GudangIlmuFarmasi – Kementrian Kesehatan merilis Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Kedua untuk melengkapi persyaratan batas cemaran pada tiga monografi yaitu Gliserol, Propilen Glikol dan Sorbitol Sirup yang berpotensi menghasilkan cemaran (impurities) etilen glikol dan dietilen glikol dalam makanan. Mengingat etilen glikol dan dietilen glikol berisiko menyebabkan toksisitas pada manusia maka persyaratan ini perlu ditambahkan.
Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Kedua ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kodeks Makanan Indonesia 2018 dan Suplemen Kodeks Makanan Indonesia tahun 2022.
Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Kedua disusun oleh Panitia Penyusun Suplemen Kodeks
Makanan Indonesia Kedua yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan.
Suplemen Kodeks Makanan Indonesia Kedua merupakan suatu standar yang digunakan untuk
pengujian bahan tambahan pangan serta untuk menjamin penggunaan bahan tambahan pangan yang
baik dan benar.
Selengkapnya download PDF dibawah ini