X

APTFI : Fasilitas dan Alat Minimum Lab Pendidikan Sarjana Farmasi dan Apoteker

Gambar oleh Michal Jarmoluk dari Pixabay

GudangIlmuFarmasi – Asosisai Perguruan Tinggi Farmasi (APTFI) telah menetapkan Fasilitas dan Alat Minimum Lab Pendidikan Sarjana Farmasi dan Apoteker sesuai SK APTFI nomor 27/IV/SK/APTFI/2022 tentang FASILITAS DAN PERALATAN MINIMUM LABORATORIUM PENDIDIKAN SARJANA FARMASI DAN APOTEKER.

Oleh karenanya, setiap jurusan/program studi penyelenggara pendidikan sarjana farmasi dan profesi apoteker anggota APTFI wajib mengikut hal-hal dibawah ini.

KETUA ASOSIASI PENDIDIKAN TINGGI FARMASI INDONESIA

Menimbang:

a. bahwa kualitas pendidikan tinggi farmasi harus dapat menghasilkan lulusan yang
menguasai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan;
b. bahwa capaian pembelajaran keterampilan dapat dikuasai melalui proses pendidikan
keterampilan di laboratorium;
c. bahwa ada lima kelompok laboratorium keilmuan yang harus dilengkapi dengan
peralatan yang mencukupi persyaratan minimum, yaitu Laboratorium Bidang Keilmuan
Kimia Farmasi, Laboratorium Bidang Keilmuan Farmaseutika/Teknologi Farmasi,
Laboratorium Bidang Keilmuan Biologi Farmasi, Laboratorium Bidang Keilmuan
Farmasi Klinik dan Sosial/Komunitas, Laboratorium Bidang Keilmuan Farmakologi dan
Toksikologi;
d. bahwa untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) diperlukan
Ruang Computer-based Test (CBT) dan Ruang Objective-Structure Clinical Examination
(OSCE) beserta komputer dan peralatan lain yang sesuai dengan standar yang ditetapkan
oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia dan Lembaga Pengembangan
Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (LPUK-Nakes);
e. Peralatan laboratorium yang tersebut pada butir (c) dan fasilitas pada butir (d)
dibutuhkan untuk membentuk kompetensi yang harus dicapai oleh lulusan sarjana
farmasi dan apoteker;
f. bahwa sebagai tidak lanjut butir (a), (b), (c), (d), dan (e) perlu diterbitkan surat
keputusan.

Menetapkan:

Pertama : Fasilitas dan peralatan minimum laboratorium Institusi Pendidikan Farmasi
di Indonesia untuk penyelenggaraan Pendidikan Sarjana Farmasi dan Profesi Apoteker.

Kedua : Fasilitas dan peralatan minimum laboratorium yang tercantum dalam Lampiran adalah kondisi fasilitas dan laboratorium yang harus dimiliki oleh Institusi Pendidikan Tinggi Farmasi sesuai dengan program studi terkait agar kualitas pendidikan minimum dapat tercapai.

Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekurangan atau kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

Selengkapnya

farset: Situs http://gudangilmu.farmasetika.com/ merupakan sebuah website tutorial yang berisi “Gudang Ilmu Farmasi” atau kumpulan tulisan maupun data (database) dan fakta terkait kefarmasian yang dikategorikan kedalam pengetahuan yang cenderung tidak berubah dengan perkembangan zaman.
Related Post