Gudangilmufarmasi – Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.H, menjelaskan terkait Penyelenggaraan Registrasi Dan Perizinan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dalam surat edaran/SE Menkes 1911/2023.
Daftar Isi
Apa Maksud dan Tujuan Surat Edaran Menkes ini ?
Maksud :
Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan
keselamatan masyarakat penerima pelayanan
kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga
Kesehatan yang akan memberikan pelayanan
kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi
(STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Dalam rangka memberikan kepastian
hukum terhadap penerbitan STR dan SIP
sebelum ditetapkannya peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan,
diperlukan tata cara penyelenggaraan
registrasi dan perizinan bagi Tenaga
Medis dan Tenaga Kesehatan.
Tujuan :
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk
menjadi acuan bagi lembaga yang
berwenang dalam penerbitan STR dan SIP
bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Surat Edaran Menkes ini tentang apa dan ditujukan kepada siapa ?
SE ini mengatur Tentang
ketentuan registrasi dan
perizinan Tenaga Medis dan
Tenaga Kesehatan pasca
terbitnya Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan,
Ditujukan kepada siapa ?
kepada Tenaga Medis, Tenaga
Kesehatan, Ketua Konsil
Kedokteran Indonesia, Ketua
Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia, Kepala Dinas
Kesehatan Daerah Provinsi/
Kabupaten/Kota, dan Kepala
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah Provinsi/
Kabupaten/Kota
Dimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2023 ttg KESEHATAN ?
Ketentuan baru tentang STR dan SIP
diatur dalam Pasal 449 Undang Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan dinyatakan bahwa pada saat
berlakunya Undang- Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka:
1. STR, STR Sementara, STR Bersyarat,
dan SIP yang sudah terbit
dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya STR, STR
Sementara, STR Bersyarat, dan SIP;
2. Penerbitan STR, STR Sementara,
STR Bersyarat, dan SIP yang telah
selesai diproses verifikasi dan
memenuhi persyaratan diselesaikan
segera dan dinyatakan berlaku
sampai dengan berakhirnya STR,
STR Sementara, STR Bersyarat, dan
SIP; dan
3. Penerbitan STR, STR Sementara,
STR Bersyarat, dan SIP yang masih
dalam proses awal sebelum proses
verifikasi disesuaikan dengan
ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan.
Bagaimana ketentuan STR, STR Sementara dan STR Bersyarat yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan ( sebelum tanggal 8 Agustus 2023) ?
dinyatakan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya
masa berlaku STR, STR
Sementara, dan STR
Bersyarat
Apakah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dapat melakukan pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup sebelum atau setelah berakhirnya masa berlaku STR, padahal STRnya yang masih berlaku,
Pembaharuan menjadi STR
seumur hidup dapat dilakukan
melalui tahapan:
- Tenaga Medis atau Tenaga
Kesehatan mengajukan
permohonan kepada Konsil
Kedokteran Indonesia bagi
Tenaga Medis dan kepada
Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia bagi Tenaga
Kesehatan dengan
melampirkan STR lama; dan - Berdasarkan permohonan
kepada Konsil, Konsil
Kedokteran Indonesia dan
Konsil Tenaga Kesehatan
Indonesia akan menerbitkan
STR yang berlaku seumur
hidup
Selengkapnya