tradisional yang selanjutnya disingkat UKOT adalah usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet dan efervesen.
12. Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disingkat UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan.
13. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
16. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpunnya Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu.

Beberapa pasal penting di PMK ini :

Pasal 1

Kualifikasi pendidikan Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu paling rendah merupakan lulusan program Diploma Tiga Jamu.

Pasal 3

(1) Setiap Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu harus memiliki STRTKT Jamu untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya.

Pasal 5

(1) Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki SIPTKT Jamu.

Pasal 6

(1) Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPTKT Jamu.

Pasal 7
(1) SIPTKT Jamu diterbitkan oleh Instansi Pemberi Izin yang ditunjuk pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Pasal 8

(1) Untuk memperoleh SIPTKT Jamu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu harus
mengajukan permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dengan melampirkan:
a. fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
b. fotokopi STRTKT Jamu yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
c. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
d. surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan
Kesehatan tempat Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu berpraktik;
e. pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4×6 (empat kali enam) cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota setempat; dan
g. rekomendasi dari Organisasi Profesi.

Pasal 11

(1) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mempekerjakan Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu yang tidak memiliki SIPTKT Jamu.

Pasal 13
(1) Dalam menjalankan praktik keprofesiannya, Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu memiliki wewenang untuk
melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Jamu meliputi:
a. mengkaji klien;
b. menyimpulkan hasil pengkajian klien secara etik dan emik;
c. membuat perencanaan pelayanan jamu bagi klien;
d. melakukan upaya promotif dan preventif dalam pelayanan jamu;
e. menyiapkan dan menyimpan bahan baku jamu;
f. meracik dan menyerahkan racikan disertai dengan komunikasi, informasi, dan edukasi;
g. mengelola bahan dan sediaan jamu;
h. melakukan dokumentasi pelayanan; dan
i. melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan.

Pasal 14

(1) Dalam keadaan tertentu, Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu dapat memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kompetensinya.
(2) Pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk mengurangi rasa sakit atau penderitaan pasien/klien.
(3) Tenaga Kesehatan Tradisional Jamu wajib merujuk pasien/klien sesuai dengan indikasi kepada tenaga kesehatan lainnya setelah pertolongan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selesai dilakukan.

Selengkapnya :

Nasrul Wathoni: Nasrul Wathoni, Ph.D., Apt. Pada tahun 2004 lulus sebagai Sarjana Farmasi dari Universitas Padjadjaran. Gelar profesi apoteker didapat dari Universitas Padjadjaran dan Master Farmasetika dari Institut Teknologi Bandung. Gelar Ph.D. di bidang Farmasetika diperoleh dari Kumamoto University pada tahun 2017. Saat ini bekerja sebagai dosen dan peneliti di Departemen Farmasetika, Farmasi Unpad.
Related Post